Translate

Selasa, 03 Desember 2013

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

BABA II
TENTANG GUGATAN

A.           Para Pihak Yang Berperkara.

Didalam peradilan Tata Usaha Negara sudah ditentukan dengan pasti siapa yang bisa bertindak sebagai pihak Tergugat dan siapa yang bisa bertindak sebagai Pihak Penggugat.
Tergugat adalah badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang telah mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Sedangkan Penggugat adalah Orang atau Badan Hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara  (Pasal 1 angka 6 jo pasal 53 (1) UPTN). Dengan demikian didalam peradilan Tata Usaha Negara tidak dikenal gugat balik atau rekonpensi.

B.            Alasan-Alasan Gugatan.

Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan adalah :
1.      Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku.
Keputusan tata usaha negara dikatakan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku apabila:
a.      Bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural atau formal.
Contoh:    Sebelum keputusan Pemberhentian dikeluarkan seharusnya pegawai yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
b.      Bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan yang bersifat materiil/substansial.
Contoh:    Keputusan ditingkat banding administratif, yang telah salah menyatakan gugatan Penggugat diterima atau tidak diterima.
c.      Dikeluarka oleh Pejabat TUN yang tidak berwenang.
Contoh:      Peraturan dasarnya telah menunjuk pejabat lain yang berwenang untuk mengambil keputusan.

2.      Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas:
-         Kepastian hukum;
-         Tertib penyelenggaraan negara;
-         Kepentingan umum;
-         Keterbukaan;
-         Proporsionalitas;
-         Profesionalitas;
-         Akuntabilitas

            Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

            Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan dalam penyelenggara Negara.

            Yang dimaksud dengan asas Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.

            Yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan efektif.
            Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

            Yang dimakud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggaraan negara.

            Yang dimaksud dengan asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.     Isi Gugatan


1.      Identitas para pihak yaitu nama, kewarganegaraan, tempat, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya. Nama, jabatan dan tempat tinggal tergugat.
2.      Posita  (dasar gugatan).
3.      Petitum (apa yang dituntut).

D.           Mengajukan Gugatan.

Gugatan yang diajukan kepada Pengadilan yang berwenang dalam bentuk tertulis, karena gugatan itu akan menjadi pegangan bagi Pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan. Seorang penggugat yang buta huruf dapat meminta bantuan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membuat dan merumuskan gugatannya.
Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara yang besarnya ditaksir oleh panitera, gugatan dicatat dalam daftar perkara. Persekot biaya perkara ini nantinya akan diperhitungkan dengan biaya perkara sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
Biaya perkara ini dibebankan pada pihak yang kalah (pasal 111 UPTUN). Rincian biaya tersebut terdiri dari:
a.        Biaya Kepaniteraan;
b.       Biaya saksi, ahli, dan alih bahasa, dengan catatan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari lima orang saksi, harus membayar biaya untuk saksi yang lebih itu, meskipun pihak tersebut dihilangkan.
c.        Biaya pemeriksaan ditempat lain dari ruang sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.

Dalam hal Penggugat tidak mampu, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan untuk berperkara dengan cuma-cuma.
Permohonan untuk berperkara dengan cuma-cuma ini harus diperiksa dan ditetapkan oleh Pengadilan sebelum pokok sengketa diperiksa. Penetapan Pengadilan yang telah mengabulkan permohonan penggugat untuk berperkara dengan cuma-cuma tersebut tidak hanya berlaku ditingkat pertama, tetapi juga berlaku ditingkat banding dan kasasi.

E.     Kuasa Hukum


Dalam bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara para pihak dapat didampingi atau diwakili oleh seseorang atau beberapa orang kuasa hukum. Pemberian kuasa ini dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan dipersidangan. Untuk surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan dinegara yang bersangkutan dan diketahui perwakilan negara Republik indonesia dinegara tersebut serta kemudian harus diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penterjemah resmi  (Pasal 57 UPTUN).
Apabila dalam persidangan  seorang kuasa melakukan tindakan yang melampau batas wewenangnya pemberi kuasa dapat mengajukan sangkalan secara tertulis disertai tuntutan agar tindakan kuasa tersebut dinyatakan batal oleh Pengadilan. Apabila sangkalan sebagaimana dimaksud diatas, dikabulkan, maka Hakim wajib menetapkan dalam putusan yang dimuat dalam Berita Acara sidang bahwa tindakan kuasa itu dinyatakan batal, selanjutnya dihapus dari berita acara pemeriksaan putusan tersebut dibacakan atau diberitahukan kepada para pihak yang bersangkutan (pasal 48 UPTUN).
 
F.            Pengadilan Yang Berwenang Memeriksa Gugatan.

1.             Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat.
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan Tergugat adalah tempat kedudukan secara nyata atau tempat kedudukan menurut hukum.
2.             Apabila Tergugat lebih dari satu badan atau pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu badan atau pejabat tata usaha negara.
3.             Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
Tanggal diterimanya gugatan oleh Pengadilan tersebut dianggap sebagai tanggal diajukannya gugatan kepada Pengadilan yang berwenang.
Panitera Pengadilan tersebut berkewajiban memberikan petunjuk secukupnya kepada Penggugat mengenai gugatan penggugat tersebut.
Setelah gugatan itu ditandatangani oleh Penggugat, atau kuasa hukum, atau dibubuhi cap jempol penggugat yang tidak pandai baca tulis, dan dibayar uang muka biaya perkara, maka panitera yang bersangkutan:
a.      Mencatat gugatan tersebut dalam daftar perkara khusus untuk itu.
b.     Memberikan tanda bukti pembayaran uang muka biaya perkara dan mencantumkan nomor register perkara yang bersangkutan.
c.      Meneruskan gugatan tersebut kepada Pengadilan yang bersangkutan.
Cara pengajuan gugatan tersebut diatas tidak mengurangi kompentensi relatif pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan itu.
4.             Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang bersangkutan yang diatur dengan peraturan pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
5.             Apabila penggugat dengan tergugat berkedudukan atau berada diluar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
Penggugat yang berada diluar negeri dapat mengajukan gugatannya dengan surat atau menunjuk seseorang yang diberi kuasa yang berada di Indonesia.
6.             Apabila tergugat berkedudukan didalam negeri dan penggugat diluar negeri gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat (Pasal 54 (6) PTUN).
  
G.           Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara.

1.             Tidak termasuk keputusan tata usaha negara adalah:
a.      Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b.     Keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c.      Keputusan tata usaha negara yang memerlukan persetujuan.
d.     Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana atau kitab undang-undang hukum acara pidana, peraturan perundang-undangan yang lain yang bersifat hukum pidana.
e.      Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.      Keputusan tata usaha negara mengenai tata usaha TNI.
g.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
2.             Peradilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili suatu sengketa tata usaha negara dalam hal keputusan tata usaha negara itu dikeluarkan:
a.      Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam/keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.     Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 49 UPTUN).
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat bersama dan atau kepentingan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.             Mengenai kompetensi ini UU No.5 tahun 1986 masih bersifat mendua karena masih memberikan kewenangan kepada badan-badan lain (peradilan semu)  diluar pengadilan yang ada dilingkungan peradilan tata usaha negara untuk mengadili sengketa tata usaha negara tertentu.
Menurut pasal 48 UPTUN yang menyebutkan:
a.      Dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh/berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu maka sengketa-sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia.
b.     Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud diatas, jika seluruh upaya administratif telah diselesaikan.
Yang dimaksud upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia merasa tidak puas terhadap suatu keputusan tata usaha negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan instansi yang bersangkutan.
Upaya adminstratif terdiri dari:
1.        Keberatan adminstratif diajukan kepada atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang bersangkutan.
2.        Banding administratif dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang bersangkutan.
Seperti:    Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak, Badan Pertimbangan kepegawaian, Panitia Perselisihan Perburuhan, Panitia Urusan Perumahan dan lain-lain.

                        Untuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud diatas, yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan pada tingkat pertama adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
                        Sengketa tersebut baru dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah menempuh semua upaya administratif yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dibuatnya keputusan tata usaha negara yang bersangkutan.
                        Seandainya para pihak masih merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 51 UPTUN).
                        Disamping mengadili pada tingkat pertama sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud diatas, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga berwenang:
a.      Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding;
b.     Memeriksa dan memutus ditingkat pertama dan akhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tata usaha negara didalam daerah hukumnya.
4.             Untuk dapat diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara, suatu keputusan tata usaha negara harus bersifat tertulis, konkrit, individual, dan final serta masih dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara (Pasal 55 UPTUN).
Bagi pihak yang namanya tersebut dalam keputusan tata usaha negara yang digugat, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung sejak hari diterimanya keputusan tata usaha negara yang digugat.
Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan:
a.      Pasal 3 ayat (2) UPTUN, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan;
b.     Pasal 3 (3) UPTUN, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu empat bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
Dalam hal peraturan dasarnya menentukan bahwa suatu keputusan itu harus diumumkan, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung sejak hari pengumuman tersebut.

H.           Gugatan Tidak Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara

 Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan atau tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.
Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketa.
Permohonan penundaan dimaksud:
a.        Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan tata usaha negara yang digugat itu tetap dilaksanakan.
b.       Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
            Dalam hukum acara tata usaha negara badan atau pejabat tata usaha negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan penggugat bahwa keputusan yang digugat itu melawan hukum.
            Akan tetapi selama hal itu belum diputus oleh Pengadilan, maka keputusan tata negara harus dianggap menurut hukum.
            Dan proses dimuka pengadilan tata usaha negara, memang dimaksudkan untuk menguji apakah dugaan bahwa keputusan tata usaha negara yang digugat itu melawan hukum beralasan atau tidak. Itulah dasar hukum acara tata usaha negara yang bertolak dari anggapan bahwa keputusan tata usaha negara itu selalu menurut hukum. Dari segi perlindungan hukum, maka hukum acara tata usaha negara, yang merupakan sarana hukum untuk dalam keadaan konkrit meniadakan anggapan tersebut. Oleh karena itu, pada asasnya selama hal tersebut belum diputuskan oleh Pengadilan, maka keputusan tata usaha negara yang digugat itu tetap dianggap menurut hukum dapat dilaksanakan.
            Akan tetapi dalam keadaan tertentu, penggugat dapat mengajukan permohonan agar selama proses berjalan, keputusan tata usaha negara yang digugat itu diperintahkan ditunda pelaksanannya.

Tidak ada komentar: