SELUK BELUK DAN TEKHNIK MENGATASI MASALAH
PERBURUHAN
DALAM PROSES LITIGASI DAN NON LITIGASI
![]() |
HUKUM PERBURUHAN DALAM HUBUNGAN KERJA
§ Hukum
Perburuhan menurut Imam Soepomo adalah himpunan peraturan, baik tertulis mapun
tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada
orang lain dengan menerima upah.
Dari
pengertian di atas, tampak jelas bahwa hukum perburuhan setidak-tidaknya
mengandung unsur :
1. Himpunan
peraturan (baik tertulis dan tidak tertulis).
2. Berkenaan
dengan suatu kejadian/peristiwa.
3. Seseorang
bekerja pada orang lain.
4. Upah.
§ Hubungan Kerja
Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Ketentuan
dalam perjanjian kerja atau isi perjanjian harus mencerminkan isi dari
perjanjian perburuhan/perjanjian kerja bersama (PKB). Kedua perjanjian inilah
yang mendasari lahirnya hubungan kerja dengan kata lain hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja.
§ Pengupahan dan Kesejahteraan
Ø PENGUPAHAN
·
Di dalam hubungan kerja upah memegang
peranan penting bahkan dapat dikatakan upah merupakan tujuan utama dari seorang
pekerja melakukan pekerjaan pada orang atau badan hukum lain.
·
Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981
tentang Perlindungan Upah disebutkan bahwa Upah adalah suatu penerimaan sebagai
imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah
atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan
menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh,
termasuk tunjangan, baik untuk buruh itu sendiri maupun keluarganya.
·
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.
07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah
disebutkan bahwa :
1. Termasuk
komponen Upah adalah :
- Upah pokok yaitu
upah yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat
atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.
- Tunjangan tetap
yaitu suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan
secara tetap untuk buruh dan keluarganya yang dibayarkan bersamaan dengan upah
pokok.
- Tunjangan tidak
tetap yaitu suatu pembayaran yang secara langsung maupun tidak langsung
berkaitan dengan buruh dan diberikan secara tidak tetap bagi buruh dan
keluarganya serta dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok.
2. Tidak termasuk
komponen Upah :
- Fasilitas yaitu kenikmatan dalam bentuk
nyata/natura karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh, seperti fasilitas kendaraan antar jemput, dan lain-lain.
- Bonus yaitu
pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena buruh
berprestasi melebihi target produksi yang normal atau karena peningkatan
produkstivitas.
- Tunjangan Hari Raya
dan pembagian keuntungan lainnya.
Ø KESEJAHTERAAN
§ Dengan
semakin meningkatnya peran serta pekerja demikian pula dalam penggunaan teknologi
diberbagai sektor kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan semakin tingginya
resiko yang dapat mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja,
maka perlu ada upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja.
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial-ekonomi yang menimpa
pekerja dalam melakukan pekerjaan.
Jaminan
sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk
santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
pekerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal
dunia.
§ Ruang
lingkup jaminan sosial tenaga kerja meliputi :
1. Jaminan kecelakaan kerja
2. Jaminan kematian.
3. Jaminan pemeliharaan kesehatan.
4. Jaminan hari tua.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Apabila seseorang bekerja untuk orang lain
karena adanya pekerjaan yang harus dilakukan, dimana ada unsur perintah, upah,
dan waktu, maka di situ ada hubungan kerja. Hubungan kerja ini terjadi antara
pekerja/buruh dengan pemberi kerja yang sifatnya individual.
Dalam perkembangannya, banyak
pekerja/buruh yang terlibat dalam hubungan kerja ini, sehingga hak dan
kewajiban yang melekat pada individu berkembang dan perlu diatur menjadi hak
dan kewajiban yang sifatnya kolektif. Hubungan kerja yang bersifat kolektif ini,
sudah masuk di dalam bidang hubungan industrial.
§ Hubungan Industrial secara
sederhana dapat diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para
pelaku proses produksi barang dan/atau jasa. Pihak-pihak yang terkait di dalam
hubungan ini utamanya adalah :
- Pekerja

- Pengusaha

a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan
di luar wilayah Indonesia .
Pekerja/buruh dan pengusaha adalah para
pelaku utama di tingkat perusahaan. Di satu sisi, pekerja/buruh dan pengusaha mempunyai
kepentingan yang sama yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan, tetapi
disisi lain hubuangn antar kedunya juga memiliki perbedaan dan bahkan potensi
konflik, terutama berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama
tentang kepentingan masing-masing pihak yang pada dasarnya memang ada
perbedaan.
- Serikat
Pekerja/serikat buruh

Organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkannkesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
- Organisasi pengusaha.

- Pemerintah.

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

“perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan.”

a. perselisihan
hak;
b. perselisihan
kepentingan;
c. perselisihan
pemutusan hubungan kerja;
d. perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Ad.a. Perselisihan Hak.
Perselisihan Hak adalah
perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan
pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan hak ini
terjadi karena pengusaha tidak melaksanakan hak-hak normatif pekerja dan mereka
menuntut dipenuhinya hak-hak tersebut.
Ad.b. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan Kepentingan
adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
Ad.c. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu
pihak.
Ad.d. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Perselisihan Antar Serikat
Pekerja adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat
pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban
keserikat-pekerjaan.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, maka apabila terjadi perselisihan hubungan
industrial, penyelesaian yang digunakan oleh para pihak adalah melalui proses :
1. Non-Litigasi
yaitu:
- Bipartit.
- Mediasi.
- Konsiliasi.
- Arbitrase.
2. Litigasi
yaitu legal action including all
proceedings therein, meliputi:
- Pengadilan
Hubungan Industrial.
BIPARTIT
·
Setiap perselisihan hubungan industrial
wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit
secara musyawarah untuk mufakat.
·
Perselisihan yang penyelesaiannya melalui bipartit
harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan apabila dalam
jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah
dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit
dianggap gagal.
·
Dalam hal perundingan bipartit mencapai
kesepakatan penyelesaian maka dibuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan pada
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak
mengadakan Perjanjian Bersama.
·
Apabila Perjanjian Bersama tidak
dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan
permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar.
·
Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka
salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan peselisihannya kepada instansi yang
bertanggungjawab dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui
bipartite telah dilakukan.
·
Setelah menerima pencatatan dari salah satu
atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab tersebut wajib menawarkan
kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.
·
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari para
pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase,
maka instansi yang bertanggung jawab tersebut melimpahkan penyelesaian
perselisihan kepada mediator.
MEDIASI
·
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui konsiliasi meliputi :
1. peselisihan
hak.
2. perselisihan
kepentingan.
3. perselisihan
pemutusan hubungan kerja.
4. perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
·
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi
dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/Kota.
·
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus menyelesaikan
tugasnya. Apabila tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani
oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak
mengadakan Perjanjian Bersama.
·
Apabila Perjanjian Bersama tidak
dilaksanakan oleh salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan
permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah Perjanjian Bersama di daftar untuk mendapat penetapan eksekusi.
·
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka mediator mengeluarkan
anjuran tertulis dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang
mediasi pertama para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis yang
isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis. Pihak yang tidak memberikan
jawabannya dianggap menolak anjuran tertulis.
·
Dalam hal para pihak menyetujui anjuran
tertulis maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja Perjanjian Bersama harus
sudah dibuat dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama.
·
Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh
salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat
melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri setempat.
KONSILIASI
·
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui konsiliasi meliputi :
1. perselisihan
kepentingan.
2. perselisihan
pemutusan hubungan kerja.
3. perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
·
Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi
dilakukan oleh konsiliator yang berada di setiap kantor instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/Kota.
·
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, konsiliator harus menyelesaikan
tugasnya. Apabila tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani
oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator serta didaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak
mengadakan Perjanjian Bersama.
·
Apabila Perjanjian Bersama tidak
dilaksanakan oleh salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan
permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah Perjanjian Bersama di daftar untuk mendapat penetapan
eksekusi.
·
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka konsiliator mengeluarkan
anjuran tertulis dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi
pertama para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis yang isinya
menyetujui atau menolak anjuran tertulis. Pihak yang tidak memberikan
jawabannya dianggap menolak anjuran tertulis.
·
Dalam hal para pihak menyetujui anjuran
tertulis maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja Perjanjian Bersama
harus sudah dibuat dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama.
·
Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh
salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat
melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri setempat.
ARBITRASE
·
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui arbitrase meliputi :
1. perselisihan
kepentingan.
2. perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
·
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang
berselisih yang dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase.
·
Para
pihak yang berselisih berhak memilih arbiter tunggal atau beberapa arbiter
dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang) dari daftar arbiter yang
ditetapkan oleh Menteri.
·
Dalam hal para pihak tidak sepakat untuk
menunjuk arbiter tunggal maupun beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal,
maka atas permohonan salah satu pihak, Ketua Pengadilan dapat mengangkat
arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri.
·
Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
penandatanganan surat
perjanjian penunjukan arbiter dan atas kesepakatan para pihak arbiter berwenang
untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial
1 (satu) kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
·
Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial
oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak
yang berselisih menghendaki lain.
·
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah
pihak yang berselisih. Apabila tercapai perdamaian, maka arbiter atau majelis
arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang
ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter
dan didaftarkan di Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian.
·
Apabila Akta Perdamaian tidak dilaksanakan
oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan
eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di
wilayah Akta Perdamaian didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.
·
Apabila upaya perdamaian gagal, arbiter atau
majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase dan terhadap kegiatan dalam
pemeriksaan dansidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh arbiter
atau majelis arbiter.
·
Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat
akhir dan tetap dan harus didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan.
·
Terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak
dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung apabila putusan
diduga mengadung unsur-unsur sebagai berikut :
a. surat
atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan,
diakui atau dinyatakan palsu;
b. setelah
putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan
oleh pihak lawan;
c. putusan
diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salahs atu pihak dalam
pemeriksaan perselisihan;
d. putusan
melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial;
e. putusan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·
Perselisihan hubungan industrial yang sedang
atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan
Hubungan Industrial.
PENGADILAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL
·
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus :
a. ditingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di
tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di
tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di
tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
·
Pengajuan gugatan perselisihan hubungan
industrial kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja harus dilampiri risalah
penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi yang apabila tidak dilampirkan
maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib
mengembalikan gugatan kepada penggugat.
·
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilakukan dengan :
a. pemeriksaan dengan acara biasa.
b. pemeriksaan
dengan acara cepat.
·
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan
bersifat tetap.
·
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan
kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada
Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja :
a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak
putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;
b. bagi
pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN OLEH HAKIM
KASASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar