PERJANJIAN SEWA MENYEWA MESIN
Pada hari ini………… tanggal…………….. , kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :xxxxxxxxxx
Jabatan : Direktur PT. wwwwww
Alamat : Jalan Raya xxxxxxxxxxx
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
Nama : H. B.SSSSSSS
Jabatan : Ketua Umum Yayasan
Alamat : Jalan ...........
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Mesin (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dengan syarat-syarat dan kondisi sebagai berikut :
Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA tempat berikut mesin-mesin pabrik yang berlokasi di………………………………………
Pasal 2
HARGA SEWA
PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran jasa sewa kepada PIHAK PERTAMA sebesar………………. dengan berdasarkan pada masa berlangsungnya Perjanjian Kerjasama No : ……………….. tanggal…………………. yang akan dibayarkan melalui rekening PIHAK PERTAMA dengan nomor rekening………………..
Pasal 3
JANGKA WAKTU
1. Jangka waktu penyewaan ini berlaku sesuai dengan Perjanjian Kerjasama No : ………….. tanggal……………… sebagai Perjanjian Induk yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, terhitung sejak tanggal………………………….. sampai dengan tanggal…………………….
2. PIHAK KEDUA berkewajiban meninggalkan tempat yang disewanya tepat pada waktu Perjanjian ini berakhir dan bilamana PIHAK KEDUA lalai, maka PIHAK KEDUA wajib membayar biaya keterlambatan sebesar…………………….. per hari.
3. Bilamana PIHAK KEDUA menyatakan bahwa tidak ingin melanjutkan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA memberikan batas toleransi waktu selama……………….. kepada PIHAK KEDUA untuk pengosongan tempat tersebut, terhitung sejak berakhirnya masa sewa.
Pasal 4
PERPANJANGAN MASA SEWA
PIHAK KEDUA dapat memperpanjang Perjanjian ini dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya………………. sebelum Perjanjian ini berakhir, dengan ketentuan-ketentuan serta harga sewa yang akan ditentukan dikemudian atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. PIHAK PERTAMA :
a. Berhak untuk mendapatkan atau memperoleh atau menerima pembayaran atas sewa tempat termasuk mesin-mesin pabrik dari PIHAK KEDUA.
b. Berhak untuk melakukan kontrol terhadap tempat termasuk mesin-mesin pabrik yang disewakan kepada PIHAK KEDUA agar tetap dalam kondisi baik dan terawat.
c. Berkewajiban untuk memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA bahwa selama PIHAK KEDUA menggunakan tempat termasuk mesin-mesin pabrik tersebut PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan dari pihak lain dan bilamana dalam hal PIHAK KEDUA mendapat gangguan dari pihak lain, sehingga PIHAK KEDUA harus meninggalkan tempat berikut mesin-mesin pabrik yang disewanya atau apabila PIHAK KEDUA terpaksa harus mengosongkan tempat tersebut karena tindakan atau perbuatan dari pihak lain, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua, yaitu sebesar…………………….. dari masa sewa yang belum dijalani oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA :
a. Melakukan peninjauan bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA terhadap tempat termasuk mesin-mesin pabrik yang akan di sewa oleh PIHAK KEDUA.
b. Berkewajiban untuk memelihara tempat termasuk mesin-mesin pabrik yang disewa dari PIHAK PERTAMA menurut Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya, sebagai penyewa yang bertanggung jawab, memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dengan biaya sendiri.
Pasal 6
PENGALIHAN HAK
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan hak sewa atas tempat berikut mesin-mesin pabrik kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PERSELISIHAN
Kedua belah pihak akan mencari jalan musyawarah bilamana terjadi perselisihan. Jika tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat memilih domisili hukum di kepaniteraan Pengadilan Negeri………………………..
Pasal 8
FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa atau Force Majeure adalah peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak yang secara langsung mempengaruhi lancarnya pekerjaan kontrak lepasan, misalnya embargo, peperangan, blockade, epidemic, huru-hara, pemogokan dan bencana alam, seperti banjir, kebakaran dan gempa bumi.
2. Apabila terjadi keadaan memaksa atau force majeure, maka kedua belah pihak harus memberitahukan secara tertulis kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa atau Force Majeure tersebut untuk meminta pertimbangan atau persetujuan dari kedua belah pihak.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan dibuat kemudian jika dianggap perlu serta mengikat kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya suatu paksaan dari pihak manapun dan dengan itikad baik kedua belah pihak sepakat akan melaksanakan Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Flores,…………………………..
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(..........................) (........................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar