3. Surat bukan akta
Kekuatan surat bukan akta tidaklah sekuat akta karena surat ini bukan ditujukan sebagai alat bukti. Oleh karena itu, surat bukan akta dapat dianggap sebagai petunjuk ke arah Pembuktian. Artinya adalah bahwa surat tersebut dapat
diajukan ke pengadilan sebagai petunjuk yang dapat menambah keyakinan hakim yang memeriksa perkara.
.
4. Salinan
Kekuatan pembuktian alat bukti tertulis dalam bentuk salinan terletak pada dokumen aslinya. Artinya adalah bahwa penggunaan salinan di pengadilan harus pula dengan menunjukkan naskah aslinya. Sementara itu, jika salinan tersebut memperoleh tanda legalisasi (seperti pada ijazah), maka di pengadilan pihak yang memberikan (menandatangani) legalisasi harus memberikan pengakuan atas pernyataan legalisasi yang dimaksud di muka hakim. Penggunaan Materai dalam Alat bukti tertulis UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, menyatakan bahwa bea materai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Saat ini, bea meterai telah diatur secara sederhana, yaitu cukup dengan membeli materai
tempel atau kertas meterai (kertas segel), sehingga tidak perlu datang lagi ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Penempelan meterai pada dasarnya tidak berhubungan (serta tidak menjamin) sah atau tidaknya perbuatan hukum para pihak yang membuat dokumen, karena meterai adalah suatu
bukti pelunasan pembayaran pajak. Tidak dilunasinya bea meterai dalam dokumen tersebut akan berdampak terhadap
kekuatannya sebagai alat bukti karena bea meterai adalah pajak atas dokumen, kontrak, surat lainnya yang digunakan sebagai alat bukti tertulis di muka hakim. Jika dokumen yang tidak membayar bea materai ternyata akan dipergunakan sebagai alat bukti, maka UU tentang Bea Meterai mengatur bahwa dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 % (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pembayarannya adalah pemegang
dokumen harus melunasi bea meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kembali (nazegeling) yang dapat dilakukan melalui Pejabat Kantor Pos.
---------o0o----------
Anda menemukan
masalah atau komplain
terhadap pelaksanaan
PPK?
Hal-hal penting dalam masalah pembuktian:
1. Siapkan sedikitnya dua alat bukti yang dapat diperiksa di pengadilan.
2. Surat pernyataan dibuat secara tertulis oleh yang membuat pernyataan.
3. Surat pernyataan didukung oleh berita acara pembuatan surat yang ditandatangani oleh pembuat dan sedikitnya dua orang saksi.
4. Sebagai langkah antisipasi, siapkan materai dengan nilai yang sesuai dengan aturan.
5. Bila bukti yang diajukan adalah salinan, pastikan keberadaan akta / surat aslinya.
6. Legalisasi salinan bisa menjadi alternatif namun ada konsekuensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar