Translate

Jumat, 01 November 2013

CONTOH2 SURAT

Contoh Surat Gugatan Perkara Utang-Piutang

Bandung, 22 April 1978

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di Bandung.


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Slamet, S.H. Advokat, berkantor di Jalan Asia Afrika No. 13 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 April 1978, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Ny. Murni, bertempat tinggal di Jalan Macan No. 30 Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap Tuan Supena, bertempat tinggal di Jalan Oto Iskandardinata No. 10-A Bandung, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

Bahwa, pada tanggal 5 Januari 1978 Tergugat telah meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seperti terbukti dari kuitansi tanda penerimaan uang tertanggal 5 Januari 1978 (vide bukti P-1, foto copi terlampir)

Bahwa, dalam kuitansi tersebut di atas, Tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada Penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1978.
Bahwa, ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada Penggugat.

Bahwa, atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan terhadapnya, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya.

Bahwa, untuk kerugian mana, wajar Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 1 April 1978 sampai Tergugat melunasi seluruh utagnya kepada Penggugat.

Bahwa, Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barag-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Oto Iskandardinata No. 10 A, Bandung, mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri di Bandung berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat tersebut di atas.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan :

P R I M A I R :

1. Menyatakan sah berharrga sita jaminan tersebut di atas.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak tanggal 01 April 1978 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain :

S U B S I D I A I R :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)


Hormat kuasa Penggugat,


S L A M E T, S. H.





                                                               Contoh Surat Jawaban disertai Gugat Balasan dan Eksepsi


Jakarta, 30 Mei 1978

KONKLUSI JAWABAN DAN GUGATAN
Dalam perkara No. 108/1978/C/Bdg
                     a n t a r a
Ny. Murni : Penggugat d.k./Tergugat d.r.
                       l a w a n
   Supena : Tergugat d.k/Penggugat d.r.

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat d.k/Penggugat d.r dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban dalam konvensi dan gugatan dalam rekonvensi.

DALAM EKSEPSI :
Bahwa, gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri di Bandung.
Bahwa, Tergugat sekarang bertempat tinggal di Bogor, dan tentang tempat Pengadilan Tergugat di Bogor telah diketahui oleh Penggugat.

Bahwa, dalam perjanjian utang-piutang tertanggal 5 Januari 1978 tidak ternyata bahwa kedua belah pihak telah mengadakan pemilihan domisili pada kepaniteraan Pengadilan di Bandung.

Bahwa, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri di Bogor dan bukan sebagaimana dilakukan oleh Penggugat pada Pengadilan Negeri di Bandung.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri di Bandung berpendapat lain, maka :

DALAM POKOK PERKARA :

DALAM KONVENSI :
Bahwa, Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat d.k. kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas.

Bahwa, memang benar Tergugat d.k. pada tanggal 5 Januari 1978 telah meminjam uang dari Penggugat d.k. sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akan tetapi utang Tergugat d.k. tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 31 Maret 1978 kepada Penggugat.

Bahwa, pembayaran utang Tergugat d.k. tersebut dilakukan melalui perantaraan pos wesel. Seperti terbukti dari recu tertanggal 31 Maret 1978 yang diberikan oleh Kantor Pos Bandung.

Bahwa, cara pembayaran melalui perantaraan pos wesel tersebut ditempuh d.k. diakrenakan pada tanggal 31 Maret 1978 Penggugat d.k. tidak berada ditempatnya.

Bahwa, dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat d.k. tersebut, terbukti bahwa utang Tergugat d.k. kepada Penggugat d.k. telah dilunasi tepat pada waktunya.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat d.k. mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan :
- Menolak gugatan Penggugat d.k. atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat d.k. untuk membayar biaya perkara.

DALAM REKONVENSI :

Bahwa, dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam Rekonvensi.

Bahwa, dengan adanya pembayaran utang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut di atas, menurut hukum utang penggugat d.r. kepada Tergugat d.r. menjadi lunas.

Bahwa, akan tetapi dengan  berbagai alasan Tergugat d.r. masih tetap tidak mau mengembalikan barang jaminan berupa surat sertifikat tanah (jalan Oto Iskandardinata No. 10-A, Bandung) Hak Milik No. 14/Kecamatan Astanaanyar, Surat Ukur No. 2202/1948 tertanggal 10 Januari 1961 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran tanah di Bandung.

Bahwa, barang jaminan milik Penggugat d.r. tersebut secara melawan hukum telah dihilangkan oleh Tergugat d.r. hal mana sangat merugikan sekali bagi Penggugat d.r.

Bahwa, atas perbuatan melawan hukum Tergugat d.r. tersebut, wajar terhadapnya dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat d.r.

Bahwa, ganti rugi riil dapat diketahui dari biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat pengganti, yang antara lain berupa : biaya pemasangan iklan selama 2 kali, biaya sertifikat pengganti, dana kesejahteraan, biaya pembuatan surat ukur dan lain sebagainya yang ditaksir sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Bahwa, wajar terhadap Tergugat d.r. yang telah menghilangkan barang jaminan milik Penggugat d.r. tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah yang menurut Pengadilan Negeri patut dibayarkan oleh Tergugat d.r. kepada Penggugat d.r.

Bahwa, Penggugat d.r. mempunyai sangka yang beralasan Tergugat d.r. akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan barang-barang miliknya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalam Macam No. 30 Bandung, mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri di Bandung berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat d.r. tersebut di atas.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat d.r. mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan : 

PRIMAIR :
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas.
2. Menghukum Tergugat d.r. untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat d.r. sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang yang oleh Pengadilan Negeri dianggap patut untuk dibayarkan kepada Penggugat d.r. oleh Tergugat d.r.
3. Menghukum Tergugat d.r. untuk membayar biaya perkara ini.
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, maka :

SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik. Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat Kuasa Tergugat d.k./Penggugat d.r.


SUTARDI, S.H.



                                                                                                                   Contoh Surat Kuasa
S U R A T   K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :

R.SOEROSO, SH
J.BUDI HARIYANTO, SH
JOHANNES AIPASSA, SH
L.INAWATI, SH
DRS.EDDY SADELI, SH
S.HUSEIN, Sm.Hk.
__________________
__________________


Advokat pada Kantor Pengadcara/Law Office “R.SOEROSO, SH & ASSOCIATES”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara no. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :

----------------------------------------------------------------K H U S U S ----------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
- Untuk memberi jawaban dan tindakan hukum lainnya atas Gugatan dari (nama Penggugat…………) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta…………………No……./Pdt/G.19…/Jak. .., tanggal…….., mengenai …….. dan …………………..
- Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap ……………….(nama…..) Alamat………………serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr…………tersebut.
- Untuk melakukan Sita Jaminan atas rumag Sdr (Penggugat) yang terletak di Jalan……………..Jakarta…………

Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di mula Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalsa segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
……………………..,…………..20…………..
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

( ) ( )
       Contoh Surat Kuasa Substitusi



SURAT KUASA SUBSTITUSI


Yang bertandatangan di bawah ini :

(name, SH), Advokat, berkedudukan di Jalan…………………dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari……………………………….., berkedudukan hukum (domisili) di………………….berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal…………adalah………….. dalam perkara…………………..di Pengadilan Negeri…………………………..

Dengan ini menerangkan melimpahkan kuasa tersebut kepada:

(name, SH), Advokat, berkedudukan di Jalan……………………..

K H U S U S

Untuk dan atas nama pemberi kuasa tersebut, mewakili sebagai……………….dalam perkara………………..di Pengadilan Negeri…………………………untuk memberikan keterangan-keterangan, membantah, menerima dan menolak sumpah, bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani, mohon penundaan sidang, mohon putusan, dan melakukan segala upaya dan tindakan hukum yang dipandang perlu guna membela dan mempertahankan kepentingan ………………sebagaimana dimaksudkan dalam pokok surat kuasa sesuai dengan mendasarkan pada Hukum Positif.



Surabaya,……………
Penerima Kuasa,   Pemberi Kuasa,



    (nama)                    (nama)





         Contoh Replik

Jakarta, ……………………………..20………

     REPLIK DALAM PERKARA___
Nomor : …./Pdt/G/20…../PN ……

Antara
Nama……………………………………………………….PELAWAN
Lawan
Nama…………………………….………………………..TERLAWAN

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Jawaban Pertama Tergugat I tertanggal ………… 2004, perkenankan Pelawan menyampaikan Repliknya sebagai terurai di bawah ini :

DALAM EKSEPSI

1. Bahwa,  Pelawan menolak seluruh Eksepsi Terlawan.
2. Bahwa, Surat Kuasa Pelawan yang diberikan kepada kuasa hukumnya sudah dibuat secara benar menurut hukum. Bahwa yang menjadi pokok dalam Surat Kuasa adalah :
Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (i c sudah jelas).
Dalam pemberian Kuasa Khusus, khusus untuk hal-hal apa kuasa itu diberikan dalam hal ini sudah jelas, yaitu untuk mengajukan perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 150/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TNG tanggal 8 Desember 2003 (obyek pemberian kuasa khusus).
Dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 150/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TNG tanggal 8 Desember 2003  telah jelas tercantum identitas Pemohonnya dalam hal ini adalah Terlawan, sehingga dengan sendirinya yang menjadi pihak lawan Pelawan adalah Terlawan.
Tanggal dan tandatangan para pihak juga sudah jelas, dan telah bermeterai cukup.

3. Bahwa mengenai meterai; Surat Kuasa telah dibubuhi meterai cukup dan di atas meterai tersebut telah dibubuhkan tandatangan, sehingga meterai sudah digunakan (terpakai). Tanggal sudah tercantum di dalam Surat Kuasa.

DALAM POKOK PERKARA

1. Bahwa, hal-hal yang terurai dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap sebagai terulang kembali dalam pokok perkara ini.
2. Bahwa, Pelawan menolak seluruh jawaban Terlawan.
3. Bahwa, adalah benar perkara eksekusi ini berkaitan dengan perjanjian pengangkatan kedealeran antara Terlawan dengan Pelawan I, untuk itu sangat relevan dan tidak dapat dipisahkan dengan perkara permasalahan pokok yang sekarang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terdaftar sebagai perkara Nomor: 067/Pdt.G/2004/PN.JKT.BAR. tanggal 18 Februari 2004 maka dengan ini, sangat beralasan Pengadilan Negeri Tangerang untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
4. Bahwa, penangguhan suatu perkara tidak tergantung pada yurisdiksi kompetensi pengadilan, akan tetapi tergantung pada relevansi pokok permasalahan atau objek perkaranya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perkenankan Pelawan memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar berkenan mengabulkan seluruh gugatan perlawanan Pelawan.

Hormat kami,
Kuasa  Pelawan


………………………..



          Contoh Duplik


DUPLIK DALAM PERKARA
Nomor : …./Pdt/G/20…../PN ……

Antara
Nama……………………………………………………….TERGUGAT I
Lawan
Nama…………………………….………………………..PENGGUGAT

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan ini ingin menyampaikan Duolik atas Replik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal……..sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI :
1. Bahwa, Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat Konvensi, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas;
2. ………………………….
………………………….
…………………………

DALAM REKONVENSI
3. Bahwa, segala seuatu yang dikemukakan dalam bagian Konvensi, mohon dianggap pula dalam bagian Rekonvensi ini;
4. Bahwa, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalilnya semula dalam gugatan Rekonvensi/Penggugat Konvensi kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.

Maka berdasarkan uraian di atas, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi meohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta…………….berkenan memutuskan sebagai berikut :

I. DALAM KONVENSI
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

II. DALAM REKONVENSI
A. Meletakkan Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi yaitu sebuah…………………………
B. Dalam Pokok Perkara.
1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebuah………………………………
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji………………………………
3. Menyatakan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat yang dibuat pada tanggal…………………. tentang………………………………..batal demi hukum.
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp…………………………
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Dengan iringan terima kasih.

Hormat Kuasa Hukum
Tergugat Konvensi/
Penggugat Rekonvensi


…………………………………


Contoh Kesimpulan

Jakarta,…………………………..20…..


K E S I M P U L A N   D A L A M   P E R K A R A
No………/Pdt/G/1986.PN. Jakarta…………………. 


Antara
(Nama)……………………………………………………………………………..TERGUGAT
Lawan
(Nama)………………………………………………………..…………………..PENGGUGAT

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi degan ini ingin menyampaikan kesimpulan dalam Konvensi dan Rekonvensi sebagai berikut :

DALAM KONVENSI :

