q Perkara perdata
dapat dibedakan menjadi :
1. Permohonan.
2. Gugatan.
Ad.1. Permohonan.
Dalam permohonan tidak ada
sengketa dan hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon. Dalam permohonan hakim
memberikan penetapan atau putusan declaratoir, yaitu putusan yang bersifat
menetapkan atau menerangkan saja.
Ad.2. Gugatan.
Dalam
gugatan ada sengketa dan ada dua pihak, yaitu penggugat (pihak yang mengajukan
gugatan) dan tergugat (pihak yang digugat). Dalam gugatan, hakim memberikan
putusan yang berisi penghukuman (putusan condemnatoir).
q Pihak-pihak dalam
Perkara Perdata :
1. Penggugat (pihak yang mengajukan gugatan).
2. Tergugat
(pihak yang digugat).
q Perwakilan atau
Kuasa Di Muka Hakim
- Pihak
yang berperkara dapat diwakili orang lain yang diberi kuasa dengan surat khusus (Pasal 123
HIR)
- Dalam Surat Kuasa
Khusus harus tercantum :
a. Identitas
pemberi dan penerima kuasa.
b. Apa
yang menjadi pokok perkara.
c. Pertelaan
isi kuasa yang diberikan.
d. Memuat
hak substitusi/pengganti.
e. Tempat
dan tanggal dibuatnya Surat Kuasa.
f. Meterai,
tanda tangan atau cap ibu jari.
q Cara Mengajukan
Gugatan
1. Diajukan secara tertulis (Pasal 118 HIR).
2. Diajukan
secara lisan (Pasal 120 HIR).
q Cara Menyusun
Surat Gugat
1. Individualiseringsteori.
2. Subtantieringsteori.
Ad.1. Individualiseringsteori.
Dalam
surat gugat
cukup disebutkan peristiwa atau hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan,
sedang dasar terjadinya atau sejarah terjadinya hak tidak perlu disebutkan,
karena hal itu dapat dikemukakan dalam sidang disertai dengan pembuktian.
Ad.2. Subtantieringsteori.
Dalam
surat gugat
selain disebutkan peristiwa atau hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan,
juga dasar-dasar terjadinya atau sejarah terjadinya hak harus disebutkan.
q Isi Surat Gugat
1. Identitas para pihak, yaitu keterangan dari penggugat dan
tergugat mengenai nama, alamat dan pekerjaannya.
2. Posita/fundamentum
petendi, yaitu dasar gugatan atau gambaran mengenai duduknya perkara.
Posita terdiri
dari 2 bagian yaitu :
a. Penjelasan mengenai duduknya perkara.
b. Penjelasan mengenai hak atau hubunngan hukum
yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.
3. Petitum, apa yang
dimohon atau dituntut oleh penggugat.
Petitum diperinci
menjadi 2 bagian :
a. Tuntutan primair (pokok).
b. Tuntutan subsidiair (pengganti).
4. Tanggal
dan tanda tangan.
q Penggabungan
Gugat (Kumulasi)
Adalah
pengumpulan atau penggabungan beberapa gugat atau perkara menjadi satu gugat.
Kumulasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Kumulasi
Subyektif, terjadi apabila dalam satu surat
gugat terdapat beberapa penggugat atau beberapa tergugat.
2. Kumulasi
Obyektif, apabila dalam satu surat
gugat penggugat mengajukan beberapa gugat atau tuntutan kepada tergugat.
q Perubahan dan
Pencabutan Gugatan
- Perubahan gugatan diperbolehkan asal tidak menyebabkan berubahnya dasar gugat, dan gugat bertambah besar.
- Pencabutan
gugat dilakukan sebelum perkara/gugatan itu diperiksa dipersidangan atau
sebelum tergugat memberikan jawabannya. Jika pencabutan terjadi setelah
tergugat memberikan jawabannya, maka harus dengan persetujuan tergugat.
q Cara Berperkara
Di Muka Pengadilan Dalam Perkara Perdata
1. Penggugat mengajukan gugatannya kepada
Pengadilan Negeri yang berwenang.
2. Setelah
gugatannya didaftar, akan dibagikan dengan surat penetapan penunjukkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri kepada hakim yang akan memeriksanya, maka hakim yang
bersangkutan menentukan hari dan tanggal perkara itu akan diperiksa di muka
sidang. Kemudian memerintahkan untuk memanggil kdua belah pihak supaya hadir
pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi dan
bukti-bukti yang diperlukan.
3. Pada
hari sidang yang telah ditetapkan, hakim dengan didampingi oleh panitera
membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali oleh peraturan
ditentukan sidang dinyatakan tertutup.
4. Kalau
pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir sedang Tergugat tidak
hadir, maka gugatan dikabulkan dengan putusan verstek, kecuali kalau gugatannya
tidak beralasan.
5. Kalau
pada hari sidang yang telah ditetapkan Tergugat hadir sedang Penggugat tidak
hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur serta Penggugat dihukum untuk membayar
beaya perkara.
6. Kalau
pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat hadir, maka hakim
harus mendamaikan kedua belah pihak dan apabila tercapai perdamaian maka
dibuatkan akta perdamaian. Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terhadap keputusan perdamaian
ini tidak diperkenankan untuk mengajukan banding atau kasasi.
7. Kalau kedua belah
tidak dapat didamaikan, maka pemeriksaan diteruskan yaitu :
Ø dengan pembacaan surat gugat.
Ø Tergugat
memberikan jawabannya.
Macam Jawaban :
1. Pengakuan.
2. Bantahan
3. Referte.
Dalam
jawaban kemungkinan ada eksepsi atau tangkisan.
Macam
Eksepsi adalah :
§ Eksepsi prosesuil
: eksepsi yang berdasarkan atas hukum acara.
§ Eksepsi materiil
: eksepsi yang berdasarkan hukum materiil.
Eksepsi prosesuil dan materiil
tidak menyinggung sama sekali pokok perkara.
Selain eksepsi prosesuil dan
materiil ada beberapa eksepsi lainnya yaitu :
§ Eksepsi
declinatoir yaitu tangkisan yang bersifat mengelakan.
§ Eksepsi dilatoir
yaitu tangkisan yang bersifat menunda.
§ Eksepsi
peremptoir yaitu tangkisan yang menghalangi dikabulkannya gugatan penggugat.
Ø Penggugat
mengajukan replik.
Ø Tergugat
memberikan duplik.
Ø Acara Pembuktian.
Ø Kesimpulan.
8. Setelah
pemeriksaan cukup, maka hakim akan menunda sidang untuk mengambil putusan.
9. Apabila
salah satu pihak menganggap putusan hakim kurang adil, maka ia dapat mengajukan
permohonan banding dalam jangka waktu 14 hari sesudah putusan.
q Gugat Balik Atau
Rekopensi
Rekopensi adalah
gugat yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dengan tujuan untuk
mempermudah pemeriksaan perkara.
Pada azasnya
gugat balasan dapat diajukan, pengecualiannya adalah :
1. Bila
penggugat dalam konvensi bertindak karena suatu kwalitas tertentu sednagkan
tuntutan rekonvensi akan mengenai diri penggugat pribadi atau sebaliknya.
2. Bila
Pengadilan Negeri yang memeriksa gugat konvensi tidak wewenang memeriksa gugat
rekonvensi.
3. Dalam
perkara yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan.
4. Jika
dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimasukkan gugat balasan, maka dalam
tingkat banding tidak boleh diajukan gugat balasan.
q Sita Jaminan
Macam sita
jaminan :
1. Sita
revindicatoir yaitu sita jaminan terhadap barang milk sendiri (penggugat);
2. Sita
conservatoir yaitu sita jaminan terhadap barang milik debitur (tergugat).
Selain sita revindicatoir dan
conservatoir, ada pula yang disebut dengan :
1. Sita
marital yaitu sita yang dimohonkan oleh pihak isteri terhadap barang-barang
milk suami, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk
memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian.
2. Sita pandbeslag yaitu sita yang
dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah/tanah agar supaya diletakkan
terhadap perabot rumah tangga penyewa atau tergugat untuk menjamin pembayaran
uang sewa yang harus dibayar.
q Proses/Acara
Dengan 3 Pihak
1. Voeging (menyertai) yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam
proses (pemeriksaan perkara) untuk membela kepentingan salah satu pihak yang
berperkara;
2. Tussenkomst
(menengahi) yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam proses untuk membela
kepentingannya sendiri;
3. Vrijwaring
(penanggungan/pembebasan) yaitu penarikan atau pemanggilan pihak ketiga dalam
proses untuk menanggung/membebaskan tergugat dari tuntutan yang merugikannya.
q Sistem Pembuktian
Dalam Perkara Perdata
Adalah system
pembuktian positip, artinya system pembuktian yang semata-mata didasarkan
kepada alat-alat bukti yang diakui oleh undang-undang saja, dengan tidak
membutuhkan keyakinan hakim.
q Alat Bukti
menurut Pasal 164 HIR atau 1866 BW adalah :
1. Surat .
1. Akte
otentik, mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materiil.
2. Akte
dibawah tangan, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap/cukup atau
sama dengan akte otentik apabila pihak yang menandatangani akte di bawah tangan
itu mengakui/tidak membantah tanda tangannya, yang berarti ia mengakui
kebenaran yang tertulis dalam akte di bawah tangan tersebut.
3. Surat-surat
yang bukan akte.
2. Keterangan
Saksi.
3. Persangkaan.
Adalah kesimpulan yang oleh
undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata
(dianggap bukti) ke arah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya (yang
belum terbukti) (Pasal 1915 BW).
4. Pengakuan.
Pengakuan dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Pengakuan murni.
Adalah pengakuan
yang membenarkan tuntutan/keterangan pihak lawan.
2. Pengakuan dengan
kwalifikasi.
Adalah pengakuan yang disertai dengan
sangkalan terhadap sebagian tuntutan.
3. Pengakuan dengan
Clausula.
Adalah pengakuan dengan keterangan
tambahan yang bersifat membebaskan.
5. Sumpah.
Sumpah sebagai alat bukti
yaitu :
1. Sumpah pelengkap (suppletoir).
Adalah sumpah yang diperintahkan oleh
hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian
yang belum lengkap.
2. Sumpah pemutus (dicisoir).
Adalah sumpah yang dibebani atas
permintaan salah satu pihak kepda lawannya.
3. Sumpah penaksiran
(aesimator/schattingseed).
Adalah sumpah
yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk
menentukan jumlah uang ganti kerugian.
q Putusan
Putusan hakim
adalah suatu pernyataan yang oleh hakim diucapkan di persidangan dan bertujuan
untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak
yang berperkara.
HIR membedakan putusan dalam putusan akhir
dan putusan sela,
Putusan Akhir dapat dibedakan
menjadi 3 macam yaitu :
1. Putusan
declaratoir.
Adalah putusan
yang menerangkan atau menyatakan apa yang sah.
2. Putusan
constitutive.
Adalah putusan
yang meniadakan suatu keadaan hukum/atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang
batu.
3. Putusan
condemnatoir.
Adalah putusan
yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Putusan Sela dapat dibedakan dalam
:
1. Putusan
preparatoir.
Adalah putusan
sebagai persiapan putusan akhir.
2. Putusan
insidentil.
Adalah putusan
yang berhubungan dengan suatu insiden.
3. Putusan
provisional.
Adalah putusan
untuk melakukan tindakan pendahuluan atau putusan atas tuntutan provisi.
4. Putusan
interlocutoir.
Adalah putusan
yang memerintahkan pembuktian.
Putusan Hakim memuat :
1. Ringkasan tentang
gugatan dan jawaban;
2. Alasan-alasan
yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim;
3. Putusan mengenai
pokok perkara;
4. Putusan tentang
besarnya beaya perkara;
5. Keterangan
mengenai hadir atau tidaknya kedua pihak pada waktu putusan dijatuhkan.
Agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu
walaupun diajukan perlawanan atau banding, syaratnya adalah :
1. Ada surat
otentik atau tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan
bukti;
2. Ada putusan yang mempunyai kekuatan pasti
sebelumnya yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan
gugatan yang bersangkutan.
3. Ada gugatan provisionil yang dikabulkan.
4. Dalam sengketa
mengenai hak milik.
q Upaya Hukum
Upaya hukum
adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu
putusan.
Upaya hukum ada
dua macam yaitu :
1. Upaya
hukum biasa, dibedakan menjadi :
a. Perlawanan.
b. Banding
§ Banding adalah
pemeriksaan ulangan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan
Pengadilan Negeri atas permohonan pihak yang berkepentingan.
§ Permohonan
banding harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari
berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan kepada panitera
Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan.
§ Pembanding berhak
untuk mengajukan Memori Banding dan Terbanding dapat mengajukan Kontra
Memori Banding.
Putusan
dalam tingkat banding dapat berupa :
1. Menguatkan
putusan pengadilan negeri.
2. Memperbaiki
putusan pengadilan.
3. Membatalkan
putusan pengadilan negeri.
c. Kasasi.
§ Kasasi adalah
pembatalan putusan pengadilan bawahan oleh Mahkamah Agung, karena pengadilan
bawahan :
1. Tidak berwenang atau melampaui batas
wewenang;
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang
berlaku;
3. Lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
§ Setelah putusan
banding diberitahukan kepada para pihak, para pihak dapat mengajukan permohonan
kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan dan
pemohon kasasi wajib mengajukan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari sejak
mengajukan permohonan kasasi dan pihak termohon kasasi dapat mengajukan Kontra
Memori Kasasi.
§ Putusan kasasi
dapat berupa :
1. Permohonan kasasi
tidak dapat diterima.
2. Permohonan Kasasi
ditolak.
3. Permohonan Kasasi
dapat diterima (dikabulkan).
2. Upaya
hukum luar biasa, yaitu :
a. peninjauan kembali.
b. Perlawanan dari
pihak ketiga /dardenverzet.
Ad.a. Peninjauan Kembali.
§ Permohonan
peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali dan tidak menangguhkan
atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan serta dapat dicabut selama
belum diputus, dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali itu tidak
dapat diajukan lagi.
§ Alasan-alasan
permohonan peninjauan kembali adalah sebagai berikut :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya
diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan
surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa
tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang
tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan
belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai
suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama
tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
§ Tenggang waktu
pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
1. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
1. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
2. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan
surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di
bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Yang disebut pada huruf c, d dan f sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para
pihak yang berperkara;
4. Yang disebut pada huruf e sejak putusan yang
terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan
kepada pihak yang berperkara.
Ad.b. Perlawanan pihak ketiga (dardenverzet)
§ Apabila pihak
ketiga hak-haknya dirugikan oleh suatu putusan, dapat mengajukan perlawanan
putusan tersebut kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan
menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa.
§ Pihak ketiga yang
hendak mengajukan perlawanan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja,
tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya.
§ Apabila
perlawanan dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang
merugikan pihak letiga.
q Pelaksanaan
Putusan Hakim (Eksekusi).
§ Tidak semua
putusan yang mempunyai kekuatan yang pasti harus dilaksanakan, karena yang
perlu dilaksanakan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir
(menghukum), ialah yang mengandung perintah kepada pihak yang kalah untuk
melakukan suatu perbuatan.
§ Untuk eksekusi
harus diajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
berwenang.
§ Macam eksekusi
adalah :
1. Eksekusi yang
menghukum pihak yang kalah untuk membayar sejumlah uang.
2. Eksekusi yang
menghukum pihak yang kalah untuk melakukan sutau perbuatan.
3. Eksekusi riil
yaitu ekskusi yang menghukum pihak yang kalah untuk mengosongkan benda tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar