TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT
TAHAP
1 : Persiapan
(Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
·
Konsultasi
diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian
PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk
pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan perseroan.
·
Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat
kuasa pendirian PT.
·
Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan
TAHAP
2 : Pemeriksaan
Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
·
Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk
memastikan kebenaran data yang disampaikan.
·
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama
perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum
nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM
·
Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus
mengganti dengan nama yang lain.
·
Persyaratan;
a.
Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
b.
Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
c.
Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero
aktif/direktur perseroan)
·
Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir &
Surat kuasa diterima
TAHAP
3 : Pendaftaran
dan Persetujuan pemakaian nama PT
· Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris
untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI)
sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan
Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”
·
Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diajukan
TAHAP
4 : Pembuatan
Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
·
Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan
informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT
dan Surat Kuasa.
·
Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan
diajukan
·
Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2
TAHAP
5 : Pembuatan
Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
·
Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama
PT disetujui
·
AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh
NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
·
Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan
diajukan
·
Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri
Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan
TAHAP
6 : Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
·
Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada
Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
·
Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan
diajukan
·
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.
Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan
tempat usaha
b.
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran
c.
Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk
perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
TAHAP
7 : NPWP-Nomor
Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
·
Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
·
sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
·
Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan dan
·
Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
·
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.
Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang
berdomisili di gedung perkantoran
TAHAP
8 : Pengesahan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
·
Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri
Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA
PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
tentang “PERSEROAN TERBATAS”
·
Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah
Permohonan diajukan
·
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.
Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor
dalam Akta Pendirian.
TAHAP
9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha
Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau
untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan
Undang-undang Gangguan.
TAHAP
10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
·
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
·
Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan
diajukan
·
Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah
dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b.
SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d
500 juta.
c.
SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
TAHAP
11 : TDP-Tanda
Daftar Perusahaan
·
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas
Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran
perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
·
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan
diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007
tentang “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN”
·
Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah
permohonan diajukan
TAHAP
12 : Pengumuman
Dalam Berita Acara Negara RI
·
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI,
maka harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah
diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya
sebagai Badan Hukum.
·
Lama Proses; 90
(sembilanpuluh) Hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar