PERJANJIAN KONSIGNASI
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Gatot Sanjoto
Jabatan : Direktur Marketing
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sugi Samapersada, Tbk., berkedudukan di Jl. Raya Cakung-Cilincing No.95 (Kompleks Pemadam), Jakarta 14130, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama : Henky Silankay
Jabatan : Direktur Utama
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Bina Makmur, berkedudukan di Jl. Jendral Sudirman No.15, Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pasal 1
Kewajiban-Kewajiban Umum
1. Pihak Kedua setuju untuk memasarkan ACDelco Battery yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Prroduk melalui jaringan penjualan yang sudah dimiliki oleh Pihak Kedua, yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Jaringan.
2. Pihak Kedua dapat melakukan klaim atas kerusakan yang terbukti disebabkan oleh kesalahan produksi dalam jangka waktu maksimum 180 (seratus delapan puluh) hari sejak barang diterima.
3. Untuk melakukan klaim, Pihak Kedua wajib membuat laporan klaim dengan menggunakan form yang disediakan oleh Pihak Pertama.
4. Untuk kasus-kasus yang terbukti merupakan kesalahan pabrik, Pihak Kedua mempunyai wewenang untuk langsung mengambil keputusan. Sedangkan untuk kasus-kasus yang meragukan, Pihak Kedua wajib menunggu keputusan dari Pihak Pertama.
5. Pihak Pertama wajib memberikan training kepada Pihak Kedua dan Jaringan mengenai Product Knowledge dan penanganan klaim.
6. Untuk memajukan penjualan dan untuk menjamin penyerahan yang tepat, Pihak Pertama mengadakan perjanjian konsignasi dengan Pihak Kedua, dengan meminjamkan produk senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Atas peminjaman ini, Pihak Kedua wajib memberikan jaminan berupa uang tunai ataupun Bank Guarantee senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Atas jaminan uang tunai, Pihak Pertama akan memberikan bunga sebesar 10% per tahun, yang akan dibayarkan pada akhir masa perjanjian.
7. Pihak Kedua akan berusaha semaksimal mungkin dalam pelaksanaan display produk dengan menggunakan rak display yang disediakan oleh Pihak Pertama di tempat yang strategis dan mudah dilihat oleh pengunjung di Jaringan. Pihak Kedua juga akan berusaha untuk memasang atribut-atribut ACDelco yang akan disediakan oleh Pihak Pertama.
8. Pihak Kedua akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar produk beserta rak display selalu dalam keadaan baik dan bersih, sehingga pantas untuk dipamerkan.
9. Pihak Kedua memberikan hak kepada Pihak Pertama untuk melakukan pemeriksaan stok milik Pihak Pertama di gudang Pihak Kedua.
10. Setelah perjanjian ini berakhir, maka Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh produk pinjaman beserta rak display dalam keadaan baik. Apabila terjadi kerusakan atas barang-barang yang dipinjamkan, maka Pihak Kedua wajib membeli barang-barang tersebut sesuai dengan daftar harga yang berlaku pada saat itu. Pihak Pertama dapat mentolerir kerusakan kecil pada rak display.
11. Apabila Pihak Kedua sudah merasa yakin dengan prospek penjualan Produk ACDelco Battery, maka Pihak Kedua dapat melanjutkan penjualan produk tanpa adanya fasilitas pinjaman, yang kondisi-kondisinya akan diatur dalam perjanjian lain.
Pasal 2
Cara Pembayaran
1. Setiap tanggal 1 (satu) dan 15 (lima belas) atau hari kerja sesudahnya bila kedua tanggal tersebut adalah hari libur, Pihak Kedua wajib melaporkan produk yang sudah terjual.
2. Berdasarkan laporan tersebut, Pihak Pertama akan menerbitkan faktur sesuai dengan daftar harga resmi yang berlaku pada saat itu dengan potongan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Potongan maksimum yang disarankan untuk jaringan adalah 20% (dua puluh persen).
3. Pihak Kedua wajib melunasi faktur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal faktur atau tanggal penagihan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari.
4. Pada saat pengiriman faktur, Pihak Pertama juga akan mengirimkan pengganti untuk produk yang sudah terjual, sehingga jumlah barang yang dipinjamkan akan selalu tetap jumlahnya.
Pasal 3
Force Majeure
1. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah kejadian diluar kemampuan Pihak Pertama untuk mengatasinya termasuk didalamnya tetapi tidak terbatas pada kejadian-kejadian sebagai akibat dari Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen-Departemen, Instansi Sipil, atau Militer, Halilintar, Banjir, Kebakaran, Gempa Bumi, Huru-Hara, yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyerahan produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadi Force Majeure Pihak Pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak kejadian dimaksud.
3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini Pihak Pertama tidak memberitahukan kejadian Force Majeure tersebut kepada Pihak Kedua, maka keterlambatan penyerahan produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) perjanjian ini dianggap bukan sebagai akibat Force Majeure.
4. Dalam pemberitahuan mengenai kejadian Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini harus disertai keterangan dari yang berwenang mengenai peristiwa tersebut dan Pihak Pertama dapat sekaligus mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyerahan produk kepada Pihak Kedua.
5. Pihak Kedua dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini akan memberikan jawaban secara tertulis mengenai permohonan dimaksud kepada Pihak Pertama.
6. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini, Pihak Kedua tidak memberikan jawaban terhadap permohonan perpanjangan waktu penyerahan produk dari pihak Pertama, maka Pihak Kedua dianggap telah memberikan persetujuan terhadap permohonan dimaksud.
Pasal 4
Pembebasan Dari Tuntutan
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua baik sekarang maupun dikemudian hari tidak akan tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) perjanjian ini yang telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
2. Apabila dikemudian hari Pihak Kedua mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau mempunyai hak atas produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) perjanjian ini yang telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka semua biaya yang diperlukan oleh Pihak Kedua sebagai akibat tuntutan yang dimaksud menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan pendapat dalam rangka pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri.
3. Kedua belah pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pasal 6
Perubahan Surat Perjanjian
1. Kedua belah pihak sepakat bahwa setiap perubahan dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan dibuat dalam suatu Amandemen yang merupakan bagian dari perjanjian ini.
Pasal 7
Lain-Lain
Segala sesuatu yang belum disebut dan diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam bentuk Perjanjian Tertulis dan merupakan bagian integral serta tidak terlepas dari perjanjian ini.
Pasal 8
Penutup
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. 1 (satu) rangkap untuk Pihak Pertama dan 1 (satu) rangkap untuk Pihak Kedua dan setelah dibubuhi materai yang cukup serta ditandatangani di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar