Translate

Rabu, 20 Juni 2012

sambungan "Tentang Alat Bukti Surat"


3. Surat bukan akta
Kekuatan surat bukan akta tidaklah sekuat akta karena surat ini bukan ditujukan sebagai alat bukti. Oleh karena itu, surat bukan akta dapat dianggap sebagai petunjuk ke arah Pembuktian. Artinya adalah bahwa surat tersebut dapat
diajukan ke pengadilan sebagai petunjuk yang dapat menambah keyakinan hakim yang memeriksa perkara.
.
4. Salinan
Kekuatan pembuktian alat bukti tertulis dalam bentuk salinan terletak pada dokumen aslinya. Artinya adalah bahwa penggunaan salinan di pengadilan harus pula dengan menunjukkan naskah aslinya. Sementara itu, jika salinan tersebut memperoleh tanda legalisasi (seperti pada ijazah), maka di pengadilan pihak yang memberikan (menandatangani) legalisasi harus memberikan pengakuan atas pernyataan legalisasi yang dimaksud di muka hakim. Penggunaan Materai dalam Alat bukti tertulis UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, menyatakan bahwa bea materai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Saat ini, bea meterai telah diatur secara sederhana, yaitu cukup dengan membeli materai
tempel atau kertas meterai (kertas segel), sehingga tidak perlu datang lagi ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Penempelan meterai pada dasarnya tidak berhubungan (serta tidak menjamin) sah atau tidaknya perbuatan hukum para pihak yang membuat dokumen, karena meterai adalah suatu
bukti pelunasan pembayaran pajak. Tidak dilunasinya bea meterai dalam dokumen tersebut akan berdampak terhadap
kekuatannya sebagai alat bukti karena bea meterai adalah pajak atas dokumen, kontrak, surat lainnya yang digunakan sebagai alat bukti tertulis di muka hakim. Jika dokumen yang tidak membayar bea materai ternyata akan dipergunakan sebagai alat bukti, maka UU tentang Bea Meterai mengatur bahwa dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 % (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pembayarannya adalah pemegang
dokumen harus melunasi bea meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kembali (nazegeling) yang dapat dilakukan melalui Pejabat Kantor Pos.
---------o0o----------
Anda menemukan
masalah atau komplain
terhadap pelaksanaan
PPK?
Hal-hal penting dalam masalah pembuktian:
1. Siapkan sedikitnya dua alat bukti yang dapat diperiksa di   pengadilan.
2. Surat pernyataan dibuat secara tertulis oleh yang membuat pernyataan.
3. Surat pernyataan didukung oleh berita acara pembuatan surat yang ditandatangani oleh pembuat dan sedikitnya dua orang saksi.
4. Sebagai langkah antisipasi, siapkan materai dengan nilai yang sesuai dengan aturan.
5. Bila bukti yang diajukan adalah salinan, pastikan keberadaan akta / surat aslinya.
6. Legalisasi salinan bisa menjadi alternatif namun ada konsekuensinya.

AlatPembuktian Tertulis

Alat Pembuktian Tertulis

Pada edisi sebelumnya telah dibahas mengenai bagaimana membangun perjanjian yang efektif dimana perjanjian yang efektif adalah dilakukan secara tertulis. Pentingnya membangun perjanjian yang efektif adalah untuk memberikan kepastian dan sebagai bukti bila ada perselisihan dalam hubungan hukum yang terjadi dimana tujuan dari pembuktian pada hakikatnya adalah untuk mencapai suatu kebenaran yang sesungguhnya yaitu kebenaran dari hubungan hukum dari hubungan hukum bagi para pihak yang berselisih.
            Di dalam sistem hukum yang berlaku diIndonesia saat ini, baik pidana maupun perdata secara umum memiliki bentuk-bentuk pembuktian yang dapat digunakan yaitu bukti
tertulis, bukti kesaksian dan persangkaan hakim. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa kegiatan PPK telah menciptakan sejumlah hubungan perikatan dimana tidak tertutup kemungkinan adanya perselisihan atau masalah yang penanganannya sangat memerlukan proses pembuktian.        Melihat kondisi tersebut, maka sebagai pelaku PPK perlu untuk mengetahui dan memahami alat pembuktian apabila ada hal yang sangat memerlukan pembuktian. 

                Apa saja alat bukti tertulis?
Baik hukum pidana maupun perdata, alat bukti tertulis terdiri dari:
  a. Akta Otentik, adalah surat yang dibuat oleh dan/atau di    hadapan pejabat umum yang ditentukan undang-undang, misalnya; akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses verbal pensitaan, surat perkawinan, akta kelahiran dan surat kematian;

b. Akta di bawah tangan, yaitu akta yang dibuat dan ditandatangani pembuat dengan maksud agar surat itu dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian, misalnya surat pernyataan, tanda terima, dan kwitansi yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum (yaitu: Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, dan Pejabat Catatan Sipil) ;

c. Surat bukan akta, yaitu surat-surat yang sengaja dibuat oleh seseorang yang tidak dimaksudkan sebagai alat pembuktian di
kemudian hari, contoh: surat korespondensi dan laporan; dan

d. Salinan, yaitu duplikat, ikhtisar, kutipan atau fotokopi dari sebuah akta.

            Kekuatan pembuktian alat bukti tertulis. Kekuatan pembuktian secara hukum dari masing-masing alat bukti tertulis tersebut adalah:
1. Akta Otentik
Akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang
sempurna karena kebenaran dari hal-hal tertulis
dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim
sehingga isinya dianggap benar selama
kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya. Keunggulan dari akta ini
adalah dalam pembuktiannya tidak memerlukan
tambahan alat pembuktian lainnya.

2. Akta di bawah tangan
Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah
tangan akan menjadi alat bukti yang sempurna
apabila ada pengakuan dari pembuatnya di
hadapan hakim. Oleh karena itu, kekuatan
pembuktiannya tergantung dari dari pengakuan
pembuatnya atau perlu dukungan alat bukti
lainnya.

            Contoh Penggunaan Alat Bukti Tertulis (Akta di
Bawah Tangan):
Fulan melakukan penyimpangan dana kelompok.
Setelah diklarifikasi & diperiksa, ia mengakui
perbuatannya dan berjanji mengembalikan dana
tersebut.
Pengakuan dan janji ini ia nyatakan dalam surat
pernyataan yang ia buat dengan tambahan
pernyataan bahwa pernyataan yang ia buat tidak
di bawah paksaan/tekanan & mengakui
tandatangan yang ia cantumkan.