BAB III
PEMERIKSAAN DI
PERSIDANGAN
A.
Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan ini terdiri dari:
1.
Rapat permusyawaratan (pasal 62 UUPTUN);
2.
Pemeriksaan Persiapan (pasal 63 UUPTUN).
Rapat Permusyawaratan.
Rapat permusyawaratan juga disebut
DISMISSEL PROCESS, dalam rapat permusyawarata ini Ketua Pengadilan memeriksa
gugatany yang masuk apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan
apakah termasuk wewenangnya untuk mengadili. Dalam rapat permusyawaratan Ketua
Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan
pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak
diterima atau tidak berdasar dalam hal:
1.
Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam
wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pokok gugatan adalah fakta yang dijadikan dasar gugatan. Atas dasar fakta
tersebut Penggugat mendalilkan adanya suatu hubungan hukum tertentu dan oleh
karenanya mengajukan tuntutannya.
2.
Syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 UPTN
tidak dipenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
3.
Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan
yang layak.
4.
Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah
terpenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang digugat.
5.
Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewatnya.
Penetapan ketua pengadilan tata usaha negara
mengenai hal ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan
ditentukan dengan memanggil kedua belah pijhak untuk mendengarkannya.
Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh
panitera pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan. Terhadap perintah ketua
pengadilan itu dapat diajukan perlawanan kepada pengadilan dalam tenggang waktu
14 hari setelah diucapkan. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 UPTUN.
Perlawanan tersebut diperiksa dan diputus dengan acara cepat. Dalam hal
perlawanan dimaksud dibenarkan oleh Pengadilan maka penetapan ketua pengadilan
tata usaha negara yang diambil dalam rapat permusyawatan tersebut dinyatakan
gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan
menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat
digunakan upaya hukum seperti: banding dan kasasi karena putusan tersebut
dianggap sebagai putusan tungkat pertama dan terakhir, sehingga telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan persiapan
Sebelum pemneriksaan pokok dimulai,
hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang
kurang jelas.
Dalam pemeriksaan persiapan dimaksud
diadakan mengingat penggugat di pengadilan tata usaha negara pada umumnya
adalah warga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang lemah bila dibandingkan
dengan kedudukan tergugat sebagai pejabat tata usaha negara. Dalam posisi yang
lemah tersebut sangat sulit bagi penggugat untuk mendapatkan informasi dan data
yang diperlukan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat. Dalam
pemeriksaan persiapan hakim diharapkan akan berperan aktif dalam pemeriksaan
sengketa. Kepada hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan atau dapat
meminta penjelas dari badan atau pejabat tata usdaha negara yang bersangkutan
demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu. Hal ini untuk
mengimbangi dan mengatasi kesulitan penggugat dalam mendapatkan informasi atau
data yang diperlukan dalam pengajuan gugatan yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan persiapan hakim:
1.
Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk
memperbaiki gugatan dan melengkapi dengan data yang diperlukan dalam jangka
waktu 30 hari;
2.
Dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata
usaha negara yang bersangkutan;
3.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas
penggugat belum menyempurnakan gugatannya, maka hakim menyatakan dengan putusan
bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima kalau penggugat baru sekali diberi
kesempatan untuk memperbaiki gugatannya.
4.
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud diatas, tidak
dapat digunakan upaya hukum tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Untuk menjaga obyektivitas dalam persidangan dan
untuk memenuhi rasa keadilan dari masing-masing pihak, seorang hakim yang telah
ditunjuk untuk memeriksa suatu sengketa tata usaha negara, wajib mengundurkan
diri apabila (pasal 78 UPTUN):
a.
Terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai, dengan
salah seorang hakim anggota atau panitera lainnya.
b.
Terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan
tergugat, penggugat atau penasehat hukum.
Kewajiban
mengundurkan diri ini juga berlaku bagi panitera. Hakim dan panitera yang
bersangkutan harus diganti dengan yang lain, yang tidak terikat dalam hubungan
sebagaimana disebut diatas. Kewajiban mengundurkan diri ini juga berlaku dalam
hal Hakim atau Panitera berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu
sengketa.
Apabila
dalam hal ini terdapat keraguan atau perbedsaan pendapat, maka pejabat
pengadilan yang berwenang menetapkannya. Yang dimaksdu pejabat pengadilan yang
berwenang dalam hal ini ialah pejabat yang menurut hirarkinya, berkedudukan
lebih tinggi dari hakim yang bersangkutan. Apabila sengketa itu diperiksa Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pejabat yang berwenang menetapkannya adalah
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan apabila yang bertindak memeriksa
sengketa tersebut adalah ketua Poengadilan tata Usaha Sendiri, maka pejabat
yang berwenang menetapkannya adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dimana
daerah hukumnya terletak pengadilan tata usaha negara yang bersangkutan.
Kalau seandainay sampai terjadi
hakim dan panitera yang mempunyai hubungan sebagaimana dijelaskan diatas tadi
ternyata tidak mengundurkan diri atau tidak diganti dengan yang lain, sengketa
harus dibatalkan dan dan segera diadakan pemeriksaan ulang dengan susunan
majelis yang lain (Pasal 79 UPTUN).
B.
Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
1.
Penetapan hari Sidang dan Pemanggilan
Setelah gugatan dicatat dalam daftar
perkara, hakim menentukan hari, jam dan temapt sidang. Selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat, hakim memanggil kedua belah pihak
untuk hadir dipersidangan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Dalam menentukan hari sidang ini
hakim harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal para pihak dengan tempat
tinggal persidangan dan tenggang waktu antara pemanggilan para pihak dengan
hari persidangan tidak boleh kurang dari enam hari, terkecuali dalam sengketa
yang diperiksa dengan acara cepat.
Pemanggilan terhadap pihak yang
bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan
yang dikirimkan dengan surat tercatat.
Bilamana slaah satu pihak yang
bersengketa berada diluar negeri, pemanggilan dilakukan melalui departemen luar
negeri. Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara
meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan kepada derpartemen
luar negeri RI.
Selanjutnya departemen luar negeri
segera menyampaikan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan
tersebut melalui perwakilan RI di luar negeridalam wilayah tempat yang
bersangkutan berkedudukan atau berada. selanjutnya petugas perwakilan RI yang
bersangkutan dalam jangka waktu tujuh hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut
wajib memberikan laporan kepada pengadilan yang bersangkutan.
2.
Hadir tidaknya
para pihak diperidangan
Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam
surat pemanggilan. Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang membuka sidang dan
menyatakan sidang terbuka untuk umum. Tetapi apabila majelis hakim memandang
bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan
negara, sidang dapat dinyatakan tertutup untuk umum. Dalam hal tidak ada alasan
yang dapat digunakan untuk menyatakan sidang tertutup untuk umum dan pada waktu
pembukaan sidang Haskim Ketua sidang tidak menyatakan sidang terbuka untuk
umum, maka putusan yang diambil dalam persidangan dapat dinyatakan batal demi
hukum.
Bila pada sidang pertama ternyata
penggugat atau kuasanya tidak hadir, maka dilakukanlah pemanggilan kedua.
Setelah pemanggilan kedua disampaikan secara patut, ternyata penggugat atau
kuasanya tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan,
gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara. Setelah
penggugat dinyatakan gugur penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi
setelah membayar uang muka biaya perkara (Pasal 71 UPTUN).
Apabila tergugat atau kuasanya tidak
hadir di persidangan dua kali berturut-turut walaupun telah dipanggil secara
patut, dan tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan, maka Hakim Ketua sidang dengan surat penetapan meminta atasan
tergugat memerintahkan tergugat untuk hadir dan menanggapi gugatan. Setelah
lewat waktu dua bulan sejak dikirimnya penetapan tersebut ternyata tidak ada
berita baik dari tergugat maupun dari atasan tergugat, maka Hakim Ketua Sidang
menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut
acasra biasa tanpa hadirnya tergugat.
Dalam sidang tanpa hadirnya tergugat
ini putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan setelah pemeriksaan
mengenai segi pembuktiannya dilaksanakan secara tuntas.
Apabila dalam suatu sengketa
terdapat beberapa orang tergugat dan pada hari sidang pertama ternyata mereka
atau kuasanya tidak hadir tanpa suatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
walaupun mereka telah dipanggil secara patut, sidang ditunda sampai pada hari
yang ditentukan oleh ketua sidang. Penundaan sidang ini diberitahukan kepada
para pihak yang hadir, sedang terhadap pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua
Sidang diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi. Seandainya mereka telah dipanggil
secara patut tetap tidak hadir tanpa sesuatu alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan, sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya (Pasal 73 UPTUN).
Adakalanya suatu proses pemeriksaan
sengketa tata usaha negara tidak dapat diselesaikan dalam satu kali persidangan,
sehingga persidangan terpaksa dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya.
Hari persidangan berikutnya ini diberitahukan kepada kedua belah pihak dan
pemberitahuan ini dianggap sama dengan pemanggilan.
3.
Jawaban,
Perubahan dan Pencabutan Gugatan
Setelah
sidang dibuka oleh Hakim Ketua sidang pemeriksaan sengketa dimulai dengan
membacakan gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang.
Seandainya belum ada surat jawaban dari Tergugat maka pihak tergugat diberi
kesempatan untuk mengajukan jawaban secara langsung. Selanjutnya hakim ketua
sidang memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan perlunya
hal yang diajukan masing-masing (Pasal 74 UPTUN).
Penggugat
sew3aktu-waktu dapat mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban.
Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan
oleh penggugat akan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui pihak
tergugat (pasal 76 UPTUN).
4.
Eksepsi
Dalam persidangan dapat diajukan eksepsi
(tangkisan) yaitu:
a.
Eksepsi tentang kewenangan absolut
Kewenangan absolut pengadilan dapat diajukan setiap saat selama
pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut
pengadilan, apabila Hakim mengetahui hal itu ia karena jabatannya wajib
menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang
bersangkutan.
b.
Eskers tentang kewenangan relatif
Kewenangan relatif pengadilan dapat diajukan sebelum disampaikan jawaban
atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa
diperiksa.
c.
Eksepsi yang lain yang tidak mengenai pokok kewenangan
pengadilan hanya dapat diputus bersama pokok sengketa.
5.
Proses Dengan
Tiga Pihak
Dalam
proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara dimungkinkan adanya pihak ketiga
yaitu orang atau badan hukum perdata untuk ikut serta atau diikutsertakan dalam
proses pemeriksaan suatu sengketa yang sedang berjalan. Hal ini daitur dalam
pasal 83 UPTUN, uang berbunyi:
1.
Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang
berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan,
baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa
hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara dan bertindak sebagai:
a.
Pihak yang membela haknya, atau
b.
Peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang
bersengketa.
2.
Permohonan sebagaimana dimaksud diatas dapat dikabulkan
atau ditolak oleh pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam Berita Acara
Sidang.
3.
Permohonan banding terhadap putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat diajukan sendiri, tetapi harus diajukan
bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir terhadap pokok
sengketa.
Dari
ketentuan tersebut diatas jelas bagi kita bahwa ikut sertanya pihak ketiga
dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara yang sedang berjalan di
pengadilan tata usaha negara, dimungkinkan sebagai berikut:
1.
Pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin
mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai
dirugikan oleh putusan pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan.
Untuk itu ia harus mengajukan
permohonan dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya. Putusan sela
pengadilan atas permohonan tersebut dimasukkan dalam berita acara sidang.
Apabila permohonan itu
dikabulkan, ia dipihak ketiga akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri
dalam proses perkara itu dan disebut penggugat intervensi.
Apabila permohonan itu tidak
dikabulkan, maska terhadap putusan sela pengadilan itu tidak dapat dimohonkan
banding. Dan pihak ketiga tersebut masih dapat mengajukan baru diluar proses
yang sedang berjalan asalkan ia dapat menunjukkan bahwa ia berkepentingan untuk
mengajukan gugatan itu dan gugatannya memenuhi syarat.
Contoh: A menggugat agar
keputusan Badan Pertanahan Nasional yang berisi pencabutan sertifikat tanah
atas namanya dinyatakan batal. Pencabutan tersebut dilakukan karena cara
peroleh sertifikat si A itu tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan
yang berlaku. B yang mengetahui gugatan si A tersebut merasa berkepentingan
untuk mempertahankan atau membela haknya karena ia merasa yang paling berhak
atas tanah tersebut sebagai ahli waris tunggal dari pewaris yang semula
memiliki tanah itu.
2.
Adakalanya maksudnya pihak ketiga dalam proses perkara
yang sedang berjalan itu karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau
tergugat).
Disini pihak yang memohon agar
pihak ketiga itu diikutsertakan dalam proses perkara, dimaksudkan agar pihak
ketiga selama proses tersebut bergabung dengan dirinya untuk memperkuat posisi
hukum dalam sengketanya.
Contoh: a. A menggugat agara keputusan Badan Pertanahan
Nasional yang berisi pencabutan sertifikat atas namanya dinyatakan batal. A
memperoleh sertifikat tersebut dengan jalan membeli tanah dari C, oleh karena
itu ia mengajukan permohonan agar C ditarik dalam proses perkara bergabung
dengannya untuk memperkuat posisi gugatannya.
Kedudukan C dalam proses
itu adalah Penggugat II Intervensi.
b. A menggugat agar keputusan Badan Pertanahan
Nasional yang berisi pencabutan sertifikat tanah atas namanya dinaytakan batal.
Apabila tergugat ingin membuktikan alasan pencabutan sertifikat atas nama A
bahwa pencabutan tersebut atas laporan C, yang menyatakan bahwa ialah yang
berhak atas tanah tersebut, maka tergugat dapat mengajukan permohonan agar C
ditarik dalam proses bergabung dengannya sebagai tergugat II intervensi.
3.
Masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang
sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa Hakim yang memeriksa perkara itu.
Contoh: A menggugat Kotamadya agar izin mendirikan
bagunan atas nama B dibatalkan. Putusan Pengadilan atas gugatan tersebut akan
menyangkut kepentingan B walaupun ia berada di luar proses. Apabila B tidak
diikutsertakan dalam proses tersebut ybtyk mempertahankan haknya, hal ini akan
merugikan kepentingannya. Sekalipun B tidak memasuki proses atas prakarsanya
sendiri, dalam hal yang demikian maka hakim yang memeriksa perkara itu atas
prakarsanya dapat menetapkan agar B ditarik sebagai pihak dalam proses
tersebut. B yang tidak ingin izin mendirikan bangunannya dibatalkan tentu akan
bergabung dengan tergugat sebagai tergugat II intervensi.
C.
Pemeriksaan
Dengan Acara Cepat
Dalam hal
ada keentingan penggugat yang cukup mendesak, penggugat dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat, baik
proses pemeriksaannya maupun pemutusannya. Kepentingan yang cukup mendesak ini
dapat disimpulkan dari alasan-alasan penggugat yang dikemukakan dalam
permohonannya (Pasal 98 UPTUN).
Sebagai contoh
yaitu adanya gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang berisikan
perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati oleh penggugat.
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah permohonannya diterima, Ketua
Pengadilan mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan
tersebut. terhadap penetapan ini tidak dapat digunakan upaya hukum yaitu
banding dan kasasi.
Kalau seandainya permohonan untuk
diadakan pemeriksaan acara cepat dikabulkan oleh pengadilan, maka pemeriksaan
sengketa dilakukan dengan hakim tunggal. Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan yang mengabulkan permohonan
penggugat untuk diadakan pemeriksaan sengketa dengan acara cepat, menetukan
hari, tanggal, waktu dan tempat sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan
persiapan sebagaimana dilakukan dalam pemeriksaan sengketa dengan acara biasa.
Tenggang waktu untuk jawaban pembuktian bagi kedua belah pihak, masing
ditentukan tidak melebihi 14 (empat
belas) hari (Pasal 99 UPTUN).