Translate

Sabtu, 12 November 2011

asas-asas hukum pidana

== Asas-Asas Hukum Pidana ==

Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).{{fact}} Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana  Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia

sistem hukum eropa kontinental

=== Sistem hukum Eropa Kontinental ===

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

sistem hukum eropa kontinental

=== Sistem hukum Anglo-Saxon ===

Sistem [[:en:Anglo-Saxon| Anglo-Saxon]] adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada [[yurisprudensi]], yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di [[Irlandia]], [[Inggris]], [[Australia]], [[Selandia Baru]], [[Afrika Selatan]], [[Kanada]] (kecuali Provinsi Quebec) dan [[Amerika Serikat]] (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh [[hakim]], dalam memutus perkara.

sistem hukum

== Sistem hukum ==

{{utama|Sistem hukum di dunia}}

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

=== Sistem hukum Eropa Kontinental ===

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

=== Sistem hukum Anglo-Saxon ===

Sistem [[:en:Anglo-Saxon| Anglo-Saxon]] adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada [[yurisprudensi]], yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di [[Irlandia]], [[Inggris]], [[Australia]], [[Selandia Baru]], [[Afrika Selatan]], [[Kanada]] (kecuali Provinsi Quebec) dan [[Amerika Serikat]] (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh [[hakim]], dalam memutus perkara.

=== Sistem hukum adat/kebiasaan ===

[[Hukum Adat]] adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

=== Sistem hukum agama ===

Sistem hukum [[agama]] adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam [[Kitab Suci]].

.

hk. Acara

=== Hukum acara ===

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

hukum pidana

=== Hukum pidana ===

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama ''Wetboek van Straafrecht (WvS)''. KUHP merupakan ''lex generalis'' bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP ''(lex specialis)''

''Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam [[Islam]] wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.''""

kontroversi tentang supersemar

== Beberapa Kontroversi tentang Supersemar ==

* Menurut penuturan salah satu dari ketiga perwira tinggi AD yang akhirnya menerima surat itu, ketika mereka membaca kembali surat itu dalam perjalanan kembali ke [[Jakarta]], salah seorang perwira tinggi yang kemudian membacanya berkomentar "''Lho ini khan perpindahan kekuasaan''". Tidak jelas kemudian naskah asli Supersemar karena beberapa tahun kemudian naskah asli surat ini dinyatakan hilang dan tidak jelas hilangnya surat ini oleh siapa dan dimana karena pelaku sejarah peristiwa "''lahirnya Supersemar''" ini sudah meninggal dunia. Belakangan, keluarga M. Jusuf mengatakan bahwa naskah Supersemar itu ada pada dokumen pribadi M. Jusuf yang disimpan dalam sebuah bank.

* Menurut kesaksian salah satu pengawal kepresidenan di Istana Bogor, Letnan Satu (lettu) [[Sukardjo Wilardjito]], ketika pengakuannya ditulis di berbagai media massa setelah [[Indonesia: Era Reformasi|Reformasi 1998]] yang juga menandakan berakhirnya [[Orde Baru]] dan pemerintahan Presiden Soeharto. Dia menyatakan bahwa perwira tinggi yang hadir ke Istana Bogor pada malam hari tanggal [[11 Maret]] [[1966]] pukul 01.00 dinihari waktu setempat bukan tiga perwira melainkan empat orang perwira yakni ikutnya Brigadir jendral (Brigjen) [[M. Panggabean]]. Bahkan pada saat peristiwa Supersemar Brigjen M. Jusuf membawa map berlogo Markas Besar AD berwarna merah jambu serta Brigjen M. Pangabean dan Brigjen Basuki Rahmat menodongkan pistol kearah Presiden Soekarno dan memaksa agar Presiden Soekarno menandatangani surat itu yang menurutnya itulah ''Surat Perintah Sebelas Maret'' yang tidak jelas apa isinya. Lettu Sukardjo yang saat itu bertugas mengawal presiden, juga membalas menodongkan pistol ke arah para jenderal namun Presiden Soekarno memerintahkan Soekardjo untuk menurunkan pistolnya dan menyarungkannya. Menurutnya, Presiden kemudian menandatangani surat itu, dan setelah menandatangani, Presiden Soekarno berpesan kalau situasi sudah pulih, mandat itu harus segera dikembalikan. Pertemuan bubar dan ketika keempat perwira tinggi itu kembali ke Jakarta. Presiden Soekarno mengatakan kepada Soekardjo bahwa ia harus keluar dari istana. “''Saya harus keluar dari istana, dan kamu harus hati-hati'',” ujarnya menirukan pesan Presiden Soekarno. Tidak lama kemudian (sekitar berselang 30 menit) Istana Bogor sudah diduduki pasukan dari [[RPKAD]] dan [[Kostrad]], Lettu Sukardjo dan rekan-rekan pengawalnya dilucuti kemudian ditangkap dan ditahan di sebuah Rumah Tahanan Militer dan diberhentikan dari dinas militer. Beberapa kalangan meragukan kesaksian Soekardjo Wilardjito itu, bahkan salah satu pelaku sejarah supersemar itu, Jendral (Purn) M. Jusuf, serta Jendral (purn) M Panggabean membantah peristiwa itu.

* Menurut Kesaksian [[A.M. Hanafi]] dalam bukunya "''A.M Hanafi Menggugat Kudeta Soeharto''", seorang mantan duta besar Indonesia di [[Kuba]] yang dipecat secara tidak konstitusional oleh [[Soeharto]]. Dia membantah kesaksian Letnan Satu Sukardjo Wilardjito yang mengatakan bahwa adanya kehadiran Jendral M. Panggabean ke Istana Bogor bersama tiga jendral lainnya (Amirmachmud, M. Jusuf dan Basuki Rahmat) pada tanggal 11 Maret 1966 dinihari yang menodongkan senjata terhadap Presiden Soekarno. Menurutnya, pada saat itu, Presiden Soekarno menginap di [[Istana Merdeka]], [[Jakarta]] untuk keperluan sidang kabinet pada pagi harinya. Demikian pula semua menteri-menteri atau sebagian besar dari menteri sudah menginap diistana untuk menghindari kalau datang baru besoknya, demonstrasi-demonstrasi yang sudah berjubel di Jakarta. A.M Hanafi Sendiri hadir pada sidang itu bersama Wakil Perdana Menteri (Waperdam) [[Chaerul Saleh]]. Menurut tulisannya dalam bukunya tersebut, ketiga jendral itu tadi mereka inilah yang pergi ke [[Istana Bogor]], menemui Presiden Soekarno yang berangkat kesana terlebih dahulu. Dan menurutnya mereka bertolak dari istana yang sebelumnya, dari istana merdeka Amir Machmud menelepon kepada Komisaris Besar Soemirat, pengawal pribadi Presiden Soekarno di Bogor, minta izin untuk datang ke Bogor. Dan semua itu ada saksinya-saksinya. Ketiga jendral ini rupanya sudah membawa satu teks, yang disebut sekarang Supersemar. Di sanalah Bung Karno, tetapi tidak ditodong, sebab mereka datang baik-baik. Tetapi di luar istana sudah di kelilingi demonstrasi-demonstrasi dan [[tank]]-tank ada di luar jalanan istana. Mengingat situasi yang sedemikian rupa, rupanya Bung Karno menandatangani surat itu. Jadi A.M Hanafi menyatakan, sepengetahuan dia, sebab dia tidak hadir di Bogor tetapi berada di Istana Merdeka bersama dengan menteri-menteri lain. Jadi yangdatang ke Istana Bogor tidak ada Jendral Panggabean. Bapak Panggabean, yang pada waktu itu menjabat sebagai Menhankam, tidak hadir.

* Tentang pengetik Supersemar. Siapa sebenarnya yang mengetik surat tersebut, masih tidak jelas. Ada beberapa orang yang mengaku mengetik surat itu, antara lain Letkol (Purn) TNI-AD [[Ali Ebram]], saat itu sebagai staf Asisten I Intelijen Resimen Tjakrabirawa.

* Kesaksian yang disampaikan kepada sejarawan asing, [[Ben Anderson]], oleh seorang tentara yang pernah bertugas di Istana Bogor. Tentara tersebut mengemukakan bahwa Supersemar diketik di atas surat yang berkop Markas besar Angkatan Darat, bukan di atas kertas berkop kepresidenan. Inilah yang menurut Ben menjadi alasan mengapa Supersemar hilang atau sengaja dihilangkan.

Berbagai usaha pernah dilakukan [[Arsip Nasional]] untuk mendapatkan kejelasan mengenai surat ini. Bahkan, [[Arsip Nasional]] telah berkali-kali meminta kepada Jendral (Purn) [[M. Jusuf]], yang merupakan saksi terakhir hingga akhir hayatnya [[8 September]] [[2004]], agar bersedia menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, namun selalu gagal. Lembaga ini juga sempat meminta bantuan [[Muladi]] yang ketika itu menjabat [[Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia|Mensesneg]], [[Jusuf Kalla]], dan  [[M. Saelan]], bahkan meminta [[DPR]] untuk memanggil M. Jusuf. Sampai sekarang, usaha Arsip Nasional itu tidak pernah terwujud. Saksi kunci lainnya, adalah mantan presiden [[Soeharto]]. Namun dengan wafatnya mantan Presiden Soeharto pada [[27 Januari]] [[2008]], membuat sejarah Supersemar semakin sulit untuk diungkap.

Dengan kesimpangsiuran Supersemar itu, kalangan sejarawan dan hukum Indonesia mengatakan bahwa peristiwa G-30-S/PKI dan Supersemar adalah salah satu dari sekian sejarah Indonesia yang masih gelap.

Supersemar

== Keluarnya Supersemar ==

Menurut versi resmi, awalnya keluarnya supersemar terjadi ketika pada tanggal [[11 Maret]] [[1966]], Presiden Soekarno mengadakan sidang pelantikan [[Kabinet Dwikora II|Kabinet Dwikora yang disempurnakan]] yang dikenal dengan nama "''kabinet 100 menteri''". Pada saat sidang dimulai, Brigadir Jendral [[Sabur]] sebagai panglima pasukan pengawal presiden' [[Tjakrabirawa]] melaporkan bahwa banyak "''pasukan liar''" atau "''pasukan tak dikenal''" yang belakangan diketahui adalah Pasukan [[Kostrad]] dibawah pimpinan Mayor Jendral [[Kemal Idris]] yang bertugas menahan orang-orang yang berada di Kabinet yang diduga terlibat [[G-30-S]] di antaranya adalah Wakil Perdana Menteri I [[Soebandrio]].

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden bersama Wakil perdana Menteri I Soebandrio dan Wakil Perdana Menteri III [[Chaerul Saleh]] berangkat ke Bogor dengan [[helikopter]] yang sudah disiapkan. Sementara Sidang akhirnya ditutup oleh Wakil Perdana Menteri II [[Johannes Leimena|Dr.J. Leimena]] yang kemudian menyusul ke [[Bogor]].

Situasi ini dilaporkan kepada Mayor Jendral [[Soeharto]] (yang kemudian menjadi Presiden menggantikan Soekarno) yang pada saat itu selaku Panglima Angkatan Darat menggantikan Letnan Jendral [[Ahmad Yani]] yang gugur akibat peristiwa G-30-S/PKI itu. Mayor Jendral (Mayjend) Soeharto saat itu tidak menghadiri sidang kabinet karena sakit. (Sebagian kalangan menilai ketidakhadiran Soeharto dalam sidang kabinet dianggap sebagai sekenario Soeharto untuk menunggu situasi. Sebab dianggap sebagai sebuah kejanggalan).

Mayor Jendral Soeharto mengutus tiga orang perwira tinggi (AD) ke Bogor untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor yakni Brigadir Jendral [[M. Jusuf]], Brigadir Jendral [[Amirmachmud]] dan Brigadir Jendral [[Basuki Rahmat]]. Setibanya di Istana Bogor, pada malam hari, terjadi pembicaraan antara tiga perwira tinggi AD dengan Presiden Soekarno mengenai situasi yang terjadi dan ketiga perwira tersebut menyatakan bahwa Mayjend Soeharto mampu mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan bila diberikan surat tugas atau surat kuasa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk mengambil tindakan. Menurut Jendral (purn) M Jusuf, pembicaraan dengan Presiden Soekarno hingga pukul 20.30 malam.

Presiden Soekarno setuju untuk itu dan dibuatlah surat perintah yang dikenal sebagai '''Surat Perintah Sebelas Maret''' yang populer dikenal sebagai '''Supersemar''' yang ditujukan kepada Mayjend Soeharto selaku panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan yang perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.

Surat Supersemar tersebut tiba di Jakarta pada tanggal [[12 Maret]] [[1966]] pukul 01.00 waktu setempat yang dibawa oleh Sekretaris Markas Besar AD Brigjen Budiono. Hal tersebut berdasarkan penuturan [[Sudharmono]], dimana saat itu ia menerima telpon dari Mayjend [[Sutjipto]], Ketua G-5 KOTI, 11 Maret 1966 sekitar pukul 10 malam. Sutjipto meminta agar konsep tentang pembubaran PKI disiapkan dan harus selesai malam itu juga. Permintaan itu atas perintah Pangkopkamtib yang dijabat oleh Mayjend Soeharto. Bahkan Sudharmono sempat berdebat dengan Moerdiono mengenai dasar hukum teks tersebut sampai Supersemar itu tiba.

JAKSA MINTA DATA PENERIMA BOS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Rabu (13/4) telah mengirim surat kepada 21 camat untuk mendata para penerima dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009 termasuk besarnya dana yang diterima.

Selain itu para camat itu juga diminta melaporkan semua bencana atau kejadian alam seperti tanah longsor, banjir, abrasi, badai topan, dan bencana alam lainnya selama tahun 2009 dan yang warganya mendapatkan bantuan dari Pemkab Sikka melalui Bagian Kesra Setda Sikka.

Kajari Maumere San Adji kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (14/4) menjelaskan langkah akan membantu tim jaksa yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelkam Kejari Maumere Ahmad Jubair untuk melakukan pulbaket dan puldata kasus dugaan korupsi dana bansos Rp 10,7 miliar.

Kasi Intelkam Kejari Maumere Ahmad Jubair menjelaskan langkah kejaksaan untuk mengirim surat dan meminta data dari 21 camat adalah upaya mencocokkan dokumen-dokumen dan data-data administrasi yang dikeluarkan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Bagian Kesra yang hanya menyebutkan secara garis besar jumlahnya bantuan, tanpa merincikan siapa penerima, besarnya bantuan, kapan diberikan dan jenis bencana yang terjadi.

Kajari Maumere San Adji yang dimintai tanggapannya terkait Pansus DPRD Sikka mengatakan, jaksa menangani sisi hukum dan DPRD menangani sisi politik.

"Jaksa tidak mau masuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan DPRD Sikka yang lebih fokus ke ranah politik. Jaksa lebih fokus pada upaya penegakan hukumnya," kata Kajari San Adji.

Ditanya soal adanya masukan dari beberapa anggota DPRD Sikka yang menghendaki agar Kejari Maumere dan DPRD Sikka perlu menggelar rapat konsultasi terkait dana bansos. Kajari menjelaskan masukan itu sangat positif dan harus dihargai.

"Jaksa siap hadir dalam rapat konsultasi dengan DPRD Sikka terkait dana bansos ini," kata Kajari. DPRD Sikka telah membentuk Pansus menangangi kasus dana bansos senilai Rp 10,7 miliar ini. Dari 27 anggota DPRD yang hadir, 20 setuju pansus, 6 menolak dan satu abstain.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Rabu (13/4) telah mengirim surat kepada 21 camat untuk mendata para penerima dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009 termasuk besarnya dana yang diterima. Selain itu para camat itu juga diminta melaporkan semua bencana atau kejadian alam seperti tanah longsor, banjir, abrasi, badai topan, dan bencana alam lainnya selama tahun 2009 dan yang warganya mendapatkan bantuan dari Pemkab Sikka melalui Bagian Kesra Setda Sikka. Kajari Maumere San Adji kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (14/4) menjelaskan langkah akan membantu tim jaksa yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelkam Kejari Maumere Ahmad Jubair untuk melakukan pulbaket dan puldata kasus dugaan korupsi dana bansos Rp 10,7 miliar. Kasi Intelkam Kejari Maumere Ahmad Jubair menjelaskan langkah kejaksaan untuk mengirim surat dan meminta data dari 21 camat adalah upaya mencocokkan dokumen-dokumen dan data-data administrasi yang dikeluarkan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Bagian Kesra yang hanya menyebutkan secara garis besar jumlahnya bantuan, tanpa merincikan siapa penerima, besarnya bantuan, kapan diberikan dan jenis bencana yang terjadi. Kajari Maumere San Adji yang dimintai tanggapannya terkait Pansus DPRD Sikka mengatakan, jaksa menangani sisi hukum dan DPRD menangani sisi poli


Jumat, 11 Maret 2011

KAMUS HUKUM

"LAW EDUCATION"
Blogged with the Flock Browser

Kamis, 10 Maret 2011

KAMUS HUKUM

Kata                                                                                      Arti/Definisi 

Senin, 21 Februari 2011

KPK Tolak Lanjutkan RDP dengan Komisi III

Lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/2), berlangsung singkat. Pimpinan Rapat Tjatur Sapto Edy membuka skors sidang selama 24 jam yang diketok kemarin untuk memulai kembali rapat. Namun, tak lama kemudian, rapat ditutup kembali. Alasannya, Pimpinan KPK tak hadir. Sebuah surat resmi dilayangkan KPK kepada Pimpinan Komisi III untuk menjelaskan ketidakhadiran mereka. “Mereka mengirim surat resmi dan kami akan mengagendakan rapat besok siang untuk membalas surat KPK ini,” ujar Tjatur ditemui seusai memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/2). Tjatur menuturkan isi surat KPK itu ada lima poin. Pertama, KPK mengaku sudah mengetahui isi rapat internal Komisi III yang memutuskan bahwa RDP harus digelar tanpa kehadiran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Kedua, KPK berpendapat dengan adanya surat deponeering dari Jaksa Agung, status Bibit-Chandra bukan lagi sebagai tersangka. Ketiga, UU KPK menegaskan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif, sehingga tidak mungkin bila rapat hanya dihadiri oleh tiga pimpinan. Keempat, KPK mempertanyakan landasan hukum mengapa Komisi III masih menganggap Bibit-Chandra sebagai tersangka. Kelima, KPK tak bisa menghadiri RDP karena sudah ada agenda rapat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Sekedar mengingatkan, RDP antara Komisi III dengan KPK memang sudah dimulai, Senin kemarin (31/1). Namun, rapat sempat diskors karena sejumlah anggota Komisi III mempersoalkan kehadiran Bibit-Chandra dalam rapat tersebut. Mereka menganggap status Bibit-Chandra masih sebagai tersangka walau perkara dugaan suap yang dituduhkan telah dikesampingkan oleh Jaksa Agung. Sikap Komisi III ini diambil berdasarkan rapat antar fraksi. Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PPP berpendapat status Bibit-Chandra tetap sebagai tersangka. Sementara, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PKB mengusulkan agar Komisi III meminta fatwa Mahkamah Agung terkait implikasi deponeering Bibit-Chandra. Setelah itu, dilakukan voting. Hasilnya, 15 Anggota membolehkan Bibit-Chandra hadir, dan 23 anggota menolak. Tjatur berharap baik Komisi III dengan KPK mengendurkan ego-nya masing-masing. “Saya berharap dua-duanya mau mundur selangkah,” himbau politisi PAN itu. Ia menegaskan bila dua lembaga ini mempertahankan egonya masing-masing maka yang diuntungkan adalah para koruptor dan mafia hukum. Lapor Pimpinan DPRAnggota Komisi III dari PDIP, Trimedya Panjaitan mengaku bisa memahami sikap KPK ini. “Ya, karena mereka lembaga adhoc, mungkin mereka belum memahami hak dan kewajiban DPR,” ujarnya. Ia menegaskan Komisi III mempunyai alasan yang jelas untuk menolak kehadiran Bibit-Chandra. Alasan itu, nanti akan disampaikan melalui surat resmi setelah rapat internal Komisi III, besok. Sementara, Ketua Komisi III Benny K Harman akan membawa masalah ini ke Pimpinan DPR. Menurut Benny, RDP sebenarnya adalah forum antara DPR dengan mitra kerjanya. Dalam konteks rapat dengan KPK, DPR memberikan delegasi kewenangannya ke Komisi III. “Jadi, kami akan bawa ini ke pimpinan DPR,” tuturnya. Pada kesempatan berbeda, anehnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar membantah kalau ketidakhadiran KPK terkait dengan insiden penolakan Bibit-Chandra kemarin. Haryono menjelaskan KPK tidak hadir dalam RDP karena ada agenda rapat koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. “Bukan. Ya karena kita sudah ada agenda, yang sudah disusun sejak lama,” ujar Haryono menjawab pertanyaan wartawan apakah ketidakhadiran KPK merespon insiden penolakan Bibit-Chandra.