1. Bahwa, Tergugat………..telah berutang kepada PT. Bank…………………sejumlah Rp…………………….untuk jangka waktu …….tahun, terhitung mulai tanggal……………dengan bunga sejumlah …..% setahun, sebagaimana ternyata dalam surat utang nomor……tanggal…………..pasal…………(bukti P-);
2. Bahwa, atas utangnya tersebut, Tergugat wajib membayar angsuran kepada PT.Bank…sejumlah Rp……setiap bulannya, angsuran mana dimulai tanggal……………..sampai degan tanggal……………….(P-)
3. Bahwa, untuk menjamin pembayaran kembali utang Tergugat tersebut di atas kepada PT.Bank…………, baik utang pokok, bunga dan provisi serta biaya-biaya lainnya yang harus dibayar oleh Tergugat kepada PT. Bank ……..secara tertib dan sebagaimana mestinya, maka Penggugat telah memberi kuasa kepada PT. Bank…….. untuk memasang hipotik atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor……….seluas………….M2, berikut sebuah bangunan rumah tinggal, yang didirikan di atas tanah tersebut, sebagaimana ternyata dalam kuasa memasang hipotek akta nomor……………………………..
4. Bahwa, selanjutnya Penggugat mengikatkan diri sebagai penjamin dan bertanggung jawab dengan seluruh harta bendanya, yaitu untuk lebih menjamin ketertiban perlunasan apa yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada PT.Bank ……………………, yang timbul dari Akta Surat Utang Nomor……………tanggal………….tersebut sebagaimana tenyata dalam “Borgtocht” (jaminan pribadi), akta nomor……………tanggal………………(P-)
5. Bahwa, PT.Bank dengan suratnya tanggal……….nomor…………memberitahukan Penggugat, bahwa Tergugat telah menyatakan tidak dapat membayar angsuran per bulan sejumlah Rp………..dan minta kepada Penggugat selaku pemberi jaminan atas kredit tersebut, untuk menyelesaikan angsuran dan biaya-biaya yang tertunggak selambat-lambatnya dalam jangka waktu……………….hari tersebut dengan ancaman PT. Bank…….kepada Penggugat, apabila setelah lewat tidak menerima pembayaran dari Penggugat, maka bank tersebut akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (P-)
6. Bahwa, PT. Bank…….dalam suratnya tertanggal……………nomor…………….(P-), telah memperpanjang jangka waktu perlunasan angsuran yang tertunggak oleh Tergugat sampai tanggal……………, sejumlah Rp…………… (P-), bahwa tidak sepeserpun utangnya tersebut diangsur dibayarkan oleh Tergugat.
7. Bahwa, pada tanggal…………………., Penggugat telah melunasi angsuran-angsuran tertunggak dan biaya-biaya lainnya kepada bank…………….sejumlah Rp…………….(P-), yang seyogianya dibayarkan oleh Tergugat selaku pihak yang berutang kepada PT Bank……………………..
Oleh karena Tergugat telah menyatakan dirinya tidak sanggup untuk mengangsur dan membayar utangnya tersebut kepada PT. Bank ……………………., maka utang tersebut terletaklah pada pundak Penggugat selaku penjamin, membayar dan melunasi utang tergugat tesebut kepada PT. Bank………….., baik utang pokok maupun bunga dan biaya-biaya lainnya, yaitu sejumlah Rp………………..(P-)
8. Oleh karena itu, menurut ketentuan Undang-Undang, Penggugat menggantikan menurut hukum segala hak PT Bank……….terhadap Tergugat, sehubungan surat utang akta nomor………….dan berhak menuntut kepada Tergugat………….untuk pembayaran dan perlunasan utangnya tersebut (KUHPerdata pasal 1839 jo pasal 1840)
9. Bahwa, bersedianya Penggugat menjamin utang Tergugat kepada PT Bank………tersebut, karena uang pinjaman sejumlah Rp…………….akan diserahkan seluruhnya oleh Tergugat kepada Penggugat, hal mana diakui, setidak-tidaknya tidak dibantah oleh Tergugat; Akan tetapi sebaliknya, pinjaman sejumlah Rp………dan PT.Bank…………tersebut, telah dipakai dan dipergunakan sendiri secara berangsur-angsur oleh Tergugat, kemudian menyatakan dirinya kepada PT Bank……ketidaksanggupannya untuk mengangsur dan membayar kembali utangnya tersebut kepada Penggugat.
10. Bahwa, Penggugat menyangkal keras telah menerima dari Tergugat uang sejumlah Rp………….(………………..) Walaupun disemir, Tergugat tidak dapat memproduksi bukti-bukti yang sah atas apa yang disebut penerimaan uang oleh Penggugat, karena memang Tergugat tidak pernah menyerahkan uang sejumlah Rp…………………tersebut kepada Penggugat.
11. Bahwa, tanah HGB nomor……………berkikut bangunan rumah tinggal yang terletak di atasnya (vide T-), telah Penggugat beli dari Ny………….pada tanggal…………….(P-), hal mana dibenarkan pula oleh saksi Ny……….. di dalam persidangan.
Bahwa, utk memenuhi syarat administrasi perlaihan hak tersebut dari Ny…………..kepada Penggugat, dibuatlah akta jual belinya pada tanggal…………………………..dihadapan pejabat PPAT setempat (T-).
Bahwa, sebagaimana diakui oleh Tergugat, setidak-tidaknya tidak dibantah, bahwa tertarik akan iklan Tergugat yang bergerak dalam usaha perbaikan rumah, maka pada akhir bulan……………….Penggugat telah memberi order kepada Tergugat untuk memperbaiki rumah Penggugat yang terletak di Jalan…….yaitu bangunan berikut tanahnya yang kemudian pada tanggal………………….Penggugat serahkan kepada PT Bank……sebagai jaminan utang Tergugat kepada PT.Bank………………tersebut (P-).
12. Bahwa, apa yang disebut Tergugat, mengenai uang-uang milik Tergugat Konvensi lainnya yang belum dipertanggungjawabkan oleh Penggugat Konvensi, yang menurut Tergugat “………………mereserve haknya untuk menuntut Penggugat Konvensi secara perdata maupun pidana terhadap uang sejumlah Rp……..tanpa ada pertanggungjawabannya “(vide duplik Tergugat halaman…………), karena itu tidak ada relevansinya dalam sengketa sekarang ini, begitu pula dengan bukti-bukti T-…dan T-…., yang diproduksi Tergugat menyangkut dengan dalil-dalilnya itu.
Dalil-dalil Tergugat tersebut, hanyalah ilusi Tergugat belaka, Penggugat juga tidak pernah menerima uang sejumlah RP……dari Tergugat;
13. Bahwa bukti T-….., permohonan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah sejumlah Rp……dari Saudara……hanyalah menyangkut hubungan antara Tergugat dengan PT Bank………………
Dalam bukti tersebut, tidak dijelaskan fasilitas kredit untuk membeli rumah yang mana, hanya dalam butir…………….tertulis; Jaminan tanah/rumah : Harus diikat secara Notariil (dipasang hipotik) dan diasuransikan, terdiri atas tanah seluas………..M2 dan bangunan/rumah ringgal sertifikat HGB Jalan…………Kelurahan………….Kecamatan………….Jakarta………..
14. Bahwa, bukti T-.., tidaklah benar dan tidak dapat dijadikan bukti atau membuktikan seolah-olah Tergugat telah menyerahkan uang sebesar Rp…….kepada Penggugat.
Dalam hubungan ini mohon dilihat putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 1970 Nomor 546 K/SIP/1970, yang antara lain berbunyi :
“Guntingan-guntingan surat kabar yang berisi pengumuman-pengumuman tentang hasil rapat dewan Komisaris yang dilampirkan sebagai barang bukti, belumlah membuktikan tentang adanya rapat dewan Komisaris yang sah………….”
15. Bahwa, bukti T-, surat pengakhiran perjanjian pada PT. Bank………, menunjukkan kelicikan Tergugat sendiri.
Setelah Tergugat secara berangsur-angsur menarik pinjamannya pada PT Bank …………sejumlah Rp……..utang tergugat mana dijamin sepenuhnya dengan harta kekayaan milik Penggugat; tanpa Tergugat pernah mengangsur sepeserpun juga, kemudian Tergugat menyatakan dirinya tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut, hingga PT Bank……………., menegur Penggugat sebagai penjamin untuk membayar dan menyelesaikan utangnya.
16. Bahwa, bukti T-, tidak membuktikan bahwa mobil Honda Civic nomor plat……adalah milik……….
17. Bahwa, bukti-bukti T-…, T-…. adalah giro-giro bilyet milik Penggugat, yang dipinjam oleh Tergugat, yang sebelum jatuh temponya kredit Tergugat berjanji akan menyetor dananya, ke rekening Pengguhat sejumlah nilai tercantum dalam giro bilyet tersebut.
Oleh karena pada waktunya Tergugat belum menyetor dananya kerekening Penggugat senilai giro=giro bilyet tersebut, maka giro-giro bilyet tersebut, maka giro-giro bilyet tersebut Penggugat batalkan. Saksi Ny…………juga mengetahui hal ini, bahwa Tergugat sering pinjam cek/giro dari Penggugat yang pada saat jatuh temponya akan disetor oleh Tergugat ke dalam rekening Penggugat;
18. Bahwa, bukti T-, membuktikan bahwa Tergugat telah menghipotikkan tanah dan bangunan yang terletak di jalan……Kelurahan………..Kecamatan……………Jakarta…….., dengan kata hipotek nomor……………..tertanggal yang dikeluarkan oleh……………Notaris Jakarta.
Tanah dan bangunan a quo sehubungan dengan sengketa sekarang ini, telah disita dari tangan Tergugat oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta,……………..tanggal…………….dan Tergugat sendiri sebagai penyimpan barang tersita.
Bahwa, perbuatan Tergugat a quo, telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 231 KUHPidana, dan lebih dari itu, perbuatan pidana Tergugat a quo, betul-betul telah menghina Pengadilan Negeri.
Keuntungan Pasal 231 ini, bukan bertujuan untuk melindungi orang-orang yang bersangkutan dengan penyitaan, melainkan untuk menghargai tindakan dari kekuasaan umum, in casu Pengadilan Negeri.
(Mohon dilihat putusan HR. 23 Mei 1900, W 9041, sebagaimana dikutip oleh : Drs. PAF Lamintang, SH dan C.Djasmin Samosir, SH- “Hukum Pidana Indonesia”, Sinar Baru-Badung, 1983, hal.101);
19. Bahwa, bukti-bukti T-,T-, serta T-, adalah giro-giro bilyet pihak lain, bukan pribadi Penggugat.
20. Bahwa, bukti T-, adalah tanda terima milik orang lain.
21. Bahwa, bukti T- adalah catatan pada kartu nama milik seseorang yang tidak jelas ujung pangkalnya.
Manakala catatan a quo dianggap sebagai uang yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat, Penggugat menyangkal dengan keras;
22. Bahwa, buki T-, adalah persoalan mobil yang tengah diusut oleh pihak kepolisian, yang mana Polsek Metro Pulogadung telah meminta bantuan PT Bank………………………untuk memblokir BPKB mobil bersangkutan, agar tidak diserahkan kepada tergugat…………………atau kepada orang lain, kecuali Ny……(vide P-, dan P-)
23. Bukti T-, adalah tanda terima Sertifikat HGB Nomor………………atas nama Ny……………yang pada pertengahan bulan……………Penggugat serahkan kepada PT Bank…………melalui Tergugat.
24. Bahwa, berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, ternyatalah menurut hukum bahwa Tergugat karena melakukan perbuatan melawan hukum/wanprestasi, karena salahnya harus membayar kepada Penggugat sejumlah Rp……………….
25. Bahwa, oleh karena itu pula, sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah dan harta kekayaan Tergugat pada tanggal…………….adalah sah dan berharga.
Sebaliknya pula, menghipotikkan barang sitaan a quo oleh Tergugat pada tanggal…………..adalah perbuatan melawan hukum, yang memenuhi unsure-unsur pada pasal 231 KUH Pidana.
26. Bahwa, pencabutan gugatan Penggugat terhadap PT Bank…………..tidak dilarang oleh ketentuan acara yang berlaku, oleh karena tuntutan Penggugat terhadap PT Bank………tersebut terpisah dari tuntutan Penggugat terhadap Tergugat, dan pencabutan gugatan a quo tidak merugikan Tergugat dalam tangkisan atas gugatan Penggugat.

DALAM KONVENSI :

27. Mohon dengan hormat, dalil-dalil termuat dalam Konvensi dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dalam Rekonvensi ini. 
Tergugat dalam Rekonvensi ini atau Penggugat dalam Konvensi menolak semua dalil Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi, kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
28. Bahwa, Tergugat Rekonvensi membantah telah menerima uang dari Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), untuk membeli tanah berikut rumah yang kecamatan………. Jakarta……………..;
Begitu pula apa yang disebut Penggugat Rekonvensi dengan uang………..sejumlah Rp……… yang belum dipertanggungjawabkan.
29. Bahwa, Penggugat Rekonvensi walaupun telah di-somir, tidak dapat membuktikan apa yang disebutnya penyerahan uang kepada Tergugat Rekonvensi a quo.
Oleh karena itu, gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi a quo, sama sekali tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah, karena haruslah ditolak untuk keseluruhannya.
30. Oleh karena tidak terbukti dalil-dalil gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi, maka tuntutan bunga dan sita jaminan haruslah ditolak pula.




Maka, berdasarkan dalil-dalil di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri memutuskan :

DALAM KONVENSI :
Menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk keseluruhannya;

DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Rekonvensi untuk keseluruhannya.

Hormat kami,



Tidak ada komentar: