Translate

Selasa, 29 April 2014

Keabsahan Perjanjian yang Mengandung Klausula Eksonerasi

Sebagaimana pernah kami jelaskan dalam artikel Klausula Eksonerasi, eksonerasi atau exoneration (Bahasa Inggris) diartikan oleh I.P.M. Ranuhandoko B.A. dalam bukunya “Terminologi Hukum Inggris-Indonesia” yaitu “membebaskan seseorang atau badan usaha dari suatu tuntutan atau tanggung jawab.” Secara sederhana, klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausula pengecualian kewajiban/tanggung jawab dalam perjanjian.
 
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(“UU Perlindungan Konsumen”), klausula eksonerasi merupakan salah satu bentuk klausula baku yang dilarang oleh UU tersebut.
 
Mengenai perjanjian, meskipun telah disepakati oleh kedua belah pihak, tidak dapat dianggap sah apabila mengandung klausula eksonerasi di dalamnya.
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Konsumen, klausula baku didefinisikan sebagai “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh konsumen”.
 
Dalam bukunya yang berjudul Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di IndonesiaSutan Remy Sjahdeni mendefinisikan Perjanjian Baku sebagai perjanjian yang telah dipersiapkan dengan syarat-syarat baku yang telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak untuk kemudian diberikan kepada pihak lain tanpa memberikan pihak lain tersebut untuk melakukan negosiasi terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan sebelumnya tersebut.
 
Klausula baku menjadi tidak patut ketika kedudukan para pihak menjadi tidak seimbang karena pada dasarnya, suatu perjanjian adalah sah apabila menganut asas konsensualisme –disepakati oleh kedua belah pihak- dan mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut sebagai undang-undang. Dengan demikian, pelanggaran terhadap asas konsensualisme tersebut dapat mengakibatkan perjanjian antara kedua belah pihak menjadi tidak sah. Oleh karena itu, klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi dilarang oleh hukum.
 
Patut disadari bahwa meskipun terdapat asas kebebasan berkontrak, namun salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) adalah suatu sebab yang halal. Selanjutnya Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu sebab (dilakukannya perjanjian) adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
 
Dengan demikian, meskipun perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi telah diperjanjikan sebelumnya, perjanjian tersebut tidak dapat dianggap sah karena mengandung ketentuan/klausula yang bertentangan dengan undang-undang.
 
Dasar Hukum:
  

Hal- hal yang di muat dalam Posita Gugatan

Posita gugatan merupakan bentuk jamak dari positum yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai dalil gugatan. M. Yahya Harahap dalam bukunyaHukum Acara Perdata antara lain mengatakan bahwa posita gugatan merupakan istilah yang akrab digunakan dalam praktik peradilan dan disebut juga sebagai fundamentum petendi (hal. 57).
 
Fundamentum petendi berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan, yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus, demikian yang dijelaskan dalam artikel Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik.
 
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang hal-hal apa saja yang termuat dalam suatu posita gugatan, kita perlu mengetahui dua teori mengenai perumusan posita gugatan menurut Yahya Harahap (hal. 57):
1)    Pertama, disebut substantierings theorie yang mengajarkan bahwa dalil gugatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan, tetapi juga harus menjelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut
2)    Kedua, teori individualisasi (individualisering theorie) yang menjelaskan bahwa peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalam gugatan harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum (rechtsverhouding) yang menjadi dasar tuntutan. Namun tidak perlu dikemukakan dasar dan sejarah terjadinya hubungan hukum, karena hal itu dapat diajukan berikutnya dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan.
 
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman praktik peradilan, kedua teori di atas digabung, tidak dipisah secara kaku dan sempit. Penggabungan dua teori itu dalam perumusan gugatan untuk menghindari terjadinya perumusan dalil gugatan yang kabur atau obscuur libel (Ibid, hal. 58).
 
Dengan demikian, dalam posita gugatan perlu memuat fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum dan penjelasan kejadian hukum yang jelas memperlihatkan hubungan hukum.
 
Menjawab pertanyaan Anda lebih rinci mengenai hal-hal yang dimuat dalam posita gugatan, posita gugatan yang dianggap lengkap itu memenuhi dua unsur (Ibid,hal. 58):
1)    Dasar Hukum (Rechtelijke Grond)
Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara:
·         penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan, dan
·         antara penggugat degan tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa
2)    Dasar fakta (Feitelijke Grond)
·         fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan materi atau objek perkara maupun dengan pihak tergugat
·         atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat
 
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, hal penting yang harus ada dalam posita gugatan dan dianggap terhindar dari cacat (obscuur libel)adalah surat gugatan jelas sekaligus memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa yang terjadi di sekitar hubungan hukum dimaksud.
 
Sebagai contoh, sebagaimana yang kami sarikan dari artikel Fundamentum Petendi adalah dalam suatu gugatan perceraian. Penggugat harus memuat keterangan dalam surat gugatan itu berupa kronologis atau urutan peristiwa sejak mulai perkawinan dilangsungkan, peristiwa hukum seperti lahirnya anak, hingga kejadian yang membuat penggugat tidak cocok dengan suami/isteri, termasuk sebab-sebab yang membuat penggugat ingin bercerai.
 
Demikian, semoga bermanfaat.
 
Referensi:
Harahap, Yahya. 2009. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Rabu, 19 Maret 2014

Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah

Berdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa antara para pihak belum menandatangani Akta Jual beli (“AJB”) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), dan tanah yang menjadi obyek jual beli merupakan sebagian tanah dari keseluruhan tanah yang dimiliki oleh penjual di dalam satu sertifikat (tanah induk).
 
Pada dasarnya, membeli sebidang tanah di dalam tanah induk tidaklah rumit. Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam hal ini, penjual akan memecahkan sebidang tanah di dalam tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya, maka tanah tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan PPAT. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”), pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Dengan demikian, Anda perlu kembali mempelajari seluruh dokumen-dokumen jual beli tersebut, termasuk kuasa yang diberikan ke pihak ketiga. Pasalnya, kewenangan untuk mengajukan permohonan pemecahan sebidang tanah tersebut ada pada pihak penjual selaku pemegang hak atas tanah.
 
Pada hakikatnya, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pada saat sebidang tanah yang dibeli dari tanah induk tersebut sudah dipecahkan dan diterbitkan sertifikatnya, maka Anda dengan pihak penjual dapat menandatangani AJB di hadapan PPAT untuk keperluan pendaftarannya. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari. Sedangkan, persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.     Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
2.     Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3.     Fotocopy identitas pemohon (KTP, KKdan kuasa apabila dikuasakan, yangtelah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4.     Sertifikat asli;
5.     Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahanpenggunaan tanah;
6.     Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
7.     Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
 
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
 
Dasar hukum:
2.    Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan PertanahanBerdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa antara para pihak belum menandatangani Akta Jual beli (“AJB”) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), dan tanah yang menjadi obyek jual beli merupakan sebagian tanah dari keseluruhan tanah yang dimiliki oleh penjual di dalam satu sertifikat (tanah induk).
 
Pada dasarnya, membeli sebidang tanah di dalam tanah induk tidaklah rumit. Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam hal ini, penjual akan memecahkan sebidang tanah di dalam tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya, maka tanah tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan PPAT. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”), pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Dengan demikian, Anda perlu kembali mempelajari seluruh dokumen-dokumen jual beli tersebut, termasuk kuasa yang diberikan ke pihak ketiga. Pasalnya, kewenangan untuk mengajukan permohonan pemecahan sebidang tanah tersebut ada pada pihak penjual selaku pemegang hak atas tanah.
 
Pada hakikatnya, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pada saat sebidang tanah yang dibeli dari tanah induk tersebut sudah dipecahkan dan diterbitkan sertifikatnya, maka Anda dengan pihak penjual dapat menandatangani AJB di hadapan PPAT untuk keperluan pendaftarannya. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari. Sedangkan, persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.     Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
2.     Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3.     Fotocopy identitas pemohon (KTP, KKdan kuasa apabila dikuasakan, yangtelah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4.     Sertifikat asli;
5.     Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahanpenggunaan tanah;
6.     Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
7.     Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
 
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
 
Dasar hukum:
2.    Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa antara para pihak belum menandatangani Akta Jual beli (“AJB”) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), dan tanah yang menjadi obyek jual beli merupakan sebagian tanah dari keseluruhan tanah yang dimiliki oleh penjual di dalam satu sertifikat (tanah induk).
 
Pada dasarnya, membeli sebidang tanah di dalam tanah induk tidaklah rumit. Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam hal ini, penjual akan memecahkan sebidang tanah di dalam tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya, maka tanah tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan PPAT. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”), pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Dengan demikian, Anda perlu kembali mempelajari seluruh dokumen-dokumen jual beli tersebut, termasuk kuasa yang diberikan ke pihak ketiga. Pasalnya, kewenangan untuk mengajukan permohonan pemecahan sebidang tanah tersebut ada pada pihak penjual selaku pemegang hak atas tanah.
 
Pada hakikatnya, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pada saat sebidang tanah yang dibeli dari tanah induk tersebut sudah dipecahkan dan diterbitkan sertifikatnya, maka Anda dengan pihak penjual dapat menandatangani AJB di hadapan PPAT untuk keperluan pendaftarannya. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari. Sedangkan, persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.     Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
2.     Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3.     Fotocopy identitas pemohon (KTP, KKdan kuasa apabila dikuasakan, yangtelah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4.     Sertifikat asli;
5.     Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahanpenggunaan tanah;
6.     Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
7.     Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
 
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
 
Dasar hukum:
2.    Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
sumber : http://www.hukumonline.com/

Cara Melakukan Oper Kredit Rumah yang Aman

Proses jual beli yang teman Anda lakukan tersebut, masuk dalam kriteria Pengoperan Hak atas Tanah yang masih menjadi jaminan bank. Dalam praktik, biasanya dilakukan dengan cara yang teman Anda lakukan, atau dengan cara Oper Kredit, dimana pembeli bertindak selaku Debitor Pengganti atas Penjual (debitor yang sebelumnya).
 
Dalam kondisi seperti teman Anda di atas, maka kedudukan teman Anda selaku pembeli sudah relatif kuat tapi tidak sepenuhnya aman. Kuat karena yang menjual memang pemilik tanah dan bangunan. Kuat karena telah terjadi peralihan hak dengan cara yang dibenarkan oleh hukum pada saat ditandatanganinya akta-akta tersebut. Tidak aman karena tanpa sepengetahuan/tidak melibatkan bank, padahal ada kondisi khusus yaitu tanah dan bangunan masih dalam ‘penguasaan’ bank sebagai objek jaminan KPR.
 
Perbuatan hukum oper kredit yang dilakukan oleh para pihak seharusnya disertai dengan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dengan menyerahkan salinan akta-akta yang telah ditandatangani kepada bank. Jika tidak melaporkan ke bank, sampai kapanpun bank akan menggangap debitor mereka adalah si penjual, walaupun kenyataannya angsuran di bayar/dilunasi oleh teman Anda.
 
Yang terjadi kemudian, setelah teman Anda melunasi angsuran dan mau mengambil sertifikat dan dokumen lainnya, walau menunjukkan kuasa, pihak bank tetap tidak akan menyerahkannya. Segala dokumen pelunasan dansebagainya, tetap harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam database bank, orang yang mereka ketahui sebagai debitor mereka, yaitu si penjual tersebut.
 
Lain halnya jika para pihak secepat-cepatnya, setelah penandatanganan akta-akta, bersama-sama melaporkannya kepada bank. Atas dasar akta tersebut, bank akan mencatatkan oper kredit ke data mereka, nama temanAnda tercantum sebagai debitor yang baruSehingga setelah angsuran terakhir lunas, teman Anda, dengan menunjukkan asli kuasa pengambilan sertifikat, dapat melakukan proses administrasi yang diperlukan sebagai rangkaian “melepaskan” tanah dan bangunan sebagai objek jaminan. Pihak bank juga akan menyerahkan surat roya sebagai dasar untuk meroya/mencoret status hak jaminan yang dibebankan ke kantor pertanahan setempat. Proses roya ini dapat dibantu oleh PPAT setempat.
 
Kenapa harus melapor ke bank? Hal ini untuk menghindari itikad buruk dari penjual, karena bisa saja pada tanggal akhir pelunasan, ia mendatangi bank, menyelesaikan segala proses administrasi, bank akan menyerahkan semua dokumen terkait kepadanya dan penjual tidak menyerahkan ke teman Anda tetapi menjual kembali ke orang lain. Jika hal ini yang terjadi, bank tidak dapat disalahkan, karena tidak ada pemberitahuan oper kredit tersebut.
 
Jadi, saran saya, segeralah bersama-sama melaporkan oper kredit tersebut ke bank, jangan lupa membawa salinan dari akta-akta. Atau teman Anda dapat menggunakan cara yang kedua, yaitu: oper Kredit dengan mekanisme penggantian debitor melalui bank secara resmi.
 
Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di artikel yang pernah saya tulis: “Sebelum Beli Rumah Secara Oper Kredit, Pelajari Dulu Untung Ruginya“ dan juga tertulis dalam buku Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (Kaifa, 2010). 
sumber : http://www.hukumonline.com/

Selasa, 11 Maret 2014

Bolehkah Anggota Legislatif yang Sudah Menjabat Dua Kali Mencalonkan Diri Lagi?

Sebelum menjelaskan tentang pemilihan anggota legislatif seperti DPR, DPD, dan DPRD; terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang pemilihan Gubernur, Walikota/Bupati atau yang disebut sebagai kepala daerah. Untuk menjawabnya, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah (“UU Pemda”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (“UU 8/2005”) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 12/2008”).
 
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Pemda, kepala daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebutwalikota.
 
Untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 20 UU Pemda.
 
Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah terpilih, persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Pasal 58 huruf o UU 12/2008).
 
Merujuk Pasal 58 huruf o UU 12/2008, dapat kita ketahui bahwa apabila seseorang sudah pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, atau walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ia tidak bisa mencalonkan diri lagi untuk dapat dipilih dalam pemilu berikutnya.
 
Pertanyaan Anda lainnya adalah bagaimana dengan anggota legislatif seperti DPR, DPD, DPRD yang sudah pernah menjabat 2 (dua) masa jabatan (terpilih dua kali) dalam jabatan yang sama, mencalonkan diri kembali dalam pemilu?Menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”), bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a.    telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f.     setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g.    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.    sehat jasmani dan rohani;
i.      terdaftar sebagai Pemilih;
j.     bersedia bekerja penuh waktu;
k.    mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l.      bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n.    menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
o.    dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p.    dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
 
Dari sejumlah persyaratan bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di atas dapat kita ketahui bahwa tidak dipersyaratkan mengenai apakah yang bersangkutan bisa mencalonkan diri kembali dalam pemilu berikutnya jika sudah pernah terpilih dua kali sebelumnya. Dengan demikian, selama calon anggota DPR dan DPRD tersebut memenuhi syarat di atas, ia dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilu berikutnya. .
 
Sedangkan, untuk mengetahui persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD, kita mengacu pada Pasal 68 ayat (1) UU Pemilu Legislatif yang berbunyi:
 
“Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi.”
 
Adapun persyaratan yang disebut dalam Pasal 12 UU Pemilu Legislatifyaitu:
a.    Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f.     setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g.    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.    sehat jasmani dan rohani;
i.      terdaftar sebagai Pemilih;
j.     bersedia bekerja penuh waktu;
k.    mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l.      bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n.    mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o.    mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p.    mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
 
Lebih lanjut persyaratan dalam Pasal 13 UU Pemilu Legislatif antara lain menjelaskan tentang persyaratan minimal jumlah dukungan dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
 
Dari sini kita dapat ketahui pula bahwa tidak ada larangan untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota DPD walaupun sudah pernah menjabat sebagai anggota DPD selama 2 (dua) kali masa jabatan. Jadi, selama orang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD itu memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UU Pemilu Legislatif, maka ia dapat mengikuti pemilu.
 
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
sumber ; http://www.hukumonline.com/