HUKUM PIDANA DALAM
PERSPEKTIF ANGGARAN BERBASIS KINERJA

I. PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Penyelidikan adalah : serangkaian tindakan mencari dan menemukan
sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan
pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana
Penyelidik adalah : pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang
diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Penyidikan adalah : serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat
penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk untuk mencari
serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti tadi membuat atau menjadi terang
tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku
tindak pidananya.
Penyidik adalah : pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri
“tertentu” yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Tersangka adalah : seseorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana.
Penangkapan adalah : suatu tindakan
penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan
atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini.
Penahanan adalah : penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum
atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
Penggeledahan rumah : tindakan penyidik untuk
memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan
tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penggeledahan badan : tindakan penyidik untuk
mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda
yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Penyitaan adalah : serangkaian
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud,
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penuntut Umum adalah : jaksa
yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan putusan hakim.
Terdakwa adalah : seorang
tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan.
Praperadilan adalah : wewenang pengadilan
Negeri untuk memeriksa dan memutus :
a.
sah atau tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan.
b.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan.
c.
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan.
II. PENYELIDIKAN
Fungsi dan wewenang penyelidik :
a. Menerima
laporan atau pengaduan.
b. Mencari
keterangan dan barang bukti.
c. Menyuruh
berhenti orang yang dicurigai
d. Tindakan
lain menurut hukum dengan syarat :
- Tidak
bertentangan dengan suatu aturan hukum.
- Selaras
dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan.
- Tindakan
itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
- Atas
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa.
- Menghormati
hak asasi manusia.
III. PENYIDIKAN
Ø Pejabat
penyidik adalah :
a.
pejabat penyidik polisi.
b. penyidik
pegawai negeri sipil.
Ø Wewenang
penyidik adalah :
1. menerima
laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2. melakukan
tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka.
4. melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
5. melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat .
6. mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi.
8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara.
9. mengadakan penghentian penyidikan.
10. mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Ø Kewajiban
penyidik :
a. pada
saat penyidik telah mulai melakukan tindakan penyidikan terhadap suatu
peristiwa yang diduga merupakan peristiwa pidana, penyidik memberitahukan hal
itu kepada penuntut umum.
b. sebelum
memulai pemeriksaan, penyidik wakjib memberitahukan kepada tersangka tentang
haknya untuk mendapat bantuan hukum atau tersangka wajib dimdapingi oleh
penasehat hukum.
Ø Kedudukan
Penasehat Hukum dalam Penyidikan.
1. pada
waktu pejabat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik “dapat”
memperbolehkan atau mengizinkan penasehat hukum untuk mengikuti jalannya
pemeriksaan.
2. kedudukan
dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah
“secara pasif”.
3. kehadiran
yang pasif dalam kedudukan boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan
bagi penasehat hukum, hanya berlaku terhadap tersangka yang akan dituntut dalam
kejahatan tindak pidana di luar kejahatan terhadap keamanan Negara.
Ø Hak-hak
tersangka :
1. hak
tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini dilakukan
agar :
a. untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib seorang
yang disangka melakukan tindak pidana.
b. jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan
tidak ada kepastian hukum, terjadinya perlakuan sewenang-wenang dan
ketidakwajaran.
c. demi untuk mewujudkan asas peradilan yang dilakukan dengan
sederhana,
2. hak
tersangka perkaranya segera diajukan ke pengadilan.
3. hak
tersangka untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang
apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
Ø
Tata
cara pemeriksaan terhadap Tersangka :
1. jawaban atau keterangan yang diberikan tersangka kepada
penyidik, diberikan tanpa tekanan dari siapa pun juga dan dengan bentuk apapun
juga.
2. penyidik mencatat dengan seteliti-telitinya keterangan
tersangka.
Ø
Penghentian
penyidikan.
Alasan
penghentian penyidikan :
a. tidak
diperoleh bukti yang cukup.
b. Peristiwa
yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
c. Penghentian
penyidikan demi hukum.
Alasannya
antara lain :
- Ne Bis In Idem, seseorang tidak dapat lagi
dituntut untuk kedua kalinya atas dasar perbuatan yang sama, terhadap mana atas
perbuatan itu orang yang bersangkutan telah pernah diadili dan telah diputus
perkaranya oleh hakim atau pengadilan yang berwenang untuk itu di Indonesia ,
serta putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Tersangka meninggal dunia.
- Kadaluwarsa.
- PENANGKAPAN.
Ø Alasan
penangkapan adalah :
a. seorang
tersangka diduga keras melakukan tindak pidana.
b. dan
atas dugaan yang kuat tadi,
harus didasarkan pada permulaan bukti yang cukup.
Ø Cara
penangkapan :
a. pelaksanaan
tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara RI .
b. Petugas
yang diperintahkan melakukan penangkapan harus memperlihatkan “surat tugasnya” kepada tersangka yang hendak
ditangkap.
c. Petugas
yang telah memiliki surat
tugas penangkapan harus pula memperlihatkan surat perintah penangkapan” terhadap tersangka.
- PENAHANAN.
Ø Unsur
yang menjadi landasan dasar penahanan adalah :
a. Landasan
unsur yuridis.
- Diancam
pidana penjara “lima tahun atau
lebih”.
- Termasuk
dalam pasal-pasal KUHP : pasal 282 ayat 3, 296, 335 ayat 1, 372, 278, 379°,
453, 454, 455, 459, 480, 506.
b. Landasan
unsur keperluan :
- tersangka atau terdakwa akan melarikan diri.
- merusak atau menghilangkan barang bukti.
- dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Ø Tata
cara penahanan :
1. dengan surat
perintah penahanan oleh penyidik atau penuntut umum, dan dengan surat penetapan oleh
hakim.
2. tembusan
surat perintah
penahanan atau surat
penetapan penahanan “harus” diberikan kepada keluarganya.
Ø Jenis
penahanan :
1. penahanan rumah tahanan Negara.
2. penahanan rumah.
3. penahanan kota .
Ø
Hak
tahanan selama berada dalam tahanan :
1. berhak
mendapat pemeriksaan yang segera dari penyidik, serta berhak pula agar segera
mendapat penuntutan dan pemeriksaan dimuka sidang pengadilan.
2. berhak
mendapat bantuan hukum dari seorang atau beberapa orang penasehat hukum, dan
berhak menghubungi penasehat hukumnya selama ia berada dalam penahanan.
3. selama
tersangka dalam penahanan dia berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter
pribadinya untuk kepentingan kesehatannya, baik yang ada hubungannya dengan
proses perkara maupun tidak.
4. tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
dalam semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
5. tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau
dengan orang lian guna mendapat jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun
untuk usaha mendapatkan bantuan hukum
- PENGGELEDAHAN
Ø
Wewenang
penggeledahan hanya diberikan kepada instansi “penyidik”.
- Penggeledahan
dibagi menjadi 2 :
1. Penggeledahan
dalam keadaan biasa.
Tata cara :
a. harus
ada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
b. petugas kepolisian yang melaksanakan tindakan penggeledahan harus
membawa dan memperlihatkan “surat
tugas”.
c. setiap
penggeledahan rumah tempat kediaman harus didampingi oleh dua orang saksi.
d. wajib membuat
Berita Acara Penggeledahan oleh petugas yang melakukan tindakan penggeledahan.
e. penjagaan rumah
atau tempat.
2. Penggeledahan dalam keadaan mendesak.
Keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah bilamana di
tempat yang hendak digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang
patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau
benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan
sedangkan surat
izin dari Ketua Pengadilan Negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang
layak dan dalam waktu yang singkat.
Tata cara :
a. penggeledahan
dapat langsung dilaksanakan tanpa lebih dulu ada izin dari Ketua Pengadilan
Negeri.
b. Dalam
tempo paling lama dua hari sesudah penggeledahan penyidik harus membuat berita
acara penggeledahan tersebut.
c. Kewajiban
penyidik untuk segera :
- melaporkan
penggeledahan yang telah dilakukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- dalam
laporan tersebut penyidik meminta “persetujuan” Ketua Pengadilan Negeri atas
penggeledahan yang telah dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak.
- PENYITAAN
Ø Penyitaan
adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan.
Ø Tatacara
penyitaan :
1. harus
ada “surat izin” penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
2. memperlihatkan
atau menunjukkan tanda pengenal.
3. memperlihatkan
benda yang akan disita.
4. penyitaan
dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh :
- Kepala Desa atau Ketua Lingkungan.
- Dua orang saksi.
5. membuat berita acara penyitaan.
6. menyampaikan turunan berita acara penyitaan.
7. membungkus benda sitaan.
Ø
Yang
dapat dikenakan penyitaan :
1. benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh dan sebahagian diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
2. benda yang telah dipergunakan secara langsung
melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
3. benda
yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4. benda yang khusus dibuat dan diperuntukkan melakukan tindak
pidana.
5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung
dengan tindak pidana.
IV. PRAPERADILAN
Ø Wewenang
pra peradilan :
1. memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya
paksa.
§ Penangkapan.
§ Penahanan.
§ Penggeledahan.
§ Penyitaan.
2. memeriksa
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
3. memeriksa
tuntutan ganti kerugian didasarkan atas alasan :
§ Karena
penangkapan atau penahanan yang tidak sah.
§ Penggeledahan
atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang.
§ Kekeliruan
mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan atau diperiksa.
Ø Pihak
yang berhak mengajukan praperadilan :
1. tersangka,
keluarganya atau kuasanya.
2. penuntut
umum dan pihak ketiga yang berkepentingan.
3. penyidik
atau pihak ketiga yang berkepentingan.
4. tersangka,
ahli warisnya atau kuasanya.
5. tersangka
atau pihak ketiga yang berkepentingan.
V. SIDANG
PENGADILAN
Ø Prinsip-prinsip
pemeriksaan dalam peradilan :
1. Pemeriksaan
terbuka untuk umum.
2. Hadirnya
terdakwa dalam persidangan.
3. Hakim
ketua sidang memimpin pemeriksaan.
4. Pemeriksaan
secara langsung dengan lisan.
5. Wajib menjaga pemeriksaan secara bebas.
Ø
Proses
pemeriksaan persidangan :
1. Pemeriksaan identitas terdakwa.
2. Pembacaan surat dakwaan.
3. Hak
mengajukan eksepsi.
4. Pemeriksaan
saksi.
5. Pemeriksaan
terdakwa.
6. Pemeriksaan
ahli.
7. Requisitoir
(Penuntutan)
8. Pembelaan
dari Penasihat Hukum/Terdakwa atau dua-duanya
9. Putusan
Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar