Perkara perdata dapat dibedakan menjadi
:
1. Permohonan.
2. Gugatan.
Ad.1. Permohonan.
Dalam
permohonan tidak ada sengketa dan hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon.
Dalam permohonan hakim memberikan penetapan atau putusan declaratoir, yaitu putusan
yang bersifat menetapkan atau menerangkan saja.
Ad.2. Gugatan.
Dalam
gugatan ada sengketa dan ada dua pihak, yaitu penggugat (pihak yang mengajukan
gugatan) dan tergugat (pihak yang digugat). Dalam gugatan, hakim memberikan
putusan yang berisi penghukuman (putusan condemnatoir).
Pihak-pihak dalam Perkara Perdata :
1. Penggugat (pihak yang mengajukan gugatan).
2. Tergugat
(pihak yang digugat).
Perwakilan atau Kuasa Di Muka Hakim
- Pihak
yang berperkara dapat diwakili orang lain yang diberi kuasa dengan surat khusus (Pasal 123
HIR)
- Dalam Surat Kuasa Khusus harus tercantum :
- Dalam Surat Kuasa Khusus harus tercantum :
a. Identitas
pemberi dan penerima kuasa.
b. Apa
yang menjadi pokok perkara.
c. Pertelaan
isi kuasa yang diberikan.
d. Memuat
hak substitusi/pengganti.
e. Tempat
dan tanggal dibuatnya Surat Kuasa.
f. Meterai,
tanda tangan atau cap ibu jari.
Cara Mengajukan Gugatan
1. Diajukan secara tertulis (Pasal 118 HIR).
2. Diajukan
secara lisan (Pasal 120 HIR).
Cara Menyusun Surat Gugat
1. Individualiseringsteori.
2. Subtantieringsteori.
Ad.1. Individualiseringsteori.
Dalam
surat gugat
cukup disebutkan peristiwa atau hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan,
sedang dasar terjadinya atau sejarah terjadinya hak tidak perlu disebutkan,
karena hal itu dapat dikemukakan dalam sidang disertai dengan pembuktian.
Ad.2. Subtantieringsteori.
Dalam
surat gugat
selain disebutkan peristiwa atau hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan,
juga dasar-dasar terjadinya atau sejarah terjadinya hak harus disebutkan.
Isi Surat Gugat
1. Identitas para pihak, yaitu keterangan dari
penggugat dan tergugat mengenai nama, alamat dan pekerjaannya.
2. Posita/fundamentum petendi, yaitu dasar gugatan atau gambaran mengenai duduknya perkara.
2. Posita/fundamentum petendi, yaitu dasar gugatan atau gambaran mengenai duduknya perkara.
Posita
terdiri dari 2 bagian yaitu :
a. Penjelasan mengenai duduknya perkara.
b. Penjelasan mengenai hak atau hubunngan hukum
yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.
3.
Petitum, apa yang dimohon atau dituntut
oleh penggugat. Petitum
diperinci menjadi 2 bagian :
a. Tuntutan primair (pokok).
b. Tuntutan subsidiair (pengganti).
4. Tanggal
dan tanda tangan.
Penggabungan Gugat (Kumulasi)
Adalah
pengumpulan atau penggabungan beberapa gugat atau perkara menjadi satu gugat.
Kumulasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Kumulasi
Subyektif, terjadi apabila dalam satu surat
gugat terdapat beberapa penggugat atau beberapa tergugat.
2. Kumulasi
Obyektif, apabila dalam satu surat
gugat penggugat mengajukan beberapa gugat atau tuntutan kepada tergugat.
Perubahan dan Pencabutan Gugatan
- Perubahan gugatan diperbolehkan asal tidak
menyebabkan berubahnya dasar gugat, dan gugat bertambah besar.
- Pencabutan
gugat dilakukan sebelum perkara/gugatan itu diperiksa dipersidangan atau
sebelum tergugat memberikan jawabannya. Jika pencabutan terjadi setelah
tergugat memberikan jawabannya, maka harus dengan persetujuan tergugat.
Cara Berperkara Di Muka Pengadilan
Dalam Perkara Perdata
1. Penggugat mengajukan gugatannya kepada
Pengadilan Negeri yang berwenang.
2. Setelah
gugatannya didaftar, akan dibagikan dengan surat penetapan penunjukkan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada hakim yang akan memeriksanya, maka hakim yang
bersangkutan menentukan hari dan tanggal perkara itu akan diperiksa di muka
sidang. Kemudian memerintahkan untuk memanggil kdua belah pihak supaya hadir
pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi dan
bukti-bukti yang diperlukan.
3. Pada
hari sidang yang telah ditetapkan, hakim dengan didampingi oleh panitera
membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali oleh peraturan
ditentukan sidang dinyatakan tertutup.
4. Kalau
pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir sedang Tergugat tidak
hadir, maka gugatan dikabulkan dengan putusan verstek, kecuali kalau gugatannya
tidak beralasan.
5. Kalau
pada hari sidang yang telah ditetapkan Tergugat hadir sedang Penggugat tidak
hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur serta Penggugat dihukum untuk membayar
beaya perkara.
6. Kalau
pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat hadir, maka hakim
harus mendamaikan kedua belah pihak dan apabila tercapai perdamaian maka
dibuatkan akta perdamaian. Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terhadap keputusan perdamaian
ini tidak diperkenankan untuk mengajukan banding atau kasasi.
7. Kalau kedua belah tidak dapat
didamaikan, maka pemeriksaan diteruskan yaitu :
*. dengan pembacaan surat gugat.
Tergugat memberikan jawabannya.
Macam Jawaban :
1.
Pengakuan.
2.
Bantahan
3.
Referte.
Dalam jawaban kemungkinan ada eksepsi atau tangkisan.
Macam Eksepsi adalah :
- Eksepsi prosesuil : eksepsi yang berdasarkan atas hukum acara.
- Eksepsi materiil : eksepsi yang berdasarkan hukum materiil. Eksepsi prosesuil dan materiil tidak menyinggung sama sekali pokok perkara.
Selain eksepsi prosesuil dan
materiil ada beberapa eksepsi lainnya yaitu :
- Eksepsi declinatoir yaitu tangkisan yang bersifat mengelakan.
- Eksepsi dilatoir yaitu tangkisan yang bersifat menunda.
- Eksepsi peremptoir yaitu tangkisan yang menghalangi dikabulkannya gugatan penggugat.
- Penggugat mengajukan replik.
- Tergugat memberikan duplik.
- Acara Pembuktian.
- Kesimpulan.
8. Setelah
pemeriksaan cukup, maka hakim akan menunda sidang untuk mengambil putusan.
9. Apabila
salah satu pihak menganggap putusan hakim kurang adil, maka ia dapat mengajukan permohonan banding dalam jangka waktu 14 hari sesudah putusan.
q
Gugat Balik Atau Rekopensi
Rekopensi
adalah gugat yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dengan tujuan untuk
mempermudah pemeriksaan perkara.
Pada
azasnya gugat balasan dapat diajukan, pengecualiannya adalah :
1. Bila
penggugat dalam konvensi bertindak karena suatu kwalitas tertentu sednagkan
tuntutan rekonvensi akan mengenai diri penggugat pribadi atau sebaliknya.
2. Bila
Pengadilan Negeri yang memeriksa gugat konvensi tidak wewenang memeriksa gugat rekonvensi.
3. Dalam
perkara yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan.
4. Jika
dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimasukkan gugat balasan, maka dalam
tingkat banding tidak boleh diajukan gugat balasan.
Sita Jaminan
Macam
sita jaminan :
1. Sita
revindicatoir yaitu sita jaminan terhadap barang milk sendiri (penggugat);
2. Sita
conservatoir yaitu sita jaminan terhadap barang milik debitur (tergugat).
Selain sita revindicatoir dan
conservatoir, ada pula yang disebut dengan :
1. Sita
marital yaitu sita yang dimohonkan oleh pihak isteri terhadap barang-barang
milk suami, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk
memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian.
2. Sita pandbeslag yaitu sita yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah/tanah agar supaya diletakkan terhadap perabot rumah tangga penyewa atau tergugat untuk menjamin pembayaran uang sewa yang harus dibayar.
2. Sita pandbeslag yaitu sita yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah/tanah agar supaya diletakkan terhadap perabot rumah tangga penyewa atau tergugat untuk menjamin pembayaran uang sewa yang harus dibayar.
Proses/Acara Dengan 3 Pihak
1. Voeging (menyertai) yaitu ikut sertanya
pihak ketiga dalam proses (pemeriksaan perkara) untuk membela kepentingan salah
satu pihak yang berperkara;
2.Tussenkomst
(menengahi) yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam proses untuk membela
kepentingannya sendiri;
3. Vrijwaring
(penanggungan/pembebasan) yaitu penarikan atau pemanggilan pihak ketiga dalam
proses untuk menanggung/membebaskan tergugat dari tuntutan yang merugikannya.
Sistem Pembuktian Dalam Perkara Perdata
Adalah
system pembuktian positip, artinya system pembuktian yang semata-mata
didasarkan kepada alat-alat bukti yang diakui oleh undang-undang saja, dengan
tidak membutuhkan keyakinan hakim.
Alat Bukti menurut Pasal 164 HIR atau
1866 BW adalah :
1.Surat .
1.
1. Akte
otentik, mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materiil.
2. Akte
dibawah tangan, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap/cukup atau sama dengan akte otentik apabila pihak yang menandatangani akte di bawah tangan
itu mengakui/tidak membantah tanda tangannya, yang berarti ia mengakui
kebenaran yang tertulis dalam akte di bawah tangan tersebut.
3. Surat-surat
yang bukan akte.
2. Keterangan
Saksi.
3. Persangkaan.
Adalah kesimpulan yang oleh
undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata
(dianggap bukti) ke arah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya (yang belum terbukti) (Pasal 1915 BW).
4. Pengakuan.
4. Pengakuan.
Pengakuan dibagi menjadi 3 yaitu :
1.
Pengakuan murni.
Adalah
pengakuan yang membenarkan tuntutan/keterangan pihak lawan.
2.
Pengakuan dengan kwalifikasi.
Adalah
pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian tuntutan.
3.
Pengakuan dengan Clausula.
Adalah
pengakuan dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.
5. Sumpah.
Sumpah sebagai alat bukti
yaitu :
1.
Sumpah pelengkap (suppletoir).
Adalah
sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak
untuk melengkapi pembuktian yang belum lengkap.
2.
Sumpah pemutus (dicisoir).
Adalah
sumpah yang dibebani atas permintaan salah satu pihak kepda lawannya.
3.
Sumpah penaksiran (aesimator/schattingseed).
Adalah
sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian.
Putusan
Putusan
hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim diucapkan di persidangan dan
bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa
antara pihak yang berperkara.
HIR membedakan putusan dengan putusan akhir
dan putusan sela,
Putusan Akhir dapat dibedakan
menjadi 3 macam yaitu :
1.
Putusan declaratoir.
Adalah
putusan yang menerangkan atau menyatakan apa yang sah.
2.
Putusan constitutive.
Adalah
putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum/atau menimbulkan suatu keadaan
hukum yang batu.
3.
Putusan condemnatoir.
Adalah
putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Putusan Sela dapat dibedakan dalam
:
1.
Putusan preparatoir.
Adalah
putusan sebagai persiapan putusan akhir.
2.
Putusan insidentil.
Adalah
putusan yang berhubungan dengan suatu insiden.
3.
Putusan provisional.
Adalah
putusan untuk melakukan tindakan pendahuluan atau putusan atas tuntutan
provisi.
4.
Putusan interlocutoir.
Adalah
putusan yang memerintahkan pembuktian.
Putusan Hakim memuat :
1.
Ringkasan tentang gugatan dan jawaban;
2.
Alasan-alasan yang dipakai sebagai
dasar dari putusan hakim;
3.
Putusan mengenai pokok perkara;
4.
Putusan tentang besarnya beaya perkara;
5.
Keterangan mengenai hadir atau tidaknya
kedua pihak pada waktu putusan dijatuhkan.
Agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu
walaupun diajukan perlawanan atau banding, syaratnya adalah :
1.
Ada surat otentik atau
tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
2.
Ada
putusan yang mempunyai kekuatan pasti sebelumnya yang menguntungkan pihak
penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan.
3.
Ada
gugatan provisionil yang dikabulkan.
4.
Dalam sengketa mengenai hak milik.
Upaya Hukum
Upaya
hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam
suatu putusan.
Upaya
hukum ada dua macam yaitu :
1. Upaya
hukum biasa, dibedakan menjadi :
a.
Perlawanan.
b.
Banding
Banding adalah pemeriksaan ulangan yang
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri atas
permohonan pihak yang berkepentingan.
Permohonan banding harus diajukan dalam
jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan
kepada yang berkepentingan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan
putusan.
Pembanding berhak untuk
mengajukan Memori Banding dan Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori
Banding.
Putusan dalam tingkat banding dapat
berupa :
1.
Menguatkan putusan pengadilan negeri.
2.
Memperbaiki putusan pengadilan.
3.
Membatalkan putusan pengadilan negeri.
c.
Kasasi.
Kasasi adalah pembatalan putusan
pengadilan bawahan oleh Mahkamah Agung, karena pengadilan bawahan :
1. Tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang;
2. Salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
3. Lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Setelah putusan banding diberitahukan
kepada para pihak, para pihak dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang
waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan dan pemohon kasasi wajib
mengajukan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan kasasi
dan pihak termohon kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi.
Putusan kasasi dapat berupa :
1.
Permohonan kasasi tidak dapat diterima.
2.
Permohonan Kasasi ditolak.
3.
Permohonan Kasasi dapat diterima
(dikabulkan).
2. Upaya
hukum luar biasa, yaitu :
a.
peninjauan kembali.
b.
Perlawanan dari pihak ketiga
/dardenverzet.
Ad.a. Peninjauan Kembali.
Permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan hanya 1 (satu) kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan
pelaksanaan putusan pengadilan serta dapat dicabut selama belum diputus, dalam
hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
Alasan-alasan permohonan peninjauan
kembali adalah sebagai berikut :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya
diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan
surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa
tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang
tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan
belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai
suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama
tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
1. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
2. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
1. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
2. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3.Yang disebut pada huruf c, d dan f sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para
pihak yang berperkara;
4. Yang disebut pada huruf e sejak putusan yang
terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan
kepada pihak yang berperkara.
Ad.b. Perlawanan pihak ketiga (dardenverzet)
- Apabila pihak ketiga hak-haknya dirugikan oleh suatu putusan, dapat mengajukan perlawanan putusan tersebut kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa.
- Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya.
- Apabila perlawanan dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak letiga.
Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi).
- Tidak semua putusan yang mempunyai kekuatan yang pasti harus dilaksanakan, karena yang perlu dilaksanakan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir (menghukum), ialah yang mengandung perintah kepada pihak yang kalah untuk melakukan suatu perbuatan.
- Untuk eksekusi harus diajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
- Macam eksekusi adalah :
1.
Eksekusi yang menghukum pihak yang
kalah untuk membayar sejumlah uang.
2.
Eksekusi yang menghukum pihak yang
kalah untuk melakukan sutau perbuatan.
3.
Eksekusi riil yaitu ekskusi yang
menghukum pihak yang kalah untuk mengosongkan benda tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar