Translate

Rabu, 30 Oktober 2013

Pemeriksaan Persidangan Dalam Pengadilan TUN

BAB III
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN

A. Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan ini terdiri dari:
1. Rapat permusyawaratan (pasal 62 UUPTUN);
2. Pemeriksaan Persiapan (pasal 63 UUPTUN).

Rapat Permusyawaratan.
Rapat permusyawaratan juga disebut DISMISSEL PROCESS, dalam rapat permusyawarata ini Ketua Pengadilan memeriksa gugatany yang masuk apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan apakah termasuk wewenangnya untuk mengadili. Dalam rapat permusyawaratan Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar dalam hal:
1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pokok gugatan adalah fakta yang dijadikan dasar gugatan. Atas dasar fakta tersebut Penggugat mendalilkan adanya suatu hubungan hukum tertentu dan oleh karenanya mengajukan tuntutannya.
2. Syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 UPTN tidak dipenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang digugat.
5. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewatnya.
Penetapan ketua pengadilan tata usaha negara mengenai hal ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pijhak untuk mendengarkannya.
Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan. Terhadap perintah ketua pengadilan itu dapat diajukan perlawanan kepada pengadilan dalam tenggang waktu 14 hari setelah diucapkan. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 UPTUN.
Perlawanan tersebut diperiksa dan diputus dengan acara cepat. Dalam hal perlawanan dimaksud dibenarkan oleh Pengadilan maka penetapan ketua pengadilan tata usaha negara yang diambil dalam rapat permusyawatan tersebut dinyatakan gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum seperti: banding dan kasasi karena putusan tersebut dianggap sebagai putusan tungkat pertama dan terakhir, sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemewriksaan persiapan
Sebelum pemneriksaan pokok dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
Dalam pemeriksaan persiapan dimaksud diadakan mengingat penggugat di pengadilan tata usaha negara pada umumnya adalah warga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang lemah bila dibandingkan dengan kedudukan tergugat sebagai pejabat tata usaha negara. Dalam posisi yang lemah tersebut sangat sulit bagi penggugat untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat. Dalam pemeriksaan persiapan hakim diharapkan akan berperan aktif dalam pemeriksaan sengketa. Kepada hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan atau dapat meminta penjelas dari badan atau pejabat tata usdaha negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu. Hal ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan penggugat dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dalam pengajuan gugatan yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan persiapan hakim:
1. Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari;
2. Dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan;
3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas penggugat belum menyempurnakan gugatannya, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima kalau penggugat baru sekali diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya.
4. Terhadap putusan sebagaimana dimaksud diatas, tidak dapat digunakan upaya hukum tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Untuk menjaga obyektivitas dalam persidangan dan untuk memenuhi rasa keadilan dari masing-masing pihak, seorang hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa suatu sengketa tata usaha negara, wajib mengundurkan diri apabila  (pasal 78 UPTUN):
a. Terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai, dengan salah seorang hakim anggota atau panitera lainnya.
b. Terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasehat hukum.
Kewajiban mengundurkan diri ini juga berlaku bagi panitera. Hakim dan panitera yang bersangkutan harus diganti dengan yang lain, yang tidak terikat dalam hubungan sebagaimana disebut diatas. Kewajiban mengundurkan diri ini juga berlaku dalam hal Hakim atau Panitera berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.
  Apabila dalam hal ini terdapat keraguan atau perbedsaan pendapat, maka pejabat pengadilan yang berwenang menetapkannya. Yang dimaksdu pejabat pengadilan yang berwenang dalam hal ini ialah pejabat yang menurut hirarkinya, berkedudukan lebih tinggi dari hakim yang bersangkutan. Apabila sengketa itu diperiksa Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pejabat yang berwenang menetapkannya adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan apabila yang bertindak memeriksa sengketa tersebut adalah ketua Poengadilan tata Usaha Sendiri, maka pejabat yang berwenang menetapkannya adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dimana daerah hukumnya terletak pengadilan tata usaha negara yang bersangkutan.
Kalau seandainay sampai terjadi hakim dan panitera yang mempunyai hubungan sebagaimana dijelaskan diatas tadi ternyata tidak mengundurkan diri atau tidak diganti dengan yang lain, sengketa harus dibatalkan dan dan segera diadakan pemeriksaan ulang dengan susunan majelis yang lain (Pasal 79 UPTUN).

B. Pemeriksaan Dengan Acara Biasa

1. Penetapan hari Sidang dan Pemanggilan
Setelah gugatan dicatat dalam daftar perkara, hakim menentukan hari, jam dan temapt sidang. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat, hakim memanggil kedua belah pihak untuk hadir dipersidangan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Dalam menentukan hari sidang ini hakim harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal para pihak dengan tempat tinggal persidangan dan tenggang waktu antara pemanggilan para pihak dengan hari persidangan tidak boleh kurang dari enam hari, terkecuali dalam sengketa yang diperiksa dengan acara cepat.
Pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat.
Bilamana slaah satu pihak yang bersengketa berada diluar negeri, pemanggilan dilakukan melalui departemen luar negeri. Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan kepada derpartemen luar negeri RI.
Selanjutnya departemen luar negeri segera menyampaikan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan tersebut melalui perwakilan RI di luar negeridalam wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada. selanjutnya petugas perwakilan RI yang bersangkutan dalam jangka waktu tujuh hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut wajib memberikan laporan kepada pengadilan yang bersangkutan.

2. Hadir tidaknya para pihak diperidangan
Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat pemanggilan. Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Tetapi apabila majelis hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, sidang dapat dinyatakan tertutup untuk umum. Dalam hal tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk menyatakan sidang tertutup untuk umum dan pada waktu pembukaan sidang Haskim Ketua sidang tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum, maka putusan yang diambil dalam persidangan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Bila pada sidang pertama ternyata penggugat atau kuasanya tidak hadir, maka dilakukanlah pemanggilan kedua. Setelah pemanggilan kedua disampaikan secara patut, ternyata penggugat atau kuasanya tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara. Setelah penggugat dinyatakan gugur penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi setelah membayar uang muka biaya perkara (Pasal 71 UPTUN).
Apabila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali berturut-turut walaupun telah dipanggil secara patut, dan tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka Hakim Ketua sidang dengan surat penetapan meminta atasan tergugat memerintahkan tergugat untuk hadir dan menanggapi gugatan. Setelah lewat waktu dua bulan sejak dikirimnya penetapan tersebut ternyata tidak ada berita baik dari tergugat maupun dari atasan tergugat, maka Hakim Ketua Sidang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acasra biasa tanpa hadirnya tergugat.
Dalam sidang tanpa hadirnya tergugat ini putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya dilaksanakan secara tuntas.
Apabila dalam suatu sengketa terdapat beberapa orang tergugat dan pada hari sidang pertama ternyata mereka atau kuasanya tidak hadir tanpa suatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan walaupun mereka telah dipanggil secara patut, sidang ditunda sampai pada hari yang ditentukan oleh ketua sidang. Penundaan sidang ini diberitahukan kepada para pihak yang hadir, sedang terhadap pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua Sidang diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi. Seandainya mereka telah dipanggil secara patut tetap tidak hadir tanpa sesuatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya (Pasal 73 UPTUN).
Adakalanya suatu proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara tidak dapat diselesaikan dalam satu kali persidangan, sehingga persidangan terpaksa dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya. Hari persidangan berikutnya ini diberitahukan kepada kedua belah pihak dan pemberitahuan ini dianggap sama dengan pemanggilan. 

3. Jawaban, Perubahan dan Pencabutan Gugatan
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua sidang pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang. Seandainya belum ada surat jawaban dari Tergugat maka pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban secara langsung. Selanjutnya hakim ketua sidang memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan perlunya hal yang diajukan masing-masing (Pasal 74 UPTUN).
Penggugat sew3aktu-waktu dapat mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui pihak tergugat (pasal 76 UPTUN).      

4. Eksepsi
Dalam persidangan dapat diajukan eksepsi (tangkisan) yaitu:
a. Eksepsi tentang kewenangan absolut
Kewenangan absolut pengadilan dapat diajukan setiap saat selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan, apabila Hakim mengetahui hal itu ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
b. Eskers tentang kewenangan relatif
Kewenangan relatif pengadilan dapat diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
c. Eksepsi yang lain yang tidak mengenai pokok kewenangan pengadilan hanya dapat diputus bersama pokok sengketa.

5. Proses Dengan Tiga Pihak
Dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara dimungkinkan adanya pihak ketiga yaitu orang atau badan hukum perdata untuk ikut serta atau diikutsertakan dalam proses pemeriksaan suatu sengketa yang sedang berjalan. Hal ini daitur dalam pasal 83 UPTUN, uang berbunyi:
1. Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara dan bertindak sebagai:
a. Pihak yang membela haknya, atau 
b. Peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud diatas dapat dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam Berita Acara Sidang.
3. Permohonan banding terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat diajukan sendiri, tetapi harus diajukan bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir terhadap pokok sengketa.
Dari ketentuan tersebut diatas jelas bagi kita bahwa ikut sertanya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara yang sedang berjalan di pengadilan tata usaha negara, dimungkinkan sebagai berikut:
1. Pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan. 
Untuk itu ia harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya. Putusan sela pengadilan atas permohonan tersebut dimasukkan dalam berita acara sidang.
Apabila permohonan itu dikabulkan, ia dipihak ketiga akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat intervensi.
Apabila permohonan itu tidak dikabulkan, maska terhadap putusan sela pengadilan itu tidak dapat dimohonkan banding. Dan pihak ketiga tersebut masih dapat mengajukan baru diluar proses yang sedang berjalan asalkan ia dapat menunjukkan bahwa ia berkepentingan untuk mengajukan gugatan itu dan gugatannya memenuhi syarat.
Contoh: A menggugat agar keputusan Badan Pertanahan Nasional yang berisi pencabutan sertifikat tanah atas namanya dinyatakan batal. Pencabutan tersebut dilakukan karena cara peroleh sertifikat si A itu tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. B yang mengetahui gugatan si A tersebut merasa berkepentingan untuk mempertahankan atau membela haknya karena ia merasa yang paling berhak atas tanah tersebut sebagai ahli waris tunggal dari pewaris yang semula memiliki tanah itu. 

2. Adakalanya maksudnya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan itu karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat).
Disini pihak yang memohon agar pihak ketiga itu diikutsertakan dalam proses perkara, dimaksudkan agar pihak ketiga selama proses tersebut bergabung dengan dirinya untuk memperkuat posisi hukum dalam sengketanya.
Contoh: a. A menggugat agara keputusan Badan Pertanahan Nasional yang berisi pencabutan sertifikat atas namanya dinyatakan batal. A memperoleh sertifikat tersebut dengan jalan membeli tanah dari C, oleh karena itu ia mengajukan permohonan agar C ditarik dalam proses perkara bergabung dengannya untuk memperkuat posisi gugatannya.
Kedudukan C dalam proses itu adalah Penggugat II Intervensi.
b. A menggugat agar keputusan Badan Pertanahan Nasional yang berisi pencabutan sertifikat tanah atas namanya dinaytakan batal. Apabila tergugat ingin membuktikan alasan pencabutan sertifikat atas nama A bahwa pencabutan tersebut atas laporan C, yang menyatakan bahwa ialah yang berhak atas tanah tersebut, maka tergugat dapat mengajukan permohonan agar C ditarik dalam proses bergabung dengannya sebagai tergugat II intervensi.
3. Masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa Hakim yang memeriksa perkara itu.
Contoh: A menggugat Kotamadya agar izin mendirikan bagunan atas nama B dibatalkan. Putusan Pengadilan atas gugatan tersebut akan menyangkut kepentingan B walaupun ia berada di luar proses. Apabila B tidak diikutsertakan dalam proses tersebut ybtyk mempertahankan haknya, hal ini akan merugikan kepentingannya. Sekalipun B tidak memasuki proses atas prakarsanya sendiri, dalam hal yang demikian maka hakim yang memeriksa perkara itu atas prakarsanya dapat menetapkan agar B ditarik sebagai pihak dalam proses tersebut. B yang tidak ingin izin mendirikan bangunannya dibatalkan tentu akan bergabung dengan tergugat sebagai tergugat II intervensi.

C. Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Dalam hal ada keentingan penggugat yang cukup mendesak, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat, baik proses pemeriksaannya maupun pemutusannya. Kepentingan yang cukup mendesak ini dapat disimpulkan dari alasan-alasan penggugat yang dikemukakan dalam permohonannya (Pasal 98 UPTUN). 
Sebagai contoh yaitu adanya gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang berisikan perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati oleh penggugat. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah permohonannya diterima, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. terhadap penetapan ini tidak dapat digunakan upaya hukum yaitu banding dan kasasi.
Kalau seandainya permohonan untuk diadakan pemeriksaan acara cepat dikabulkan oleh pengadilan, maka pemeriksaan sengketa dilakukan dengan hakim tunggal. Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan yang mengabulkan permohonan penggugat untuk diadakan pemeriksaan sengketa dengan acara cepat, menetukan hari, tanggal, waktu dan tempat sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dilakukan dalam pemeriksaan sengketa dengan acara biasa. Tenggang waktu untuk jawaban pembuktian bagi kedua belah pihak, masing ditentukan tidak melebihi  14 (empat belas) hari (Pasal 99 UPTUN). 




Tidak ada komentar: