Translate

Rabu, 30 Oktober 2013

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengertian dan Istilah Yang Digunakan

1. Hukum Acara  Peradilan Tata Usaha Negara
Adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara (menurut Wiryono Projodikoro).
Untuk hukum acara yang berlaku di peradilan Tata Usaha Negara, tidak dapat begitu saja menggunakan istilah hukum acara tata usaha negara, seperti halnya hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hal ini disebabkan karena didalam hukum tata usaha negara istilah Hukum Acara Tata Usaha Negara itu mempunyai arti tersendiri yaitu peraturan yang mengatur tentang tata cara pembuatan suatu ketetapan atau keputusan tata usaha negara. Aturan ini biasanya secara inklusif ada didalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembuatan ketetapan atau keputusan tata usaha negara tersebut.

2. Tata Usaha Negara
Adalah Administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan ialah kegiatan yang bersifat eksekutif.

3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Adalah badan atau pejabat yang melaksanakan  urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Keputusan Tata Usaha Negara
      Adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan-tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 
Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk pada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara.
Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila sudah jelas mengenai :
a) Badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkannya.
b) Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu
c) Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

Tindakan Hukum Tata Usaha Negara 
Adalah Perbuatan hukum badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban kepada orang lain.
bersifat konkrit  artinya obyek yang diputuskan dalam keputusan tata usaha negara tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Umpamanya keputusan mengenai rumah A, izin usaha si B pemberhentian si D sebagai pegawai negeri.
Bersifat Individual artinya bahwa keputusan tata usaha negara itu tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju.
Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.

Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara. Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di maksud telah lewat waktu, maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

5. Sengketa Tata Usaha Negara
Adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengkata kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Istilah sengketa yang dimaksud disini mempunyai arti khusus sesuai dengan fungsi peradilan tata usaha negara yaitu menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum.

6. Gugatan
Adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat TUN dan diajukan kepengadilan untuk mendapatkan keputusan. Istilah gugatan yang dimaksudkan disini mempunyai arti khusus sesuai dengan fungsi peradilan tata usaha negara dalam administrasi negara pemerintah banyak mengisi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak jarang dalam kasus tertentu keputusan TUN mengakibatkan kerugian bagi seseorang badan hukum perdata tertentu dan karenanya memerlukan koreksi serta pelurusan dalam segi penerapan hukumnya.

7. Tergugat
Adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

B. Sumber Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara 

1. Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Undang-Undang No.9  tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Undang-Undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
4. Undang-Undang No.5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.5 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
5. Undang-Undang No.14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6. Yurisprudensi.
7. Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ).

C. Asas - Asas yang Berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Pada peradilan tata usaha negara, hakim berperan aktif dalam proses persidangan guna memperoleh suatu kebenaran materiil untuk itu sistem pembuktian yang dipakai adalah pembuktian bebas.
2. Suatu gugatan tata usaha negara pada dasarnya tidak bersifat menunda pelaksanaan keputusan atau tindakan badan atau pejabat tata usaha negara..
3. Bagi mereka yang tidak pandai membaca dan menulis di bantu oleh panitera pengadilan untuk merumuskan gugatannya.
4. Warga pencari keadilan dari golongan masyarakat yang tidak mampu diberikan kesempatan untuk berperkara secara cuma-cuma.
5. Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak atas permohonan penggugat, ketua pengadilan dapat menentukan dilakukannya pemeriksaan dengan acara cepat.
6. Penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada pengadilan tata usaha negara yang paling dekat dengan tempat kediamannya untuk kemudian diteruskan kepengadilan yang berwenang mengadilinya.
7. Dalam hal tertentu gugatan dimungkinkan untuk diadili oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
8. Badan atau pejabat tata usaha negara yang dipanggil sebagai saksi diwajibkan untuk datang sendiri.

Di samping asas-asas tersebut di atas diperadilan tata usaha negara juga diberlakukan asas peradilan cepat, murah, biaya ringan. Pasal 4 UU No.14 tahun 1970 para pihak harus didengar, sidang terbuka untuk umum, peradilan yang berjenjang, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan obyektif, musyawarah untuk mencapai mufakat.

D. Pejabat Pengadilan dalam Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Hakim, yang bertugas  memeriksa dan  memutus (mengadili) perkara;
2. Panitera, yang bertugas mencatat semua kejadian dalam sidang dan semua Tanya jawab yang terjadi serta melakukan pemanggilan kepada para pihak yang beperkara dan saksi-saksi atas perintah Hakim.
3. Juru Sita, yang bertugas menegaskan dan membuat berita acara untuk dikirimkan kepada atasan tergugat dan instansi lain terkait, apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

E. Susunan Perisdangan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga orang hakim, dan salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai hakim ketua sidang yang bertugas memimpin sidang dan wajib menjaga supaya tata tertib dalam persidangan ditaati setiap orang dan segala perintahnya dilaksanakan dengan baik (Pasal 68 UPTUN).
2. pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan hakim tunggal (pasal 99 ayat 1 UPTUN).

F. Susunan Badan Pengadilan

Susunan Badan Pengadilan terdiri atas:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat pertama;
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat kedua;
3. Mahkamah Agung yang merupakan pengadilan tingkat kasasi.

Tidak ada komentar: