Permasalahan yang dapat kami tangkap dari keterangan yang Anda sampaikan adalah sebagai berikut:
1. adanya pendaftaran nama domain oleh C, yakni nama yang didaftarkan tersebut merupakan sebuah nama yang tercetus dalam sebuah presentasi pihak lain (A) yang pernah C hadiri; dan
2. Mengenai nama domain tersebut, kami asumsikan belum pernah didaftarkan A sebelumnya baik sebagai nama domain maupun merek.
Definisi nama domain atau alamat website menurut laman Wikipedia adalah nama unik untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web serveratau e-mail server di jaringan komputer ataupun internet. Contoh nama domain misalnya “hukumonline.com”. Nama domain biasanya menunjukkan nama pemilik website, baik perorangan ataupun perusahaan, brand/merek, slogan/frasa atau kalimat pendek. Nama, brand, kata, slogan atau kalimat pendek tidak termasuk dalam daftar ciptaan yang dilindungi hak cipta, melainkan hanya dilindungi hukum apabila terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) sebagai merek dagang sesuai UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”).
Presentasi, yang dianggap sejenis dengan ceramah/kuliah/pidato, termasuk dalam daftar ciptaan yang dilindungi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau UUHC (Pasal 12 ayat [1] huruf b UUHC). Hak Cipta diberikan UUHC secara otomatis kepada sebuah ciptaan sejak ciptaan itu menjadi suatu bentuk kesatuan yang nyata dan dapat diperbanyak (Pasal 12 ayat [3] UUHC). Kata per kata yang terdapat di dalam sebuah presentasi belum cukup dianggap sebagai sebuah ciptaan, karenanya, pengambilan sebuah kata atau kalimat pendek dari sebuah presentasi tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pelanggaran hak cipta atas presentasi A oleh C hanya terjadi apabila C melakukan tindakan-tindakan perbanyakan dan atau pengumuman atas presentasi A tanpa izin A seperti mengambil atau mengutip materi presentasi tanpa menyebut nama sumber, memperbanyak atau menyebarkan rekaman suara atau video presentasi, memperbanyak modul-modul materi presentasi untuk tujuan komersial (melanggar Pasal 2 ayat [1] UUHC). Dari keterangan yang Anda sampaikan, kami tidak melihat adanya pelanggaran hak cipta atas materi presentasi A oleh C, karena C tidak melakukan tindakan-tindakan perbanyakan maupun pengumuman atas materi presentasi A tersebut melainkan hanya mengambil sebuah nama domain yang tercetus dalam presentasi dan kemudian mendaftarkannya sebagai nama domainnya. Selama nama domain tersebut belum pernah didaftarkan A baik sebagai nama domain maupun sebagai merek, A tidak memiliki alas hak yang cukup untuk dapat melakukan tuntutan hukum terhadap C.
Dengan asumsi nama domain telah terdaftar atas nama C, dalam hal A memiliki bukti kepemilikan yang sah atas nama tersebut, A dapat mengupayakan penghapusan nama domain tersebut atau menuntut C atas dugaan pelanggaran merek. Tuntutan itu hanya dapat ditujukan kepada C pribadi karena nama domain terdaftar atas nama C dan tindakan C mendaftarkan nama domain tersebut didasarkan atas inisiatif pribadinya, tanpa sepengetahuan B.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
2505 HITS
DI: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
SUMBER DARI: GLOBOMARK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar