Translate

Jumat, 01 November 2013

FIDUCIA

Fiduciae

Fiduciae/Fidusia 
Fidusia berasal dari kata fiduciae eigendom overdraagh yang artinya pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia seperti termaktub dalam UU No 44 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. 

PEMBERI Fidusia dan PENERIMA Fidusia 
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yang memiliki benda secara hutang dengan pembayaran diangsur atau yang akan menjadi obyek penjaminan, sering kita sebut sebagai Debitur. Debitur adalah pihak yang mempunyai hutang karena perjanjian atau undang-undang. 
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia, sering kita sebut sebagai Kreditur. Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. 
contohnya Lembaga Leasing, Bank dan lain lain selaku Kreditur. 


Bentuk, Isi Perjanjian Fidusia dan Lahirnya Jaminan Fidusia
UU Fidusia menegaskan bahwa untuk perjanjian fidusia harus tertulis, dibuat secara Notariil dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia.
Akta Notaris merupakan akta otentik (dibuat oleh pejabat) memiliki kekuatan pembuktian sempurna tentang apa yang dimuat, para pihak beserta para ahli waris atau para pengganti haknya. Akta otentiklah yang dianggap paling menjamin kepastian hukum berkenaan dengan obyek jaminan fidusia.
Isi akta perjanjian jaminan fidusia paling tidak memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU Fidusia. (* lihat lampiran contoh akta Perjanjian Jaminan Fidusia secara Notariil)
Jaminan Fidusia berdasarkan UU Fidusia lahir sejak pada tanggal jaminan fidusia dicatat dalam Buku Daftar Fidusia. Adapun bukti bagi kreditur bahwa ia merupakan pemegang jaminan fidusia adalah Sertipikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran dalam Buku Daftar Fidusia.
Pasal 28 UU Fidusia, mengatur bahwa apabila atas benda/barang yang sama yang menjadi obyek jaminan fidusia dibuat lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia, maka kreditur yang lebih dahulu mendaftarkannya adalah Penerima Fidusia. Melalui keharusan pendaftaran jaminan fidusia (pasal 19 UU Fidusia) lebih memberikan perlindungan bagi kreditur (Lembaga Leasing, Bank, dll).

Pendaftaran Jaminan Fidusia 
harus kesepakatan kedua belah pihak. Menurut pasal 13 UU Fiducia.
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dalam ayat 1 (satu)  memuat :
identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris  yang
memuat akta Jaminan Fidusia;
data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
nilai penjaminan; dan
nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran pada Kantor Wilayah Departemen Hukum Perundang-undangan  dan HAM RI di setiap ibukota propinsi yang kemudian menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Jaminan Fidusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi seyogyanya perjanjian penjaminan fiducia dilakukan setelah akad kredit (perjanjian pokok) ditanda tangani.

Tanggung Jawab atas Obyek Jaminan Fidusia
Oleh karena Pemberi Fidusia (debitur) tetap menguasai dan sepenuhnya memperoleh manfaat fisik benda yang menjadi jaminan fidusia maka bertanggung jawab atas semua resiko yang timbul berkaitan dengan pemakaian dan keadaan benda/barang yang dimaksud. 
Pengalihan, gadai atau menyewakan obyek jaminan fidusia harus dengan persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia (kreditur), pelanggaran hal tersebut diancam dengan pidana penjara dan denda (pasal 36 UU Fidusia).

Eksekusi Jaminan Fidusia
Bagaimana sifat dari jaminan fiducia jika debitur wanprestasi? Sertipikat Jaminan Fiducia mempunyai title eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (pasal 15 UU Fidusia), artinya tanpa putusan pengadilan bisa dilaksanakan eksekusinya. Lelang bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan putusan pengadilan layaknya hak Tanggungan.

Hapusnya atau Berakhirnya Jaminan Fidusia
Karena jaminan fidusia merupakan perjanjian aksesor (mengikuti) dari perjanjian pokok maka demi hukum jaminan fidusia hapus atau berakhir apabila hutang yang bersumber pada perjanjian pokok dan yang dijamin dengan fidusia hapus/selesai/lunas.
Pengalihan hak kepemilikan obyek jaminan fidusia tersebut sebagai jaminan atas kepercayaan maka hak kepemilikan tersebut dengan sendirinya akan kembali bila hutang telah lunas.

Contoh Praktek:
Orang pribadi membeli sepeda motor dengan mengangsur (kredit), hal tersebut  merupakan  suatu bentuk perjanjian perdata.
Apabila beli motor dengan mengangsur kemudian atas barang tersebut dipasang jaminan fiducia dengan Akta Notaris serta melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia maka sudah berbeda dalam hal praktek penanganan, karena UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan tegas mengatur ketentuan pidana dari pelanggaran terhadap jaminan fidusia. 
Resiko dalam hal debitur diam-diam mengalihkan jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain, itu jelas melanggar UU. Demikian juga dengan POLRI, sebagai alat Negara yang bekerja awal dalam hal apabila terjadi tindak pidana, Instansi tersebut wajib mensyaratkan adanya Sertipikat Jaminan Fidusia untuk menindak lanjuti prosedur yang berlaku.
Sehingga untuk lebih menjamin dan memberikan kepastian Hukum Perusahaan Leasing, Bank (Penerima Fidusia) atas sepeda motor tersebut Jaminan Fidusia sangatlah diperlukan.
Melalui keharusan pendaftaran jaminan fidusia (pasal 19 UU Fidusia) lebih memberikan perlindungan bagi Penerima Fidusia (Lembaga Leasing, Bank, dll).



Tidak ada komentar: