Perkara perdata dapat dibedakan menjadi :
1. Permohonan.
2. Gugatan.
Ad.1. Permohonan.
Dalam permohonan tidak ada sengketa dan hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon. Dalam permohonan hakim memberikan penetapan atau putusan declaratoir, yaitu putusan yang bersifat menetapkan atau menerangkan saja.
Ad.2. Gugatan.
Dalam gugatan ada sengketa dan ada dua pihak, yaitu penggugat (pihak yang mengajukan gugatan) dan tergugat (pihak yang digugat). Dalam gugatan, hakim memberikan putusan yang berisi penghukuman (putusan condemnatoir).
Pihak-pihak dalam Perkara Perdata :
1. Penggugat (pihak yang mengajukan gugatan).
2. Tergugat (pihak yang digugat).
Perwakilan atau Kuasa Di Muka Hakim
- Pihak yang berperkara dapat diwakili orang lain yang diberi kuasa dengan surat khusus (Pasal 123 HIR)
- Dalam Surat Kuasa Khusus harus tercantum :
a. Identitas pemberi dan penerima kuasa.
b. Apa yang menjadi pokok perkara.
c. Pertelaan isi kuasa yang diberikan.
d. Memuat hak substitusi/pengganti.
e. Tempat dan tanggal dibuatnya Surat Kuasa.
f. Meterai, tanda tangan atau cap ibu jari.
Cara Mengajukan Gugatan
1. Diajukan secara tertulis (Pasal 118 HIR).
2. Diajukan secara lisan (Pasal 120 HIR).
Cara Menyusun Surat Gugat
1. Individualiseringsteori.
2. Subtantieringsteori.
Ad.1. Individualiseringsteori.
Dalam surat gugat cukup disebutkan peristiwa atau hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan, sedang dasar terjadinya atau sejarah terjadinya hak tidak perlu disebutkan, karena hal itu dapat dikemukakan dalam sidang disertai dengan pembuktian.
Ad.2. Subtantieringsteori.
Dalam surat gugat selain disebutkan peristiwa atau hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan, juga dasar-dasar terjadinya atau sejarah terjadinya hak harus disebutkan.
Isi Surat Gugat
1. Identitas para pihak, yaitu keterangan dari penggugat dan tergugat mengenai nama, alamat dan pekerjaannya.
2. Posita/fundamentum petendi, yaitu dasar gugatan atau gambaran mengenai duduknya perkara.
Posita terdiri dari 2 bagian yaitu :
a. Penjelasan mengenai duduknya perkara.
b. Penjelasan mengenai hak atau hubunngan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.
3. Petitum, apa yang dimohon atau dituntut oleh penggugat.
Petitum diperinci menjadi 2 bagian :
a. Tuntutan primair (pokok).
b. Tuntutan subsidiair (pengganti).
4. Tanggal dan tanda tangan.
Penggabungan Gugat (Kumulasi)
Adalah pengumpulan atau penggabungan beberapa gugat atau perkara menjadi satu gugat.
Kumulasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Kumulasi Subyektif, terjadi apabila dalam satu surat gugat terdapat beberapa penggugat atau beberapa tergugat.
2. Kumulasi Obyektif, apabila dalam satu surat gugat penggugat mengajukan beberapa gugat atau tuntutan kepada tergugat.
Perubahan dan Pencabutan Gugatan
- Perubahan gugatan diperbolehkan asal tidak menyebabkan berubahnya dasar gugat, dan gugat bertambah besar.
- Pencabutan gugat dilakukan sebelum perkara/gugatan itu diperiksa dipersidangan atau sebelum tergugat memberikan jawabannya. Jika pencabutan terjadi setelah tergugat memberikan jawabannya, maka harus dengan persetujuan tergugat.
Cara Berperkara Di Muka Pengadilan Dalam Perkara Perdata
1. Penggugat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.
2. Setelah gugatannya didaftar, akan dibagikan dengan surat penetapan penunjukkan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada hakim yang akan memeriksanya, maka hakim yang bersangkutan menentukan hari dan tanggal perkara itu akan diperiksa di muka sidang. Kemudian memerintahkan untuk memanggil kdua belah pihak supaya hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan.
3. Pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim dengan didampingi oleh panitera membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali oleh peraturan ditentukan sidang dinyatakan tertutup.
4. Kalau pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir sedang Tergugat tidak hadir, maka gugatan dikabulkan dengan putusan verstek, kecuali kalau gugatannya tidak beralasan.
5. Kalau pada hari sidang yang telah ditetapkan Tergugat hadir sedang Penggugat tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur serta Penggugat dihukum untuk membayar beaya perkara.
6. Kalau pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat hadir, maka hakim harus mendamaikan kedua belah pihak dan apabila tercapai perdamaian maka dibuatkan akta perdamaian. Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terhadap keputusan perdamaian ini tidak diperkenankan untuk mengajukan banding atau kasasi.
7. Kalau kedua belah tidak dapat didamaikan, maka pemeriksaan diteruskan yaitu :
dengan pembacaan surat gugat.
Tergugat memberikan jawabannya.
Macam Jawaban :
1. Pengakuan.
2. Bantahan
3. Referte.
Dalam jawaban kemungkinan ada eksepsi atau tangkisan.
Macam Eksepsi adalah :
Eksepsi prosesuil : eksepsi yang berdasarkan atas hukum acara.
Eksepsi materiil : eksepsi yang berdasarkan hukum materiil.
Eksepsi prosesuil dan materiil tidak menyinggung sama sekali pokok perkara.
Selain eksepsi prosesuil dan materiil ada beberapa eksepsi lainnya yaitu :
Eksepsi declinatoir yaitu tangkisan yang bersifat mengelakan.
Eksepsi dilatoir yaitu tangkisan yang bersifat menunda.
Eksepsi peremptoir yaitu tangkisan yang menghalangi dikabulkannya gugatan penggugat.
Penggugat mengajukan replik.
Tergugat memberikan duplik.
Acara Pembuktian.
Kesimpulan.
8. Setelah pemeriksaan cukup, maka hakim akan menunda sidang untuk mengambil putusan.
9. Apabila salah satu pihak menganggap putusan hakim kurang adil, maka ia dapat mengajukan permohonan banding dalam jangka waktu 14 hari sesudah putusan.
Gugat Balik Atau Rekopensi
Rekopensi adalah gugat yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dengan tujuan untuk mempermudah pemeriksaan perkara.
Pada azasnya gugat balasan dapat diajukan, pengecualiannya adalah :
1. Bila penggugat dalam konvensi bertindak karena suatu kwalitas tertentu sednagkan tuntutan rekonvensi akan mengenai diri penggugat pribadi atau sebaliknya.
2. Bila Pengadilan Negeri yang memeriksa gugat konvensi tidak wewenang memeriksa gugat rekonvensi.
3. Dalam perkara yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan.
4. Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimasukkan gugat balasan, maka dalam tingkat banding tidak boleh diajukan gugat balasan.
Sita Jaminan
Macam sita jaminan :
1. Sita revindicatoir yaitu sita jaminan terhadap barang milk sendiri (penggugat);
2. Sita conservatoir yaitu sita jaminan terhadap barang milik debitur (tergugat).
Selain sita revindicatoir dan conservatoir, ada pula yang disebut dengan :
1. Sita marital yaitu sita yang dimohonkan oleh pihak isteri terhadap barang-barang milk suami, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian.
2. Sita pandbeslag yaitu sita yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah/tanah agar supaya diletakkan terhadap perabot rumah tangga penyewa atau tergugat untuk menjamin pembayaran uang sewa yang harus dibayar.
Proses/Acara Dengan 3 Pihak
1. Voeging (menyertai) yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam proses (pemeriksaan perkara) untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara;
2. Tussenkomst (menengahi) yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam proses untuk membela kepentingannya sendiri;
3. Vrijwaring (penanggungan/pembebasan) yaitu penarikan atau pemanggilan pihak ketiga dalam proses untuk menanggung/membebaskan tergugat dari tuntutan yang merugikannya.
Sistem Pembuktian Dalam Perkara Perdata
Adalah system pembuktian positip, artinya system pembuktian yang semata-mata didasarkan kepada alat-alat bukti yang diakui oleh undang-undang saja, dengan tidak membutuhkan keyakinan hakim.
Alat Bukti menurut Pasal 164 HIR atau 1866 BW adalah :
1. Surat.
Ada 3 (tiga) macam surat sebagai alat bukti yaitu :
1. Akte otentik, mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materiil.
2. Akte dibawah tangan, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap/cukup atau sama dengan akte otentik apabila pihak yang menandatangani akte di bawah tangan itu mengakui/tidak membantah tanda tangannya, yang berarti ia mengakui kebenaran yang tertulis dalam akte di bawah tangan tersebut.
3. Surat-surat yang bukan akte.
2. Keterangan Saksi.
3. Persangkaan.
Adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata (dianggap bukti) ke arah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya (yang belum terbukti) (Pasal 1915 BW).
4. Pengakuan.
Pengakuan dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Pengakuan murni.
Adalah pengakuan yang membenarkan tuntutan/keterangan pihak lawan.
2. Pengakuan dengan kwalifikasi.
Adalah pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian tuntutan.
3. Pengakuan dengan Clausula.
Adalah pengakuan dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.
5. Sumpah.
Sumpah sebagai alat bukti yaitu :
1. Sumpah pelengkap (suppletoir).
Adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian yang belum lengkap.
2. Sumpah pemutus (dicisoir).
Adalah sumpah yang dibebani atas permintaan salah satu pihak kepda lawannya.
3. Sumpah penaksiran (aesimator/schattingseed).
Adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian.
Putusan
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara.
HIR membedakan putusan dalam putusan akhir dan putusan sela,
Putusan Akhir dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
1. Putusan declaratoir.
Adalah putusan yang menerangkan atau menyatakan apa yang sah.
2. Putusan constitutive.
Adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum/atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang batu.
3. Putusan condemnatoir.
Adalah putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Putusan Sela dapat dibedakan dalam :
1. Putusan preparatoir.
Adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir.
2. Putusan insidentil.
Adalah putusan yang berhubungan dengan suatu insiden.
3. Putusan provisional.
Adalah putusan untuk melakukan tindakan pendahuluan atau putusan atas tuntutan provisi.
4. Putusan interlocutoir.
Adalah putusan yang memerintahkan pembuktian.
Putusan Hakim memuat :
1. Ringkasan tentang gugatan dan jawaban;
2. Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim;
3. Putusan mengenai pokok perkara;
4. Putusan tentang besarnya beaya perkara;
5. Keterangan mengenai hadir atau tidaknya kedua pihak pada waktu putusan dijatuhkan.
Agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu walaupun diajukan perlawanan atau banding, syaratnya adalah :
1. Ada surat otentik atau tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
2. Ada putusan yang mempunyai kekuatan pasti sebelumnya yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan.
3. Ada gugatan provisionil yang dikabulkan.
4. Dalam sengketa mengenai hak milik.
Upaya Hukum
Upaya hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.
Upaya hukum ada dua macam yaitu :
1. Upaya hukum biasa, dibedakan menjadi :
a. Perlawanan.
b. Banding
Banding adalah pemeriksaan ulangan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri atas permohonan pihak yang berkepentingan.
Permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan.
Pembanding berhak untuk mengajukan Memori Banding dan Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding.
Putusan dalam tingkat banding dapat berupa :
1. Menguatkan putusan pengadilan negeri.
2. Memperbaiki putusan pengadilan.
3. Membatalkan putusan pengadilan negeri.
c. Kasasi.
Kasasi adalah pembatalan putusan pengadilan bawahan oleh Mahkamah Agung, karena pengadilan bawahan :
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Setelah putusan banding diberitahukan kepada para pihak, para pihak dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan dan pemohon kasasi wajib mengajukan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan kasasi dan pihak termohon kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi.
Putusan kasasi dapat berupa :
1. Permohonan kasasi tidak dapat diterima.
2. Permohonan Kasasi ditolak.
3. Permohonan Kasasi dapat diterima (dikabulkan).
2. Upaya hukum luar biasa, yaitu :
a. peninjauan kembali.
b. Perlawanan dari pihak ketiga /dardenverzet.
Ad.a. Peninjauan Kembali.
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan serta dapat dicabut selama belum diputus, dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali adalah sebagai berikut :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
1. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
2. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Yang disebut pada huruf c, d dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
4. Yang disebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
Ad.b. Perlawanan pihak ketiga (dardenverzet)
Apabila pihak ketiga hak-haknya dirugikan oleh suatu putusan, dapat mengajukan perlawanan putusan tersebut kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa.
Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya.
Apabila perlawanan dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak letiga.
Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi).
Tidak semua putusan yang mempunyai kekuatan yang pasti harus dilaksanakan, karena yang perlu dilaksanakan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir (menghukum), ialah yang mengandung perintah kepada pihak yang kalah untuk melakukan suatu perbuatan.
Untuk eksekusi harus diajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
Macam eksekusi adalah :
1. Eksekusi yang menghukum pihak yang kalah untuk membayar sejumlah uang.
2. Eksekusi yang menghukum pihak yang kalah untuk melakukan sutau perbuatan.
3. Eksekusi riil yaitu ekskusi yang menghukum pihak yang kalah untuk mengosongkan benda tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar