Translate

Jumat, 01 November 2013

ARBITRASE

ARBITRASE 
MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999


I. PENGERTIAN

1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

2. Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik. 

3. Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

5. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

6. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengailan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

7. Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

8. Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrse internasional.

II. MANFAAT ARBITRASE

a. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
b. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal proseduril dan administrative.
c. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
d. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase.
e. Putusan arbitrse merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

III. PERJANJIAN ARBITRASE
A. Para pihak dapat membuat suatu persetujuan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari melalui arbitrase, untuk ini harus dibuat secara tertulis. Biasanya dimuat dalam perjanjian pokok (Pactum de Compromittende).
B. Dapat juga setelah sengketa terjadi para pihak sepakat menyelesaikannya melalui arbitrase yaitu yang disebut dengan Acte Compromi.

IV. RUANG LINGKUP.

Sengketa melalui arbitrase adalah kegiatan-kegiatan dalam bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, hak kekayaan intelektual.

V. AZAS “SEPARABILITY”

Perjanjian arbitrase walaupun merupakan bagian dari suatu perjanjian (sebagai Klausula Arbitrase), namun kedudukannya dari segi daya lakunya terpisah dari perjanjian yang bersangkutan dan dari terjadinya berbagai peristiwa tertentu.
Hal ini termuat dalam pasal 10 mengatakan bahwa suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh berbagai keadaan sebagai berikut :

a. meninggalnya salah satu pihak.
b. Bangkrutnya salah satu pihak.
c. Novasi.
d. Insolvensi salah satu pihak.
e. Pewarisan.
f. Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok.
g. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialih-tugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
h. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

VI. KOMPETENSI ABSOLUT

Dengan adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri wajib menolak bila diajukan kepadanya.

VII. SYARAT-SYARAT ARBITER

a. Cakap melakukan tindakan hukum
b. Berumur paling rendah 35 tahun.
c. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa.
d. Tidak mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
e. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
f. Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter. 

VIII.HAK INGKAR

Terhadap arbiter, dapat diajukan tuntutan ingkar apabila cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan juga apabila adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.

IX. HUKUM ACARA YANG BERLAKU

a. Pemohon harus memberitahu dengan surat tercatat , telegram, telex, faxsimile, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepadaTermohon bahwa syarat arbitrase berlaku.
b. Pemeriksaan secara tertutup.
c. Bahasa yang digunakan bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan dapat memakai bahasa lain.
d. Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur jalannya pemeriksaan sengketa, termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga atau menjual barang yang mudah rusak.
e. Pihak ketiga dapat menggabungkan diri dalam suatu proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase apabila mempunyai kepentingan dan disetujui oleh para pihak dan majelis.

X. PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Dalam waktu 30 hari sejak tanggal putusan tersebut diucapkan harus diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera Pengadilan Negeri setempat.

XI. PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

Berdasarkan Pasal 70 terhadap putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.








Tidak ada komentar: