Translate

Jumat, 01 November 2013

Tentang Upaya Hukum (Yurisprudensi)

Yurisprudensi Jawa Barat 1974-1975

-     Kata-kata “sengaja dikuasakan untuk mengajukan permohonan banding” dalam pasal 7 Undang-Undang Darurat tahun 1951 No. 1 tidak berarti bahwa harus diulang dengan surat kuasa baru apa yang telah disebut dalam surat kuasa pada tingkat pertama, hingga surat kuasa pertama dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memintakan banding atas nama pemberi kuasa..
      (MA tgl. 13 Oktober 1971 No. 645 K/Sip/1971)
-     Permohonan banding yang dilakukan oleh orang yang tidak secara khusus diberi kuasa untuk itu sebelum pengajuan permohonan banding, atau yang dilakukan oleh pemegang surat kuasa yang tidak mengandung satu katapun yang menunjuk pada kata-kata banding, harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi.
      (MA tgl. 24 September 1973 No. 91 K/Sip/1973)
-     Menurut pasal 7 (1) Undang-Undang No. 20 tahun 1947 jo. pasal 3 (2) No. 1 Undang_Undang Darurat tahun 1951, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2/1959 dan No. 01/1971, diperlukan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding.
      (PT Bandung tgl. 16 Desember 1971 No. 130/1971/Perd/PTB; MA tgl. 23 Oktober 1972 No. 463 K/Sip/1972)
-     Permohonan untuk pemeriksaan banding yang diajukan dengan melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 7 (1) jo. (4) Undang-Undang No. 20 tahun 1947 dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT Bandung tgl. 23 Juni 1971 No. 184/1971/perd/PTB)
-     Memori banding adalah tidak merupakan syarat bagi permohonan banding.
      (MA tgl. 27 Agustus 1973 No. 667 K/Sip/1973)
-     Pengadilan Tinggi harus memeriksa kembali suatu pekara yang diajukan kepadanya secara sah, sekalipun tidak ada memori bandingnya.
      (MA tgl. 7 Mei 1973 No. 768 K/Sip/1972)
-     Dalam pemeriksaan tingkat banding perkara diperiksa kembali dalam keseluruhannya.
      (MA tgl. 27 Agustus 1973 No. 667 K/Sip/1973)                 
-     Apabila Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding telah mengadakan pemeriksaan tambahan, di mana kedua bel;ah fihak telah didengar keterangannya, maka tidak diterimanya memori banding penggugat oleh tergugat dalam tingkat banding tidak mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan Tinggi.
      (MA tgl. 31 Mei 1972 No. 249 K/Sip/1972)
-     Dalam suatu perkara yang terdiri dari gugatan dalam konvensi dan gugatan dalam rekonvensi, permohonan kasasi oleh penggugat dalam konvensi serta permohonan kasasi oleh penggugat dalam rekonvensi oleh Mahkamah Agung dinilai secara terpisah, sekalipun putusan kedua perkara itu diajukan secara bersamaan di bawah satu nomor register. Dengan demikian permohonan kasasi dalam konvensi dapat diterima dan diputus karena diajukan tepat pada waktunya, sedangkan permohonan kasasi dalam rekonvensi dapat dinyatakan tidka dapat dikterima, karena terlambat diajukan oleh penggugat dalam rekonvensi.
      (MA tgl. 27 September 1972 No. 186 K/Sip/1972)
-     Seseorang kuasa dapat mengajukan permohonan kasasi dalam perkara perdata, apabila ia untuk itu terlebih dahulu mendapat kuasa khusus.
      (MA tgl. 25 Juni 1974 No. 1355 K/Sip/1973)
-     Permohonan kasasi dapat dilakukan dengan sah oleh seorang kuasa, apabila ia untuk itu mendapat kuasa khusus dari  yang bersangkutan.
      (MA tgl. 3 September 1973 No. 20 K/Sip/1973)
-     Alasan-alasan untuk permohonan kasasi dapat secara lisan diajukan pada Panitera Pengadilan Negeri disebut pada pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (MA tgl. 24 Desember 1973 No. 1160 K/Sip/1972)
-     Meskipun berdasarkan pasal 70 dari Undang-Undang No. 13 tahun 1965 sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 1965 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia (Undang-Undang tanggal 6 Mei 1950 No. 1) dinyatakan tidak berlaku, namun baik karena bab IV dari Undang-Undang tersebut hanya mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, maupun karena Undang-Undang yang menurut pasal 49 ayat 4 dari Undang-Undang itu mengatur acara kasasi lebih lanjut belum ada, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasal 70 dari Undang-Undang tersebut di atas harus ditafsirkan sedemikian, sehingga yang dinyatakan tidak berlaku itu bukanlah Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia dalam keszluruhannya, melainkan khusus mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, oleh karena mana hal-hal yang mengenai acara kasasi Mahkamah Agung masih perlu menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tersebut.
      (MA tgl. 19 Nopember 1973 No. 634 K/Sip/1973)
-     Keberatab-keberatan yang pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian dan tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau tidak merupakan kesalahan penerapan atau pelanggaran peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud oleh pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 14 Maret 1973 No/ 1176 K/Sip/1972)
-     Keberatan yang berupa tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi tidak merupakan alasan untuk permohonan pembatalan putusan a quo dalam pemeriksaan kasasi.
      (MA tgl. 3 Juni 1972 No. 244 K/Sip/1972)
-     Apabila dalam perkara kasasi tidak diajukan memori/risalah kasasi, di mana dimuat alasan-alasan permohonan kasasi, sebagaimana diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, maka berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 15 Juli 1972 No. 170 K/Sip/1972)
-     Penghargaan dari suatu kenyataan dan keberatan-keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau karena kesalahan mengetrapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965.
      (MA tgl. 7 Oktober 1972 No. 252 K/Sip/1972)
-     Keberatan dalam kasasi harus ditujukan kepada putusan Pengadilan Tiinggi yang dilawan dalam tingkat kasasi, sehingga apabila keberatan-keberatan dalam kasasi ditujukan terhadap putusan Pengadilan Negeri, maka permohonan kasasi harus ditolak.
      (MA tgl. 23 Oktober 1972 No. 463 K/Sip/1972)
-     Dalam hal putusan Pengadilan Negeri dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, maka keberatan-keberatan kasasi harus ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi.
      (MA tgl. 14 Mei 1973 No. 1103 K/Sip/1972)
-     Permohonan kasasi yang berdasarkan keberatan penggugat untuk kasasi, bahwa Pengadilan Tinggi telah salah mentrapkan peraturan hukumnya, tanpa penjelasan dalam hal apa Pengadilan Tinggi telah salah mentrapkan hukumnya tidak dapat dibenarkan, dank arena itu harus ditolak.
      (MA tgl. 13 Juni 1973 No. 130 K/Sip/1972)
-     Suatu keberatan yang semula tidak pernah diajukan kepada Pengadulan merupakan suatu novum yang tidak dapat diajukan dalam pemeriksaan kasasi.
      (MA tgl. 25 Juni 1973 No. 3 K/Sip/1972)
-     Keberatan kasasi yang tercantum dalam akte kasasi dianggap diajukan bersamaan dengan permohonan kasasi.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 no. 6 K/Sip/1973)
-     Keberatan-keberatan yang pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, jadi yang mengenai penghargaan dari suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi dari sebab tidak mengenai hal-hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau karena kesalahan mengetrapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 1175 K/Sip/1972)
--    Keberatan yang diajukan oleh penggugat dalam kasasi, yang hanya menyatakan tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri maupun putusan Pengadilan Tinggi tanpa menyebutkan di mana letak ketidakpuasannya itu oleh Mahkamah Agung dianggap diajukan dengan tidak sungguh-sungguh dan karenanya dapat dikesampingkan begitu saja.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 896 K/Sip/1972)
-     Keberatan kasasi yang hanya menyatakan bahwa penggugat dalam kasasi tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi tanpa memperinci hal-hal yang merupakan salah penetrapan hukum atau prosedur peradilan menurut Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia harus dipergunakan sebagai dasar permohonan kasasi tidak dapat dipergunakan oleh Mahkamah Agung untuk menentukan ada atau tidaknya salah pentrapan hukum dan/atau Undang-Undang sebagai alasan untuk mengkasseer putusan Pengadilan Tinggi, yang dianggap salah itu.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 6 K/Sip/1973)
-     Apabila keberatan-keberatan yang diajukan dalam risalah kasasi tidak jelas, maka keberatan-keberatan itu tidak dapat diperhatikan.
      (MA tgl. 29 Juli 1972 No. 117 K/Sip/1972)
-     Keberatan yang tidak secara konkrit memperinci mengapa penggugat untuk kasasi tidak menyetujui pertimbangan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan oleh Mahkamah Agung akan dianggap tidak sebagai sungguh-sungguh diajukan.
      (MA tgl. 24 Desember 1973 No. 1160 K/Sip/1972)
-     Terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh penggugat dalam kasasi, Mahkamah Agung harus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, apabila Pengadilan Tinggi telah salah memahami istilah “memperbaiki putusan Pengadilan Negeri” padahal pada hakekatnya merubah putusan tersebut.
      (MA tgl. 24 Desember 1973 No. 224 K/Sip/1973)
-     Yang seharusnya dilawan dalam tingkat kasasi ialah putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
      (MA tgl. 14 Mei 1974 No. 754 K/Sip/1972)
-     Dalam hal risalah kasasi disampaikan sesudah tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Mahkamah Agung, maka permohonan kasasi yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat diterima walaupun permohonan untuk itu diajukan dalam tenggang waktu serta cara sebagaimana mestinya menurut Undang-Undang.
      (MA tgl. 9 Agustus 1972 No. 301 K/Sip/1972)
-     Suatu permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima, apabila risalah kasasinya baru disampaikan pada badan peradilan yang berwenang untuk menerimanya setelah tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (MA tgl. 2 September 1972 No. 215 K/Sip/1972)
-     Tidak adanya risalah kasasi menyebabkan permohonan kasasi yang bersangkutan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 2 September 1972 No. 366 K/Sip/1972)
-     Pengajuan memori kasasi yang melampaui batas tenggang waktu sebagaimana dimaksud oleh pasal 115 Undang-Undang MAhkamah Agung Indonesia, tidak dapat diperhatikan.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 6 K/Sip/1973)
-     Permohonan kasasi tanpa memori/risalah kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan bunyi ayat 2 pasal 115 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (MA tgl. 25 Juli 1973 No. 468 K/Sip/1973)
-     Jika Penggugat dalam permohonan pemeriksaan kasasinya tidak mengajukan memori kasasi, maka berdasarkan pasal 115 ayat 1 Mahkamah Agung harus menyatakan permohonan kasasi tidak diterima.           
      (MA tgl. 20 Agustus 1973 No. 471 k/Sip/1973)
-     Pernyataan tidak dapat diterimanya suatu memori kasasi karena terlambat diajukan, tidak menutup kemungkinan diadakannya penanggapan oleh Mahkamah Agung terhadap keberatan-keberatan tercantum dalam memori kasasi yang bersangkutan.
      (MA tgl. 24 Desember 1973 No. 1160 K/Sip/1972)
-     Jawaban memori kasasi, yang diajukan setelah lampaunya tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tidak dapat diperhatikan.
      (MA tgl. 21 Januari 1974 No. 622 K/Sip/1973)
-     Jawaban memori kasasi (kontra memori kasasi) untuk dapat diperhatikan, harus sudah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dalam tenggang waktu, sebagaimana ditentukan dalam pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (MA tgl. 25 Juni 1974 No. 1355 K/Sip/1973)
-     Permohonan kasasi yang disertai sekaligus dengan keberatan kasasi berdasarkan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia harus dinyatakan dapat diterima.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 6 K/Sip/1973)
-     Apabila tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi bertentangan dengan hukum dan atau Undang-Undang maka permohonan kasasi harus ditolak.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 1175 K/Sip/1972)
-     Sebab tidak ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi ditolak.
      (MA tgl. 27 Agustus 1973 No. 477 K/Sip/1973)
-     Fakta hukum yang sebelumnya tidak pernah diajukan di judex facti tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi.
      (MA tgl. 3 September 1973 No. 20 K/Sip/1973)
-     Penilaian mengenai hasil pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi karena sesuai dengan pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965, pemeriksaan tingkat kasasi hanya menyangkut hal :
      a.   kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan Undang-Undang;
      b.   karena kesalahan mengtrapkan Undang-Undang;
      c.    melanggar peraturan hukum yang berlaku.
      (MA tgl. 27 Agustus 1874 No. 477 K/Sip/1973)

Yurisprudensi Jawa Barat 1975-1976

-     Fungsi memorii dan kontra memori banding adalah untuk memberikan hal-hal baru kepada Pengadilan Tinggi yang perlu dipertimbangkan.
      (PT Bandung tgl. 10 April 1975 No. 140/1974/Perd/PTB; MA tgl. 31 Maret 1976 No. 1512 K/Sip/1975)
-     Walaupun pernyataan naik banding dilakukan dalam tenggang waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 1947 pasal 7 (1) jo (4) namun apabila pembayaran uang muka biaya banding tidak dilakukan dalam tenggang waktu dimaksud, maka pernyataan naik banding ybs. tidak dapat diterima.
      (PN Tangerang tgl. 21 Januari 1971 No. 38/FH/Tng/1970.G; MA tgl. 18 Maret 1976 No. 202 K/Sip/1972)
-     Permohonan naik banding yang dilakukan oleh kuasa dari yang berkepentingan harus dinyatakan tidak dapat diterima apabila surat kuasanya tidak merupakan surat kuasa khusus untuk banding.
      (PT Bandung tgl. 27 Desember 1972 No. 269/1970/Perd/PTB; MA tgl. 6 April 1978 No. 585 K/Sip/1973)
-     Meskipun tidak langsung pihak pembanding dapat menyampaikan replik memori banding.
      (PT Bandung tgl. 24 Mei 1973 No. 207/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976)
-     Ditingkat banding pihak terbanding dapat mengajukan eksepsi yang ditujukan terhadap kesalahan yang dibuat oleh pihak pembanding.
      (PT Bandung tgl. 24 Mei 1973 No. 207/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976)
-     Kelalaian untuk tidak memberikan tanggal pada memori banding tidak menyebabkan memori banding yang bersangkutan jadi tidak sah.
      (PT Bandung tgl. 24 Mei 1973 No. 207/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976)
-     Karena keberatan-keberatan yang diajukan oleh pembanding penggugat asal yang tercantum dalam memori bandingnya pada pokoknya hanya mengilangi apa yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri dan keberatan-keberatan mana ternyata tidak menguatkan dalil-dalil pembanding penggugat asal, maka pembanding-penggugat asal harus tetap menyatakan sebagai pihak yang kalah.
      (PN Pandeglang tgl. 15 Februari 1969 No. 47/1968/Perd/Bdg; PT Bandung tgl. 27 Maret 1972 No. 496/1969/Perd/PTB; MA tgl. 12 Nopember 1974 No. 762 K/Sip/1972)
-     Penyampaian memori banding kepada terbanding oleh Petugas Pengadilan Tinggi tanpa melalui Pengadilan Negeri tidak mengakibatkan batalnya putusnya Pengadilan Tinggi.
      (MA tgl. 23 Maret 1977 No. 1258 K/Sip/1974)
-     Permohonan banding yang dilakukan oleh orang lain daripada yang bersangkutan sendiri tanpa kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (1) Undang-Undang No. 20 tahun 1974 tidak dapat diterima.
      (PT Bandung tgl. 24 Oktober 1972 No. 98/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976 No. 697 K/Kr/1973)
-     Mahkamah Agung tidak mempertimbanglkan hal-hal yang berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian.
      (MA tgl. 26 Februari 1976 No. 939 K/Sip/1973)
-     Berdasarkan pasal 40 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 maka pasal 70 Undang-Undang No. 13 tahun 1965 harus ditafsir sedemikian rupa, sehingga yang dinyatakan tidak berlaku adalah bukan Undang-Undang No. 1 tahun 1950 secara keseluruhan melainkan sekedar yang mengenai hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 1965 kecuali kalau bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 1970.
      (MA tgl. 18 Mei 1977 No. 1173 K/Sip/1972)
-     Yang berlaku sevagai hukum Acara Kasasi adalah Hukum Acara Kasasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1950 sekedar yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 1970.
      (MA tgl. 18 Mei 1977 No. 1173 K/Sip/1972)
-     Penilaian (hukum) tentang jual beli sawah dengan disaksikan oleh Kepala Desa yang bersangkutan tapi tidak setahu pihak yang berhak atasnya pada hakekatnya tergolong penilaian hasil pembuktian yang sifatnya penghargaan tentang suatu kenyataan, karena itu tidak termasuk wewenang peradilan kasasi untuk mempertimbangkannya.
      (MA tgl. 18 Mei 1977 No. 1173 K/Sip/1972)
-     Permohonan pemeriksaan kasasi yang diajukan oleh seorang kuasa, akan tetapi dalam surat kuasanya tidak disebutkan secara khusus bahwa ia diberi kuasa untuk mengajukan kasasi, tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 11 September 1975 No. 1342 K/Sip/1974)
-     Karena penerimaan memori kasasi telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahakamah Agung Indonesia, maka permohonan kasasi yang bersangkutan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 31 Oktober 1974 No. 1073 K/Sip/1974)
-     Tenggang waktu pengajuan memori kasasi harus dihitung mulai permohonan kasasi diajukan, sesuai dengan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (MA tgl. 26 September 1974 No. 1102 K/Sip/1974)
-     Keberatan kasasi yang hanya menyatakan keberatannya atas keputusan Pengadilan TInggi tanpa menyebutkan alasan-alasannya, dianggap sebagai diajukan dengan tidak sungguh-sungguh dan oleh karena itu tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 20 Oktober 1976 No. 280 K/Sip/1971)
-     Keberatan kasasi harus ditujukan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi.
      (MA tgl. 14 Juli 1976 No. 1036 K/Sip/1975)
-     Keberatan kasasi berupa penegasan pernyataan bahwa sumpah (decisoir) yang menentukan isi keputusan Pengadilan Negeri tidak pernah dilakukan oleh penggugat asal, tidak dapat dibenarkan oleh Mahakamah Agung karena kesemuanya itu telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, lagipula tidak ternyata bahwa keputusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ybs bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang.
      (MA tgl. 14 Juli 1976 No. 1036 K/Sip/1975)
-     Keberatan kasasi yang tidak ditujukan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang dimintakan pemeriksaan kasasi tidak dapat dibenarkan.
      (MA tgl. 20 April 1976 No. 1976 K/Sip/1973)
-     Karena sebagai keberatan kasasi hanya diajukan, bahwa penggugat untuk kasasi tidak puas dengan Keputusan Pengadilan Tinggi a quo dengan tidak memperinci hal-hal yang merupakan salah pentrapan hukum atau salah pentrapan prosedur peradilan menurut Undang-Undang yang menurut pasal 18 jo pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia harus dipergunakan sebagai dasar permohonan kasasi, maka Mahkamah Agung tidak dapat menentukan ada atau tidak adanya salah pentrapan hukum dan atau undang-undang sebagai alasan untuk mengkasir putusan Pengadilan yang dianggap salah itu, berdasarkan hal mana permohonan kasasi penggugat untuk kasasi harus ditolak.
      (MA tgl. 13 April 1976 No. 875 K/Sip/1973)
-     Dapat diterima sebagai alasan utnuk kasasi keberatan penggugat untuk kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah melanggar hukum pembuktian, setidak-tidaknya memberikan pengadilan yang tidak fair dengan memberi pertimbangan, bahwa rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan Terbatas telah membenarkan tindakan direksi yang memberhentikan penggugat untuk kasasi, sedangkan notulen rapat luar biasa ybs tidak pernah diajukan sebagai bukti dalam peradilan tingkat pertama dan juga tidak pernah diperlihatkan kepada penggugat untuk kasasi.
      (MA tgl. 23 Maret 1976 No. 878 K/Sip.1974)
-     Keberatan kasasi yang tidak mengenai apa yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara ybs tidak dapat dibenarkan.
      (MA tgl. 25 Januari 1977 No. 805 K/Sip/1972)

Yurisprudensi Sumatera Bagian Selatan 1976-1977

-     Suatu permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan, berdasarkan pasal 199 ayat 1 jo. 5 R/Stb.1927 No. 227 oleh karena itu permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT Plg tgl. 30 September 1971 No. 31/1971/PT.Perdt)
-     Permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding tidak diajukan dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ialah dalam waktu empat belas hari berikutnya sesudah Keputusan Pengadilan diberitahukan, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT PLg tgl. 13 Agustus 1968 No. 99/1965/PT.Perdt)
-     Setiap permohonan banding yang diajukan tidak dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT Plg tgl. 24 Desember 1968 No. 124/1967/PT.Perdt)
-     Permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut Undang-Undang harus dinyatakan dapat diterima.
      (PT Plg tgl. 1 Mei 1972 No. 14/1972/Perdt)
-     Memori banding yang dimajukan penggugat/pembanding yang tidak mengandung bahan baru, tidak perlu dipertimbangkan.
      (PT Plg tgl. 29 September 1969 No. 4/1965/PT.Perdt; MA tgl. 24 April 1972 No. 1060 K/Sip/1971)
-     Alasan-alasan berupa keberatan-keberatan dalam memori banding yang tidak dapat dibuktikan di muka siding dapat dikesampingkan.
      (PT Plg tgl. 16 April 1970 No. 71/1969/PT.Perdt)
-     Suatu permohonan banding yang telah ditarik kembali oleh pemohon, maka hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan.
      (PT Plg tgl. 8 Maret 1971 No. 17/1971/PT.Perdt)
-     Memori banding yang diajukan tanpa mengandung bahan-bahan baru harus dikesampingkan.
      (PT Plg tgl. 2 Juni 1973 No. 55/1973/PT.Perdt)
-     Permohonan kasasi yang tidak disertai risalah Kasasi di mana memuat alasan-alasan yang sebagaimana yang diharuskan pasal 115 ayat (1) UU Mahakamah Agung Indonesia maka berdasarkan pasal 115 ayat (2) UU tersebut, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 22 JUni 1972 No. 409 K/Sip/1972)
-     Hal-hal mengenai kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau karena kesalahan mentrapkan atau melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana di maksud dalam pasal 51 UU No. 13 tahun 1965 dapat dijadikan alasan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 16 Desember 1970 No. 438 K/Sip/1970)
-     Alasan-alasan permohonan kasasi (memori kasasi) yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri 20 hari sesudah diterimanya permohonan kasasi di Pengadilan tersebut, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena telah melampaui batas/tenggang yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
      (MA tgl. 24 April 1971 No. 193 K/Sip/1971)
-     Untuk mengajukan permohonan perkara perdata seorang wakil berdasarkan pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung, harus secara khusus dikuasakan untuk melakukan perbuatan hukum itu.
      (MA tgl. 29 Oktober 1969 No. 497 K/Sip/1969)
-     Permohonan kasasi yang tidak disertai memori kasasi sebagaimana yang diharuskan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, sehingga berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 2 Juni 1975 No. 263 K/Sip/1975)
-     Sepanjang peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai acara kasasi sebagaimana tersebut dalam pasal 49 ayat 4 Undang-Undang No. 13/1965 belum ada, maka mengenai hukum acara kasasi tetap dipergunakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia No. 1 tahun 1950.
      (MA tgl. 2 Juni 1975 No. 263 K/Sip/1975)
-     Agar permohonan kasasi dapat diperhatikan harus sudah diterima di kepaniteraan Pengadilan yang berwenang dalam tenggang waktu, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 3 Undang-Undang No. 1 tahun 1950.
      (MA tgl. 23 Juni No. 309 K/Sip/1971)
-     Memori kasasi yang dibuat setelah melampaui tenggang waktu yang ditentukan berdasarkan pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT Plg tgl. 30 Desember 1972 No. 110/1972/PT.Perdt)
-     Jawaban memori kasasi yang diajukan setelah melampaui waktu yang ditentukan oleh pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, tidak perlu diperhatiikan.
      (MA tgl. 12 Mei 1976 No. 1186 K/Sip/1973)
-     Keberatan-keberatan pemohon kasasi yang berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi.
      (MA tgl. 22 Maret 1969 No. 428 K/Sip/1968)
-     Alasan-alasan/keberatan-keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi dalam memori kasasi harus jelas dan kongkrit tentang apa yang dilawannya, alasan/keberatan yang tidak jelas/konkrit tidaklah dapat dibenarkan dan diterima.
      (MA tgl. 14 Maret 1970 No. 360 K/Sip/1969)
-     Keberatan-keberatan yang merupakan novum tidak dapat diterima dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 29 Maret 1969 No. 540 K/Sip/1968)
-     Alasan-alasan/keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi yang pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian; jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 2 Juli 1973 No. 315 K/Sip/1973)
-     Alasan-alasan/keberatan-keberatan penggugat untuk kasasi yang menyangkut/mengenai sumpah decisoir/supletoir tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 20 Mei 1975 No. 132 K/Sip/1971)
-     Hal-hal yang merupakan Novum tidak dapat diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 19 Februari 1972 No. 492 K/Sip/1971)
-     Dalam hal penggugat untuk kasasi tidak mengajukan memori kasasi dimana memuat alasan-alasan dari permohonannya sebagaimana diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung, maka berdasarkan pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Agung permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 14 Maret 1973 No. 1151 K/Sip/1972)
-     Alasan-alasan kasasi yang pada hakekatnya berkenaan dengan nilai hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan tidaklah dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 12 Agustus 1972 No. 317 K/Sip/1972)
-     Dalam hal keberatan/alasan penggugat untuk kasasi meminta agar ia dapat membayar hutangnya secara mencicil, tidak dapat dibenarkan oleh Mahakamah Agung, karena hal tersebut belum pernah dikemukakan baik pada Pengadilan Negeri maupun pada Pengadilan Tinggi (Novum).
      (MA tgl. 13 Mei 1972 No. 158 K/Sip/1972)
-     Alasan penggugat untuk kasasi meminta agar tergugat dalam kasasi dihukum membayar lunas hutangnya kepada penggugat kasasi sekaligus, tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung, karena hal tersebut tidak tepat dipertimbangkan oleh judex factie.
      (MA tgl. 13 Mei 1972 No. 158 K/Sip/1972)
-     Keberatan-keberatan yang dapat dijadikan alasan untuk pemeriksaan tingkat kasasi adalah mengenai hal kelalaian memenuhi syarat yagd iwajibkan Undang_Undang atau karena kesalahan pengetrapan atau melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965.
      (MA tgl. 2 Juli 1973 No. 315 K/Sip/1973)
-     Hal-hal yang telah tepat dipertimbangkan oleh Yudex Facti tidak dapat dijadikan alasan/keberatan kasasi ke Mahkamah Agung.
      (MA tgl. 27 Desember 1972 No. 492 K/Sip/1971)
-     Suatu memori kasasi yang berisi alasan, keberatan penggugat untuk kasasi yang bukan ditujukan pada putusan banding yang dimohonkan kasasi tidaklah dapat dibenarkan.
      (MA tgl. 24 September 1973 No. 622 K/Sip/1973)
-     Hasil pemeriksaan komisi kebakaran yang dibenarkanyang dibenarkan oleh saksi-saksi yang salah ditafsirkan oleh Pengadilan Tinggi dapat dibenarkan dan diterima untuk dijadikan alasan oleh Penggugat untuk kasasi.
      (MA tgl. 12 Agustus 1972 No. 317 K/Sip/1972)
-     Suatu alasan keberatan dalam memori kasasi yang tidak dengan jelas dan terperinci mengemukakan hal-hal yang tidak dapat diterima/ditolaknya, berarti keberatan/alasan itu tidak diajukan dengan sungguh-sungguh. Suatu permohonan kasasi, agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung, harus menyebutkan/menguraikan dengan jelas hal-hal apa yang dijadikan alasan-alasannya dalam memori kasasi tersebut.
      (MA tgl. 1 Nopember 1972 No. 385 k/Sip/1972)
-     Keberatan-keberatan yang mengenai hal-hal baru (novum) yang seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi adalah tidak dibenarkan.
      (MA tgl. 22 Oktober 1973 No. 549 K/Sip/1973)
-     Hal-hal berupa keberatan-keberatan yang telah tepat dipertimbangkan oleh judex facti, menurut Mahakamah Agung tidak perlu dipertimbangkan lagi.
      (MA tgl. 31 Juli 1975 No. 170 K/Sip/1974)
-     Keberatan-keberatan yang diajukan oleh Penggugat untuk kasasi dalam hal tidak menyangkut Acara Kasasi, maka permohonan kasasi tidak dapat dibenarkan.
      (MA tgl. 11 Nopember 1975 No. 803 K/Sip/1974)
-     Suatu risalah kasasi/memori kasasi yang diajukan dan hanya dicap jari oleh penggugat untuk kasasi dengan tanpa disahkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang, sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 1 Stb. 1919-776, harus dianggap tidak diajukan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 18 Juli 1970 No. 68 K/Sip/1970)
-     Jawaban memori kasasi yang diajukan setelah melampaui tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tidak dapat diperhatikan.
      (MA tgl. 19 Oktober 1966 No. 462 K/Sip/1966)
-     Permohonan kasasi harus ditolak bilamana ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya ada;ah tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
      (MA tgl. 22 Maret 1969 No. 429K/Sip/1968)
-     Penggugat untuk kasasi tidak mengajukan risalah kasasi, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan pasal 115 (1) Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, maka berdasarkan ayat 2 pasal 115 tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 26 Juli 1969 No. 379 K/Sip/1969)
-     Dengan alasan-alasan lain Mahkamah Agung dapat meninjau suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, karenanya terdapatnya keleiruan dalam mengambil kesimpulan dari fakta-fakta yang telah dinyatakan terbukti.
      (MA tgl. 29 Maret 1969 No. 540 K/Sip/1968)
-     Pengajuan kasasi oleh seorang kuasa dengan tidak disertai surat kuasa khusus untuk itu, maka permohonan kasasinya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 22 Oktober 1973 No. 549 K/Sip/1973)
-     Permohonan kasasi yang tidak disertai Memori Kasasi sebagaimana yang diharuskan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT Palembang tgl. 30 Desember 1972 No. 110/1972/PT.Perdt)
-     Berlainan dengan putusan perkara Pidana yang bersifat pribadi (Persoonlijk) sehingga permohonan banding seseorang tertuduh tidak berlaku bagi tertuduh lain yang telah menerima atau dianggap telah menerima putusan, bahwa terhadap putusan perkara perdata dimana diputuskan hubungan kebendaan (zakelijke verhouding) di antara pihak Penggugat dan Tergugat, pihak-pihak mana mungkin terdiri lebih dari seorang, maka permohonan banding dari salah seorang penggugat/terbanding berlaku juga untuk kepentingan orang-orang lain dalam pihak tersebut yang tidak menyatakan banding yakni yang berstatus turut terbanding.
      (PT Plg tgl. 3 Oktober 1974 No. 65/1973/PT.Perdt)
-     Risalah memori banding yang tidak mengemukakan hal-hal baru adalah tidak perlu dipertimbangkan, dengan demiikian memori banding tersebut dikesampingkan.
      (PT Plg tgl. 28 Juli 1973 No. 94/1973/PT.Perdt)
-     Dalam suatu perkara di mana telah tersangkut kepentingan hukum para pembantah, wajarlah ia mengetahui dan mempertahankan hak nya pada waktu pemeriksaan perkara belum diputuskan dengan dasar pasal 70 sampai dengan pasal 76 Reglement Rechtsvordering untuk menanggung (vrijwaren) supaya tergugat bebas dari tuntutan yang dapat merugikannya.
      (PN Plg gl. 4 Oktober 1972 No. 110/1972/PN.Plg; PT Plg tgl. 3 Januari 1973 No. 1/1973/PT.Perdt)
-     Para pembantah yang jauh sebelumnya mengetahui telah terjadi sengketa/perkara antara para terbantah, di mana dalam perkara tersebut diketahuinya telah tersangkut kepentingan hukumnya, ternyata para pembantah tidak mempergunakan kesempatannya untuk tusschenkomst atau vrijwaring, tetapi baru kemudian mengajukan bantahannya setelah perkara tersebut diputuskan, maka pembantah-pembantah tersebut bukanlah pembantah yang baik.
      (PN Plg tgl. 4 Oktober 1972 No. 110/1972/PN.Plg; PT Plg tgl. 30 Januari 1973 No. 1/1973/PT.Perdt)
-     Suatu perkara dalam tingkat banding harus diperiksa secara keseluruhannya, tidak tergantung ada atau tidaknya memori banding.
      (MA tgl. 25 Oktober 1972 No. 608 K/Sip/1972)
-     Suatu tuntutan yang ternyata ditolak oleh Hakim banding, maka conservatoir beslag yang telah dijalankan dalam perkara itu, haruslah diangkat.
      (PT Plg tgl. 16 Juni 1966 No. 18/1965/PT.Perdt)
-     Dalam hal gugatan penggugat ditolak, maka sita jaminan yang telah dijalankan atas tanah sengketa harus diangkat.
      (PT Plg tgl. 29 Mei 1974 No. 124/1973/PT.Perdt)
-     Apabila dalam surat gugatan penggugat/pembanding meminta agar dilakukan Conservatoir Beslag atas barang-barang kepunyaan tergugat/terbanding, sedangkan Pengadilan Negeri tidak memberikan putusan atas hal tersebut, maka berarti permintaan Conservatoir Beslag tersebut dianggap ditolak.
      (PT Plg tgl. 14 Oktober 1972 No. 28/1970/PT.Perdt)

Yurisprudensi Sumatera Utara

-     Permohonan banding yang dimaukan oleh pembanding karena telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PN Gunungsitoli tgl. 10 Mei 1969 No. 4/1969/P; PT Medan tgl. 24 Agustus 1970 No. 429/1969; MA tgl. 16 Mei 1973 No. 657 K/Sip/1971)
-     Permohonan kasasi yang telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PN Kabanjahe tgl. 6 Oktober 1965 No. 286/S-1964; PT Medan tgl. 8 Juli 1971 No. 196/Perd/PT/1969; MA tgl. 7 Nopember 1973 No. 899 K/Sip/1973)
-     Penerimaan risalah kasasi (memorie kasasi) yang telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PN Tebing Tinggi Deli tgl. 23 Mei 1972 No. 2/Perd/1972/PN-TTD; PT Medan tgl. 7 Juni 1973 No. 291/Perd/1972/PT-Mdn; MA tgl. 30 April 1974 No. 1358 K/Sip/1973)
-     Permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat ditrima apabila alasan-alasan permohonan kasasi (risalah kasasi) diterima dikepaniteraan telah melampaui tenggang yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (PN Tapak Tuan tgl. 5 Oktober 1961 No. 18/1959/Perd; PT Medan tgl. 25 mei 1968 No. 56/1965; MA tgl. 23 Januari 1971 No. 441 K/Sip/70)
-     Permohonan kasasi yang tidak disertai dengan risalah kasasi sebagaimana yang diharuskan oleh Undang-Undang (pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung RI) maka permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PN Tebing Tinggi Deli 4 februari 1964 No. 54/1963 S TT; PT Medan tgl. 15 Juli 1967 No. 27/1965; MA tgl. 27 Maret 1971 No. 36 K/Sip/1971)
-     Suatu permohonan kasasi tidak dapat diterima jika pemohon kasasi tidak ada memajukan memorie kasasi dimana memuat alasan-alasan dari permohonan.
      (PT Kabanjahe tgl. 11 Mei 1970 No. 198/S-1969; PT Medan tgl. 9 Desember 1972 No. 343/Perd/71/PT; MA tgl. 15 Oktober 1973 No. 686 K/Sip/1973)
-     Setiap permohonan kasasi harus disertai dengan a;asan-alasannya dan dimasukkan selambat-lambatnya 2 minggu terhitung sejak penandatanganan akte kasasi di kepaniteraan Pengadilan.
      (PN MEdan tgl. 9 Februari 1972 No. 677/Perd/71/PN-Mdn; PT Medan tgl. 18 Oktober 1972 No. 298/Perd/72/PT-Mdn; MA tgl. 6 Agustus 1973 No. 293 K/Sip.1973)

-     Risalah kasasi beserta alasan-alasannya, harus dimajukan dalam tenggang waktu 2 minggu terhitung dari penandatanganan akte kasasi di kepaniteraan Pengadilan

Tidak ada komentar: