Yurisprudensi Jawa Barat
1974-1975
- Kata-kata “sengaja dikuasakan untuk
mengajukan permohonan banding” dalam pasal 7 Undang-Undang Darurat tahun 1951
No. 1 tidak berarti bahwa harus diulang dengan surat kuasa baru apa yang telah
disebut dalam surat kuasa pada tingkat pertama, hingga surat kuasa pertama
dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memintakan banding atas nama pemberi
kuasa..
(MA tgl. 13 Oktober 1971 No. 645
K/Sip/1971)
- Permohonan banding yang dilakukan oleh
orang yang tidak secara khusus diberi kuasa untuk itu sebelum pengajuan
permohonan banding, atau yang dilakukan oleh pemegang surat kuasa yang tidak mengandung satu
katapun yang menunjuk pada kata-kata banding, harus dinyatakan tidak dapat
diterima oleh Pengadilan Tinggi.
(MA tgl. 24 September 1973 No. 91
K/Sip/1973)
- Menurut pasal 7 (1) Undang-Undang No. 20
tahun 1947 jo. pasal 3 (2) No. 1 Undang_Undang Darurat tahun 1951, Surat Edaran
Mahkamah Agung No. 2/1959 dan No. 01/1971, diperlukan surat kuasa khusus untuk
mengajukan permohonan pemeriksaan banding.
(PT Bandung tgl. 16 Desember 1971 No.
130/1971/Perd/PTB; MA tgl. 23 Oktober 1972 No. 463 K/Sip/1972)
- Permohonan untuk pemeriksaan banding yang
diajukan dengan melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 7 (1) jo.
(4) Undang-Undang No. 20 tahun 1947 dinyatakan tidak dapat diterima.
(PT Bandung tgl. 23 Juni 1971 No.
184/1971/perd/PTB)
- Memori banding adalah tidak merupakan
syarat bagi permohonan banding.
(MA tgl. 27 Agustus 1973 No. 667
K/Sip/1973)
- Pengadilan Tinggi harus memeriksa kembali
suatu pekara yang diajukan kepadanya secara sah, sekalipun tidak ada memori
bandingnya.
(MA tgl. 7 Mei 1973 No. 768 K/Sip/1972)
- Dalam pemeriksaan tingkat banding perkara
diperiksa kembali dalam keseluruhannya.
(MA tgl. 27 Agustus 1973 No. 667
K/Sip/1973)
- Apabila Pengadilan Tinggi dalam tingkat
banding telah mengadakan pemeriksaan tambahan, di mana kedua bel;ah fihak telah
didengar keterangannya, maka tidak diterimanya memori banding penggugat oleh
tergugat dalam tingkat banding tidak mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan
Tinggi.
(MA tgl. 31 Mei 1972 No. 249 K/Sip/1972)
- Dalam suatu perkara yang terdiri dari
gugatan dalam konvensi dan gugatan dalam rekonvensi, permohonan kasasi oleh
penggugat dalam konvensi serta permohonan kasasi oleh penggugat dalam
rekonvensi oleh Mahkamah Agung dinilai secara terpisah, sekalipun putusan kedua
perkara itu diajukan secara bersamaan di bawah satu nomor register. Dengan
demikian permohonan kasasi dalam konvensi dapat diterima dan diputus karena diajukan
tepat pada waktunya, sedangkan permohonan kasasi dalam rekonvensi dapat
dinyatakan tidka dapat dikterima, karena terlambat diajukan oleh penggugat
dalam rekonvensi.
(MA tgl. 27 September 1972 No. 186
K/Sip/1972)
- Seseorang kuasa dapat mengajukan permohonan
kasasi dalam perkara perdata, apabila ia untuk itu terlebih dahulu mendapat
kuasa khusus.
(MA tgl. 25 Juni 1974 No. 1355 K/Sip/1973)
- Permohonan kasasi dapat dilakukan dengan
sah oleh seorang kuasa, apabila ia untuk itu mendapat kuasa khusus dari yang bersangkutan.
(MA tgl. 3 September 1973 No. 20
K/Sip/1973)
- Alasan-alasan untuk permohonan kasasi dapat
secara lisan diajukan pada Panitera Pengadilan Negeri disebut pada pasal 113
ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia .
(MA tgl. 24 Desember 1973 No. 1160
K/Sip/1972)
- Meskipun berdasarkan pasal 70 dari
Undang-Undang No. 13 tahun 1965 sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada
tanggal 6 Juli 1965 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia (Undang-Undang
tanggal 6 Mei 1950 No. 1) dinyatakan tidak berlaku, namun baik karena bab IV
dari Undang-Undang tersebut hanya mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan
Mahkamah Agung, maupun karena Undang-Undang yang menurut pasal 49 ayat 4 dari
Undang-Undang itu mengatur acara kasasi lebih lanjut belum ada, maka Mahkamah
Agung berpendapat bahwa pasal 70 dari Undang-Undang tersebut di atas harus
ditafsirkan sedemikian, sehingga yang dinyatakan tidak berlaku itu bukanlah
Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia dalam keszluruhannya, melainkan khusus
mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, oleh karena mana
hal-hal yang mengenai acara kasasi Mahkamah Agung masih perlu menggunakan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tersebut.
(MA tgl. 19 Nopember 1973 No. 634 K/Sip/1973)
- Keberatab-keberatan yang pada hakekatnya
berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian dan tidak mengenai hal kelalaian
memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau tidak merupakan
kesalahan penerapan atau pelanggaran peraturan-peraturan hukum yang berlaku
sebagaimana dimaksud oleh pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965, tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
(MA tgl. 14 Maret 1973 No/ 1176
K/Sip/1972)
- Keberatan yang berupa tidak menerima
putusan Pengadilan Tinggi tidak merupakan alasan untuk permohonan pembatalan
putusan a quo dalam pemeriksaan kasasi.
(MA tgl. 3 Juni 1972 No. 244 K/Sip/1972)
- Apabila dalam perkara kasasi tidak diajukan
memori/risalah kasasi, di mana dimuat alasan-alasan permohonan kasasi, sebagaimana
diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, maka
berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
(MA tgl. 15 Juli 1972 No. 170 K/Sip/1972)
- Penghargaan dari suatu kenyataan dan
keberatan-keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan
tingkat kasasi dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat yang
diwajibkan oleh Undang-Undang atau karena kesalahan mengetrapkan atau karena
melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965.
(MA tgl. 7 Oktober 1972 No. 252
K/Sip/1972)
- Keberatan dalam kasasi harus ditujukan
kepada putusan Pengadilan Tiinggi yang dilawan dalam tingkat kasasi, sehingga
apabila keberatan-keberatan dalam kasasi ditujukan terhadap putusan Pengadilan
Negeri, maka permohonan kasasi harus ditolak.
(MA tgl. 23 Oktober 1972 No. 463
K/Sip/1972)
- Dalam hal putusan Pengadilan Negeri
dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, maka keberatan-keberatan kasasi harus
ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi.
(MA tgl. 14 Mei 1973 No. 1103 K/Sip/1972)
- Permohonan kasasi yang berdasarkan
keberatan penggugat untuk kasasi, bahwa Pengadilan Tinggi telah salah
mentrapkan peraturan hukumnya, tanpa penjelasan dalam hal apa Pengadilan Tinggi
telah salah mentrapkan hukumnya tidak dapat dibenarkan, dank arena itu harus
ditolak.
(MA tgl. 13 Juni 1973 No. 130 K/Sip/1972)
- Suatu keberatan yang semula tidak pernah
diajukan kepada Pengadulan merupakan suatu novum yang tidak dapat diajukan
dalam pemeriksaan kasasi.
(MA tgl. 25 Juni 1973 No. 3 K/Sip/1972)
- Keberatan kasasi yang tercantum dalam akte
kasasi dianggap diajukan bersamaan dengan permohonan kasasi.
(MA tgl. 23 Juli 1973 no. 6 K/Sip/1973)
- Keberatan-keberatan yang pada hakekatnya
berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, jadi yang mengenai penghargaan
dari suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi dari
sebab tidak mengenai hal-hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
oleh Undang-Undang atau karena kesalahan mengetrapkan atau karena melanggar
peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 51
Undang-Undang No. 13 tahun 1965.
(MA tgl. 23 Juli 1973 No. 1175 K/Sip/1972)
-- Keberatan yang diajukan oleh penggugat dalam
kasasi, yang hanya menyatakan tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri maupun
putusan Pengadilan Tinggi tanpa menyebutkan di mana letak ketidakpuasannya itu
oleh Mahkamah Agung dianggap diajukan dengan tidak sungguh-sungguh dan
karenanya dapat dikesampingkan begitu saja.
(MA tgl. 23 Juli 1973 No. 896 K/Sip/1972)
- Keberatan kasasi yang hanya menyatakan
bahwa penggugat dalam kasasi tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi tanpa
memperinci hal-hal yang merupakan salah penetrapan hukum atau prosedur
peradilan menurut Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia harus dipergunakan
sebagai dasar permohonan kasasi tidak dapat dipergunakan oleh Mahkamah Agung
untuk menentukan ada atau tidaknya salah pentrapan hukum dan/atau Undang-Undang
sebagai alasan untuk mengkasseer putusan Pengadilan Tinggi, yang dianggap salah
itu.
(MA tgl. 23 Juli 1973 No. 6 K/Sip/1973)
- Apabila keberatan-keberatan yang diajukan
dalam risalah kasasi tidak jelas, maka keberatan-keberatan itu tidak dapat
diperhatikan.
(MA tgl. 29 Juli 1972 No. 117 K/Sip/1972)
- Keberatan yang tidak secara konkrit
memperinci mengapa penggugat untuk kasasi tidak menyetujui pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang bersangkutan oleh Mahkamah Agung akan dianggap tidak sebagai
sungguh-sungguh diajukan.
(MA tgl. 24 Desember 1973 No. 1160
K/Sip/1972)
- Terlepas dari keberatan-keberatan yang
diajukan oleh penggugat dalam kasasi, Mahkamah Agung harus membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi, apabila Pengadilan Tinggi telah salah memahami istilah
“memperbaiki putusan Pengadilan Negeri” padahal pada hakekatnya merubah putusan
tersebut.
(MA tgl. 24 Desember 1973 No. 224
K/Sip/1973)
- Yang seharusnya dilawan dalam tingkat
kasasi ialah putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
(MA tgl. 14 Mei 1974 No. 754 K/Sip/1972)
- Dalam hal risalah kasasi disampaikan
sesudah tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Mahkamah Agung, maka
permohonan kasasi yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat diterima walaupun
permohonan untuk itu diajukan dalam tenggang waktu serta cara sebagaimana
mestinya menurut Undang-Undang.
(MA tgl. 9 Agustus 1972 No. 301
K/Sip/1972)
- Suatu permohonan kasasi harus dinyatakan
tidak dapat diterima, apabila risalah kasasinya baru disampaikan pada badan
peradilan yang berwenang untuk menerimanya setelah tenggang waktu yang
ditentukan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia .
(MA tgl. 2 September 1972 No. 215
K/Sip/1972)
- Tidak adanya risalah kasasi menyebabkan
permohonan kasasi yang bersangkutan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 2 September 1972 No. 366
K/Sip/1972)
- Pengajuan memori kasasi yang melampaui
batas tenggang waktu sebagaimana dimaksud oleh pasal 115 Undang-Undang MAhkamah
Agung Indonesia ,
tidak dapat diperhatikan.
(MA tgl. 23 Juli 1973 No. 6 K/Sip/1973)
- Permohonan kasasi tanpa memori/risalah
kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya harus dinyatakan tidak dapat
diterima sesuai dengan bunyi ayat 2 pasal 115 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia .
(MA tgl. 25 Juli 1973 No. 468 K/Sip/1973)
- Jika Penggugat dalam permohonan pemeriksaan
kasasinya tidak mengajukan memori kasasi, maka berdasarkan pasal 115 ayat 1
Mahkamah Agung harus menyatakan permohonan kasasi tidak diterima.
(MA tgl. 20 Agustus 1973 No. 471 k/Sip/1973)
- Pernyataan tidak dapat diterimanya suatu
memori kasasi karena terlambat diajukan, tidak menutup kemungkinan diadakannya
penanggapan oleh Mahkamah Agung terhadap keberatan-keberatan tercantum dalam
memori kasasi yang bersangkutan.
(MA tgl. 24 Desember 1973 No. 1160
K/Sip/1972)
- Jawaban memori kasasi, yang diajukan
setelah lampaunya tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 3
Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia
tidak dapat diperhatikan.
(MA tgl. 21 Januari 1974 No. 622
K/Sip/1973)
- Jawaban memori kasasi (kontra memori
kasasi) untuk dapat diperhatikan, harus sudah diterima di kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dalam tenggang waktu, sebagaimana ditentukan
dalam pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
(MA tgl. 25 Juni 1974 No. 1355 K/Sip/1973)
- Permohonan kasasi yang disertai sekaligus
dengan keberatan kasasi berdasarkan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah
Agung Indonesia
harus dinyatakan dapat diterima.
(MA tgl. 23 Juli 1973 No. 6 K/Sip/1973)
- Apabila tidak ternyata bahwa putusan
Pengadilan Tinggi bertentangan dengan hukum dan atau Undang-Undang maka
permohonan kasasi harus ditolak.
(MA tgl. 23 Juli 1973 No. 1175 K/Sip/1972)
- Sebab tidak ternyata bahwa putusan judex
facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka
permohonan kasasi ditolak.
(MA tgl. 27 Agustus 1973 No. 477
K/Sip/1973)
- Fakta hukum yang sebelumnya tidak pernah
diajukan di judex facti tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi.
(MA tgl. 3 September 1973 No. 20
K/Sip/1973)
- Penilaian mengenai hasil pembuktian tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi karena sesuai dengan
pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965, pemeriksaan tingkat kasasi hanya
menyangkut hal :
a. kelalaian
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan Undang-Undang;
b. karena
kesalahan mengtrapkan Undang-Undang;
c. melanggar
peraturan hukum yang berlaku.
(MA tgl. 27 Agustus 1874 No. 477
K/Sip/1973)
Yurisprudensi Jawa Barat
1975-1976
- Fungsi memorii dan kontra memori banding
adalah untuk memberikan hal-hal baru kepada Pengadilan Tinggi yang perlu
dipertimbangkan.
(PT Bandung tgl. 10 April 1975 No.
140/1974/Perd/PTB; MA tgl. 31 Maret 1976 No. 1512 K/Sip/1975)
- Walaupun pernyataan naik banding dilakukan
dalam tenggang waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 20
tahun 1947 pasal 7 (1) jo (4) namun apabila pembayaran uang muka biaya banding
tidak dilakukan dalam tenggang waktu dimaksud, maka pernyataan naik banding
ybs. tidak dapat diterima.
(PN Tangerang tgl. 21 Januari 1971 No.
38/FH/Tng/1970.G; MA tgl. 18 Maret 1976 No. 202 K/Sip/1972)
- Permohonan naik banding yang dilakukan oleh
kuasa dari yang berkepentingan harus dinyatakan tidak dapat diterima apabila surat kuasanya tidak
merupakan surat
kuasa khusus untuk banding.
(PT Bandung tgl. 27 Desember 1972 No.
269/1970/Perd/PTB; MA tgl. 6 April 1978 No. 585 K/Sip/1973)
- Meskipun tidak langsung pihak pembanding
dapat menyampaikan replik memori banding.
(PT Bandung tgl. 24 Mei 1973 No.
207/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976)
- Ditingkat banding pihak terbanding dapat
mengajukan eksepsi yang ditujukan terhadap kesalahan yang dibuat oleh pihak
pembanding.
(PT Bandung tgl. 24 Mei 1973 No.
207/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976)
- Kelalaian untuk tidak memberikan tanggal
pada memori banding tidak menyebabkan memori banding yang bersangkutan jadi
tidak sah.
(PT Bandung tgl. 24 Mei 1973 No.
207/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976)
- Karena keberatan-keberatan yang diajukan
oleh pembanding penggugat asal yang tercantum dalam memori bandingnya pada
pokoknya hanya mengilangi apa yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri dan
keberatan-keberatan mana ternyata tidak menguatkan dalil-dalil pembanding
penggugat asal, maka pembanding-penggugat asal harus tetap menyatakan sebagai
pihak yang kalah.
(PN Pandeglang tgl. 15 Februari 1969 No.
47/1968/Perd/Bdg; PT Bandung tgl. 27 Maret 1972 No. 496/1969/Perd/PTB; MA tgl.
12 Nopember 1974 No. 762 K/Sip/1972)
- Penyampaian memori banding kepada
terbanding oleh Petugas Pengadilan Tinggi tanpa melalui Pengadilan Negeri tidak
mengakibatkan batalnya putusnya Pengadilan Tinggi.
(MA tgl. 23 Maret 1977 No. 1258
K/Sip/1974)
- Permohonan banding yang dilakukan oleh
orang lain daripada yang bersangkutan sendiri tanpa kuasa khusus sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 (1) Undang-Undang No. 20 tahun 1974 tidak dapat
diterima.
(PT Bandung tgl. 24 Oktober 1972 No.
98/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976 No. 697 K/Kr/1973)
- Mahkamah Agung tidak mempertimbanglkan
hal-hal yang berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian.
(MA tgl. 26 Februari 1976 No. 939
K/Sip/1973)
- Berdasarkan pasal 40 Undang-Undang No. 14
tahun 1970 maka pasal 70 Undang-Undang No. 13 tahun 1965 harus ditafsir
sedemikian rupa, sehingga yang dinyatakan tidak berlaku adalah bukan
Undang-Undang No. 1 tahun 1950 secara keseluruhan melainkan sekedar yang
mengenai hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 1965
kecuali kalau bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 1970.
(MA tgl. 18 Mei 1977 No. 1173 K/Sip/1972)
- Yang berlaku sevagai hukum Acara Kasasi
adalah Hukum Acara Kasasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1950
sekedar yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 1970.
(MA tgl. 18 Mei 1977 No. 1173 K/Sip/1972)
- Penilaian (hukum) tentang jual beli sawah
dengan disaksikan oleh Kepala Desa yang bersangkutan tapi tidak setahu pihak
yang berhak atasnya pada hakekatnya tergolong penilaian hasil pembuktian yang
sifatnya penghargaan tentang suatu kenyataan, karena itu tidak termasuk wewenang
peradilan kasasi untuk mempertimbangkannya.
(MA tgl. 18 Mei 1977 No. 1173 K/Sip/1972)
- Permohonan pemeriksaan kasasi yang diajukan
oleh seorang kuasa, akan tetapi dalam surat
kuasanya tidak disebutkan secara khusus bahwa ia diberi kuasa untuk mengajukan
kasasi, tidak dapat diterima.
(MA tgl. 11 September 1975 No. 1342
K/Sip/1974)
- Karena penerimaan memori kasasi telah
melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-Undang
Mahakamah Agung Indonesia, maka permohonan kasasi yang bersangkutan harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 31 Oktober 1974 No. 1073
K/Sip/1974)
- Tenggang waktu pengajuan memori kasasi harus
dihitung mulai permohonan kasasi diajukan, sesuai dengan pasal 115 ayat 1
Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia .
(MA tgl. 26 September 1974 No. 1102
K/Sip/1974)
- Keberatan kasasi yang hanya menyatakan
keberatannya atas keputusan Pengadilan TInggi tanpa menyebutkan
alasan-alasannya, dianggap sebagai diajukan dengan tidak sungguh-sungguh dan
oleh karena itu tidak dapat diterima.
(MA tgl. 20 Oktober 1976 No. 280
K/Sip/1971)
- Keberatan kasasi harus ditujukan terhadap
keputusan Pengadilan Tinggi.
(MA tgl. 14 Juli 1976 No. 1036 K/Sip/1975)
- Keberatan kasasi berupa penegasan
pernyataan bahwa sumpah (decisoir) yang menentukan isi keputusan Pengadilan
Negeri tidak pernah dilakukan oleh penggugat asal, tidak dapat dibenarkan oleh
Mahakamah Agung karena kesemuanya itu telah dipertimbangkan oleh Pengadilan
Tinggi, lagipula tidak ternyata bahwa keputusan Pengadilan Tinggi dalam perkara
ybs bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang.
(MA tgl. 14 Juli 1976 No. 1036 K/Sip/1975)
- Keberatan kasasi yang tidak ditujukan
terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang dimintakan pemeriksaan kasasi tidak
dapat dibenarkan.
(MA tgl. 20 April 1976 No. 1976
K/Sip/1973)
- Karena sebagai keberatan kasasi hanya
diajukan, bahwa penggugat untuk kasasi tidak puas dengan Keputusan Pengadilan
Tinggi a quo dengan tidak memperinci hal-hal yang merupakan salah pentrapan
hukum atau salah pentrapan prosedur peradilan menurut Undang-Undang yang
menurut pasal 18 jo pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia
harus dipergunakan sebagai dasar permohonan kasasi, maka Mahkamah Agung tidak
dapat menentukan ada atau tidak adanya salah pentrapan hukum dan atau
undang-undang sebagai alasan untuk mengkasir putusan Pengadilan yang dianggap
salah itu, berdasarkan hal mana permohonan kasasi penggugat untuk kasasi harus
ditolak.
(MA tgl. 13 April 1976 No. 875 K/Sip/1973)
- Dapat diterima sebagai alasan utnuk kasasi
keberatan penggugat untuk kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah melanggar hukum
pembuktian, setidak-tidaknya memberikan pengadilan yang tidak fair dengan
memberi pertimbangan, bahwa rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan
Terbatas telah membenarkan tindakan direksi yang memberhentikan penggugat untuk
kasasi, sedangkan notulen rapat luar biasa ybs tidak pernah diajukan sebagai
bukti dalam peradilan tingkat pertama dan juga tidak pernah diperlihatkan
kepada penggugat untuk kasasi.
(MA tgl. 23 Maret 1976 No. 878 K/Sip.1974)
- Keberatan kasasi yang tidak mengenai apa
yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara ybs tidak dapat dibenarkan.
(MA tgl. 25 Januari 1977 No. 805
K/Sip/1972)
Yurisprudensi Sumatera
Bagian Selatan 1976-1977
- Suatu permohonan pemeriksaan dalam tingkat
banding yang diajukan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan,
berdasarkan pasal 199 ayat 1 jo. 5 R/Stb.1927 No. 227 oleh karena itu
permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(PT Plg tgl. 30 September 1971 No.
31/1971/PT.Perdt)
- Permohonan pemeriksaan dalam tingkat
banding tidak diajukan dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ialah
dalam waktu empat belas hari berikutnya sesudah Keputusan Pengadilan
diberitahukan, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
(PT PLg tgl. 13 Agustus 1968 No.
99/1965/PT.Perdt)
- Setiap permohonan banding yang diajukan
tidak dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang
maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(PT Plg tgl. 24 Desember 1968 No.
124/1967/PT.Perdt)
- Permohonan pemeriksaan dalam tingkat
banding yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut
Undang-Undang harus dinyatakan dapat diterima.
(PT Plg tgl. 1 Mei 1972 No. 14/1972/Perdt)
- Memori banding yang dimajukan
penggugat/pembanding yang tidak mengandung bahan baru, tidak perlu
dipertimbangkan.
(PT Plg tgl. 29 September 1969 No.
4/1965/PT.Perdt; MA tgl. 24 April 1972 No. 1060 K/Sip/1971)
- Alasan-alasan berupa keberatan-keberatan
dalam memori banding yang tidak dapat dibuktikan di muka siding dapat
dikesampingkan.
(PT Plg tgl. 16 April 1970 No.
71/1969/PT.Perdt)
- Suatu permohonan banding yang telah ditarik
kembali oleh pemohon, maka hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan.
(PT Plg tgl. 8 Maret 1971 No.
17/1971/PT.Perdt)
- Memori banding yang diajukan tanpa
mengandung bahan-bahan baru harus dikesampingkan.
(PT Plg tgl. 2 Juni 1973 No. 55/1973/PT.Perdt)
- Permohonan kasasi yang tidak disertai
risalah Kasasi di mana memuat alasan-alasan yang sebagaimana yang diharuskan
pasal 115 ayat (1) UU Mahakamah Agung Indonesia maka berdasarkan pasal 115 ayat
(2) UU tersebut, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 22 JUni 1972 No. 409 K/Sip/1972)
- Hal-hal mengenai kelalaian memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau karena kesalahan
mentrapkan atau melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana di
maksud dalam pasal 51 UU No. 13 tahun 1965 dapat dijadikan alasan dalam
pemeriksaan tingkat kasasi.
(MA tgl. 16 Desember 1970 No. 438
K/Sip/1970)
- Alasan-alasan permohonan kasasi (memori
kasasi) yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri 20 hari sesudah
diterimanya permohonan kasasi di Pengadilan tersebut, harus dinyatakan tidak dapat
diterima karena telah melampaui batas/tenggang yang telah ditentukan oleh
Undang-Undang.
(MA tgl. 24 April 1971 No. 193 K/Sip/1971)
- Untuk mengajukan permohonan perkara perdata
seorang wakil berdasarkan pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung, harus
secara khusus dikuasakan untuk melakukan perbuatan hukum itu.
(MA tgl. 29 Oktober 1969 No. 497
K/Sip/1969)
- Permohonan kasasi yang tidak disertai
memori kasasi sebagaimana yang diharuskan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang
Mahkamah Agung Indonesia, sehingga berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu permohonan
kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 2 Juni 1975 No. 263 K/Sip/1975)
- Sepanjang peraturan pelaksanaan yang
mengatur mengenai acara kasasi sebagaimana tersebut dalam pasal 49 ayat 4 Undang-Undang
No. 13/1965 belum ada, maka mengenai hukum acara kasasi tetap dipergunakan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia No. 1 tahun
1950.
(MA tgl. 2 Juni 1975 No. 263 K/Sip/1975)
- Agar permohonan kasasi dapat diperhatikan
harus sudah diterima di kepaniteraan Pengadilan yang berwenang dalam tenggang
waktu, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 3 Undang-Undang No. 1
tahun 1950.
(MA tgl. 23 Juni No. 309 K/Sip/1971)
- Memori kasasi yang dibuat setelah melampaui
tenggang waktu yang ditentukan berdasarkan pasal 115 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Agung harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(PT Plg tgl. 30 Desember 1972 No.
110/1972/PT.Perdt)
- Jawaban memori kasasi yang diajukan setelah
melampaui waktu yang ditentukan oleh pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah
Agung Indonesia ,
tidak perlu diperhatiikan.
(MA tgl. 12 Mei 1976 No. 1186 K/Sip/1973)
- Keberatan-keberatan pemohon kasasi yang
berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, tidak dapat dipertimbangkan dalam
tingkat kasasi.
(MA tgl. 22 Maret 1969 No. 428 K/Sip/1968)
- Alasan-alasan/keberatan-keberatan yang
diajukan Penggugat untuk kasasi dalam memori kasasi harus jelas dan kongkrit
tentang apa yang dilawannya, alasan/keberatan yang tidak jelas/konkrit tidaklah
dapat dibenarkan dan diterima.
(MA tgl. 14 Maret 1970 No. 360 K/Sip/1969)
- Keberatan-keberatan yang merupakan novum
tidak dapat diterima dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
(MA tgl. 29 Maret 1969 No. 540 K/Sip/1968)
- Alasan-alasan/keberatan yang diajukan penggugat
untuk kasasi yang pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian;
jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan
dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
(MA tgl. 2 Juli 1973 No. 315 K/Sip/1973)
- Alasan-alasan/keberatan-keberatan penggugat
untuk kasasi yang menyangkut/mengenai sumpah decisoir/supletoir tidak tunduk
pada pemeriksaan tingkat kasasi.
(MA tgl. 20 Mei 1975 No. 132 K/Sip/1971)
- Hal-hal yang merupakan Novum tidak dapat
diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
(MA tgl. 19 Februari 1972 No. 492
K/Sip/1971)
- Dalam hal penggugat untuk kasasi tidak
mengajukan memori kasasi dimana memuat alasan-alasan dari permohonannya
sebagaimana diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung, maka
berdasarkan pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Agung permohonan kasasi
tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 14 Maret 1973 No. 1151
K/Sip/1972)
- Alasan-alasan kasasi yang pada hakekatnya
berkenaan dengan nilai hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu
kenyataan tidaklah dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
(MA tgl. 12 Agustus 1972 No. 317
K/Sip/1972)
- Dalam hal keberatan/alasan penggugat untuk
kasasi meminta agar ia dapat membayar hutangnya secara mencicil, tidak dapat
dibenarkan oleh Mahakamah Agung, karena hal tersebut belum pernah dikemukakan baik
pada Pengadilan Negeri maupun pada Pengadilan Tinggi (Novum).
(MA tgl. 13 Mei 1972 No. 158 K/Sip/1972)
- Alasan penggugat untuk kasasi meminta agar
tergugat dalam kasasi dihukum membayar lunas hutangnya kepada penggugat kasasi
sekaligus, tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung, karena hal tersebut tidak
tepat dipertimbangkan oleh judex factie.
(MA tgl. 13 Mei 1972 No. 158 K/Sip/1972)
- Keberatan-keberatan yang dapat dijadikan
alasan untuk pemeriksaan tingkat kasasi adalah mengenai hal kelalaian memenuhi
syarat yagd iwajibkan Undang_Undang atau karena kesalahan pengetrapan atau
melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksudkan
dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965.
(MA tgl. 2 Juli 1973 No. 315 K/Sip/1973)
- Hal-hal yang telah tepat dipertimbangkan
oleh Yudex Facti tidak dapat dijadikan alasan/keberatan kasasi ke Mahkamah
Agung.
(MA tgl. 27 Desember 1972 No. 492 K/Sip/1971)
- Suatu memori kasasi yang berisi alasan,
keberatan penggugat untuk kasasi yang bukan ditujukan pada putusan banding yang
dimohonkan kasasi tidaklah dapat dibenarkan.
(MA tgl. 24 September 1973 No. 622
K/Sip/1973)
- Hasil pemeriksaan komisi kebakaran yang
dibenarkanyang dibenarkan oleh saksi-saksi yang salah ditafsirkan oleh
Pengadilan Tinggi dapat dibenarkan dan diterima untuk dijadikan alasan oleh
Penggugat untuk kasasi.
(MA tgl. 12 Agustus 1972 No. 317
K/Sip/1972)
- Suatu alasan keberatan dalam memori kasasi
yang tidak dengan jelas dan terperinci mengemukakan hal-hal yang tidak dapat
diterima/ditolaknya, berarti keberatan/alasan itu tidak diajukan dengan
sungguh-sungguh. Suatu permohonan kasasi, agar dapat dipertimbangkan oleh
Mahkamah Agung, harus menyebutkan/menguraikan dengan jelas hal-hal apa yang
dijadikan alasan-alasannya dalam memori kasasi tersebut.
(MA tgl. 1 Nopember 1972 No. 385
k/Sip/1972)
- Keberatan-keberatan yang mengenai hal-hal
baru (novum) yang seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan
Tinggi adalah tidak dibenarkan.
(MA tgl. 22 Oktober 1973 No. 549
K/Sip/1973)
- Hal-hal berupa keberatan-keberatan yang
telah tepat dipertimbangkan oleh judex facti, menurut Mahakamah Agung tidak
perlu dipertimbangkan lagi.
(MA tgl. 31 Juli 1975 No. 170 K/Sip/1974)
- Keberatan-keberatan yang diajukan oleh
Penggugat untuk kasasi dalam hal tidak menyangkut Acara Kasasi, maka permohonan
kasasi tidak dapat dibenarkan.
(MA tgl. 11 Nopember 1975 No. 803
K/Sip/1974)
- Suatu risalah kasasi/memori kasasi yang
diajukan dan hanya dicap jari oleh penggugat untuk kasasi dengan tanpa disahkan
terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang, sehingga tidak memenuhi ketentuan
pasal 1 Stb. 1919-776, harus dianggap tidak diajukan dan dinyatakan tidak dapat
diterima.
(MA tgl. 18 Juli 1970 No. 68 K/Sip/1970)
- Jawaban memori kasasi yang diajukan setelah
melampaui tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 3
Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia
tidak dapat diperhatikan.
(MA tgl. 19 Oktober 1966 No. 462
K/Sip/1966)
- Permohonan kasasi harus ditolak bilamana
ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya ada;ah tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang-undang.
(MA tgl. 22 Maret 1969 No. 429K/Sip/1968)
- Penggugat untuk kasasi tidak mengajukan
risalah kasasi, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan pasal 115 (1)
Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, maka berdasarkan ayat 2 pasal 115
tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 26 Juli 1969 No. 379 K/Sip/1969)
- Dengan alasan-alasan lain Mahkamah Agung
dapat meninjau suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah dikuatkan oleh Pengadilan
Tinggi, karenanya terdapatnya keleiruan dalam mengambil kesimpulan dari
fakta-fakta yang telah dinyatakan terbukti.
(MA tgl. 29 Maret 1969 No. 540 K/Sip/1968)
- Pengajuan kasasi oleh seorang kuasa dengan
tidak disertai surat
kuasa khusus untuk itu, maka permohonan kasasinya harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
(MA tgl. 22 Oktober 1973 No. 549
K/Sip/1973)
- Permohonan kasasi yang tidak disertai
Memori Kasasi sebagaimana yang diharuskan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang
Mahkamah Agung, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(PT Palembang tgl. 30 Desember 1972 No.
110/1972/PT.Perdt)
- Berlainan dengan putusan perkara Pidana
yang bersifat pribadi (Persoonlijk) sehingga permohonan banding seseorang
tertuduh tidak berlaku bagi tertuduh lain yang telah menerima atau dianggap
telah menerima putusan, bahwa terhadap putusan perkara perdata dimana
diputuskan hubungan kebendaan (zakelijke verhouding) di antara pihak Penggugat
dan Tergugat, pihak-pihak mana mungkin terdiri lebih dari seorang, maka
permohonan banding dari salah seorang penggugat/terbanding berlaku juga untuk
kepentingan orang-orang lain dalam pihak tersebut yang tidak menyatakan banding
yakni yang berstatus turut terbanding.
(PT Plg tgl. 3 Oktober 1974 No.
65/1973/PT.Perdt)
- Risalah memori banding yang tidak
mengemukakan hal-hal baru adalah tidak perlu dipertimbangkan, dengan demiikian
memori banding tersebut dikesampingkan.
(PT Plg tgl. 28 Juli 1973 No.
94/1973/PT.Perdt)
- Dalam suatu perkara di mana telah
tersangkut kepentingan hukum para pembantah, wajarlah ia mengetahui dan
mempertahankan hak nya pada waktu pemeriksaan perkara belum diputuskan dengan
dasar pasal 70 sampai dengan pasal 76 Reglement Rechtsvordering untuk
menanggung (vrijwaren) supaya tergugat bebas dari tuntutan yang dapat
merugikannya.
(PN Plg gl. 4 Oktober 1972 No.
110/1972/PN.Plg; PT Plg tgl. 3 Januari 1973 No. 1/1973/PT.Perdt)
- Para pembantah yang jauh sebelumnya
mengetahui telah terjadi sengketa/perkara antara para terbantah, di mana dalam
perkara tersebut diketahuinya telah tersangkut kepentingan hukumnya, ternyata
para pembantah tidak mempergunakan kesempatannya untuk tusschenkomst atau
vrijwaring, tetapi baru kemudian mengajukan bantahannya setelah perkara
tersebut diputuskan, maka pembantah-pembantah tersebut bukanlah pembantah yang
baik.
(PN Plg tgl. 4 Oktober 1972 No.
110/1972/PN.Plg; PT Plg tgl. 30 Januari 1973 No. 1/1973/PT.Perdt)
- Suatu perkara dalam tingkat banding harus
diperiksa secara keseluruhannya, tidak tergantung ada atau tidaknya memori
banding.
(MA tgl. 25 Oktober 1972 No. 608 K/Sip/1972)
- Suatu tuntutan yang ternyata ditolak oleh
Hakim banding, maka conservatoir beslag yang telah dijalankan dalam perkara
itu, haruslah diangkat.
(PT Plg tgl. 16 Juni 1966 No.
18/1965/PT.Perdt)
- Dalam hal gugatan penggugat ditolak, maka
sita jaminan yang telah dijalankan atas tanah sengketa harus diangkat.
(PT Plg tgl. 29 Mei 1974 No.
124/1973/PT.Perdt)
- Apabila dalam surat gugatan
penggugat/pembanding meminta agar dilakukan Conservatoir Beslag atas
barang-barang kepunyaan tergugat/terbanding, sedangkan Pengadilan Negeri tidak
memberikan putusan atas hal tersebut, maka berarti permintaan Conservatoir
Beslag tersebut dianggap ditolak.
(PT Plg tgl. 14 Oktober 1972 No.
28/1970/PT.Perdt)
Yurisprudensi Sumatera
Utara
- Permohonan banding yang dimaukan oleh
pembanding karena telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh
Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
(PN Gunungsitoli tgl. 10 Mei 1969 No.
4/1969/P; PT Medan tgl. 24 Agustus 1970 No. 429/1969; MA tgl. 16 Mei 1973 No.
657 K/Sip/1971)
- Permohonan kasasi yang telah melampaui
tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah
Agung Indonesia
harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(PN Kabanjahe tgl. 6 Oktober 1965 No.
286/S-1964; PT Medan tgl. 8 Juli 1971 No. 196/Perd/PT/1969; MA tgl. 7 Nopember
1973 No. 899 K/Sip/1973)
- Penerimaan risalah kasasi (memorie kasasi)
yang telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka
permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(PN Tebing Tinggi Deli tgl. 23 Mei 1972
No. 2/Perd/1972/PN-TTD; PT Medan tgl. 7 Juni 1973 No. 291/Perd/1972/PT-Mdn; MA
tgl. 30 April 1974 No. 1358 K/Sip/1973)
- Permohonan kasasi harus dinyatakan tidak
dapat ditrima apabila alasan-alasan permohonan kasasi (risalah kasasi) diterima
dikepaniteraan telah melampaui tenggang yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1
Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia .
(PN Tapak Tuan tgl. 5 Oktober 1961 No.
18/1959/Perd; PT Medan tgl. 25 mei 1968 No. 56/1965; MA tgl. 23 Januari 1971
No. 441 K/Sip/70)
- Permohonan kasasi yang tidak disertai
dengan risalah kasasi sebagaimana yang diharuskan oleh Undang-Undang (pasal 115
ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung RI) maka permohonan kasasi tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
(PN Tebing Tinggi Deli 4 februari 1964 No.
54/1963 S TT; PT Medan tgl. 15 Juli 1967 No. 27/1965; MA tgl. 27 Maret 1971 No.
36 K/Sip/1971)
- Suatu permohonan kasasi tidak dapat
diterima jika pemohon kasasi tidak ada memajukan memorie kasasi dimana memuat
alasan-alasan dari permohonan.
(PT Kabanjahe tgl. 11 Mei 1970 No.
198/S-1969; PT Medan tgl. 9 Desember 1972 No. 343/Perd/71/PT; MA tgl. 15
Oktober 1973 No. 686 K/Sip/1973)
- Setiap permohonan kasasi harus disertai
dengan a;asan-alasannya dan dimasukkan selambat-lambatnya 2 minggu terhitung
sejak penandatanganan akte kasasi di kepaniteraan Pengadilan.
(PN MEdan tgl. 9 Februari 1972 No.
677/Perd/71/PN-Mdn; PT Medan tgl. 18 Oktober 1972 No. 298/Perd/72/PT-Mdn; MA
tgl. 6 Agustus 1973 No. 293 K/Sip.1973)
- Risalah kasasi beserta alasan-alasannya,
harus dimajukan dalam tenggang waktu 2 minggu terhitung dari penandatanganan
akte kasasi di kepaniteraan Pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar