"Blog ini hanya sebagai koleksi peribadi admin, untuk pembelajaran tentang Ilmu Hukum, dan semoga bermanfaat juga untuk semuanya'. ~ salam ~
Translate
Rabu, 20 Juni 2012
sambungan "Tentang Alat Bukti Surat"
3. Surat bukan akta
siapalah saya tidak penting! karna saya bukan siapa2.. dan tidak ada maksud apa-apa.. selain hanya mau berbagi catatan lewat media ini, yg sekiranya berkenan dan bermanfaat untuk kita semua. ~ wasalam ~
AlatPembuktian Tertulis
Alat Pembuktian Tertulis
Pada edisi sebelumnya telah dibahas mengenai bagaimana membangun perjanjian yang efektif dimana perjanjian yang efektif adalah dilakukan secara tertulis. Pentingnya membangun perjanjian yang efektif adalah untuk memberikan kepastian dan sebagai bukti bila ada perselisihan dalam hubungan hukum yang terjadi dimana tujuan dari pembuktian pada hakikatnya adalah untuk mencapai suatu kebenaran yang sesungguhnya yaitu kebenaran dari hubungan hukum dari hubungan hukum bagi para pihak yang berselisih.
Di dalam sistem hukum yang berlaku diIndonesia saat ini, baik pidana maupun perdata secara umum memiliki bentuk-bentuk pembuktian yang dapat digunakan yaitu bukti
tertulis, bukti kesaksian dan persangkaan hakim. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa kegiatan PPK telah menciptakan sejumlah hubungan perikatan dimana tidak tertutup kemungkinan adanya perselisihan atau masalah yang penanganannya sangat memerlukan proses pembuktian. Melihat kondisi tersebut, maka sebagai pelaku PPK perlu untuk mengetahui dan memahami alat pembuktian apabila ada hal yang sangat memerlukan pembuktian.
Apa saja alat bukti tertulis?
Baik hukum pidana maupun perdata, alat bukti tertulis terdiri dari:
a. Akta Otentik, adalah surat yang dibuat oleh dan/atau di hadapan pejabat umum yang ditentukan undang-undang, misalnya; akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses verbal pensitaan, surat perkawinan, akta kelahiran dan surat kematian;
b. Akta di bawah tangan, yaitu akta yang dibuat dan ditandatangani pembuat dengan maksud agar surat itu dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian, misalnya surat pernyataan, tanda terima, dan kwitansi yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum (yaitu: Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, dan Pejabat Catatan Sipil) ;
c. Surat bukan akta, yaitu surat-surat yang sengaja dibuat oleh seseorang yang tidak dimaksudkan sebagai alat pembuktian di
kemudian hari, contoh: surat korespondensi dan laporan; dan
d. Salinan, yaitu duplikat, ikhtisar, kutipan atau fotokopi dari sebuah akta.
Kekuatan pembuktian alat bukti tertulis. Kekuatan pembuktian secara hukum dari masing-masing alat bukti tertulis tersebut adalah:
1. Akta Otentik
Akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang
sempurna karena kebenaran dari hal-hal tertulis
dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim
sehingga isinya dianggap benar selama
kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya. Keunggulan dari akta ini
adalah dalam pembuktiannya tidak memerlukan
tambahan alat pembuktian lainnya.
2. Akta di bawah tangan
Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah
tangan akan menjadi alat bukti yang sempurna
apabila ada pengakuan dari pembuatnya di
hadapan hakim. Oleh karena itu, kekuatan
pembuktiannya tergantung dari dari pengakuan
pembuatnya atau perlu dukungan alat bukti
lainnya.
Contoh Penggunaan Alat Bukti Tertulis (Akta di
Bawah Tangan):
Fulan melakukan penyimpangan dana kelompok.
Setelah diklarifikasi & diperiksa, ia mengakui
perbuatannya dan berjanji mengembalikan dana
tersebut.
Pengakuan dan janji ini ia nyatakan dalam surat
pernyataan yang ia buat dengan tambahan
pernyataan bahwa pernyataan yang ia buat tidak
di bawah paksaan/tekanan & mengakui
tandatangan yang ia cantumkan.
siapalah saya tidak penting! karna saya bukan siapa2.. dan tidak ada maksud apa-apa.. selain hanya mau berbagi catatan lewat media ini, yg sekiranya berkenan dan bermanfaat untuk kita semua. ~ wasalam ~
Langganan:
Postingan (Atom)