Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Pemda, kepala daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebutwalikota.
Untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 20 UU Pemda.
Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah terpilih, persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Pasal 58 huruf o UU 12/2008).
Merujuk Pasal 58 huruf o UU 12/2008, dapat kita ketahui bahwa apabila seseorang sudah pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, atau walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ia tidak bisa mencalonkan diri lagi untuk dapat dipilih dalam pemilu berikutnya.
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Dari sejumlah persyaratan bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di atas dapat kita ketahui bahwa tidak dipersyaratkan mengenai apakah yang bersangkutan bisa mencalonkan diri kembali dalam pemilu berikutnya jika sudah pernah terpilih dua kali sebelumnya. Dengan demikian, selama calon anggota DPR dan DPRD tersebut memenuhi syarat di atas, ia dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilu berikutnya. .
Sedangkan, untuk mengetahui persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD, kita mengacu pada Pasal 68 ayat (1) UU Pemilu Legislatif yang berbunyi:
“Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi.”
Adapun persyaratan yang disebut dalam Pasal 12 UU Pemilu Legislatifyaitu:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Lebih lanjut persyaratan dalam Pasal 13 UU Pemilu Legislatif antara lain menjelaskan tentang persyaratan minimal jumlah dukungan dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Dari sini kita dapat ketahui pula bahwa tidak ada larangan untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota DPD walaupun sudah pernah menjabat sebagai anggota DPD selama 2 (dua) kali masa jabatan. Jadi, selama orang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD itu memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UU Pemilu Legislatif, maka ia dapat mengikuti pemilu.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
sumber ; http://www.hukumonline.com/