Translate

Jumat, 01 November 2013

YURISPRUDENSI (Mengenai Gugatan)

Yurisprudensi Daerah Istimewa Aceh (1977-1979)

Pihak yang berhak mengajukan surat gugatan.
- Tuntutan Penggugat untuk menghukum Tergugat membuka kembali gang jalan yang terletak di atas tanah milik Negara yang dikuasai Kota Madya tidak dapat dikiabulkan karena dalam hal ini yang dirugikan adalah Kota Madya dan Kota Madya berwenang untuk menyuruh membuka kembali gang tersebut.
(M.A. tgl. 31 Januari 1977 No. 748 K/Sip/1973)

Perubahan surat gugatan.
- Perubahan surat gugatan di muka persidangan dapat dibenarkan asal Tergugat tidak keberatan.
(M.A. tgl. 18 April 1977 No. 965 K/Sip/1977)

Perubahan gugatan.
- Penambahan gugatan yang disampaikan olel Penggugat di persidangan yang tidak bertentangan dengan hokum, dapat dikabulkan.
(P.T. Banda Aceh tgl. 14 April 1975 No. 26/1975)

Gugatan rekonvensi
- Gugatan rekonvensi dari Tergugat-Tergugat untuk memperoleh ganti rugi disebabkan adanya gugatan dari Penggugat terhadap Tergugat-Tergugat dipandang tidak beralasan, karena dihukumnya Tergugat-Tergugat untuk membayar hutang mereka kepada Penggugat.
(P.N.  Banda Aceh tgl. 5 Nopember 1973 No. 28/1973 Gg).

Lain-lain.
- Tuntutan provisional merupakan gugatan yang berdiri sendiri (een zelfstandige vordering) di samping gugatan pokok dan keputusannya merupakan eindvonnis.
(M.A. tgl. 18 April 1977 No. 1265 K/Sip/1975).

PEMBINAAN/YURISPRUDENSI DI SUMATERA BAGIAN SELATAN (1976/1977)

Syarat-syarat formil dari pada Surat Gugatan
- Surat gugatan yang dibubuhi tanda sidik jari Penggugat, akan tetapi tidak disahkan oleh pejabat yang berhak sebagaimana dimaksud oleh pasal 286 ayat 2 R.Bg jo pasal 1 Lembaran Negara Tahun 1916 No. 46, sebagaimana telah diubah dengan Lembaran Negara Tahun 1919 No. 776, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
(P.T. Plg. Tgl. 26 Agustus 1972 Reg. No. 81/1972/PT.Perdt).
Isi surat gugatan
- Dalam hal istilah-istilah yang dipergunakan Penggugat di dalam surat permohonan gugatannya kurang tepat, akan tetapi berhubung  dengan baru terbentuknya Pengadilan Negeri Kayu Agung, maka lancarnya jalannya hokum, cukuplah ditinjau kepada isi tujuan surat gugat tersebut.
(P.T. Plg. Tgl. 14 Juli 1966 Reg. No. 41/1964/PT. Perdt).

- Dalam hal petitum yang bersifat alternative maka Hakim harus memilih petitum yang mana yang dapat dikabulkan.
(M.A. tgl. 20 Mei 1975 Reg. No. 132 K/Sip/1971).

- Permohonan Uitvoerbaar bij voorraad hanya dapat dikabulkan dalam hal sengketa terhadap barang jaminan tak bergerak yang berada dalam hubungan kontrak/sewa menyewa.
(M.A. tgl. 15 Oktober 1973 Reg. No. 689 K/Sip/1973)

- Tuntutan ganti rugi yang tidak dapat dibuktikan secara jelas dipersidangan harus ditolak.
(P.T. Plg. Tgl. 31 Maret 1973 Reg. No. 4/1973/PT. Perdt).

- Untuk menentukan berwenang atau tidaknya Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadili suatu perkara dilihat dari pokok gugatan dari Penggugat.
(P.N. Jambi tgl. 23 Desember 1972 Reg. No. 72/PN/1972 Perdt).

- Tuntutan untuk memperoleh keuntungan yang diharapkan 10% sebulan, karena obyek perjanjian adalah emas murni, tidak dapat diyakini oleh Hakim, oleh karenanya harus ditolak.
(P.T. Plg. Tgl. 28 Juli 1973 Reg. No. 94/1973/PT.Perdt)

Surat gugatan yang belum lengkap
- Dalam suatu perkara dimana Tergugat kemudian meninggal dunia, maka Pengadilan memerintahkan agar ahli warisnya diberitahu untuk menggantikannya kepada Panitera.
(P.T. Plg. Tgl 30 Januari 1973 Reg. No 1/1973/PT.Perdt)

Pengurangan gugatan (tuntutan) dalam surat gugatan di persdangan.
- Pengurangan gugatan yang bersifat merobah gugatan harus dikesampingkan dan karenanya sudah selayaknya tidak dapat diterima.
(P.T. Plg. Tgl. 13 Maret 1968 Reg.No : 10/1964/Perdt).



Pihak yang berhak mengajukan surat gugat
- Bilamana terdapat 2 orang Penggugat dalam perkara, baik dari dalil gugatan, maupun dari hasil pemeriksaan, ternyata salah seorang di antara penggugat tersebut tiada kepentingan untuk turut mengajukan gugatan, maka tuntutan dari penggugat yang tersebut belakangan tadi harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(P.T. Plg. Tgl. 16 Juni 1966 Reg. No. 18/1965/PT. Perdt).

Perubahan gugatan
- Perubahan gugatan dalam surat gugatan dapat dikabulkan asal permohonan tersebut tidak merugikan tergugat secara tidak wajar.
(P.N. Curup tgl. 13-9-1967 Reg. No. 27/1967/Perdt).

Gugatan Ne Bis In Idem
- Dalam perkara warisan/perdata di mana sebelumnya telah pernah diajukan oleh Mahkamah Syariah berlakulah azas Ne Bis In Idem.
(P.T. Plg. Tgl. 27 Maret 1973 Reg. No. 107/1972/PT.Perdt)

- Dalam suatu perkara, dimana sebelumnya telah mendapat suatu putusan yang pasti (in van gewijsde) antara pihak-pihak yang sama maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard).
(M.A. tgl 25 Oktober 1972 Reg. No. 68 K/Sip/1972)

- Suatu gugatan yang telah mendapat Keputusan Hukum yang pasti yang dimajukan terhadap objek dan subjek yang sama, gugatan tersebut tidak dapat dimajukan lagi (Ne Bis In Idem).
(P.T. Plg. Tgl. 13 Agustus 1967 Reg. No. 143/1967/PT.Perdt).

- Terhadap perkara yang mengenai objek yang sama (yang itu-itu juga) tidak dapat dipertimbangkan untuk kedua kalinya.
(M.A. tgl. 2 Nopember 1966 Reg. no. 430 K/Sip/1966)

Gugatan rekonvensi
- Gugatan rekonvensi yang tidak disangkal harus dikabulkan.
(P.T. Plg. Tgl 3 Agustus 1968 Reg. No 89/1965/PT. Perdt)

- Gugatan rekonvensi yang tidak diajukan sekaligus bersama-sama dengan jawaban seperti diharuskan Undang-Undang pasal 158 (1) R.Bg harus dinyatakan tidak dapat diterima.
P.T. Plg. 30 Juli 1968 Reg. No. 8/1968/PT. Perdt)

- Pembebanan pembayaran sejumlah uang, meskipun tidak dituntut oleh tergugat rekonvensi dapat dibenarkan oleh hukum, karena pembebanan ini tidak merupakan pemberian lebih dari pada pertitum gugatan reconvensi, tetapi berupa pengurangan dari pada permohonan tersebut.
(P.T. Plg. Tgl. 10 Maret 1971 Reg. no. 114/1969/PT.Perdt)

Gugatan yang kedaluarsa.
- Dalam suatu gugatan perkara sengketa tanah, di mana penggugat sebelumnya tidak pernah mengajukan gugatan ataupun tuntutan berupa apapun juga di luar Pengadilan, haruslah dianggap bahwa tergugat telah dibiarkan secara terus menerus menguasai tanah sengketa dalam masa yang begitu lama, sehingga berdasarkan kedaluarsa gugatan penggugat harus ditolak.
(P.T. Plg. Tgl. 28 Juni 1968 No. 153/1967/PT.Perdt)

Gugatan yang tidak jelas.
- Dalam hal gugatan penggugat meragukan Hakim apakah betul-betul rumah yang disengketakan itu milik penggugat, walaupun ia telah mengajukan alat-alat bukti maka gugatan harus ditolak.
(P.T. Plg. 21 Januari 1970 Reg. No. 246 K/Sip/1969)

Lain-lain.
- Dalam suatu perkara/sengketa tanah, dengan tanpa mempersoalkan siapakah yang sebenarnya berhak atas tanah sengketa, maka keadaan status tanah sengketa harus dikembalikan kepada keadaan semula setelah hal tersebut dilaksanakan, maka siapapun yang kemudian berhak sebagai pemilik dapat mengajukan Gugatan Baru kepada yang berwajib.
(P.T. Plg tgl. 12 September 1966 Reg. No. 22/1964/PT. Perdt)

- Dalam suatu perkara bilamana tergugat adalah paman dari penggugat, apabila penggugat menuntut ganti kerugian, karena hasil sawah dan kebun kopi yang telah diambil tergugat, selama sawah dan kebon kopi tersebut dikerjakan oleh tergugat, sejak penggugat belum dewasa dan melihat hubungan keluarga/kekeluargaan kedua belah pihak, wajarlah seorang keponakan memberikan nafkah kepada pamannya, maupun sebaliknya, karena itu gugatan yang demikian itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(P.T. Plg tgl. 29 Maret 1968 Reg. No. 15/1966/PT.Perdt)

- Dalam hal alat-alat bukti yang diajukan penggugat tidaklah membuktikan/mendukung dalil-dalil penggugat, maka gugatan harus ditolak.
(M.A. tgl. 21 Januari 1970 Reg. No. 246 K/Sip/1969)
- Suatu gugatan yang diajukan terhadap tanah sengketa, di mana sebenarnya jual beli yang terjadi antara tergugat dan penggugat hanyalah terhadap hak-hak yang terletak di atas tanah sengketa, bukanlah berarti jual beli terhadap tanahnya, karena itu gugatan penggugat harus ditolak.
(P.T. Plg tgl. 9 Maret 1967 Reg. No. 107/1966/PT. Perdt)

- Gugatan kembali yang tidak mengenai objeknya, sudah sepantasnya ditolak.
(P.T. Plg. Tgl. 15 Juli 1970 Reg. No. 22/1968/PT. Perdt).

- Berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan penggugat-pembanding dan bukti surat jual beli, serta sumpah tambahan yang diucapkan penggugat ditambah dengan keterangan Tergugat-terbanding, Penggugat-pembanding telah berhasil membuktikan gugatannya, karena itu harus dikabulkan.
(P.T. Plg. Tgl. 15 Desember 1971 Reg. No. 40/1970/PT.Perdt)

- Dalam hal tanah sengketa yang didalilkan penggugat, tidak disangkal tergugat, harus dianggap benar bahwa tanah itulah yang disengketakan.
(P.N. Plg. Tgl. 9 November 1968 Reg. No. 86/1966/PN.Plg)

- Dalam hal gugatan penggugat sudah ditolak, maka keterangan tergugat dan saksi tergugat tidak perlu dipertimbangkan lagi.
(P.T. Plg. Tgl 6 Desember 1971 Reg. No. 60/1971/PT.Perdt)

- Dalam hal penggugat ternyata telah melakukan pelepasan hak (rechtsverwerking) dan tidak dapat membuktikan dalilnya, gugatan telah ditolak.
(P.T. Plg tgl. 6 Desember 1971 Reg. No. 60/1971/PT.Perdt)

- Dalam menanggapi petitum gugatan penggugat, hakim harus memberikan urutan yang systimatis.
(P.T. Plg tgl. 7 Desember 1971 Reg. No. 77/1971/PT.Perdt).

- Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat II dan III/Pembanding II dan III, harus ditolak seluruhnya dan sita konservatoir atas barang-barang milik Tergugat II dan III/ Pembanding II dan III harus diangkat, karena ternyata Tergugat II dan III/Pembanding II dan III, sebagai pemborong hanya dapat perintah dari Tergugat I/Pembanding untuk melakukan pembongkaran bangunan yang disewa oleh Penggugat dan kemudian membangun gedung baru.
(P.T. Plg.tgl. 16 Februari 1972 Reg. No. 53/1972/PT.Perdt).
- Dalam hal penggugat tidak menuntut bunga uang, Hakim banding tidak dapat memberikan keputusan yang lebih terhadap apa yang diminta.
(P.T. Plg.tgl. 30 Desember  1972 Reg. No. 110/1972/PT.Perdt) 

- Pengajuan penentuan waris menurut Hukum Islam di mana tidak dijelaskan di dalam posita gugatannya mengenai hubungan ahliw aris si pewaris dan ahli warisnya, adalah tidak terbukti menurut hukum.
(P.T. Plg tgl. 30 Maret 1973 Reg. No. 35/1973/PT.Perdt)

Yurisprudensi Wilayah Hukum PT Ujung Pandang Tahun 1975

Petitum yang bertentangan dengan posita.
- Petitum yang bertentangan dengan posita harus ditolak.
(PT. Ujung Pandang tgl. 8 April 1971 No. 64/1970/P.T/Pdt)

Surat Penggabungan Gugatan
- Pengadilan Negeri dapat menggabungkan beberapa gugatan yang ada hubungan bathin satu sama lain, jika pengabungan itu memudahkan proses dan menhindarkan kemungkinan putusan-putusan yang saling bertentangan.
(MA tgl. 13 Mei 1975 No. 880 K/Sip/1975)

Perubahan Gugatan
- Perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan hukum axara perdata asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil, walaupun tidak ada tuntutan subsidiair untuk peradilan yang adil.
(MA tgl. 20 Februari 1971 No. 209 K/Sip/1970)

Perobahan Pewaris
- Meskipun ada perobahan pewaris yaitu dari pewaris yang satu kepada pewaris yang lainnya, bilamana seorang ahli waris mempunyai hak yang sama kepada kedua pewaris tersebut, maka perobahan yang demikian tidak termasuk perobahan yang dimaksud dalam pasal 189 (3) R.Bg. (MA tgl 17 Juli 1965 No. K/Sip/1965)

Eksekusi dalam rekonvensi
- Tuntutan berupa gugatan dalam rekonvensi untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Adat tidak dapat diperhatikan karena untuk itu harus ditempuh saluran eksekusi yang biasa berlaku. (PT Makasar tgl. 21 Agustus 1967 No. 191/1961/P.T/Pdt)

Gugatan rekonvensi yang telah diajukan dalam perkara lain.
- Gugatan balasan (rekonvensi) yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat, dimana gugatan balasan tersebut oleh tergugat telah dimajukan dalam perkara lain, maka gugatan balasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
(PT Makasar tgl. 12 Juli 1962 No. 271a/1959/PT/Pdt)

Gugatan rekonvensi yang tidak disebut
- Tergugat dianggap mengajukan gugatan rekonvensi, meskipun istilah rekonvensi tidak disebut, tetapi tergugat bermaksud demikian di dalam surat jawabannya.
Oleh karena itu meskipun tergugat tidak naik banding gugatan rekonvensi tetap diadili oleh Pengadilan Tinggi.
(PT Ujung Pandang tgl. 8 April 1971 No. 64/1970/PT/Pdt)

Obyek gugatan tidak jelas luas dan batasnya.
- Suatu gugatan terhadap tanah yang tidak jelas mengenai luas dan batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(PN Sengkang tgl 18 Juli 1961 No. 15/1961)

Obyek gugatan tidak jelas jumlahnya.
- Permohonan penggugat agar tergugat dihukum membayar semua hasil yang dinikmatinya yang berasal dari obyek sengketa selama berada dalam kekuasaannya, akan tetapi tidak ada kepastian jumlahnya, tidak dapat dikabulkan, meskipun tergugat dikalahkan dalam perkara tersebut.
(PT Ujung Pandang tgl. 11 April 1967 No. 261/1965/PT/Pdt)

Hasil sengketa barang
- Gugatam untuk mengembalikan hasil dari pada tanah/sawah selama dikuasai tergugat, dimana sawah/tanah tersebut berada dalam tangan/penguasaan tergugat karena persetujuan penggugat sendiri harus di tolak.
(PT Makasar, tgl. 24 Januari 1968 No. 501/1963/PT/Pdt)








YURISPRUDENSI JAWA BARAT 1975/1976

Syarat-syarat formil daripada surat gugatan.
- Gugatan perkara hutang piutang dalam hal yang berhutang adalah dua orang, maka gugatan harus ditujukan kepada kedua orang tersebut. 
(PT Bandung tgl. 28 Maret 1973, No. 15/1973/Perd/PTB)

Isi surat gugatan.
- Dilakukannya suatu masa yang begitu lama tanpa suatu alasan yang sah sebelum diadakan gugatan, merupakan prasangka yang kuat akan ketidakbenaran dasar hukum penggugat untuk tuntutannya.
(MA tgl. 13 April 1976 No. 875 K/Sip/1973)

Surat gugatan yang belum lengkap.
- Gugatan pewarisan yang hanya dilakukan oleh ahli waris dari pihak ibu saja, sedangkan tidak terbukti tentang adanya ahliwaris dari pihak ayah, adalah tidak dapat diterima.
(MA tgl. 23 Maret 1976 No. 1178 K/Sip/1974)
- Gugatan yang tidak sempurna menurut ketentuan hukum acara karena adanya kekeliruan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 20 Oktober 1976 No. 447 K/Sip/1976)

Pihak yang berhak mengajukan surat gugatan.
- Walaupun dalam posita gugatan dinyatakan bahwa yang mempunyai pihutang terhadap tergugat adalah penggugat dalam perkara ini sedangkan dari pengakuan tergugat serta dari surat bukti yang diajukan oleh penggugat sendiri ternyata bahwa yang mempunyai tagihan terhadap tergugat ialah suami penggugat, namun mengingat penggugat telah mendapat kuasa dari suaminya untuk menagih pihutangnya termaksud dank arena tergugat sendiri tidak pernah mengajukan keberatan terhadap gugatan termaksud diatas, maka penggugat untuk dirinya sendiri dapat menggugat tergugat diforum pengadilan.
(PN Bandung tgl. 27 September 1973 No. 464/72/C/Bdg)
- Apabila tanah-tanah sengketa yang semulanya adalah milik penggugat, tetapi sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, kemudian diatasnamakan anak-anak dari penggugat, maka tanah-tanah sengketa tersebut menurut hukum tidak lagi merupakan hak milik penggugat, melainkan menjadi hak milik masing-masing anak-anaknya, hingga masing-masing pemiliknya lalu yang berwenang untuk secara sendiri-sendiri menggugat masing-masing dalam perkara yang berdiri sendiri.
(MA tgl. 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974).

Perobahan surat gugatan.
- Dalam hal beberapa orang diantara para terbantah ternyata sudah meninggal dunia sewaktu pemeriksaan perkaranya belum lagi dimulai, Hakim akan mengundurkan persidangan agar pembantah mendapat kesempatan merubah surat gugatannya sepanjang mengenai para terbantahnya, yaitu mengganti para terbantahnya yang telah meninggal dunia dengan para ahli warisnya.
(MA tgl. 29 Desember 1975 No. 22 K/Sip/1974)
- Dalam hal dalam surat gugat penggugat sebagai petitum subsidiair mohon agar Hakim menambah gugatannya, apabila dianggapnya kurang, maka Hakim karena jabatannya dapat melengkapi gugatan penggugat.
(MA tgl. 14 Oktober 1975 No. 776 K/Sip/1974)
- Tuntutan yang diajukan sewaktu perkaranya berjalan dan tidak disebut-sebut dalam pokok gugatannya harus dikesampingkan.
(PN Bandung tgl. 14 Maret 1968 No. 154/1967/Sip)
- Permohonan penggugat yang diajukan sewaktu pemeriksaan perkara berlangsung untuk merubah “tanggal” yang tercantum dalam surat gugatnya, dapat dikabulkan, karena perubahan termaksud tidak merupakan perubahan yang merugikan kepentingan tergugat, baik dalam pembelaan maupun dalam pembuktiannya, sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara.
(MA tgl. 29 Januari 1976 No. 823 K/Sip/1973)
- Perubahan gugatan yang masih mengenai kejadian materiil yang telah diajukan (hetzelfde materiele feit) serta dilakukan oleh penggugat sebelum ada jawaban dari pihak tergugat dianggap tidak merugikan pihak tergugat dalam haknya untuk membela diri.
(PT Bandung tgl. 24 April 1974 No. 1/1974/Perd/PTB)
- Perubahan surat gugat baik mengenai posita maupun petitanya yang diadakan setelah gugatan yang semula dibacakan dapat dibenarkan karena tergugat menyatakan tidak berkeberatan, pernyataan mana dapat disimpulkan bahwa kepentingan pihak tergugat tidak dirugikan oleh adanya perubahan tersebut di atas.
(PN Garut tgl. 6 April 1970 No. 37/1969/Perd.PN. Grt)
- Dua orang atau lebih bersama-sama secara renteng dapat dihukum untuk membayar ganti rugi, masing-masing atas dasarnya sendiri, yaitu yang satu atas yang lain atas dasar onrechtmatige daad.
(PT Bandung tgl. 21 Juni 1973 No. 216/1872/Perd/PTB)
- Apabila pihak tergugat menolaknya maka permohonan penggugat untuk mengubah petitum sewaktu pemeriksaan perkara sedang berlangsung tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan.
(PN Bandung tgl. 15 Nopember 1967 No. 193/1966/Sipil; PT Bandung tgl. 2 Nopember 1971 No. 214/1969/Perd/PTB).

- Permohonan untuk mengadakan penambahan dalam gugatan pada saat pihak berperkara lawan telah menyampaikan jawabannya, tidak dapat dikabulkan apabila pihak berperkara lainnya tidak menyetujuinya.
(PN. Indramayu tgl. 7 Januari 1974 No. 22/1973/Perd)
- Hakekat dari azas “NE BIS IN IDEM” adalah bahwa baik pihak yang berperkara maupun barang yang dipersengketakan adalah sama.
(PN Tangerang tgl. 30 Oktober 1969 No. 13 PN/TNG/1969/G; PT Bandung tgl. 11 Oktober 1973 No. 278/1972/Perd/PTB)
- Memori jawaban yang berisikan suatu tuntutan guna kepentingan pihak lain tanpa adanya kuasa untuk itu tidak dapat dianggap sebagai suatu gugatan balasan (dalam rekonpensi) dan tidak perlu dipertimbangkan serta diputuskan karena suatu gugatan balasan harus diajukan oleh yang berkepentingan sendiri atau oleh kuasanya.
(PT Bandung tgl. 23 September 1970 No. 160/1970/Perd/PTB)
- Permohonan terbantah yang hanya berisikan : “meminta agar bantahan pembantah ditolak”, bukan merupakan gugatan rekonpensi karena permohonan yang bersangkutan tidak nampak dengan tegas sebagai suatu gugatan rekonpensi. Oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi berupa tanggapan “gugatan rekonpensi” itu harus dibatalkan/dihapuskan
(MA tgl. 14 Januari 1976 No. 407 K/Sip/1974)
- Gugat balasan yang diajukan hnaya oleh sebagian dari para tergugat, tidak dengan sendirinya menjadikan, gugat balasan tersbeut tidak dapat diterima.
(PT Bandung tgl. 11 Desember 1973 No. 270/1972/Perd/PTB)
- Dalam gugatan yang menyangkut pembagian warisan harus diikut sertakan segenap ahliwaris karena itu gugat balasan tidak dapat diajukan hanya oleh sebagian dari ahliwaris saja, melainkan oleh seluruhnya.
(PN Ciamis tgl. 25 Januari 1972 No. 49/1971/Perd.G.Cms; PT Bandung tgl. 11 Desember 1973 No. 270/1972/Perd/PTB).
- Bantahan yang diajukan diforum Pengadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima apabila causa untuk bantahan tadi sementara perkaranya berjalan hapus.
(PT Bandung tgl. 22 Februari 1973 No. 172/1972/Perd/PTB; MA tgl. 9 Juni 1976 No. 1130 K/Sip/1973)
- Eksepsi yang tidak mengenai ketidakwenangan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan (onbevoegheid van der rechter), menurut ketentuan dalam pasal 136 RIB harus diputuskan bersam-sama dengan pokok perkaranya.
(PN Bandung tgl. 16 April 1970 No. 82/1969 Sipil; PT Banding tgl. 24 April 1974 No. 1/1974/Perd.PTB)



YURISPRUDENSI SUMATERA UTARA BUKU III PERDATA

- “Penandatanganan surat gugat oleh beberapa orang penggugat, diantaranya ada menandatangani dengan cap jempol (karena buta huruf) dan ada menandatangani dengan tulisan, gugatan yang demikian dapat diterima, dan bertentangan dengan isi dan maksud pasal 144 dari R.Bg”.
(MA tgl. 17 September 1975 No. 819 K/Sip/1975)
- Meskipun gugatan rekonpensi belum diputus oleh judex facti, tetapi karena materiel bukan merupakan gugatan rekonpensi yang sungguh-sungguh, maka dianggap tidak ada gugatan rekonpensi.”
(MA tgl. …April 1975 No. 1154 K/Sip/1973)
- Tuntutan hasil bola pinang (pauh) dari sebidang tanah yang tidak diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri, harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
(MA tgl. 31 Desember 1973 No. 886 K/Sip/1973)
- Gugatan agar putusan dapat dijalankan dengan serta merta (bij vorraad) yang belum memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh pasal 191 (1) R.Bg harus ditolak.
(MA tgl. 13 Juni 1974 No. 499 K/Sip/1974)
- Gugatan ganti kerugian yang belum diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 13 Juni 1974 No. 499 K/Sip/1974)
- Suatu gugatan ganti kerugian yang belum diperiksa dan dipertimbangkan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 31 Desember 1973 No. 886 K/Sip/1973)
- Gugatan terhadap hak milik atas sebidang sawah dapat disertai dengan gugatan hasil-hasil sawah tersebut.
(MA tgl. 12 Desember 1970 No. 617 K/Sip/1970)
- Gugatan yang dimajukan oleh kuasa dengan dasar surat kuasa umum, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 25 Juli 1974 No. 531 K/Sip/1973)
- Gugatan untuk membayar uang paksa harus ditolak krena in casu keputusan dapat dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan Negara.
(MA tgl. 9 Desember 1970 No. 526 K/Sip/1970)






YURISPRUDENSI BALI 1965/1974

- Bilamana dalil gugatan yang dimajukan oleh Penggugat tidak dibantah oleh Tergugat maka dalill gugatan dipandang dapat terbukti.
(PN Singaraja tgl. 8 Januari 1963 No. 174/Pdt/1962/SG; PT Denpasar tgl. 11 Maret 1968 No. 272/PTD/1966/Pdt).
- Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara mengemukakan suatu dalil ternyata tidak disangkal dengan tegas oleh pihak yang lain, maka dalil yang dikemukakannya itu dapat dipandang terbukti.
(PN Singaraja tgl. 2 Maret 1965 No. 28/Pdt/1965; PT Denpasar tgl. 2 Mei 1967 No. 385/PTD/1966/Pdt). 
- Keahliwarisan seseorang dianggap terbukti apabila tidak dibantah oleh pihak lawannya.
(PN Denpasar tgl. 15 Februari 1966 No. 40/Pdt/1964)
- Gugatan dikabulkan apabila dalil-dalil gugatan diakui atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh pihak lawan.
(PT Denpasar tgl. 7 September 1972 No. 268/PTD/1968/Pdt)
- Gugatan adalah dianggap terbukti, apabila gugatan itu oleh tergugat diakui sepenuhnya.
(PN Negara tgl. 20 Maret 1968 No. 5/Pdt/1968; PT Denpasar tgl. 30 Agustus 1971 No. 132/PTD/1968/Pdt).
- Apabila dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat tidak dibantah oleh tergugat, maka dalil-dalil tersebut dipandang diakui kebenarannya secara diam-diam oleh tergugat.
(PN Tabanan tgl. 19 April 1970 No. 20/Pdt/Tbn/1970; PT Denpasar tgl. 22 Desember 1972 No. 69/PTD/1970/Pdt).
- Keakhliwarisan adalah syah, apabila tidak dibantah oleh pihak lawan.
(PN SIngaraja tgl. 21 Februari 1962 No. 107/Pdt/1961/Sg; PT Denpasar tgl. 23 Desember 1971 No. 230/PTD/1971/Pdt).
- Kedudukan seseorang sebagai akhli waris dianggap terbukti apabila tidak dibantah oleh pihak lawannya.
(PT Denpasar tgl. 28 Februari 1972 No. 249/PTD/1971/Pdt).
- Dalil-dalil gugatan dianggap telah diakui apabila tergugat tidak secara tegas telah membantah dalil-dalil tersebut.
(PN Tabanan tgl. 8 Februari 1971 No. 4/Pdt/Tbn/1971)
- Gugatan ditolak apabila penggugat yang dibebani pembuktian tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.
(PN Karangasem tgl. 3 Desember 1963 No. 752/K.A./1962)
- Kebenarang dalil bantahan Tergugat terhadap dalil gugatan Penggugat adalah irrelevant dan berlebihan dapat dikesampingkan, apabila Tergugat dalam hal ini tidak mengajukan gugatan reconvensi. (PT Denpasar tgl. 28 Februari 1971 No. 249/PTD/1971/Pdt)





























































































































Tidak ada komentar: