Translate

Jumat, 29 November 2013

BEBERAPA ISTILAH DLM HKM PIDANA

ISTILAH PIDANA
207 Absolut Ondeugdelijke Midlle  Alat Yang Dipakai Untuk Berbuat Jahat Tidak Sempurna 
208 Absolut Ondeugdelijke Object  Object Tidak Secara Mutlak Jadi Kejahatan
209 Ambtsmisdrijven Kejahatan Jabatan
209a Ambtsovertredingen Pelanggaran dalam jabatan.
210 Ambtsdelicten Tindak pidana kejahatan
211 Beschikken Menguasai
211a Bijkomend Omstandigheid Suatu keadaan penyerta
212 Bewegen Menggerakan
212a Bijkomend Oogmerk Maksud pribadi
213 Bewijs Bukti
214 Corruptie Misdrijven Kejahatan Korupsi
214a Culpa in Causa Karena Kesalahanya
215 Concursus Realis Perbuatan pidana gabungan secara terus menerus
216 Concursus Idealis Gabungan beberapa kejahatan
216a Bevoegd burgerlijk gezag Kekuasaan sipil yang berwenang.
217 Boos Opzet/ Dolus Malus Pengetahuan Pelaku Terhadap Sifat Yang Bertentangan dengan Kepatutan dan Melawan Hukum
218 Daarbij een ander terzijde staan als  Memberikan bantuan kepada orang lain untuk menggelapkan uang (surat berharga)
  andeplichtige  
218a De onder zijn bevelstaade macht aan Menggunakan kekuatan yang berada dibawah perintahnya.
   te wenden  
219 De Nodige En Mogelijke Voorzichtigheid  Telah dilakukan tanpa disertai dengan kehati-hatian
  En Oplettendheid  
220 Den Inhoud Wijzigen Merubah Isi
220a Doctrine Delegation Delegasi kewenangan
221 Doctrine Identification Pembenaran pada tanggungjawab korporasi
221a Doctrine agregation/ Collegial liability  Kesalahan kolektif
222 Dolus Determinatus  Kejahatan Yang Bertujuan Khusus
223 Dolus Premesitatus  Kejahatan Terencana Dengan Sempurna 
223a Dolus Repertinus Or Dolus Impertus  Kejahatan Tidak Terencana 
224 Eenig daarin gesloten voor werpzich  Menguasai bagi dirinya sendiri suatu benda yang ada padanya.
  tooigenen  
225 Een ander met eeigen openbaren dienst  Orang lain secara tetap atau sementara waktu ditugaskan untuk melaksanakan sesuatu 
  voort-durent of tijdelijk belast persoon jabatan umum.
225a Error Factie Kejahatan Yang Dianggap Tidak Ada
226 Error Luris  Kejahatan Yang Tidak Diketahui Pelaku Bahwa Itu Pidana 
277 Exceptio Doli Praesintis Perbuatan licik
227a Exceptio Onrechmatige Of Ongegrond Tidak Memiliki Dasar Hukum 
228 Exceptio Prematuur Penggugat Prematur 
 228a Excepio Non Adimpleti Contractus  Kontra Presentatie Yang Tidak Dapat Terlaksana Oleh Sebab Akibat Perbuatan Licik
229 Eenmalig Tindakan hanya sekali
229a Een Bepaald Eigenschap suatu sifat yang tertentu
230 Eene Gift of belofte aanemen Menerima suatu pemberian atau janji
230a Eene Vordering Volgensde wet Sesuatu penuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang
231 Elke Daad Van Vervolging Setiap tindakan melakukan penuntutan
232 Eigenlijke Ambtsmisdrijven Kejahatan Jabatan Murni (sebenarnya)
232a Fraudulent Misrepresentation  Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Pada Openbare Ambtenaar
233 Geschonste Poging  Percobaan Kejahatan Yang Tidak Selesai
234 Gemis Var De Voorzienbaarheid Van  Kurang perhatian terhadap akibat yang mungkin dapat timbul
  Hetgevold  
234a Gemengde Ambtsmisdrijven Kejahatan Jabatan Campuran
235 Gegijzelden Penyanderaan
236 Geld of geldswardig Papier Uang atas surat berharga
237 Gemis Aan De Nodige Voorzichtigheid kekurang hati-hatian yang diperbolehkan
237a In Strijd Met Het Recht In Het Algemeen Bertentangan Dengan Hukum Pada Umumnya
238 Intellectueel Valsheid Kepalsuan Intelektual
239 In Strijd Met Het Geschreven Recht/ wet Bertentangan Dengan Hukum Tertulis (Hukum/ UU)
239a Knevelarij Pemerasan
240 Met Overschrijding Van Zijne bevoegdheid Dengan melampaui batas kewenangannya, atau tanpa memperhatikkan cara-cara yang 
   of zonder macthneming van de bij  ditentukan dalam peraturan umum.
  algemene verordening bepaalge vormen  
240a Murdaadse Samenloop  Perbarengan Perbuatan
241 Meddelijke daders pelaku tidak langsung
241a Nelaten Mengaburkan
242 Niet Steunend Op Het Recht Tidak berdasarkan Hukum
242a Niet Zuivgre Vrijspraak Keputusan tidak murni
243 Onwettig Tidak Sesuai dengan Undang-undang.
243a Openbaar Gezag Kekuasaan umum
244 Obscurum Libellum Kabur Dan Tidak Jelas 
245 Persoonlijke Omstandigheden Keadaan-keadaan pribadi
246 Quod Non Demikian Padahal Tidak 
246a Rechterlijke uitspraken of beve schriften Peraturan/ surat perintah pengadilan
247 Relatief Ondeugdelijke Midlle  Alat Yang Digunakan Tidak Efektif Sehingga Tujuannya Tidak Sempurna
247a Recidive Pidana yang dilakukan berulang
248 Redelijkerwijs Moeten Vermoeden Secara Patut dapat menduga.
249 Relatief Ondeugdelijke Object  Secara Kebetulan Objectnya Tidak Ada Saat Perbuatan Tersebut Terjadi 
250 Scheidsmannen Orang-orang penengah
250a Tejan de uitvoering van Untuk melawan pelaksanaan dari
251 Toeeigening Menguasai
252 Uitsluitend Semata-mata
252a Ultimum Remedium Pengenyampingan asas-asas hukum bila tidak efektif
252b Valseljke opmaken of vervalsen Membuat palsu atau memalsukan
252.79 Valseljk opmaken Membuat Palsu  
253.43 Vernietigen Menghancurkan
254.07 Versani In Re Illieta  Perbuatan Pidana Yang Harus Dipertanggungjawabkan Oleh Pelaku Apapun Resikonya
254.71 Verduisteren Penggelapan/ Menggelapkan
255.36 Vervalsen Memalsukan
256 Voor Bereidings Handeling Suatu tindakan persiapan
256.64 Voortgezet Misdrijf Kejahatan Berlanjut
257.29 Voorkemen Niat Awal 
257.93 Vicarius Liability Atasan bertanggung jawab atas bawahan
258.57 Voeging Pengikutsertaan
259.21 Vervalt Van Rechtswege Dengan sendirinya tidak berlaku lagi
259.86 Vrijwaring Penanggungan
260.5 Voleindigde Poging  Percobaan Yang Selesai Tetapi Tidak Berhasil
261.14 Wegmaken Menghilangkan
261.79 Wettige berelen van het openbaar gezah Perintah-perintah yang sah menurut Undang-undang dan kekuasaan umum
262.43 Wettelijke voorschriften Peraturan-peraturan yang sah menurut undang-undang.
263.07 Wederrechtelijk Sifat Melawan Hukum
263.71 Willen En Wetens Menghendaki dan Mengetahui
264.36 Weigeren Menolak
265 Wetige Vordering Permintaan yang sah menurut undang-undang
265.64 Wiretaping Penyadapan
266.29 Weeskamer Balai Harta Peninggalan
266.93 Wetende dat Yang diketahui
267.57 Zij die opzettelijk behulpzaam zijn het  Mereka dengan sengaja memberikan bantuannya pada waktu dilakukan suatu kejahatan.
  plegen van het misdrijf  
268.21 Zij die opzettelijk gekgenheid, miiddelen of  Mereka memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk dilakukan suatu kejahatan.
  inlichtingen verschaffen tot het plegen van   
  het misdrijf  
268.86 Zich toeeigenen  Menguasai bagi dirinya sendiri.
269.5 Zonder Eigen Recht Tanpa Hak Yang Ada Pada Diri Sendiri
270.14 Zonder Geldige Reden Tanpa Alasan-alasan yang Sah
270.79 Zonder Bevoegdheid Tanpa Kewenangan
271.43 Zonder Met Krenking Van Eens Anders  Tanpa Melanggar Hak Orang Lain
  Recht  
272.07 Zonder Geldige Reden Tanpa Alasan Yang Sah
272.71 Zo In Als Buiten Rechten Baik Diluar Maupun Didalam Pengadilan
273.36 Zedelijke Eis Suatu Tuntutan Kesusilaan
274 Zakelijke Overeenkomst Suatu Persetujuan Lagi (kedua kali)

Tidak ada komentar: