=== Sistem hukum Anglo-Saxon ===
Sistem [[:en:Anglo-Saxon| Anglo-Saxon]] adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada [[yurisprudensi]], yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di [[Irlandia]], [[Inggris]], [[Australia]], [[Selandia Baru]], [[Afrika Selatan]], [[Kanada]] (kecuali Provinsi Quebec) dan [[Amerika Serikat]] (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh [[hakim]], dalam memutus perkara.
Sistem [[:en:Anglo-Saxon| Anglo-Saxon]] adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada [[yurisprudensi]], yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di [[Irlandia]], [[Inggris]], [[Australia]], [[Selandia Baru]], [[Afrika Selatan]], [[Kanada]] (kecuali Provinsi Quebec) dan [[Amerika Serikat]] (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh [[hakim]], dalam memutus perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar