Translate

Rabu, 30 Oktober 2013

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengertian dan Istilah Yang Digunakan

1. Hukum Acara  Peradilan Tata Usaha Negara
Adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara (menurut Wiryono Projodikoro).
Untuk hukum acara yang berlaku di peradilan Tata Usaha Negara, tidak dapat begitu saja menggunakan istilah hukum acara tata usaha negara, seperti halnya hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hal ini disebabkan karena didalam hukum tata usaha negara istilah Hukum Acara Tata Usaha Negara itu mempunyai arti tersendiri yaitu peraturan yang mengatur tentang tata cara pembuatan suatu ketetapan atau keputusan tata usaha negara. Aturan ini biasanya secara inklusif ada didalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembuatan ketetapan atau keputusan tata usaha negara tersebut.

2. Tata Usaha Negara
Adalah Administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan ialah kegiatan yang bersifat eksekutif.

3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Adalah badan atau pejabat yang melaksanakan  urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Keputusan Tata Usaha Negara
      Adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan-tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 
Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk pada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara.
Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila sudah jelas mengenai :
a) Badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkannya.
b) Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu
c) Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

Tindakan Hukum Tata Usaha Negara 
Adalah Perbuatan hukum badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban kepada orang lain.
bersifat konkrit  artinya obyek yang diputuskan dalam keputusan tata usaha negara tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Umpamanya keputusan mengenai rumah A, izin usaha si B pemberhentian si D sebagai pegawai negeri.
Bersifat Individual artinya bahwa keputusan tata usaha negara itu tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju.
Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.

Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara. Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di maksud telah lewat waktu, maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

5. Sengketa Tata Usaha Negara
Adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengkata kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Istilah sengketa yang dimaksud disini mempunyai arti khusus sesuai dengan fungsi peradilan tata usaha negara yaitu menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum.

6. Gugatan
Adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat TUN dan diajukan kepengadilan untuk mendapatkan keputusan. Istilah gugatan yang dimaksudkan disini mempunyai arti khusus sesuai dengan fungsi peradilan tata usaha negara dalam administrasi negara pemerintah banyak mengisi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak jarang dalam kasus tertentu keputusan TUN mengakibatkan kerugian bagi seseorang badan hukum perdata tertentu dan karenanya memerlukan koreksi serta pelurusan dalam segi penerapan hukumnya.

7. Tergugat
Adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

B. Sumber Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara 

1. Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Undang-Undang No.9  tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Undang-Undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
4. Undang-Undang No.5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.5 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
5. Undang-Undang No.14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6. Yurisprudensi.
7. Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ).

C. Asas - Asas yang Berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Pada peradilan tata usaha negara, hakim berperan aktif dalam proses persidangan guna memperoleh suatu kebenaran materiil untuk itu sistem pembuktian yang dipakai adalah pembuktian bebas.
2. Suatu gugatan tata usaha negara pada dasarnya tidak bersifat menunda pelaksanaan keputusan atau tindakan badan atau pejabat tata usaha negara..
3. Bagi mereka yang tidak pandai membaca dan menulis di bantu oleh panitera pengadilan untuk merumuskan gugatannya.
4. Warga pencari keadilan dari golongan masyarakat yang tidak mampu diberikan kesempatan untuk berperkara secara cuma-cuma.
5. Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak atas permohonan penggugat, ketua pengadilan dapat menentukan dilakukannya pemeriksaan dengan acara cepat.
6. Penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada pengadilan tata usaha negara yang paling dekat dengan tempat kediamannya untuk kemudian diteruskan kepengadilan yang berwenang mengadilinya.
7. Dalam hal tertentu gugatan dimungkinkan untuk diadili oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
8. Badan atau pejabat tata usaha negara yang dipanggil sebagai saksi diwajibkan untuk datang sendiri.

Di samping asas-asas tersebut di atas diperadilan tata usaha negara juga diberlakukan asas peradilan cepat, murah, biaya ringan. Pasal 4 UU No.14 tahun 1970 para pihak harus didengar, sidang terbuka untuk umum, peradilan yang berjenjang, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan obyektif, musyawarah untuk mencapai mufakat.

D. Pejabat Pengadilan dalam Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Hakim, yang bertugas  memeriksa dan  memutus (mengadili) perkara;
2. Panitera, yang bertugas mencatat semua kejadian dalam sidang dan semua Tanya jawab yang terjadi serta melakukan pemanggilan kepada para pihak yang beperkara dan saksi-saksi atas perintah Hakim.
3. Juru Sita, yang bertugas menegaskan dan membuat berita acara untuk dikirimkan kepada atasan tergugat dan instansi lain terkait, apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

E. Susunan Perisdangan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga orang hakim, dan salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai hakim ketua sidang yang bertugas memimpin sidang dan wajib menjaga supaya tata tertib dalam persidangan ditaati setiap orang dan segala perintahnya dilaksanakan dengan baik (Pasal 68 UPTUN).
2. pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan hakim tunggal (pasal 99 ayat 1 UPTUN).

F. Susunan Badan Pengadilan

Susunan Badan Pengadilan terdiri atas:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat pertama;
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat kedua;
3. Mahkamah Agung yang merupakan pengadilan tingkat kasasi.

Gugatan Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara

BABA II
TENTANG GUGATAN

A. Para Pihak Yang Berperkara.

Didalam peradilan Tata Usaha Negara sudah ditentukan dengan pasti siapa yang bisa bertindak sebagai pihak Tergugat dan siapa yang bisa bertindak sebagai Pihak Penggugat.
Tergugat adalah badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang telah mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Sedangkan Penggugat adalah Orang atau Badan Hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara  (Pasal 1 angka 6 jo pasal 53 (1) UPTN). Dengan demikian didalam peradilan Tata Usaha Negara tidak dikenal gugat balik atau rekonpensi.

B. Alasan-Alasan Gugatan.

Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan adalah :
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku.
Keputusan tata usaha negara dikatakan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku apabila:
a. Bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural atau formal.
Contoh: Sebelum keputusan Pemberhentian dikeluarkan seharusnya pegawai yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
b. Bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan yang bersifat materiil/substansial.
Contoh: Keputusan ditingkat banding administratif, yang telah salah menyatakan gugatan Penggugat diterima atau tidak diterima.
c. Dikeluarka oleh Pejabat TUN yang tidak berwenang.
Contoh: Peraturan dasarnya telah menunjuk pejabat lain yang berwenang untuk mengambil keputusan.

2. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas:
- Kepastian hukum;
- Tertib penyelenggaraan negara;
- Kepentingan umum;
- Keterbukaan;
- Proporsionalitas;
- Profesionalitas;
- Akuntabilitas

Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan dalam penyelenggara Negara.

Yang dimaksud dengan asas Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.

Yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan efektif.
Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

Yang dimakud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggaraan negara.

Yang dimaksud dengan asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Isi Gugatan

1. Identitas para pihak yaitu nama, kewarganegaraan, tempat, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya. Nama, jabatan dan tempat tinggal tergugat.
2. Posita  (dasar gugatan).
3. Petitum (apa yang dituntut).

D. Mengajukan Gugatan.

Gugatan yang diajukan kepada Pengadilan yang berwenang dalam bentuk tertulis, karena gugatan itu akan menjadi pegangan bagi Pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan. Seorang penggugat yang buta huruf dapat meminta bantuan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membuat dan merumuskan gugatannya.
Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara yang besarnya ditaksir oleh panitera, gugatan dicatat dalam daftar perkara. Persekot biaya perkara ini nantinya akan diperhitungkan dengan biaya perkara sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
Biaya perkara ini dibebankan pada pihak yang kalah (pasal 111 UPTUN). Rincian biaya tersebut terdiri dari:
a. Biaya Kepaniteraan;
b. Biaya saksi, ahli, dan alih bahasa, dengan catatan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari lima orang saksi, harus membayar biaya untuk saksi yang lebih itu, meskipun pihak tersebut dihilangkan.
c. Biaya pemeriksaan ditempat lain dari ruang sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.

Dalam hal Penggugat tidak mampu, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan untuk berperkara dengan cuma-cuma.
Permohonan untuk berperkara dengan cuma-cuma ini harus diperiksa dan ditetapkan oleh Pengadilan sebelum pokok sengketa diperiksa. Penetapan Pengadilan yang telah mengabulkan permohonan penggugat untuk berperkara dengan cuma-cuma tersebut tidak hanya berlaku ditingkat pertama, tetapi juga berlaku ditingkat banding dan kasasi.

E. Kuasa Hukum

Dalam bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara para pihak dapat didampingi atau diwakili oleh seseorang atau beberapa orang kuasa hukum. Pemberian kuasa ini dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan dipersidangan. Untuk surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan dinegara yang bersangkutan dan diketahui perwakilan negara Republik indonesia dinegara tersebut serta kemudian harus diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penterjemah resmi  (Pasal 57 UPTUN).
Apabila dalam persidangan  seorang kuasa melakukan tindakan yang melampau batas wewenangnya pemberi kuasa dapat mengajukan sangkalan secara tertulis disertai tuntutan agar tindakan kuasa tersebut dinyatakan batal oleh Pengadilan. Apabila sangkalan sebagaimana dimaksud diatas, dikabulkan, maka Hakim wajib menetapkan dalam putusan yang dimuat dalam Berita Acara sidang bahwa tindakan kuasa itu dinyatakan batal, selanjutnya dihapus dari berita acara pemeriksaan putusan tersebut dibacakan atau diberitahukan kepada para pihak yang bersangkutan (pasal 48 UPTUN).
  
F. Pengadilan Yang Berwenang Memeriksa Gugatan.

1. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat.
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan Tergugat adalah tempat kedudukan secara nyata atau tempat kedudukan menurut hukum. 
2. Apabila Tergugat lebih dari satu badan atau pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu badan atau pejabat tata usaha negara.
3. Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
Tanggal diterimanya gugatan oleh Pengadilan tersebut dianggap sebagai tanggal diajukannya gugatan kepada Pengadilan yang berwenang.
Panitera Pengadilan tersebut berkewajiban memberikan petunjuk secukupnya kepada Penggugat mengenai gugatan penggugat tersebut.
Setelah gugatan itu ditandatangani oleh Penggugat, atau kuasa hukum, atau dibubuhi cap jempol penggugat yang tidak pandai baca tulis, dan dibayar uang muka biaya perkara, maka panitera yang bersangkutan:
a. Mencatat gugatan tersebut dalam daftar perkara khusus untuk itu.
b. Memberikan tanda bukti pembayaran uang muka biaya perkara dan mencantumkan nomor register perkara yang bersangkutan.
c. Meneruskan gugatan tersebut kepada Pengadilan yang bersangkutan.
Cara pengajuan gugatan tersebut diatas tidak mengurangi kompentensi relatif pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan itu. 
4. Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang bersangkutan yang diatur dengan peraturan pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
5. Apabila penggugat dengan tergugat berkedudukan atau berada diluar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
Penggugat yang berada diluar negeri dapat mengajukan gugatannya dengan surat atau menunjuk seseorang yang diberi kuasa yang berada di Indonesia.
6. Apabila tergugat berkedudukan didalam negeri dan penggugat diluar negeri gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat (Pasal 54 (6) PTUN).
   
G. Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Tidak termasuk keputusan tata usaha negara adalah:
a. Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b. Keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c. Keputusan tata usaha negara yang memerlukan persetujuan.
d. Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana atau kitab undang-undang hukum acara pidana, peraturan perundang-undangan yang lain yang bersifat hukum pidana.
e. Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Keputusan tata usaha negara mengenai tata usaha TNI.
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
2. Peradilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili suatu sengketa tata usaha negara dalam hal keputusan tata usaha negara itu dikeluarkan:
a. Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam/keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 49 UPTUN).
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat bersama dan atau kepentingan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mengenai kompetensi ini UU No.5 tahun 1986 masih bersifat mendua karena masih memberikan kewenangan kepada badan-badan lain (peradilan semu)  diluar pengadilan yang ada dilingkungan peradilan tata usaha negara untuk mengadili sengketa tata usaha negara tertentu.
Menurut pasal 48 UPTUN yang menyebutkan:
a. Dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh/berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu maka sengketa-sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia.
b. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud diatas, jika seluruh upaya administratif telah diselesaikan.
Yang dimaksud upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia merasa tidak puas terhadap suatu keputusan tata usaha negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan instansi yang bersangkutan.
Upaya adminstratif terdiri dari:
1. Keberatan adminstratif diajukan kepada atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang bersangkutan.
2. Banding administratif dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang bersangkutan.
Seperti: Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak, Badan Pertimbangan kepegawaian, Panitia Perselisihan Perburuhan, Panitia Urusan Perumahan dan lain-lain.

Untuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud diatas, yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan pada tingkat pertama adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sengketa tersebut baru dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah menempuh semua upaya administratif yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dibuatnya keputusan tata usaha negara yang bersangkutan.
Seandainya para pihak masih merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 51 UPTUN).
Disamping mengadili pada tingkat pertama sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud diatas, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga berwenang:
a. Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding;
b. Memeriksa dan memutus ditingkat pertama dan akhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tata usaha negara didalam daerah hukumnya.
4. Untuk dapat diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara, suatu keputusan tata usaha negara harus bersifat tertulis, konkrit, individual, dan final serta masih dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara (Pasal 55 UPTUN).
Bagi pihak yang namanya tersebut dalam keputusan tata usaha negara yang digugat, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung sejak hari diterimanya keputusan tata usaha negara yang digugat.
Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan:
a. Pasal 3 ayat (2) UPTUN, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan;
b. Pasal 3 (3) UPTUN, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu empat bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
Dalam hal peraturan dasarnya menentukan bahwa suatu keputusan itu harus diumumkan, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung sejak hari pengumuman tersebut.

H. Gugatan Tidak Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara 

Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan atau tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.
Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketa.
Permohonan penundaan dimaksud:
a. Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan tata usaha negara yang digugat itu tetap dilaksanakan.
b. Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut. 
Dalam hukum acara tata usaha negara badan atau pejabat tata usaha negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan penggugat bahwa keputusan yang digugat itu melawan hukum.
Akan tetapi selama hal itu belum diputus oleh Pengadilan, maka keputusan tata negara harus dianggap menurut hukum.
Dan proses dimuka pengadilan tata usaha negara, memang dimaksudkan untuk menguji apakah dugaan bahwa keputusan tata usaha negara yang digugat itu melawan hukum beralasan atau tidak. Itulah dasar hukum acara tata usaha negara yang bertolak dari anggapan bahwa keputusan tata usaha negara itu selalu menurut hukum. Dari segi perlindungan hukum, maka hukum acara tata usaha negara, yang merupakan sarana hukum untuk dalam keadaan konkrit meniadakan anggapan tersebut. Oleh karena itu, pada asasnya selama hal tersebut belum diputuskan oleh Pengadilan, maka keputusan tata usaha negara yang digugat itu tetap dianggap menurut hukum dapat dilaksanakan.
Akan tetapi dalam keadaan tertentu, penggugat dapat mengajukan permohonan agar selama proses berjalan, keputusan tata usaha negara yang digugat itu diperintahkan ditunda pelaksanannya.













Pemeriksaan Persidangan Dalam Pengadilan TUN

BAB III
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN

A. Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan ini terdiri dari:
1. Rapat permusyawaratan (pasal 62 UUPTUN);
2. Pemeriksaan Persiapan (pasal 63 UUPTUN).

Rapat Permusyawaratan.
Rapat permusyawaratan juga disebut DISMISSEL PROCESS, dalam rapat permusyawarata ini Ketua Pengadilan memeriksa gugatany yang masuk apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan apakah termasuk wewenangnya untuk mengadili. Dalam rapat permusyawaratan Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar dalam hal:
1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pokok gugatan adalah fakta yang dijadikan dasar gugatan. Atas dasar fakta tersebut Penggugat mendalilkan adanya suatu hubungan hukum tertentu dan oleh karenanya mengajukan tuntutannya.
2. Syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 UPTN tidak dipenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang digugat.
5. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewatnya.
Penetapan ketua pengadilan tata usaha negara mengenai hal ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pijhak untuk mendengarkannya.
Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan. Terhadap perintah ketua pengadilan itu dapat diajukan perlawanan kepada pengadilan dalam tenggang waktu 14 hari setelah diucapkan. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 UPTUN.
Perlawanan tersebut diperiksa dan diputus dengan acara cepat. Dalam hal perlawanan dimaksud dibenarkan oleh Pengadilan maka penetapan ketua pengadilan tata usaha negara yang diambil dalam rapat permusyawatan tersebut dinyatakan gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum seperti: banding dan kasasi karena putusan tersebut dianggap sebagai putusan tungkat pertama dan terakhir, sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemewriksaan persiapan
Sebelum pemneriksaan pokok dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
Dalam pemeriksaan persiapan dimaksud diadakan mengingat penggugat di pengadilan tata usaha negara pada umumnya adalah warga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang lemah bila dibandingkan dengan kedudukan tergugat sebagai pejabat tata usaha negara. Dalam posisi yang lemah tersebut sangat sulit bagi penggugat untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat. Dalam pemeriksaan persiapan hakim diharapkan akan berperan aktif dalam pemeriksaan sengketa. Kepada hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan atau dapat meminta penjelas dari badan atau pejabat tata usdaha negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu. Hal ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan penggugat dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dalam pengajuan gugatan yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan persiapan hakim:
1. Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari;
2. Dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan;
3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas penggugat belum menyempurnakan gugatannya, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima kalau penggugat baru sekali diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya.
4. Terhadap putusan sebagaimana dimaksud diatas, tidak dapat digunakan upaya hukum tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Untuk menjaga obyektivitas dalam persidangan dan untuk memenuhi rasa keadilan dari masing-masing pihak, seorang hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa suatu sengketa tata usaha negara, wajib mengundurkan diri apabila  (pasal 78 UPTUN):
a. Terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai, dengan salah seorang hakim anggota atau panitera lainnya.
b. Terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasehat hukum.
Kewajiban mengundurkan diri ini juga berlaku bagi panitera. Hakim dan panitera yang bersangkutan harus diganti dengan yang lain, yang tidak terikat dalam hubungan sebagaimana disebut diatas. Kewajiban mengundurkan diri ini juga berlaku dalam hal Hakim atau Panitera berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.
  Apabila dalam hal ini terdapat keraguan atau perbedsaan pendapat, maka pejabat pengadilan yang berwenang menetapkannya. Yang dimaksdu pejabat pengadilan yang berwenang dalam hal ini ialah pejabat yang menurut hirarkinya, berkedudukan lebih tinggi dari hakim yang bersangkutan. Apabila sengketa itu diperiksa Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pejabat yang berwenang menetapkannya adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan apabila yang bertindak memeriksa sengketa tersebut adalah ketua Poengadilan tata Usaha Sendiri, maka pejabat yang berwenang menetapkannya adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dimana daerah hukumnya terletak pengadilan tata usaha negara yang bersangkutan.
Kalau seandainay sampai terjadi hakim dan panitera yang mempunyai hubungan sebagaimana dijelaskan diatas tadi ternyata tidak mengundurkan diri atau tidak diganti dengan yang lain, sengketa harus dibatalkan dan dan segera diadakan pemeriksaan ulang dengan susunan majelis yang lain (Pasal 79 UPTUN).

B. Pemeriksaan Dengan Acara Biasa

1. Penetapan hari Sidang dan Pemanggilan
Setelah gugatan dicatat dalam daftar perkara, hakim menentukan hari, jam dan temapt sidang. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat, hakim memanggil kedua belah pihak untuk hadir dipersidangan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Dalam menentukan hari sidang ini hakim harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal para pihak dengan tempat tinggal persidangan dan tenggang waktu antara pemanggilan para pihak dengan hari persidangan tidak boleh kurang dari enam hari, terkecuali dalam sengketa yang diperiksa dengan acara cepat.
Pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat.
Bilamana slaah satu pihak yang bersengketa berada diluar negeri, pemanggilan dilakukan melalui departemen luar negeri. Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan kepada derpartemen luar negeri RI.
Selanjutnya departemen luar negeri segera menyampaikan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan tersebut melalui perwakilan RI di luar negeridalam wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada. selanjutnya petugas perwakilan RI yang bersangkutan dalam jangka waktu tujuh hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut wajib memberikan laporan kepada pengadilan yang bersangkutan.

2. Hadir tidaknya para pihak diperidangan
Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat pemanggilan. Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Tetapi apabila majelis hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, sidang dapat dinyatakan tertutup untuk umum. Dalam hal tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk menyatakan sidang tertutup untuk umum dan pada waktu pembukaan sidang Haskim Ketua sidang tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum, maka putusan yang diambil dalam persidangan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Bila pada sidang pertama ternyata penggugat atau kuasanya tidak hadir, maka dilakukanlah pemanggilan kedua. Setelah pemanggilan kedua disampaikan secara patut, ternyata penggugat atau kuasanya tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara. Setelah penggugat dinyatakan gugur penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi setelah membayar uang muka biaya perkara (Pasal 71 UPTUN).
Apabila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali berturut-turut walaupun telah dipanggil secara patut, dan tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka Hakim Ketua sidang dengan surat penetapan meminta atasan tergugat memerintahkan tergugat untuk hadir dan menanggapi gugatan. Setelah lewat waktu dua bulan sejak dikirimnya penetapan tersebut ternyata tidak ada berita baik dari tergugat maupun dari atasan tergugat, maka Hakim Ketua Sidang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acasra biasa tanpa hadirnya tergugat.
Dalam sidang tanpa hadirnya tergugat ini putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya dilaksanakan secara tuntas.
Apabila dalam suatu sengketa terdapat beberapa orang tergugat dan pada hari sidang pertama ternyata mereka atau kuasanya tidak hadir tanpa suatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan walaupun mereka telah dipanggil secara patut, sidang ditunda sampai pada hari yang ditentukan oleh ketua sidang. Penundaan sidang ini diberitahukan kepada para pihak yang hadir, sedang terhadap pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua Sidang diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi. Seandainya mereka telah dipanggil secara patut tetap tidak hadir tanpa sesuatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya (Pasal 73 UPTUN).
Adakalanya suatu proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara tidak dapat diselesaikan dalam satu kali persidangan, sehingga persidangan terpaksa dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya. Hari persidangan berikutnya ini diberitahukan kepada kedua belah pihak dan pemberitahuan ini dianggap sama dengan pemanggilan. 

3. Jawaban, Perubahan dan Pencabutan Gugatan
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua sidang pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang. Seandainya belum ada surat jawaban dari Tergugat maka pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban secara langsung. Selanjutnya hakim ketua sidang memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan perlunya hal yang diajukan masing-masing (Pasal 74 UPTUN).
Penggugat sew3aktu-waktu dapat mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui pihak tergugat (pasal 76 UPTUN).      

4. Eksepsi
Dalam persidangan dapat diajukan eksepsi (tangkisan) yaitu:
a. Eksepsi tentang kewenangan absolut
Kewenangan absolut pengadilan dapat diajukan setiap saat selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan, apabila Hakim mengetahui hal itu ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
b. Eskers tentang kewenangan relatif
Kewenangan relatif pengadilan dapat diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
c. Eksepsi yang lain yang tidak mengenai pokok kewenangan pengadilan hanya dapat diputus bersama pokok sengketa.

5. Proses Dengan Tiga Pihak
Dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara dimungkinkan adanya pihak ketiga yaitu orang atau badan hukum perdata untuk ikut serta atau diikutsertakan dalam proses pemeriksaan suatu sengketa yang sedang berjalan. Hal ini daitur dalam pasal 83 UPTUN, uang berbunyi:
1. Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara dan bertindak sebagai:
a. Pihak yang membela haknya, atau 
b. Peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud diatas dapat dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam Berita Acara Sidang.
3. Permohonan banding terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat diajukan sendiri, tetapi harus diajukan bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir terhadap pokok sengketa.
Dari ketentuan tersebut diatas jelas bagi kita bahwa ikut sertanya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara yang sedang berjalan di pengadilan tata usaha negara, dimungkinkan sebagai berikut:
1. Pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan. 
Untuk itu ia harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya. Putusan sela pengadilan atas permohonan tersebut dimasukkan dalam berita acara sidang.
Apabila permohonan itu dikabulkan, ia dipihak ketiga akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat intervensi.
Apabila permohonan itu tidak dikabulkan, maska terhadap putusan sela pengadilan itu tidak dapat dimohonkan banding. Dan pihak ketiga tersebut masih dapat mengajukan baru diluar proses yang sedang berjalan asalkan ia dapat menunjukkan bahwa ia berkepentingan untuk mengajukan gugatan itu dan gugatannya memenuhi syarat.
Contoh: A menggugat agar keputusan Badan Pertanahan Nasional yang berisi pencabutan sertifikat tanah atas namanya dinyatakan batal. Pencabutan tersebut dilakukan karena cara peroleh sertifikat si A itu tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. B yang mengetahui gugatan si A tersebut merasa berkepentingan untuk mempertahankan atau membela haknya karena ia merasa yang paling berhak atas tanah tersebut sebagai ahli waris tunggal dari pewaris yang semula memiliki tanah itu. 

2. Adakalanya maksudnya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan itu karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat).
Disini pihak yang memohon agar pihak ketiga itu diikutsertakan dalam proses perkara, dimaksudkan agar pihak ketiga selama proses tersebut bergabung dengan dirinya untuk memperkuat posisi hukum dalam sengketanya.
Contoh: a. A menggugat agara keputusan Badan Pertanahan Nasional yang berisi pencabutan sertifikat atas namanya dinyatakan batal. A memperoleh sertifikat tersebut dengan jalan membeli tanah dari C, oleh karena itu ia mengajukan permohonan agar C ditarik dalam proses perkara bergabung dengannya untuk memperkuat posisi gugatannya.
Kedudukan C dalam proses itu adalah Penggugat II Intervensi.
b. A menggugat agar keputusan Badan Pertanahan Nasional yang berisi pencabutan sertifikat tanah atas namanya dinaytakan batal. Apabila tergugat ingin membuktikan alasan pencabutan sertifikat atas nama A bahwa pencabutan tersebut atas laporan C, yang menyatakan bahwa ialah yang berhak atas tanah tersebut, maka tergugat dapat mengajukan permohonan agar C ditarik dalam proses bergabung dengannya sebagai tergugat II intervensi.
3. Masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa Hakim yang memeriksa perkara itu.
Contoh: A menggugat Kotamadya agar izin mendirikan bagunan atas nama B dibatalkan. Putusan Pengadilan atas gugatan tersebut akan menyangkut kepentingan B walaupun ia berada di luar proses. Apabila B tidak diikutsertakan dalam proses tersebut ybtyk mempertahankan haknya, hal ini akan merugikan kepentingannya. Sekalipun B tidak memasuki proses atas prakarsanya sendiri, dalam hal yang demikian maka hakim yang memeriksa perkara itu atas prakarsanya dapat menetapkan agar B ditarik sebagai pihak dalam proses tersebut. B yang tidak ingin izin mendirikan bangunannya dibatalkan tentu akan bergabung dengan tergugat sebagai tergugat II intervensi.

C. Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Dalam hal ada keentingan penggugat yang cukup mendesak, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat, baik proses pemeriksaannya maupun pemutusannya. Kepentingan yang cukup mendesak ini dapat disimpulkan dari alasan-alasan penggugat yang dikemukakan dalam permohonannya (Pasal 98 UPTUN). 
Sebagai contoh yaitu adanya gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang berisikan perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati oleh penggugat. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah permohonannya diterima, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. terhadap penetapan ini tidak dapat digunakan upaya hukum yaitu banding dan kasasi.
Kalau seandainya permohonan untuk diadakan pemeriksaan acara cepat dikabulkan oleh pengadilan, maka pemeriksaan sengketa dilakukan dengan hakim tunggal. Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan yang mengabulkan permohonan penggugat untuk diadakan pemeriksaan sengketa dengan acara cepat, menetukan hari, tanggal, waktu dan tempat sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dilakukan dalam pemeriksaan sengketa dengan acara biasa. Tenggang waktu untuk jawaban pembuktian bagi kedua belah pihak, masing ditentukan tidak melebihi  14 (empat belas) hari (Pasal 99 UPTUN). 




Terkait Pembuktian dalam Persidangan Peradilan TUN

BAB IV
PEMBUKTIAN

A. Beban dan Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Suatu masalah yang sangat penting dalam hukum pembuktian adalah masalah beban pembuktian. Pembagian beban pembuktian ini harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti apriori menejrumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat dalam jurang kekalahan. Menurut pasal 107 UPTUN, Hakim memutuskan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.
Dalam penjelsan pasal ini disebutkan bahwa pasal ini merupakan ketentuan dalam rangka usaha menemukan kebenaran materiil. Berbeda dengan sistem hukum pembuktian dalam hukum acara perdata, maka dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memutuskan sendiri:
1. Apa yang harus dibuktikan;
2. Siapa yang harus dibebani pembuktian, hala apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh Hakim sendiri;
3. Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian;
4. Kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan.
Mengingat masalah pembagian beban pembuktian ini, adalah merupakan masalah yang sulit menyelesaikannya, maka pembuat undang-undang melimpahkan sepenuhnya kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menentukan sendiri masalah beban pembuktian tersebut.
Mengingat begitu besarnya wewenang yang dimiliki oleh Hakim Peradilan tata Usaha Negara didalam menentukan beban pembuktian ini, maka dituntut agar Hakim Penmgadilan Tata Usaha Negara didalam menggunakan wewenangnya tersebut haruslah bersikap arif dan bijaksana dan tetap berpegang pada prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hal ini hanya tergantung pada kwalifikasi intelektual yang dimiliki seorang hakim, malahan sangat tergantung pada kwalifikasi moral yang dimilikinya. Seorang hakim yang tidak jujur akan dengan mudah melakkuan tindakan yang bisa merugikan salah satu pihak dengan menguntungkan pihak lain yang diinginkannya.

B. Alat-Alat Bukti
Menurut pasal 100 UPTUN alat – alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara adalah:
1. Surat atau tulisan;
2. Keterangan ahli;
3. Keterangan saksi;
4. Pengakuan para pihak;
5. Pengetahuan hakim.
Dalam hal yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi dimuka persidangan.

C. Surat atau Tulisan
Seperti kita ketahui sengketa tata usaha negara selalu dikaitkan dengan adanya suatu keputusan tata usaha negara. Untuk memudahkan pembuktian dipersidangan, secara umum ditentukan bahwa keputusan tata usaha negara yang dapat digugat di pengadilan tata usaha negara adalah keputusan tertulis atau dalam bentuk surat. Oleh karena itu surat atau tulisan adalah merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam pemeriksaan sengketa tata usaha negara (pasal 101 UPTUN).
Surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud digunakan sebagai alat bukti tentang kejadian atau peristiwa hukum yang tercantum didlamnya.
Akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna dimana hakim harus mempercayai apa yang tercantum dalam akta tersebut, sepanjang tidak ada bukti lain yang menyatakan ketidakbenarannya.
Akta otentik mempunyai tiga macam pembuktian:
a. Kekuatan pembuktian formal.
Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan aa yang ditulis dalam akte tersebut.
b. Kekuatan pembuktian materiil.
Membuktikan antara para pihak bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut didalam akte tersebut telah terjadi.
c. Kekuatan mengikat.
Membuktikan bahwa antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pejabat umum tadi dan menerangkan apa yang telah tertulis didalam akta tersebut. oleh karena menyangkut pihak ketiga maka disebutkan bahwa akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.
2. Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk digunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya. 
Kekuatan pembuktian dari akta dibawah tangan hampir sama dengan akta otentik, asal saja isi dan tandatangan yang tercantum didalamnya diakui oleh pihak-pihak yang membuatnya. Hanya saja akte dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian keluar sebagaimana halnya akta otentik.
3. Surat-surat lain yang bukan akta adalah merupakan alat bukti bebas dimana hakim tidak diharuskan menerima dan mempercayainya.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya hakim dalam persidangan dipengadilan tata usaha negara, harus aktif didalam menemukan kebenaran. Sehubungan dengan hal ini demi kelancaran pemeriksaan suatu sengketa, hakim ketua sidang berhak didalam sidang memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka dalam sengketa (Pasal 80 UPTUN).
Apabila hakim ketua sidang memandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan dapat memerintahkan pemeriksaan terdapat surat yang dipegang oleh pejabat tata usaha negara atau pejabat yang lain yang menyimpan surat, atau meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang berkaitan dengan sengketa. Selain itu hakim ketua sidang dapat memerintahkan suapaya surat tersebut diperlihatkan kepada pengadilan dalam persidangan yang akan ditentukan untuk itu. Apabila surat tersebut merupakan bagian dari sebuah daftar, sebelum diperlihatkan oleh penyimpannya, dibuat salinan surat itu sebagai ganti yang asli selama surat yang asli belum diterima kembali dari pengadilan. Jika pemeriksaan tentang kebenaran suatu surat menimbulkan persangkaan terhadap orang yang masih hidup bahwa surat itu dipalsukan olehnya , hakim ketua sidang dapat mengirimkan surat tersebut kepada penyidik yang berwenang dan pemeriksaan sengketa tata usaha negara dapat ditunda sampai putusan perkara pidananya mendapat kekuatan huukum tetap (pasal 85 UPTUN).

D. Keterangan Ahli
Menurut pasal 102 UPTUN, yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah pendapat orang  yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Ketarangan ahli dan keterangan saksi pada hakekatnya adalah berbeda. Saksi memberikan jawaban atas pertanyaan apa yang telah terjadi dan dialaminya sendiri, sedangkan ahli memberikan jawaban atas pertanyaan bagaimana pendapatnya terhadap apa yang telah terjadi.
Kehadiran seorang ahli dipersidangan adalah atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya hakim ketua sidang dapat menunjukkan seseorang atau beberapa orang ahli untuk memberikan keterangan baik dengan surat maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan pengalamannya (Pasal 103 UPTUN). Keterangan ahli diperlukan untuk menambah keyakinan hakim mengenai suatu persoalan dibidang tertentu, yang memang hanya bisa dijelaskan oleh ahli dibidang yang bersangkutan. Umpamanya ahli dibidang perbankan, ahli dibidang komputer, ahli balistik dan lain-lain. Dalam hal ini keterangan juru taksir dapat digolongkan sebagai keterangan ahli.
Semua ketentuan mengenai larangan menjadi saksi sebagaimana diatur dalam pasal 88 UPTUN, juga berlaku bagi seseorang yang akan memberikan pendapatnya sebagai keterangan ahli.

E. Keterangan Saksi
Menurut pasal 104 UPTUN keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar oleh saksi sendiri.
Kehadiran saksi dipersidangan adalah atas permintaan salah satu pihak atau karena abatannya hakim Ketua Sidang dapat memerintahkan seorang saksi untuk didengar dalam persidangan.
Bila seorang saksi telah dipanggil secara patut, ternyata tidak hadir di persidangan tanpa suatu alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan hakim cukup pula alasan untuk menyangka bahwa saksi tadi sengaja tidak datang, maka Hakim Ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi dibawa oleh polisi ke persidangan. Dari hal ini jelas bagi kita bahwa menjadi saksi adalah merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap warga negara, sehingga seseorang tidak dapat menolak menjadi saksi terkecuali bagi mereka yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seandainya seorang saksi tidak bertempat tinggal didaerah hukum pengadilan yang bersangkutan, saksi tersebut tidak diwajibkan datang ke persidangan. Dalam hal ini pemeriksaan saksi dapat dilakukan oleh pengadilan tata usaha negara yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman saksi.
Bilamana seorang saksi tidak dapat hadir dipersidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, umpamanya saksi sudah sangat uzur karena tua, atau menderita penyakit yang menyebabkan ia tidak dapat hadir dipersidangan, hakim bersama dengan panitera datang ketempat kediaman saksi yang bersangkutan untuk mengambil sumpah atau janji dan sekaligus mendengar keterangannya.
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan memanggil saksi kepersidangan seorang demi seorang. Setelah saksi berada dihadapan sidang Hakim Ketua sidang menanyakan kepada saksi identitasnya, yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama atau kepercayaan, pekerjaan, derajat hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan tergugat ataupun penggugat. Sebelum memberikan keterangan dipersidangan seorang saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya, dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Dan apabila para pihak telah dipanggil secara patut dan ternyata tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka saksi dapat didengar keterangannya tanpa hadirnya pihak yang bersengketa.
Menurut pasal 88 UPTUN, yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah:
a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau kebawah sampai derajad kedua dari salah satu pihak yang bersengketa;
b. Isteri atau suami salah satu pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai;
c. Anak  yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
d. Orang sakit ingatan.
Dismaping itu ada pula orang yang dapat diminta pengunduran diri dari kewajiban untuk menjadi saksi ialah:
a. Saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak;
b. Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan atau jabatannya itu.
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti kedudukan seorang pastor yang menerima pengakuan dosa atau seorang tokoh pimpinan masyarakat yang banyak mengetahui rahasia anggota masyarakat. Seandaianya hal ini tidak ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penilaian terhadap ada atau tidaknya dasar kewajiban untuk merahasiakan sesuatu diserahkan pada pertimbangan hakim.
Setelah saksi mengucapkan sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaannya barulah dapat diajukan pertanyaan-pertanyaan kepadanya oleh para pihak yang bersangkutan dan pertanyaan ini disampaikan melalui hakim Ketua Sidang. Dan hakim Ketua Sidang dapat menolak suatu pertanyaan kalau pertanyaan tersebut menurut pertimbangannya tidak ada kaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa.

ASAS-ASAS HUKUM


Asas-asas Hukum Administrasi & tata usaha Negara

1. Asas Kepastian Hukum
      adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. (pasal 3 angka 1 dan penjelasannya, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
      adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara. (pasal 3 angka 2 dan penjelasannya, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

3. Asas Kepentingan Umum
      adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. (pasal 3 angka 3 dan penjelasannya, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

4. Asas Keterbukaan
      adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara. (pasal 3 angka 4 dan penjelasannya, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

5. Asas Proporsionalitas
      adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. (pasal 3 angka 5 dan penjelasannya, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

6. Asas Profesionalitas
      adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (pasal 3 angka 6 dan penjelasannya, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

7. Asas Akuntabilitas
      Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (pasal 3 angka 7 dan penjelasannya, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

8.   Asas Persamaan
Asas persamaan memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Bila pemerintahan dihadapkan pada tugas baru, yang dalam rangka itu harus diambil banyak sekali Keputusan Tata Usaha Negara, maka pemerintah memerlukan aturan-aturan atau pedoman-pedoman. Bila ia sendiri menyusun aturan-aturan itu untuk memberi arah pada pelaksanaan (pada dasarnya) wewenang bebasnya, maka itu disebut Aturan-aturan Kebijaksanaan. Jadi, tujuan aturan-aturan kebijaksanaan ialah menunjukkan perwujudan asas perlakuan yang sama atau asas persamaan.
(Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon et al, Penerbit Gadjah Mada University Press cetakan pertama tahun 1993, halaman 266)

9.   Asas Kepercayaan
Dalam hukum administrasi dianut sebagai asas bahwa harapan-harapan yang ditimbulkan sedapat mugkin harus dipenuhi. Asas ini terutama penting sebagai dasar bagi arti yuridis dari janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan kebijaksanaan dan bentuk-bentuk rencana (yang tidak diatur dengan perundang-undangan). Bila suatu badan pemerintah atau seorang pejabat yang berwenang bertindak atas nama pemerintah itu memberikan janji kepada seorang warga, asas kepercayaan menuntut supaya badan pemerintah itu (antara lain pada pelaksanaan suatu wewenang memberikan penetapan) terikat pada janjinya.
Asas kepercayaan tidak menghalangi pemerintah mengubah kebijaksanaan (untuk kerugian yang berkepentingan). Tetapi asas ini menghalangi perubahan kebijaksanaan diberlakukan surut. Asas ini dapat pula membawa serta bahwa pada perubahan kebijaksanaan yang merugikan, harus diadakan masa peralihan yang pantas.
(Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon et al, Penerbit Gadjah Mada University Press cetakan pertama tahun 1993, halaman 267)

10. Asas Kecermatan
asas kecermatan mengandung arti, bahwa suatu keputusan harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat. Badan pemerintahan dalam mempersiapkan dan mengambil ketetapan, dapat dengan berbagai cara melanggar asas ini. Suatu pemaparan secara lengkap tidak mungkin diberikan. Asas kecermatan mensyaratkan, agar badan pemerintahan sebelum mengambil suatu ketetapan, meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya. Bila fakta-fakta penting kurang diteliti, itu berarti tidak cermat. Kalau pemerintah secara keliru tidak memperhitungkan kepentingan pihak ketiga, itupun berarti tidak cermat. Penting adalah pula, peran asas kecermatan dalam urusan dengan nasihat-nasihat dari panitia-panitia penasihat, dsb. Asas kecermatan membawa serta, bahwa badan pemerintah tidak boleh dengan mudah menyimpangi suatu nasihat yang diberikan, apalagi bila dalam panitia penasihat duduk ahli-ahli dalam bidang tertentu. Penyimpangan memang dibolehkan, tetapi mengharuskan suatu pemberian alasan yang tepat dan kecermatan yang tinggi.
(Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon et al, Penerbit Gadjah Mada University Press cetakan pertama tahun 1993, halaman 269)

11. Asas Pemberian Alasan
Asas pemberian alasan berarti bahwa suatu keputusan harus dapat didukung oleh alasan-alasan yang dijadikan dasarnya. Dapat dibedakan tiga sub varian :
  • 1. Syarat bahwa suatu ketetapan harus diberi alasan. Dari pemerintah diharapkan suatu penyusunan yang rasional. Jadi pemerintah senantiasa harus dapat memberi alasan mengapa ia telah mengambil suatu ketetapan tertentu. Yang berkepentingan berhak mengetahui alasan-alasan itu. Bila suatu ketetapan merugikan satu orang atau lebih yang berkepentingan, pemerintah yang baik mensyaratkan bahwa pemberian alasan sedapat mungkin diumumkan atau diberitahukan bersama-sama dengan ketetapan.   
  • 2. Ketetapan harus memiliki dasar fakta yang teguh.  Bagian dari asas pemberian alasan ini mengandung arti, bahwa kelompok fakta yang menjadi titik tolak dari ketetapan harus benar Bila ternyata bahwa fakta-fakta pokok berbeda dari apa yang dikemukakan atau diterima oleh badan pemerintah, maka dasar fakta yang teguh dari alasan-alasan tidak ada. Perlu dicatat, bahwa hal ini biasanya juga terdapat cacat dalam kecermatan. 
  • 3. Pemberian alasan harus cukup dapat mendukung. alasan-alasan yang dikemukakan harus cukup meyakinkan. Pemberian alasan tidak saja harus masuk akal, tetapi secara keseluruhan harus sesuai dan memiliki kekuatan meyakinkan. Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa pada akhirnya hampir semua cacat dalam suatu ketetapan dapat dikembalikan pada cacat dalam pemberian alasan.   Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon et al, Penerbit Gadjah Mada University Press cetakan pertama tahun 1993, halaman 270) 
12. Asas Larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)
sebagai asas umum pemerintah yang layak dipandang pula aturan, bahwa suatu wewenang tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain untuk tujuan ia diberikan. Pada umumnya penyalahgunaan suatu wewenang juga akan bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan.
(Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon et al, Penerbit Gadjah Mada University Press cetakan pertama tahun 1993, halaman 272)

asas ini menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat administrasi negara tidak menggunakan kewenangan atas kekuasaan di luar maksud pemberian kewenangan atau kekuasaan itu. Penggunaan kewenangan di luar maksud pemberiannya dalam hukum dikenal dengan “detournement de pouvoir” (penyalahgunaan wewenang), satu istilah yang berasal dari tradisi hukum Perancis. Bila pemerintah menggunakan uang untuk pembinaan olah raga yang diambil dari anggaran yang sebenarnya diberikan untuk pembinaan KUD maka tindakan pemerintah itu termasuk detournement de pouvoir.
(Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Moh. Mahfud M.D., Penerbit Liberty, Yogyakarta, Oktober 1987, hlm. 62)

13. Asas larangan penyerobotan wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya (exes de pouboir)
Makna asas ini adalah apabila sudah diadakan pembagian tugas di antara para pejabat administrasi negara, maka hendaknya para pejabat tersebut melakukan tugasnya dalam batas-batas tugas yang telah diberikan atau tidak melampaui batas tugas yang telah diberikan undang-undang. Asas ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesimpang-siuran dalam melaksanakan tugas administrasinya, sehingga masyarakat akan bingung, ke mana mereka atau kepada siapa mereka hendak menyelesaikan persoalan administrasinya.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 189)

14. Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi
Adapun makna asas ini adalah bahwa adanya sanksi merupakan jaminan terhadap penataan pada hukum administrasi negara. Disebabkan manusia itu mempunyai kecenderungan untuk melanggar norma, karenanya norma itu harus dilindungi oleh sanksi, yaitu sanksi administratif atas pelanggaran hukum administrasi. Sanksi administrasi ini, baik yang tercantum dalam peraturan hukum administrasi itu sendiri maupun yang ada di luar peraturan hukum administrasi.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 190)


15. Asas Nasionalisme
Asas nasionalisme terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 21 ayat (1) bahwa : “hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”. Apa maksud dan tujuan pembuat undang-undang mencantumkan Pasal 21 ayat (1) yang mengandung asas nasionalisme Indonesia ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960? Hak milik itu merupakan hak turun- temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh orang atas tanah. Perkataan “ter” ini harus diartikan dengan “paling”, terkuat artinya yang “paling” kuat, terpenuh artinya yang “paling penuh”.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 190)

16. Asas Nondiskriminasi
Undang-Undang Pokok Agraria tidak membeda-bedakan antara sesama warga negara Indonesia, baik ia warga negara Indonesia asli maupun warga negara Indonesia keturunan asing yang merupakan golongan minoritas dalam masyarakat Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan WNI asli, seperti tercantum dalam pasal 27 ayat (1) bahwa : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, mereka mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam masyarakat Indonesia, seperti yang dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 191)

17. Asas fungsi sosial dari Tanah
Undang-undang Dasar Tahun 1945 telah memberikan pokok pikirannya dalam pasal 33 mengenai hak menguasai dari negara atas tanah. Tanah merupakan alat produksi bagi masyarakat tani, maka tanah itu harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Jadi, apabila ada tanah yang tidak digunakan secara efektif (oneffectief gebruik) atau ditelantarkan oleh pemiliknya, maka tanah itu akan dikuasai oleh negara. “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, berarti bahwa tanah itu harus dipergunakan sesuai dengan keadaan tanahnya dan sifat dari haknya, dan tidak dapat dibenarkan pemakaian tanah secara merugikan dan bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 193)

18. Asas Domein Negara
Asas domein negara ini tercantum dalam Pasal 1 Agrarisch Besluit Stb. 1870-118 dengan nama Domein Verklaring yang menetapkan bahwa untuk semua tanah yang tidak dibuktikan hak eigendom-nya oleh orang adalah domein negara artinya kepunyaan negara. Disini negara berfungsi sebagai pemilik tanah yang boleh menjual tanah kepada siapa saja yang memerlukannya.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 193)

19. Asas Dikuasai Negara
Asas “dikuasai negara” ini tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yaitu bahwa : “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”. Istilah “dikuasai” yang digunakan oleh Pasal 2 ayat (1) ini bukanlah berarti “dimiliki”, sebab negara tidak berfungsi sebagai pemilik tanah. Pengetian hak mengusai yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 adalah sebagai berikut :
“Hak menguasai dari negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa”.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 194)

20. Asas Perlekatan (Natrekking Beginsel)
Istilah aslinya natrekking beginsel yang berasal dari kata kerja trekken artinya menarik, sedangkan arti “beginsel” sudah diterangkan di atas pada bagian yang lain, yaitu asas. Jadi, asas natrekking ini berarti asas yang menarik kedudukan benda-benda yang ada di atas tanah ke dalam kedudukan tanah sebagai benda tetap atau benda bergerak, karena benda-benda ini bersatu dengan tanah. Asas pelekatan ini merupakan dasar dari hukum benda perdata Eropa yang dimuat dalam buku kedua KUHS pasal 506 dan seterusnya.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 195)

21. Asas Pemisahan Horizontal
Pembuat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dengan tegas menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat (Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960), yaitu hukum adat yang telah disempurnakan dan telah disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang modern, yang mempunyai kebutuhan hidup yang banyak dan beraneka macammya, ………….. . Berdasarkan jalan pikiran hukum tersebut maka orang dapat membeli pepohonan yang menghasilkan tanpa membeli tanahnya ataupun orang dapat membeli rumah tanpa tanahnya. Inilah yang disebut asas “Pemisahan Horizontal”, yaitu asas yang melekat dengan tanah, dari tanah tempat benda-benda itu berada agar ada kepastian hukum dalam hal jual-beli benda-benda yang dipisahkan dari tanahnya ini.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 197)

22. Asas Praduga Rechtmatig (Vermoeden Van Rechtmatigheid = Praesumptio Iustae Causa)
Mengenai asas Vermoden Van Rechmategheid = Praesumptio Iustae Causa, setiap tindakan pemerintahan harus dianggap rechmatig sampai ada pembatalannya.
Berkenaan dengan asas ini, Van Galen dan Van Maarseven sebagaimana dikutip oleh Phillipus M. Hadjon di dalam bukunya yang sama menyatakan :
Selama tidak dibatalkan oleh hakim, penguasa dianggap telah bertindak rechmatig, A Contrario, selama belum diadakan pembatalan terhadap tindakan pemerintahan tersebut, selama itu pula tindakan termaksud tetap dianggap sebagai tindakan yang sah.
(Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasoi, Suparto Wijoyo, Penerbit Airlangga University Press Surabaya Cetakan Pertama November 1997, halaman 54)

Asas-asas dalam Hukum Pidana

1. Asas Legalitas / Nullum delictum nulla poena sine praevia lege
adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).
(asas-asas hukum pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Penerbit Rineka Cipta cetakan ke-6 tahun 2000, halaman 23)

2. Asas Kesalahan / Actus non facit reum, nisi mens sit rea / Geen Straf Zonder Schuld
adalah asas yang menentukan bahwa belum berarti bahwa tiap tiap orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut lalu mesti dipidana, sebab untuk memidana seseorang di samping melakukan perbuatan yang dilarang, dikenal asas yang berbunyi : “Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”.
(asas-asas hukum pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Penerbit Rineka Cipta cetakan ke-6 tahun 2000, halaman 5)

3. Asas Lex Temporis Delicti
      adalah asas yang menentukan bahwa perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan.
(asas-asas hukum pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Penerbit Rineka Cipta cetakan ke-6 tahun 2000, halaman 31)

4. Asas Teritorial
adalah asas yang menentukan bahwa perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Negara, baik dilakukan oleh warga-negaranya sendiri maupun oleh orang asing.
(asas-asas hukum pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Penerbit Rineka Cipta cetakan ke-6 tahun 2000, halaman 38)

5. Asas Personal
adalah asas yang menentukan bahwa perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warganegara, di mana saja, juga di luar wilayah Negara. Juga dinamakan prinsip nasional yang aktif.
(asas-asas hukum pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Penerbit Rineka Cipta cetakan ke-6 tahun 2000, halaman 38)

6.   Asas Perlindungan atau Asas nasional Pasif
Setiap orang yang melakukan beberapa kejahatan di luar negeri dapat dituntut dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, apabila kejahatan itu amat merugikan kepentingan negara Indonesia.
Misalnya : Seorang WN Belanda di Amsterdam meniru meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dengan maksud hendak menggunakan meterai tersebut sebagai meterai asli. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana Pasal 253 ke-1 KUHP. Menurut pasal 4 ke-2 KUHP setiap orang yang melakukan kejahatan meniru meterai yang dikeluarkan pemerintah Indonesia dapat diadili, maka warga Negara Belanda tersebut dapat diadili di Indonesia.
(Hukum Pidana Materiil (unsur-unsur obyektif sebagai dasar dakwaan),  Soeharto RM, S.H, Penerbit Sinar Grafika cetakan ke-2 tahun 2002, halaman 18)

7.   Asas Universal
menurut asas universal di mana beberapa kejahatan dapat dipidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia biarpun kejahatan itu dilakukan di luar teritorial Negara Indonesia oleh warga negara Asing meskipun negara Indonesia dalam hal ini tidak dirugikan. Misalnya : seorang Inggris memalsukan uang kertas Jerman di negara Perancis dapat diadili di negara Indonesia asal ia ditangkap di wilayah negara Indonesia dan perkara itu belum diadili di suatu negara lain.
 (Hukum Pidana Materiil (unsur-unsur obyektif sebagai dasar dakwaan),  Soeharto RM, S.H, Penerbit Sinar Grafika cetakan ke-2 tahun 2002, halaman 18)


8.   Asas Ne bis In Idem
Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal :
1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
(Pasal 76 ayat (1) dan (2) KUH Pidana)

9.   Asas bahwa apabila ada perubahan dalam perundang-undang sesudah peristiwa itu terjadi, maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi su Tersangka
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan perbuatan pidana yang kemudian terjadi perubahan Undang-undang, maka ia harus dikenakan hukuman yang menguntungkan, yang lebih ringan, yang tercantum dalam undang-undang yang lama atau yang baru. Asas ini tercantum dalam pasal 1 ayat (2) KUHP.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 164)

10. Asas Pembagian Hukuman ke dalam Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan
Asas ini tercantum dalam pasal 10 KUHP. Hukuman pokok adalah hukuman yang dapat dijatuhkan terlepas dari hukuman-hukuman lain, sedangkan hukuman tambahan hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pokok. Jadi, hukuman tambahan itu tidak berdiri sendiri. Selain hukuman kurungan biasa, KUHP mengenal juga hukuman kurungan pengganti, yaitu apabila yang dikenakan hukuman denda tidak dapatmembayar denda atau tidak mau membayar denda, maka hukuman denda itu diganti dengan hukuman kurungan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 166)

11. Asas Subsidiaritas
Melanggar kepentingan hukum seseorang untuk melindungi kepentingan hukum orang lain tidak diperkenankan, kalau perhitungan itu dapat dilakukan tanpa atau dengan kurang merugikan. Singkatnya : tidak ada kemungkinan yang lebih baik atau jalan yang lain. Sehubungan dengan pembelaan terpaksa, ini berarti, antara lain, bahwa pembelaan tidak menjadi keharusan (jadi tidak akan dibenarkan) selama orang masih bisa melarikan diri.
(Hukum Pidana, Prof. Dr. D. Schaffmeister, Penerbit Liberty Yogyakarta, Edisi pertama tahun 1995, halaman 60)

12. Asas Proporsionalitas
Melanggar kepentingan hukum seseorang untuk melindungi kepentingan hukum orang lain dilarang, kalau kepentingan hukum yang dilindungi tidak seimbang dengan pelanggarannya. Jadi harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dan kepentingan yang dilanggar. Sehubungan dengan pembelaan terpaksa, ini berarti bahwa delik yang dilakukan untuk pembelaan tidak boleh demikian beratnya sehingga tidak seimbang dengan beratnya sekarang. Contoh dari literatur, seorang petani penderita rematik yang sulit berdiri dari kursinya tidak boleh menembaki anak-anak yang sedang mencuri buah apel di kebunnya, sekalipun dalam hal ini diperlukan pembelaan, tetapi caranya tidak “diperintahkan (patut)”.
(Hukum Pidana, Prof. Dr. D. Schaffmeister, Penerbit Liberty Yogyakarta, Edisi pertama tahun 1995, halaman 60)

13. Asas “Culpa In Causa”
Menghadapi persoalan apakah pembelaan merupakan keharusan, berperan juga, di samping pertanyaan apakah melarikan diri masih mungkin (asas subsidiaritas). Asas “Culpa In Causa” : barangsiapa yang keberadaannya dalam situasi darurat dapat dicelakan kepadanya tetap bertanggungjawab. Ini berarti, bahwa seseorang yang karena ulahnya sendiri diserang oleh orang lain secara melawan hukum, tidak dapat membela diri karena pembelaan terpaksa.
(Hukum Pidana, Prof. Dr. D. Schaffmeister, Penerbit Liberty Yogyakarta, Edisi pertama tahun 1995, halaman 61)

Asas-asas dalam hukum acara pidana

1. Hakim dianggap tahu tentang hukumnya perkara
      adalah asas yang menentukan bahwa jika sekiranya hakim tidak dapat menemukan peraturan dalam Undang-Undang, diwajibkan menemukan hukum dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, jika diperlukan meminta pertimbangan hukum pada pemuka masyarakat dan/atau menanyakan pada ahli di bidang hukum tertentu.
(Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H, Penerbit Liberty, Yogyakarta cetakan pertama tahun 1993, halaman 76)

2.   Hakim memeriksa secara aktif
adalah asas yang menentukan bahwa pemeriksaan perkara pidana di persidangan terutama dalam kasus yang sulit harus bekerja secara aktif untuk menemukan kebenaran tentang peristiwa yang terjadi untuk menjadi dasar keyakinannya menentukan hukum dan keputusannya, sekalipun dalam hal upaya pembuktian tetap menggantungkan alat-alat bukti yang disajikan oleh penuntut umum dan terdakwa atau pembelaannya. Proses pembuktian yang demikian itu tidak mengurangi wewenang hakim untuk berusaha melengkapi alat-alat bukti yang diperlukan melalui tata cara yang benar.
(Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H, Penerbit Liberty, Yogyakarta cetakan pertama tahun 1993, halaman 77)

3.   Sidang terbuka untuk umum
adalah asas yang menentukan bahwa pemeriksaan sidang pengadilan pidana harus dilakukan dengan terbuka untuk umum, kecuali ada peraturan yang menentukan lain berdasarkan alasan khusus karena sifat perkara atau keadaan orangnya yang diperiksa. Dasar pikiran dalam persidangan terbuka yang dapat dihadiri orang lain atau umum itu untuk perlindungan hak asasi manusia yang harus diperlakukan sesuai dengan harkat martabat manusia dan disamping itu untuk pengawasan oleh masyarakat sebagai “social control” selama berlangsungnya persidangan.
(Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H, Penerbit Liberty, Yogyakarta cetakan pertama tahun 1993, halaman 78)

4.   Pemeriksaan secara langsung
adalah asas yang menentukan bahwa sidang pengadilan melakukan pemeriksaan secara langsung kepada terdakwa atau orang lain yang terlibat dengan mengadakan pembicaraan lisan berupa Tanya-jawab di bawah pimpinan Ketua Sidang.
(Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H, Penerbit Liberty, Yogyakarta cetakan pertama tahun 1993, halaman 78)

5.  Bentuk pemeriksaan dengan oraal debat
adalah asas yang menentukan bahwa pemeriksaan perkara pidana antara para pihak yang terlibat dalam persidangan harus dilakukan tidak secara tertulis tetapi harus dengan berbicara satu sama lain atau lisan agar dapat diperoleh keterangan yang benar dari yang bersangkutan tanpa tekanan dari pihak manapun.
(Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H, Penerbit Liberty, Yogyakarta cetakan pertama tahun 1993, halaman 79)

6.   Kekuasaan bebas tanpa campur tangan pihak luar
adalah asas yang menentukan bahwa Kehakiman yang dijamin dengan kekuasaan yang bebas didorong oleh dasar pikiran pembagian kekuasaan Negara yang terpisah antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislative dan yudikatif. Kebebasan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan wewenang yudisiil tersebut seharusnya dilakukan dengan tanggungjawab dan tidak mutlak karena masih dibatasi oleh asas-asas hukum serta nilai-nilai yang mencerminkan penegakan hukum dan keadilan menurut perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat serta tujuan Negara kea rah kesejahteraan bangsa.
(Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H, Penerbit Liberty, Yogyakarta cetakan pertama tahun 1993, halaman 79)

7.   Hak menguji peraturan undang-undang
adalah asas yang menentukan bahwa pada hakekatnya peraturan yang menjadi produk badan pembentuk undang-undang setelah berlaku selama waktu tertentu akan ketinggalan dengan lajunya kebutuhan hukum masyarakat yang telah maju. Jika tugas badan pembentuk undang-undang tidak dapat segera mengubah peraturan tidak sesuai lagi kebutuhan masyarakat, maka menjadi tugas hakim untuk menyatakan tidak sesuainya peraturan tersebut untuk mengujinya disamping tugas menafsirkan.
(Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H, Penerbit Liberty, Yogyakarta cetakan pertama tahun 1993, halaman 80)

8.   Badan peradilan pidana oleh negara
adalah asas yang menentukan bahwa peradilan pidana oleh Negara tanpa dibarengi dengan pembatasan kewenangan yang tidak menjurus pada peradilan yang otoriter dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta kemanusiaan, maka arti penting peradilan akan jauh dari harapan keadilan yang didambakan semua warga masyarakat.
(Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H, Penerbit Liberty, Yogyakarta cetakan pertama tahun 1993, halaman 80)

9. Hakim peradilan pidana yang tidak memihak
adalah asas yang menentukan bahwa Hakim wajib memeriksa perkara dengan tidak memihak dan hakim wajib mengundurkan diri dari tugas mengadili perkara tertentu apabila ternyata ada hubungan keluarga dengan petugas yang turut memeriksa perkara dan hubungan keluarga dengan terdakwa atau penasehat hukum.
(Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H, Penerbit Liberty, Yogyakarta cetakan pertama tahun 1993, halaman 80)

10. Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
adalah asas yang menentukan bahwa tekanan pada peradilan cepat atau lazim disebut constante justitie semakin ditekankan dalam KUHAP. Dalam HIR sudah ada ketentuan semacam itu misalnya pasal 71 HIR mengatakan jika Hulp Magistraat (Magistrat pembantu) menahan orang, maka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam harus melapor kepada Magistraat. Dalam penjelasan umum butir 3 e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dikatakan “Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.”
(Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Dr. Andi Hamzah, S.H, Penerbit Ghalia Indonesia cetakan pertama tahun 1984, halaman 20)

11. Presumption of Innocence
adalah asas yang menentukan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Dr. Andi Hamzah, S.H, Penerbit Ghalia Indonesia cetakan pertama tahun 1984, halaman 22)

12. Asas Oportunitas
      Dalam hukum acara pidana dikenal suatu badan yang khusus diberi wewenang untuk melakukan penuntutan pidana ke pengadilan yang disebut penuntut umum. Wewenang penuntutan dipegang oleh penuntut umum sebagai Monopoli, artinya tiada badan lain yang boleh melakukan itu. Ini disebut dominus litis di tangan penuntut umum atau jaksa. Dominus berasal dari bahasa latin yang artinya pemilik. Hakim tidak dapat meminta supaya suatu delik diajukan kepadanya. Jadi hakim hanya menunggu saja penuntutan dari penuntut umum.
(Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Dr. Andi Hamzah, S.H, Penerbit Ghalia Indonesia cetakan pertama tahun 1984, halaman 23)

13. Tersangka/Terdakwa berhak mendapat Bantuan Hukum
diadili dengan kehadiran terdakwa, membela diri sendiri secara pribadi atau dengan bantuan penasihat hukum menurut pilihannya sendiri, diberitahu tentang hak-haknya ini jika ia tidak mempunyai penasihat hukum dan ditunjuk penasihat hukum untuk dia jika untuk kepentingan peradilan perlu untuk itu, dan jika ia tidak mampu membayar penasihat hukum ia dibebaskan dari pembayaran.
(Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Dr. Andi Hamzah, S.H, Penerbit Ghalia Indonesia cetakan pertama tahun 1984, halaman 30)

14. Asas Akusator dan Inkisitor (Accusatoir dan Inquisitoir)
kebebasan memberi dan mendapatkan nasihat hukum menunjukkan bahwa dengan KUHAP telah dianut asas Akusator itu. Ini berarti perbedaan antara pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sidang pengadilan pada asasnya telah dihilangkan. Sebagai telah diketahui, asas inkisitor itu berarti tersangka dipandang sebagai objek pemeriksaan yang masih dianut oleh HIR untuk pemeriksaan pendahuluan. Sejak tahun 1926 di negeri Belanda telah dianut asas gematigd accusatoir yang berarti asas bahwa tersangka dipandang sebagai pihak pada pemeriksaan pendahuluan dalam arti terbatas, yaitu pada pemeriksaan perkara-perkara politik, berlaku asas inkisitor.
Asas inkisitor ini sesuai dengan pandangan bahwa pengakuan tersangka merupakan alat bukti terpenting. Dalam pemeriksaan selalu pemeriksa berusaha mendapat pengakuan dari tersangka. Kadang-kadang untuk mencapai maksud tersebut pemeriksa melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan.
Sesuai dengan hak-hak asasi manusia yang sudah menjadi ketentuan universal, maka asas inkisitor ini telah ditinggalkan oleh banyak negeri beradab. Selaras dengan itu, berubah pula sistem pembuktian di mana alat-alat bukti berupa pengakuan diganti dengan “keterangan terdakwa”, begitu pula penambahan alat bukti berupa keterangan ahli.
(Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Dr. Andi Hamzah, S.H, Penerbit Ghalia Indonesia cetakan pertama tahun 1984, halaman 32)

15. Asas Peradilan dilakukan berdasarkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Asas ini tercantum dalam pasal 4. Pasal ini sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi :
1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Rumusan ini berlaku untuk semua pengadilan dalam semua lingkungan peradilan.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 168)

16. Asas Hak untuk meminta Peninjauan Kembali
Artinya, bahwa terhadap keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Hak untuk minta peninjauan kembali ini tentu ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, baik syarat formal maupun syarat materiel. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah syarat yang menyangkut berhak atau tidaknya si pemohon mengajukan peninjauan kembali.  Sedangkan yang dimaksud dengan syarat materiel adalah syarat yang menyangkut keputusan pengadilan yang dimintakan untuk ditinjau kembali. Misalnya, bila ada alat bukti yang baru ditemukan, yang tidak disampaikan kepada hakim pada waktu pemeriksaan perkara yang bersangkutan (Pasal 263).
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 169)

17. Asas Perintah Tertulis untuk Penangkapan
Artinya, bahwa perintah penangkapan harus dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas dan penyerahan surat perintah penangkapan kepada si tersangka (Pasal 18 ayat (1)). Asas ini memberikan jaminan kepada orang yang disangka melakukan tindak pidana, bahwa ia tidak ditangkap secara gelap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, tetapi ia ditangkap secara legal atau resmi oleh petugas kepolisian yang diberi wewenang untuk itu karena ia diduga telah melakukan tindak pidana. Surat perintah penangkapan itu isinya harus menyebutkan alasan-alasan penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Kemudian, kepada keluarganya harus diberikan tembusan surat perintah penangkapan tersebut (Pasal 18 ayat (3)).
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 170)

18. Asas Perintah Tertulis untuk Penahanan
Perintah penahanan atau penahananlanjutan harus memenuhi syarat undang-undang, yaitu (Pasal 21 ayat (1)) :
a. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan.
b. Karena dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Syarat perintah penahanan juga harus dengan syarat penangkapan, yaitu dengan memberikan surat perintah penahanan kepada tersangka atau terdakwa, atau surat penetapan hakim dan mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa serta menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan dan tempat ia ditahan (Pasal 21 ayat (2)). Kemudian, tembusan surat perintah penahanan itu harus diberikan kepada keluarganya (Pasal 21 ayat (3)).
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 170)

Asas-asas Hukum Perdata

1. Asas Lex Spesialis derogat Lex Generalis
Yang maksudnya Hukum khusus mengalahkan Hukum Umum atau apabila Hukum Umum berbeda/bertentangan dengan Hukum Khusus, maka yang berlaku ialah Hukum Khusus. Hukum khusus ialah hukum yang bersifat lebih spesialisasi sesuai dengan pembidangan dari Hukum Umum itu. Maka dalam Hukum Perdata pun ada yang bersifat umum (lex generalis) dan bersifat khusus (lex spesialis).
(Hukum Perdata Material jilid I, Marhainis Abdulhay, S.H, Penerbit Pradnya Paramita Jakarta cetakan pertama tahun 1984, halaman 32)

2. Asas Konsensualisme
Bahwa perjanjian yang dibuat itu pada umumnya bukan secara formil tetapi konsensuil, artinya perjanjian itu selesai karena persetujuan kehendak atau konsensus semata-mata.
(Asas Iktikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Purwahid Patrik, S.H, Badan Penerbit UNDIP Semarang cetakan pertama tahun 1986, halaman 3)

3. Asas Kekuatan Mengikat Dari Perjanjian (Pacta Sunt Servanda)
Bahwa pihak-pihak harus memenuhi apa yang telah dijanjikan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1338 KUH Perdata; bahwa perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak.
(Asas Iktikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Purwahid Patrik, S.H, Badan Penerbit UNDIP Semarang cetakan pertama tahun 1986, halaman 3)

4. Asas Kebebasan Berkontrak
Orang bebas, membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas menentukan isi, berlakunya dan syarat-syarat perjanjian, dengan bentuk tertentu atau tidak dan bebas memilih Undang-Undang mana yang akan dipakainya untuk perjanjian itu.
(Asas Iktikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Purwahid Patrik, S.H, Badan Penerbit UNDIP Semarang cetakan pertama tahun 1986, halaman 3)

5. Asas Iktikad Baik (Bona Fides)
Yaitu berasal dari hukum romawi yang disebut “Bona Fides” (fides = percaya, bonus = saleh). Berbuat sesuai dengan bonafides berarti berbuat berdasar pengertian yang baik, jujur dan lurus. Didalam berlakunya kepatutan dan iktikad baik ini secara klasik dapat dibedakan antara berlakunya sebagai pelengkap dan berlaku sebagi melenyapkan. Berlaku sebagai pelengkap dapat diartikan bahwa kepatutan dan iktikad baik dapat dimasukkan sebagai pelengkap oleh hakim dalam suatu perjanjian yang menghadapi keadaan yang lain dari apa yang dibayangkan semula dengan mengingat sifat dari perjanjian itu yang dapat diambil dari sumber-sumber yang tercantum dalam pasal 1339 KUH Perdata ialah : kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
(Asas Iktikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Purwahid Patrik, S.H, Badan Penerbit UNDIP Semarang cetakan pertama tahun 1986, halaman 17)

6. Asas Actio Pauliana
Untuk melindungi hak tuntutan kreditur-kreditur, pasal 1341 BW memberikan wewenang kepada setiap kreditur untuk dalam keadaan tertentu mengajukan pembatalan terhadap perbuatan debitur yang tidak diwajibkan yang merugikan kreditur-kreditur.
(Pokok-Pokok Hukum Perikatan, R. Setiawan, S.H, Penerbit Binacipta Bandung  cetakan kedua tahun 1979, halaman 55)

7. Asas Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanya pembayaran. Menurut pasal 1400, subrogasi terjadi karena adanya pembayaran oleh pihak ketiga kepada kreditur. Ketentuan ini sebenarnya tidak sesuai dengan terjadinya subrogasi tersebut dalam pasal 1401 ayat 2, dimana yang membayar adalah debitur, sekalipun untuk itu ia meminjamkan uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga dapat saja merupakan pihak dalam perikatan, misalnya sama-sama menjadi debitur dalam perikatan tanggung-renteng.
(Pokok-Pokok Hukum Perikatan, R. Setiawan, S.H, Penerbit Binacipta Bandung  cetakan kedua tahun 1979, halaman 111)

8. Asas Kepercayaan (Vertrouwensbeginsel)
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, menumbuhkan kepercayaan di antara kedua pihak itu bahwa satu sama lain akan memegang janjinya, dengan kata lain akan memenuhi prestasinya di belakang hari. Tanpa adanya kepercayaan itu, maka perjanjian itu tidak mungkin akan diadakan oleh para pihak. Dengan kepercayaan ini, kedua pihak mengikatkan dirinya dan untuk keduanya perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang-undang.
(Kompilasi Hukum Perikatan, Prof. Dr. Mariam Darus Badruljaman, S.H. dkk, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung tahun 2001, halaman 87)

9. Asas Persamaan Hukum
Asas ini menempatkan para pihak di dalam persamaan derajat, tidak ada perbedaan, walaupun ada perbedaan kulit, bangsa, kekayaan, kekuasaan, jabatan dan lain-lain. Masing-masing pihak wajib melihat adanya persamaan ini dan mengharuskan kedua pihak untuk menghormati satu sama lain sebagai manusia ciptaan Tuhan.
(Kompilasi Hukum Perikatan, Prof. Dr. Mariam Darus Badruljaman, S.H. dkk, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung tahun 2001, halaman 88)

10. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki kedua pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur. Namun kreditur memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik. Dapat dilihat di sini bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.
(Kompilasi Hukum Perikatan, Prof. Dr. Mariam Darus Badruljaman, S.H. dkk, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung tahun 2001, halaman 88)

11. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai suatu figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
(Kompilasi Hukum Perikatan, Prof. Dr. Mariam Darus Badruljaman, S.H. dkk, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung tahun 2001, halaman 88)

12. Asas Moral
Asas ini terlihat dalam perikatan wajar, di mana suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak menimbulkan hak baginya untuk menggugat kontra-prestasi dari pihak debitur. Juga hal ini terlihat di dalam Zaakwaarneming dimana seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sukarela (moral) yang bersangkutan mempunyai kewajiban (hukum) untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya juga asas ini terdapat dalam Pasal 1339 KUH Perdata. Faktor-faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu berdasarkan pada “kesusilan (moral)”, sebagai panggilan dari hati nuraninya.
(Kompilasi Hukum Perikatan, Prof. Dr. Mariam Darus Badruljaman, S.H. dkk, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung tahun 2001, halaman 88)

13. Asas Kepatutan
Asas ini dituangkan dalam Pasal 1339 KUH Perdata asas kepatutan disini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian. Menurut hemat saya, asas kepatutan ini harus dipertahankan, karena melalui asas ini ukuran tentang hubungan ditentukan juga oleh rsa keadilan dalam masyarakat.
(Kompilasi Hukum Perikatan, Prof. Dr. Mariam Darus Badruljaman, S.H. dkk, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung tahun 2001, halaman 89)

14. Asas yang membagi hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan (zakelijke rechten dan persoonlijke rechten)
Yang dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Karena demikian, hak itu disebut hak mutlak (hak absolute), seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan seterusnya. Sedangkan yang dimaksud dengan hak perorangan adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini, hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut. Dengan demikian, hak ini disebut hak relative atau nisbi. Misalnya hak untuk menagih suatu uang sewa atas barangnya yang disewakan atau hak untuk menagih suatu piutang kepada seorang tertentu (debitur). Hak seseorang ini juga disebut hak tagihan.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 149)

15. Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial
Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Kalau terjadi “Penyalahgunaan hak milik” (misbruik van recht), maka ia, karena salahnya, dapat dituntut ganti kerugian oleh orang yang merasa dirinya dirugikan berdasarkan pasal 1365 KUHS.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 150)

16. Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya (pasal 1131 KUHS)
Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada seorang kreditur terhadap debiturnya yang lalai, bahwa piutangnya itu dapat dilunasi dengan hasil penjualan harta kekayaan debitur yang disita oleh pengadilan atas permohonan kreditur (Pasal 1132 KUHS)
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 157)

Asas-asas Hukum Acara Perdata

1. Asas Audi Alteram Partem (Pasal 131 HIR)
Pemeriksaan persidangan harus mendengar kedua belah pihak secara seimbang. Pengadilan atau majelis yang memimpin pemeriksaan persidangan, wajib memberi kesempatan yang sama (ti give the same opportunity to each party) untuk mengajukan pembelaan kepentingan masing-masing.
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 72)

2. Asas Ultra Petitum Partium atau Ultra Vires
Pengadilan hanya terbatas mengabulkan hal-hal yang diminta secara tegas dalam petitum gugatan. Meskipun sesuatu hal atau hak dikemukakan secara jelas dan tegas dalam dalil gugatan,serta hal atau hak itu dapat dibuktikan penggugat dalam persidangan, namun hal itu, tidak dapat dikabulkan apabila tidak diminta dalam petitum. Ketentuan ini dapat dilihat dalam salah satu putusan yang menyatakan, bahwa sesuatu yang tidak dituntut dalam petitum tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan. Begitu juga dalam putusan lain ditegaskan, mengabulkan bunga yang tidak diminta dalam petitum, dianggap melanggar asas ultra petitum partium yang digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR (mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut).
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 67)

3. Asas Imparsialitas
Asas imparsialitas (impartiality) mengandung pengertian yang luas, meliputi pengertian :
Tidak memihak (impartial)
Bersikap jujur atau adil (fair and just)
Tidak bersikap diskriminatif, tetapi menempatkan dan mendudukkan para pihak yang berperkara dalam keadaan setara di depan hukum (equal before the law).
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 73)

4. Asas Vicarious Liability
Pasal 1367 KUHPerdata menggariskan prinsip pertanggungjawaban hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bawahan. Menurut prinsip ini, majikan atau atasan bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pegawai atau bawahan. Prinsip ini dikenal juga dengan sebutan vicarious liability.
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 128)

5. Asas Actor Sequitur Forum Rei
Patokan ini digariskan Pasal 118 ayat (1) HIR yang menegaskan :
Yang berwenang mengadili suatu perkara adalah PN tempat tinggal tergugat,
Oleh karena itu, agar gugatan yang diajukan penggugat tidak melanggar batas kompetensi relatif, gugatan harus diajukan dan dimasukkan kepada PN yang berkedudukan di wilayah atau daerah hukum tempat tinggal tergugat.
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 192)

6. Asas Forum Rei Sitae
Makna forum rei sitae, gugatan diajukan kepada PN berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Penggarisan forum ini, diatur dalam pasal 118 ayat (3) HIR kalimat terakhir, yang berbunyi :
“atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap (tidak bergerak), maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu.”
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 198)

7. Asas Lex Fori
Asas Lex Fori merupakan prinsip hukum perdata internasional yang menganjurkan hukum acara yang diterapkan ialah hukum nasional dari hakim yang memeriksa dan memutus perkara. Bertitik tolak dari prinsip tersebut, tata cara pemanggilan kepada tergugat, meskipun dia pejabat diplomatik negara asing, tunduk kepada hukum acara Negara tempat pengajuan gugatan. Kalau pengajuan gugatan dalam sengketa perkara berdasarkan Hukum Acara Indonesia maka acara pemanggilan pun dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Indonesia, dalam hal ini HIR sebagaimana yang diatur dalam pasal 124 dan 390 HIR.  
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 227)

8. Asas Saisie Sur Saisie Ne Vout
Seperti telah dijelaskan, dalam penyitaan barang bergerak berlaku secara mutlak asas saisie sur saisie ne vout yang digariskan pasal 463 Rv, yaitu melarang sita rangkap atas barang bergerak dalam waktu yang bersamaan. Yang boleh dibebankan adalah sita penyesuaian (vergelijkende beslag).
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 346)

9. Asas Onsplitbaar Aveau
Apabila pengakuan diberikan terhadap sebagian dalil gugatan yang disebut  pengakuan berklausul atau pengakuan bersyarat, hakim dituntut untuk menegakkan asas pengakuan tidak boleh dipisah (onsplitbaar aveau) atau undividable confession. Pengakuan tidak boleh dipisah-pisah. Hakim dilarang hanya mengambil pengakuan yang menguntungkan saja , dan menyingkirkan pengakuan yang merugikan. Prinsip tersebut ditegaskan dalam pasal 176 HIR dan pasal 1924 KUH Perdata.
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 464)

10. Asas Ius Curia Novit
Yakni pengadilan atau hakim dianggap mengetahui segala hukum positif. Bahkan bukan hanya hukum positif, tetapi meliputi semua hukum. Pihak yang berperkara tidak perlu menyebut hukum mana yang dilanggar dan diterapkan, karena hal itu dianggap sudah diketahui hakim.
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 508)

11. Asas Unus Testis Nullus Testis
Begitu juga keterangan saksi, selain hanya terdiri dari satu orang sehingga tidak bernilai sebagai alat bukti sesuai asas seorang saksi bukan saksi atau unus testis nullus testis yang digariskan pasal 1905 KUH Perdata, pasal 169 HIR. Juga saksi yang bersangkutan hanya berkualitas sebagai saksi de auditu, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang digariskan pasal 1907 KUH Perdata, pasal 171 ayat (1) HIR, oleh karenaitu keterangan saksi itu tidak sah sebagai alat bukti.
(Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika Jakarta tahun 2005, halaman 539)

12. Asas hakim bersifat menunggu
Dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara ke pengadilan sepenuhnya terletak pada pihak yang berkepentingan. Jadi, apakah perkara itu akan diproses atau tidak, atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, hal ini sepenuhnya diserahkan kepada yang berkepentingan. Apabila tidak ada tuntutan hak, maka tidak ada hakim. Itulah pemeo di dunia peradilan. Jadi, hakim sifatnya menunggu tuntutan hak itu diajukan kepadanya. Setelah ada tuntutan hak dalam bentuk surat gugatan yang telah ditandatangani oleh pihak penggugat atau kuasanya, baru perkara tersebut diproses oleh pengadilan (Pasal 118 HIR, 142 RBG).
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 158)

13. Asas Hakim dilarang menolak perkara
Apabila suatu perkara sudah masuk ke pengadilan, hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas. Asas hakim dilarang menolak perkara ini (pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970) dimaksudkan karena hakim dianggap tahu akan hukumnya. Apabila ia tidak dapat menemukan hukum tertulis, maka ia wajib menggali hukum (rechts scheppen) yang hidup dalam masyarakat atau mencarinya dalam yurisprudensi.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 158)

14. Asas Hakim Bersifat Aktif
Hakim membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1970).
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 159)

15. Asas persidangan yang terbuka
Asas ini dimaksudkan agar sosial kontrol dari masyarakat atas jalannya sidang pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperoleh keputusan hakim yang objektif, tidak berat sebelah, dan tidak memihak (pasal 17 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970)
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 159)

16. Asas Putusan harus disertai Alasan-alasan
Apabila proses pemeriksaan perkara sudah selesai, maka hakim memutuskan perkara itu dan keputusan hakim ini harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadilinya (pasal 23 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dan pasal 184 (1) HIR). Alasan-alasan itu dicantumkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas keputusannya kepada para pihak dan kepada masyarakat, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif. Karena adanya alasan-alasan itulah, maka putusan hakim mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkannya.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 159)

17. Asas Hak Menguji Undang-Undang tidak dikenal Undang-Undang Dasar 1945
Hakim Indonesia tidak mempunyai hak menguji undang-undang. Hak ini tidak dikenal oleh undang-undang dasar kita. Akan tetapi, menurut pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970, hak menguji diberikan kepada Mahkamah Agung terhadap peraturan undang-undang yang tingkatannya lebih rendah dari undang-undang, dan dapat dinyatakan peraturan undang-undang itu tidak sah.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 160)

Asas-asas Hukum Waris Adat

1. Asas kesamaan hak dalam hukum waris adat
Dalam hukum waris adat di Jawa seperti semua anak, baik ia laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orag tuanya. Juga, perbedaan agama dan umur tidak menjadi soal. Sedangkan menurut hukum waris Islam tidak demikian adanya. Perbandingan hak atas harta warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2 (dua) berbanding 1 (satu).
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 138)

2. Asas Penggantian waris (Plaatsvervulling)
Dalam hukum waris adat berlaku asas, bahwa apabila seseorang meninggal dunia, sedangkan orang tuanya masih hidup, maka anak-anak dari orang yang meninggal dunia itu bersama-sama menggantikan kedudukan ayahnya atas harta warisan kakek-neneknya (Yurisprudensi tanggal 16 Desember 1938, T. 150 hal. 239)
 (Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 138)

3. Asas kedudukan hukum seorang janda
Dalam hukum adat, seorang janda yang ditinggalkan suaminya karena meninggal dunia berhak tetap tinggal di rumah tangganya dengan hak untuk memegang harta benda yang ditinggalkan suaminya untuk nafkah hidup seterusnya walaupun ia tidak mempunyai kedudukan sebagai ahli waris. Hal ini didukung oleh yurisprudensi tertanggal 29 Desember 1939, T. 152. hal. 162; 24 November 1939, T. 152 hal. 140, dan seterusnya yang menetapkan bahwa janda memang bukan ahli waris. Akan tetapi, ia berhak mendapat penghasilan dari harta peninggalan suaminya, sehingga janda itu dapat meneruskan kehidupannya seperti pada waktu masih dalam perkawinan.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 138)

4. Asas Kedudukan Hukum seorang duda
Di Jawa kedudukan sorang duda terhadap harta peninggalan setelah istrinya meninggal dunia pada asasnya sama dengan seorang janda. Ini sesuai dengan system keluarga di Jawa yang berdasarkan pada keturunan dari kedua belah pihak orang tuanya. Jadi, seorang duda berhak atas nafkah hidup dari harta benda keluarganya setelah istrinya meninggal dunia.
Akan tetapi, dalam kenyataan sosialnya, seorang duda pada umumnya tidak mempunyai alasan alasan-alasan yang begitu mendesak seperti halnya dengan seorang  janda, untuk menahan pembagian harta warisan peninggalan istrinya itu. Apabila duda itu sungguh-sungguh memerlukan nafkah hidup dari harta peninggalan istrinya, maka ia dapat menuntut supaya harta peninggalan istrinya disediakan bagi kehidupannya. Lihat Yurisprudensi tertanggal 22 September 1937, T. 148, hal. 303.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 139)

5. Asas Kedudukan Hukum Anak Angkat
Kedudukan hukum anak angkat dalam hukum waris adapt adalah bahwa anak angkat adalah sebagai anggota rumah tangga (gezinslid), sedangkan ia bukanlah ahli waris. Anak angkat berhak mendapat nafkah hidup dari harta peninggalan seperti halnya dengan janda. Kedudukan hukum anak angkat dalam harta peninggalan memang disamakan dengan kedudukan seorang janda. Dalam keluarga yang tidak mempunyai anak, barang-barang asal suami dan barang-barang pencaharian serta barang gono-gini jatuh kepada janda dan anak angkatnya.. Maka dikatakan bahwa anak angkat itu menerima air dari 2 (dua) sumber air. Karena anak itu tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan ia juga berhak untuk mendapat nafkah hidup dari harta peninggalan orang tua angkatnya.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 140)

6. Kedudukan hukum anak tiri
Kedudukan hukum anak tiri dalam hukum adapt adalah bahwa anak tiri itu adalah anggota rumah tangga (gezinslid) karena telah hidup bersama dalam 1 (satu) rumah tangga yang membawa hak-hak dan kewajiban-kewajiban di antara anggota yang satu terhadap anggota-anggota yang lainnya. Terhadap ibu-bapak kandungnya ia adalah ahli waris, tetapi terhadap ibu-bapak tirinya ia bukan ahli waris, melainkan teman serumah tangga. Jadi, anak tiri itu bukanlah ahli waris dari harta benda keluarga ibu-bapak tiri, ia hanya ahli waris orang tua kandungnya.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 140)

7. Asas Ahli-ahli waris lainnya
Kalau tidak mempunyai anak, maka orang tua yang meninggal dunia menjadi ahli waris, dan kalau orang tuanya juga tidak ada, maka saudara-saudara kandung yang meninggal dunia menjadi ahli waris. Jadi, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Menurut garis vertikal ke bawah, yaitu anak-anak kandungnya sebagai ahli waris golongan pertama, keatas yaitu kedua orang tua kandungnya sebagai ahli waris golongan kedua. Menurut garis horizontal : ke samping terdiri dari saudara-saudara kandungnya, baik laki-laki maupun perempuan dari yang meninggal dunia.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 140)