Translate

Jumat, 01 November 2013

Tentang Upaya Hukum (Yurisprudensi)

Yurisprudensi Jawa Barat 1974-1975

-     Kata-kata “sengaja dikuasakan untuk mengajukan permohonan banding” dalam pasal 7 Undang-Undang Darurat tahun 1951 No. 1 tidak berarti bahwa harus diulang dengan surat kuasa baru apa yang telah disebut dalam surat kuasa pada tingkat pertama, hingga surat kuasa pertama dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memintakan banding atas nama pemberi kuasa..
      (MA tgl. 13 Oktober 1971 No. 645 K/Sip/1971)
-     Permohonan banding yang dilakukan oleh orang yang tidak secara khusus diberi kuasa untuk itu sebelum pengajuan permohonan banding, atau yang dilakukan oleh pemegang surat kuasa yang tidak mengandung satu katapun yang menunjuk pada kata-kata banding, harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi.
      (MA tgl. 24 September 1973 No. 91 K/Sip/1973)
-     Menurut pasal 7 (1) Undang-Undang No. 20 tahun 1947 jo. pasal 3 (2) No. 1 Undang_Undang Darurat tahun 1951, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2/1959 dan No. 01/1971, diperlukan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding.
      (PT Bandung tgl. 16 Desember 1971 No. 130/1971/Perd/PTB; MA tgl. 23 Oktober 1972 No. 463 K/Sip/1972)
-     Permohonan untuk pemeriksaan banding yang diajukan dengan melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 7 (1) jo. (4) Undang-Undang No. 20 tahun 1947 dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT Bandung tgl. 23 Juni 1971 No. 184/1971/perd/PTB)
-     Memori banding adalah tidak merupakan syarat bagi permohonan banding.
      (MA tgl. 27 Agustus 1973 No. 667 K/Sip/1973)
-     Pengadilan Tinggi harus memeriksa kembali suatu pekara yang diajukan kepadanya secara sah, sekalipun tidak ada memori bandingnya.
      (MA tgl. 7 Mei 1973 No. 768 K/Sip/1972)
-     Dalam pemeriksaan tingkat banding perkara diperiksa kembali dalam keseluruhannya.
      (MA tgl. 27 Agustus 1973 No. 667 K/Sip/1973)                 
-     Apabila Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding telah mengadakan pemeriksaan tambahan, di mana kedua bel;ah fihak telah didengar keterangannya, maka tidak diterimanya memori banding penggugat oleh tergugat dalam tingkat banding tidak mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan Tinggi.
      (MA tgl. 31 Mei 1972 No. 249 K/Sip/1972)
-     Dalam suatu perkara yang terdiri dari gugatan dalam konvensi dan gugatan dalam rekonvensi, permohonan kasasi oleh penggugat dalam konvensi serta permohonan kasasi oleh penggugat dalam rekonvensi oleh Mahkamah Agung dinilai secara terpisah, sekalipun putusan kedua perkara itu diajukan secara bersamaan di bawah satu nomor register. Dengan demikian permohonan kasasi dalam konvensi dapat diterima dan diputus karena diajukan tepat pada waktunya, sedangkan permohonan kasasi dalam rekonvensi dapat dinyatakan tidka dapat dikterima, karena terlambat diajukan oleh penggugat dalam rekonvensi.
      (MA tgl. 27 September 1972 No. 186 K/Sip/1972)
-     Seseorang kuasa dapat mengajukan permohonan kasasi dalam perkara perdata, apabila ia untuk itu terlebih dahulu mendapat kuasa khusus.
      (MA tgl. 25 Juni 1974 No. 1355 K/Sip/1973)
-     Permohonan kasasi dapat dilakukan dengan sah oleh seorang kuasa, apabila ia untuk itu mendapat kuasa khusus dari  yang bersangkutan.
      (MA tgl. 3 September 1973 No. 20 K/Sip/1973)
-     Alasan-alasan untuk permohonan kasasi dapat secara lisan diajukan pada Panitera Pengadilan Negeri disebut pada pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (MA tgl. 24 Desember 1973 No. 1160 K/Sip/1972)
-     Meskipun berdasarkan pasal 70 dari Undang-Undang No. 13 tahun 1965 sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 1965 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia (Undang-Undang tanggal 6 Mei 1950 No. 1) dinyatakan tidak berlaku, namun baik karena bab IV dari Undang-Undang tersebut hanya mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, maupun karena Undang-Undang yang menurut pasal 49 ayat 4 dari Undang-Undang itu mengatur acara kasasi lebih lanjut belum ada, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasal 70 dari Undang-Undang tersebut di atas harus ditafsirkan sedemikian, sehingga yang dinyatakan tidak berlaku itu bukanlah Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia dalam keszluruhannya, melainkan khusus mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, oleh karena mana hal-hal yang mengenai acara kasasi Mahkamah Agung masih perlu menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tersebut.
      (MA tgl. 19 Nopember 1973 No. 634 K/Sip/1973)
-     Keberatab-keberatan yang pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian dan tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau tidak merupakan kesalahan penerapan atau pelanggaran peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud oleh pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 14 Maret 1973 No/ 1176 K/Sip/1972)
-     Keberatan yang berupa tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi tidak merupakan alasan untuk permohonan pembatalan putusan a quo dalam pemeriksaan kasasi.
      (MA tgl. 3 Juni 1972 No. 244 K/Sip/1972)
-     Apabila dalam perkara kasasi tidak diajukan memori/risalah kasasi, di mana dimuat alasan-alasan permohonan kasasi, sebagaimana diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, maka berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 15 Juli 1972 No. 170 K/Sip/1972)
-     Penghargaan dari suatu kenyataan dan keberatan-keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau karena kesalahan mengetrapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965.
      (MA tgl. 7 Oktober 1972 No. 252 K/Sip/1972)
-     Keberatan dalam kasasi harus ditujukan kepada putusan Pengadilan Tiinggi yang dilawan dalam tingkat kasasi, sehingga apabila keberatan-keberatan dalam kasasi ditujukan terhadap putusan Pengadilan Negeri, maka permohonan kasasi harus ditolak.
      (MA tgl. 23 Oktober 1972 No. 463 K/Sip/1972)
-     Dalam hal putusan Pengadilan Negeri dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, maka keberatan-keberatan kasasi harus ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi.
      (MA tgl. 14 Mei 1973 No. 1103 K/Sip/1972)
-     Permohonan kasasi yang berdasarkan keberatan penggugat untuk kasasi, bahwa Pengadilan Tinggi telah salah mentrapkan peraturan hukumnya, tanpa penjelasan dalam hal apa Pengadilan Tinggi telah salah mentrapkan hukumnya tidak dapat dibenarkan, dank arena itu harus ditolak.
      (MA tgl. 13 Juni 1973 No. 130 K/Sip/1972)
-     Suatu keberatan yang semula tidak pernah diajukan kepada Pengadulan merupakan suatu novum yang tidak dapat diajukan dalam pemeriksaan kasasi.
      (MA tgl. 25 Juni 1973 No. 3 K/Sip/1972)
-     Keberatan kasasi yang tercantum dalam akte kasasi dianggap diajukan bersamaan dengan permohonan kasasi.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 no. 6 K/Sip/1973)
-     Keberatan-keberatan yang pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, jadi yang mengenai penghargaan dari suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi dari sebab tidak mengenai hal-hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau karena kesalahan mengetrapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 1175 K/Sip/1972)
--    Keberatan yang diajukan oleh penggugat dalam kasasi, yang hanya menyatakan tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri maupun putusan Pengadilan Tinggi tanpa menyebutkan di mana letak ketidakpuasannya itu oleh Mahkamah Agung dianggap diajukan dengan tidak sungguh-sungguh dan karenanya dapat dikesampingkan begitu saja.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 896 K/Sip/1972)
-     Keberatan kasasi yang hanya menyatakan bahwa penggugat dalam kasasi tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi tanpa memperinci hal-hal yang merupakan salah penetrapan hukum atau prosedur peradilan menurut Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia harus dipergunakan sebagai dasar permohonan kasasi tidak dapat dipergunakan oleh Mahkamah Agung untuk menentukan ada atau tidaknya salah pentrapan hukum dan/atau Undang-Undang sebagai alasan untuk mengkasseer putusan Pengadilan Tinggi, yang dianggap salah itu.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 6 K/Sip/1973)
-     Apabila keberatan-keberatan yang diajukan dalam risalah kasasi tidak jelas, maka keberatan-keberatan itu tidak dapat diperhatikan.
      (MA tgl. 29 Juli 1972 No. 117 K/Sip/1972)
-     Keberatan yang tidak secara konkrit memperinci mengapa penggugat untuk kasasi tidak menyetujui pertimbangan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan oleh Mahkamah Agung akan dianggap tidak sebagai sungguh-sungguh diajukan.
      (MA tgl. 24 Desember 1973 No. 1160 K/Sip/1972)
-     Terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh penggugat dalam kasasi, Mahkamah Agung harus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, apabila Pengadilan Tinggi telah salah memahami istilah “memperbaiki putusan Pengadilan Negeri” padahal pada hakekatnya merubah putusan tersebut.
      (MA tgl. 24 Desember 1973 No. 224 K/Sip/1973)
-     Yang seharusnya dilawan dalam tingkat kasasi ialah putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
      (MA tgl. 14 Mei 1974 No. 754 K/Sip/1972)
-     Dalam hal risalah kasasi disampaikan sesudah tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Mahkamah Agung, maka permohonan kasasi yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat diterima walaupun permohonan untuk itu diajukan dalam tenggang waktu serta cara sebagaimana mestinya menurut Undang-Undang.
      (MA tgl. 9 Agustus 1972 No. 301 K/Sip/1972)
-     Suatu permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima, apabila risalah kasasinya baru disampaikan pada badan peradilan yang berwenang untuk menerimanya setelah tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (MA tgl. 2 September 1972 No. 215 K/Sip/1972)
-     Tidak adanya risalah kasasi menyebabkan permohonan kasasi yang bersangkutan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 2 September 1972 No. 366 K/Sip/1972)
-     Pengajuan memori kasasi yang melampaui batas tenggang waktu sebagaimana dimaksud oleh pasal 115 Undang-Undang MAhkamah Agung Indonesia, tidak dapat diperhatikan.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 6 K/Sip/1973)
-     Permohonan kasasi tanpa memori/risalah kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan bunyi ayat 2 pasal 115 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (MA tgl. 25 Juli 1973 No. 468 K/Sip/1973)
-     Jika Penggugat dalam permohonan pemeriksaan kasasinya tidak mengajukan memori kasasi, maka berdasarkan pasal 115 ayat 1 Mahkamah Agung harus menyatakan permohonan kasasi tidak diterima.           
      (MA tgl. 20 Agustus 1973 No. 471 k/Sip/1973)
-     Pernyataan tidak dapat diterimanya suatu memori kasasi karena terlambat diajukan, tidak menutup kemungkinan diadakannya penanggapan oleh Mahkamah Agung terhadap keberatan-keberatan tercantum dalam memori kasasi yang bersangkutan.
      (MA tgl. 24 Desember 1973 No. 1160 K/Sip/1972)
-     Jawaban memori kasasi, yang diajukan setelah lampaunya tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tidak dapat diperhatikan.
      (MA tgl. 21 Januari 1974 No. 622 K/Sip/1973)
-     Jawaban memori kasasi (kontra memori kasasi) untuk dapat diperhatikan, harus sudah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dalam tenggang waktu, sebagaimana ditentukan dalam pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (MA tgl. 25 Juni 1974 No. 1355 K/Sip/1973)
-     Permohonan kasasi yang disertai sekaligus dengan keberatan kasasi berdasarkan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia harus dinyatakan dapat diterima.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 6 K/Sip/1973)
-     Apabila tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi bertentangan dengan hukum dan atau Undang-Undang maka permohonan kasasi harus ditolak.
      (MA tgl. 23 Juli 1973 No. 1175 K/Sip/1972)
-     Sebab tidak ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi ditolak.
      (MA tgl. 27 Agustus 1973 No. 477 K/Sip/1973)
-     Fakta hukum yang sebelumnya tidak pernah diajukan di judex facti tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi.
      (MA tgl. 3 September 1973 No. 20 K/Sip/1973)
-     Penilaian mengenai hasil pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi karena sesuai dengan pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965, pemeriksaan tingkat kasasi hanya menyangkut hal :
      a.   kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan Undang-Undang;
      b.   karena kesalahan mengtrapkan Undang-Undang;
      c.    melanggar peraturan hukum yang berlaku.
      (MA tgl. 27 Agustus 1874 No. 477 K/Sip/1973)

Yurisprudensi Jawa Barat 1975-1976

-     Fungsi memorii dan kontra memori banding adalah untuk memberikan hal-hal baru kepada Pengadilan Tinggi yang perlu dipertimbangkan.
      (PT Bandung tgl. 10 April 1975 No. 140/1974/Perd/PTB; MA tgl. 31 Maret 1976 No. 1512 K/Sip/1975)
-     Walaupun pernyataan naik banding dilakukan dalam tenggang waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 1947 pasal 7 (1) jo (4) namun apabila pembayaran uang muka biaya banding tidak dilakukan dalam tenggang waktu dimaksud, maka pernyataan naik banding ybs. tidak dapat diterima.
      (PN Tangerang tgl. 21 Januari 1971 No. 38/FH/Tng/1970.G; MA tgl. 18 Maret 1976 No. 202 K/Sip/1972)
-     Permohonan naik banding yang dilakukan oleh kuasa dari yang berkepentingan harus dinyatakan tidak dapat diterima apabila surat kuasanya tidak merupakan surat kuasa khusus untuk banding.
      (PT Bandung tgl. 27 Desember 1972 No. 269/1970/Perd/PTB; MA tgl. 6 April 1978 No. 585 K/Sip/1973)
-     Meskipun tidak langsung pihak pembanding dapat menyampaikan replik memori banding.
      (PT Bandung tgl. 24 Mei 1973 No. 207/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976)
-     Ditingkat banding pihak terbanding dapat mengajukan eksepsi yang ditujukan terhadap kesalahan yang dibuat oleh pihak pembanding.
      (PT Bandung tgl. 24 Mei 1973 No. 207/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976)
-     Kelalaian untuk tidak memberikan tanggal pada memori banding tidak menyebabkan memori banding yang bersangkutan jadi tidak sah.
      (PT Bandung tgl. 24 Mei 1973 No. 207/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976)
-     Karena keberatan-keberatan yang diajukan oleh pembanding penggugat asal yang tercantum dalam memori bandingnya pada pokoknya hanya mengilangi apa yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri dan keberatan-keberatan mana ternyata tidak menguatkan dalil-dalil pembanding penggugat asal, maka pembanding-penggugat asal harus tetap menyatakan sebagai pihak yang kalah.
      (PN Pandeglang tgl. 15 Februari 1969 No. 47/1968/Perd/Bdg; PT Bandung tgl. 27 Maret 1972 No. 496/1969/Perd/PTB; MA tgl. 12 Nopember 1974 No. 762 K/Sip/1972)
-     Penyampaian memori banding kepada terbanding oleh Petugas Pengadilan Tinggi tanpa melalui Pengadilan Negeri tidak mengakibatkan batalnya putusnya Pengadilan Tinggi.
      (MA tgl. 23 Maret 1977 No. 1258 K/Sip/1974)
-     Permohonan banding yang dilakukan oleh orang lain daripada yang bersangkutan sendiri tanpa kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (1) Undang-Undang No. 20 tahun 1974 tidak dapat diterima.
      (PT Bandung tgl. 24 Oktober 1972 No. 98/1972/Perd/PTB; MA tgl. 14 Juli 1976 No. 697 K/Kr/1973)
-     Mahkamah Agung tidak mempertimbanglkan hal-hal yang berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian.
      (MA tgl. 26 Februari 1976 No. 939 K/Sip/1973)
-     Berdasarkan pasal 40 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 maka pasal 70 Undang-Undang No. 13 tahun 1965 harus ditafsir sedemikian rupa, sehingga yang dinyatakan tidak berlaku adalah bukan Undang-Undang No. 1 tahun 1950 secara keseluruhan melainkan sekedar yang mengenai hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 1965 kecuali kalau bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 1970.
      (MA tgl. 18 Mei 1977 No. 1173 K/Sip/1972)
-     Yang berlaku sevagai hukum Acara Kasasi adalah Hukum Acara Kasasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1950 sekedar yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 1970.
      (MA tgl. 18 Mei 1977 No. 1173 K/Sip/1972)
-     Penilaian (hukum) tentang jual beli sawah dengan disaksikan oleh Kepala Desa yang bersangkutan tapi tidak setahu pihak yang berhak atasnya pada hakekatnya tergolong penilaian hasil pembuktian yang sifatnya penghargaan tentang suatu kenyataan, karena itu tidak termasuk wewenang peradilan kasasi untuk mempertimbangkannya.
      (MA tgl. 18 Mei 1977 No. 1173 K/Sip/1972)
-     Permohonan pemeriksaan kasasi yang diajukan oleh seorang kuasa, akan tetapi dalam surat kuasanya tidak disebutkan secara khusus bahwa ia diberi kuasa untuk mengajukan kasasi, tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 11 September 1975 No. 1342 K/Sip/1974)
-     Karena penerimaan memori kasasi telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahakamah Agung Indonesia, maka permohonan kasasi yang bersangkutan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 31 Oktober 1974 No. 1073 K/Sip/1974)
-     Tenggang waktu pengajuan memori kasasi harus dihitung mulai permohonan kasasi diajukan, sesuai dengan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (MA tgl. 26 September 1974 No. 1102 K/Sip/1974)
-     Keberatan kasasi yang hanya menyatakan keberatannya atas keputusan Pengadilan TInggi tanpa menyebutkan alasan-alasannya, dianggap sebagai diajukan dengan tidak sungguh-sungguh dan oleh karena itu tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 20 Oktober 1976 No. 280 K/Sip/1971)
-     Keberatan kasasi harus ditujukan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi.
      (MA tgl. 14 Juli 1976 No. 1036 K/Sip/1975)
-     Keberatan kasasi berupa penegasan pernyataan bahwa sumpah (decisoir) yang menentukan isi keputusan Pengadilan Negeri tidak pernah dilakukan oleh penggugat asal, tidak dapat dibenarkan oleh Mahakamah Agung karena kesemuanya itu telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, lagipula tidak ternyata bahwa keputusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ybs bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang.
      (MA tgl. 14 Juli 1976 No. 1036 K/Sip/1975)
-     Keberatan kasasi yang tidak ditujukan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang dimintakan pemeriksaan kasasi tidak dapat dibenarkan.
      (MA tgl. 20 April 1976 No. 1976 K/Sip/1973)
-     Karena sebagai keberatan kasasi hanya diajukan, bahwa penggugat untuk kasasi tidak puas dengan Keputusan Pengadilan Tinggi a quo dengan tidak memperinci hal-hal yang merupakan salah pentrapan hukum atau salah pentrapan prosedur peradilan menurut Undang-Undang yang menurut pasal 18 jo pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia harus dipergunakan sebagai dasar permohonan kasasi, maka Mahkamah Agung tidak dapat menentukan ada atau tidak adanya salah pentrapan hukum dan atau undang-undang sebagai alasan untuk mengkasir putusan Pengadilan yang dianggap salah itu, berdasarkan hal mana permohonan kasasi penggugat untuk kasasi harus ditolak.
      (MA tgl. 13 April 1976 No. 875 K/Sip/1973)
-     Dapat diterima sebagai alasan utnuk kasasi keberatan penggugat untuk kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah melanggar hukum pembuktian, setidak-tidaknya memberikan pengadilan yang tidak fair dengan memberi pertimbangan, bahwa rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan Terbatas telah membenarkan tindakan direksi yang memberhentikan penggugat untuk kasasi, sedangkan notulen rapat luar biasa ybs tidak pernah diajukan sebagai bukti dalam peradilan tingkat pertama dan juga tidak pernah diperlihatkan kepada penggugat untuk kasasi.
      (MA tgl. 23 Maret 1976 No. 878 K/Sip.1974)
-     Keberatan kasasi yang tidak mengenai apa yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara ybs tidak dapat dibenarkan.
      (MA tgl. 25 Januari 1977 No. 805 K/Sip/1972)

Yurisprudensi Sumatera Bagian Selatan 1976-1977

-     Suatu permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan, berdasarkan pasal 199 ayat 1 jo. 5 R/Stb.1927 No. 227 oleh karena itu permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT Plg tgl. 30 September 1971 No. 31/1971/PT.Perdt)
-     Permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding tidak diajukan dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ialah dalam waktu empat belas hari berikutnya sesudah Keputusan Pengadilan diberitahukan, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT PLg tgl. 13 Agustus 1968 No. 99/1965/PT.Perdt)
-     Setiap permohonan banding yang diajukan tidak dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT Plg tgl. 24 Desember 1968 No. 124/1967/PT.Perdt)
-     Permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut Undang-Undang harus dinyatakan dapat diterima.
      (PT Plg tgl. 1 Mei 1972 No. 14/1972/Perdt)
-     Memori banding yang dimajukan penggugat/pembanding yang tidak mengandung bahan baru, tidak perlu dipertimbangkan.
      (PT Plg tgl. 29 September 1969 No. 4/1965/PT.Perdt; MA tgl. 24 April 1972 No. 1060 K/Sip/1971)
-     Alasan-alasan berupa keberatan-keberatan dalam memori banding yang tidak dapat dibuktikan di muka siding dapat dikesampingkan.
      (PT Plg tgl. 16 April 1970 No. 71/1969/PT.Perdt)
-     Suatu permohonan banding yang telah ditarik kembali oleh pemohon, maka hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan.
      (PT Plg tgl. 8 Maret 1971 No. 17/1971/PT.Perdt)
-     Memori banding yang diajukan tanpa mengandung bahan-bahan baru harus dikesampingkan.
      (PT Plg tgl. 2 Juni 1973 No. 55/1973/PT.Perdt)
-     Permohonan kasasi yang tidak disertai risalah Kasasi di mana memuat alasan-alasan yang sebagaimana yang diharuskan pasal 115 ayat (1) UU Mahakamah Agung Indonesia maka berdasarkan pasal 115 ayat (2) UU tersebut, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 22 JUni 1972 No. 409 K/Sip/1972)
-     Hal-hal mengenai kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau karena kesalahan mentrapkan atau melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana di maksud dalam pasal 51 UU No. 13 tahun 1965 dapat dijadikan alasan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 16 Desember 1970 No. 438 K/Sip/1970)
-     Alasan-alasan permohonan kasasi (memori kasasi) yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri 20 hari sesudah diterimanya permohonan kasasi di Pengadilan tersebut, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena telah melampaui batas/tenggang yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
      (MA tgl. 24 April 1971 No. 193 K/Sip/1971)
-     Untuk mengajukan permohonan perkara perdata seorang wakil berdasarkan pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung, harus secara khusus dikuasakan untuk melakukan perbuatan hukum itu.
      (MA tgl. 29 Oktober 1969 No. 497 K/Sip/1969)
-     Permohonan kasasi yang tidak disertai memori kasasi sebagaimana yang diharuskan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, sehingga berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 2 Juni 1975 No. 263 K/Sip/1975)
-     Sepanjang peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai acara kasasi sebagaimana tersebut dalam pasal 49 ayat 4 Undang-Undang No. 13/1965 belum ada, maka mengenai hukum acara kasasi tetap dipergunakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia No. 1 tahun 1950.
      (MA tgl. 2 Juni 1975 No. 263 K/Sip/1975)
-     Agar permohonan kasasi dapat diperhatikan harus sudah diterima di kepaniteraan Pengadilan yang berwenang dalam tenggang waktu, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 3 Undang-Undang No. 1 tahun 1950.
      (MA tgl. 23 Juni No. 309 K/Sip/1971)
-     Memori kasasi yang dibuat setelah melampaui tenggang waktu yang ditentukan berdasarkan pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT Plg tgl. 30 Desember 1972 No. 110/1972/PT.Perdt)
-     Jawaban memori kasasi yang diajukan setelah melampaui waktu yang ditentukan oleh pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, tidak perlu diperhatiikan.
      (MA tgl. 12 Mei 1976 No. 1186 K/Sip/1973)
-     Keberatan-keberatan pemohon kasasi yang berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi.
      (MA tgl. 22 Maret 1969 No. 428 K/Sip/1968)
-     Alasan-alasan/keberatan-keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi dalam memori kasasi harus jelas dan kongkrit tentang apa yang dilawannya, alasan/keberatan yang tidak jelas/konkrit tidaklah dapat dibenarkan dan diterima.
      (MA tgl. 14 Maret 1970 No. 360 K/Sip/1969)
-     Keberatan-keberatan yang merupakan novum tidak dapat diterima dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 29 Maret 1969 No. 540 K/Sip/1968)
-     Alasan-alasan/keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi yang pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian; jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 2 Juli 1973 No. 315 K/Sip/1973)
-     Alasan-alasan/keberatan-keberatan penggugat untuk kasasi yang menyangkut/mengenai sumpah decisoir/supletoir tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 20 Mei 1975 No. 132 K/Sip/1971)
-     Hal-hal yang merupakan Novum tidak dapat diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 19 Februari 1972 No. 492 K/Sip/1971)
-     Dalam hal penggugat untuk kasasi tidak mengajukan memori kasasi dimana memuat alasan-alasan dari permohonannya sebagaimana diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung, maka berdasarkan pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Agung permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 14 Maret 1973 No. 1151 K/Sip/1972)
-     Alasan-alasan kasasi yang pada hakekatnya berkenaan dengan nilai hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan tidaklah dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
      (MA tgl. 12 Agustus 1972 No. 317 K/Sip/1972)
-     Dalam hal keberatan/alasan penggugat untuk kasasi meminta agar ia dapat membayar hutangnya secara mencicil, tidak dapat dibenarkan oleh Mahakamah Agung, karena hal tersebut belum pernah dikemukakan baik pada Pengadilan Negeri maupun pada Pengadilan Tinggi (Novum).
      (MA tgl. 13 Mei 1972 No. 158 K/Sip/1972)
-     Alasan penggugat untuk kasasi meminta agar tergugat dalam kasasi dihukum membayar lunas hutangnya kepada penggugat kasasi sekaligus, tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung, karena hal tersebut tidak tepat dipertimbangkan oleh judex factie.
      (MA tgl. 13 Mei 1972 No. 158 K/Sip/1972)
-     Keberatan-keberatan yang dapat dijadikan alasan untuk pemeriksaan tingkat kasasi adalah mengenai hal kelalaian memenuhi syarat yagd iwajibkan Undang_Undang atau karena kesalahan pengetrapan atau melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965.
      (MA tgl. 2 Juli 1973 No. 315 K/Sip/1973)
-     Hal-hal yang telah tepat dipertimbangkan oleh Yudex Facti tidak dapat dijadikan alasan/keberatan kasasi ke Mahkamah Agung.
      (MA tgl. 27 Desember 1972 No. 492 K/Sip/1971)
-     Suatu memori kasasi yang berisi alasan, keberatan penggugat untuk kasasi yang bukan ditujukan pada putusan banding yang dimohonkan kasasi tidaklah dapat dibenarkan.
      (MA tgl. 24 September 1973 No. 622 K/Sip/1973)
-     Hasil pemeriksaan komisi kebakaran yang dibenarkanyang dibenarkan oleh saksi-saksi yang salah ditafsirkan oleh Pengadilan Tinggi dapat dibenarkan dan diterima untuk dijadikan alasan oleh Penggugat untuk kasasi.
      (MA tgl. 12 Agustus 1972 No. 317 K/Sip/1972)
-     Suatu alasan keberatan dalam memori kasasi yang tidak dengan jelas dan terperinci mengemukakan hal-hal yang tidak dapat diterima/ditolaknya, berarti keberatan/alasan itu tidak diajukan dengan sungguh-sungguh. Suatu permohonan kasasi, agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung, harus menyebutkan/menguraikan dengan jelas hal-hal apa yang dijadikan alasan-alasannya dalam memori kasasi tersebut.
      (MA tgl. 1 Nopember 1972 No. 385 k/Sip/1972)
-     Keberatan-keberatan yang mengenai hal-hal baru (novum) yang seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi adalah tidak dibenarkan.
      (MA tgl. 22 Oktober 1973 No. 549 K/Sip/1973)
-     Hal-hal berupa keberatan-keberatan yang telah tepat dipertimbangkan oleh judex facti, menurut Mahakamah Agung tidak perlu dipertimbangkan lagi.
      (MA tgl. 31 Juli 1975 No. 170 K/Sip/1974)
-     Keberatan-keberatan yang diajukan oleh Penggugat untuk kasasi dalam hal tidak menyangkut Acara Kasasi, maka permohonan kasasi tidak dapat dibenarkan.
      (MA tgl. 11 Nopember 1975 No. 803 K/Sip/1974)
-     Suatu risalah kasasi/memori kasasi yang diajukan dan hanya dicap jari oleh penggugat untuk kasasi dengan tanpa disahkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang, sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 1 Stb. 1919-776, harus dianggap tidak diajukan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 18 Juli 1970 No. 68 K/Sip/1970)
-     Jawaban memori kasasi yang diajukan setelah melampaui tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tidak dapat diperhatikan.
      (MA tgl. 19 Oktober 1966 No. 462 K/Sip/1966)
-     Permohonan kasasi harus ditolak bilamana ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya ada;ah tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
      (MA tgl. 22 Maret 1969 No. 429K/Sip/1968)
-     Penggugat untuk kasasi tidak mengajukan risalah kasasi, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan pasal 115 (1) Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, maka berdasarkan ayat 2 pasal 115 tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 26 Juli 1969 No. 379 K/Sip/1969)
-     Dengan alasan-alasan lain Mahkamah Agung dapat meninjau suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, karenanya terdapatnya keleiruan dalam mengambil kesimpulan dari fakta-fakta yang telah dinyatakan terbukti.
      (MA tgl. 29 Maret 1969 No. 540 K/Sip/1968)
-     Pengajuan kasasi oleh seorang kuasa dengan tidak disertai surat kuasa khusus untuk itu, maka permohonan kasasinya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (MA tgl. 22 Oktober 1973 No. 549 K/Sip/1973)
-     Permohonan kasasi yang tidak disertai Memori Kasasi sebagaimana yang diharuskan pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PT Palembang tgl. 30 Desember 1972 No. 110/1972/PT.Perdt)
-     Berlainan dengan putusan perkara Pidana yang bersifat pribadi (Persoonlijk) sehingga permohonan banding seseorang tertuduh tidak berlaku bagi tertuduh lain yang telah menerima atau dianggap telah menerima putusan, bahwa terhadap putusan perkara perdata dimana diputuskan hubungan kebendaan (zakelijke verhouding) di antara pihak Penggugat dan Tergugat, pihak-pihak mana mungkin terdiri lebih dari seorang, maka permohonan banding dari salah seorang penggugat/terbanding berlaku juga untuk kepentingan orang-orang lain dalam pihak tersebut yang tidak menyatakan banding yakni yang berstatus turut terbanding.
      (PT Plg tgl. 3 Oktober 1974 No. 65/1973/PT.Perdt)
-     Risalah memori banding yang tidak mengemukakan hal-hal baru adalah tidak perlu dipertimbangkan, dengan demiikian memori banding tersebut dikesampingkan.
      (PT Plg tgl. 28 Juli 1973 No. 94/1973/PT.Perdt)
-     Dalam suatu perkara di mana telah tersangkut kepentingan hukum para pembantah, wajarlah ia mengetahui dan mempertahankan hak nya pada waktu pemeriksaan perkara belum diputuskan dengan dasar pasal 70 sampai dengan pasal 76 Reglement Rechtsvordering untuk menanggung (vrijwaren) supaya tergugat bebas dari tuntutan yang dapat merugikannya.
      (PN Plg gl. 4 Oktober 1972 No. 110/1972/PN.Plg; PT Plg tgl. 3 Januari 1973 No. 1/1973/PT.Perdt)
-     Para pembantah yang jauh sebelumnya mengetahui telah terjadi sengketa/perkara antara para terbantah, di mana dalam perkara tersebut diketahuinya telah tersangkut kepentingan hukumnya, ternyata para pembantah tidak mempergunakan kesempatannya untuk tusschenkomst atau vrijwaring, tetapi baru kemudian mengajukan bantahannya setelah perkara tersebut diputuskan, maka pembantah-pembantah tersebut bukanlah pembantah yang baik.
      (PN Plg tgl. 4 Oktober 1972 No. 110/1972/PN.Plg; PT Plg tgl. 30 Januari 1973 No. 1/1973/PT.Perdt)
-     Suatu perkara dalam tingkat banding harus diperiksa secara keseluruhannya, tidak tergantung ada atau tidaknya memori banding.
      (MA tgl. 25 Oktober 1972 No. 608 K/Sip/1972)
-     Suatu tuntutan yang ternyata ditolak oleh Hakim banding, maka conservatoir beslag yang telah dijalankan dalam perkara itu, haruslah diangkat.
      (PT Plg tgl. 16 Juni 1966 No. 18/1965/PT.Perdt)
-     Dalam hal gugatan penggugat ditolak, maka sita jaminan yang telah dijalankan atas tanah sengketa harus diangkat.
      (PT Plg tgl. 29 Mei 1974 No. 124/1973/PT.Perdt)
-     Apabila dalam surat gugatan penggugat/pembanding meminta agar dilakukan Conservatoir Beslag atas barang-barang kepunyaan tergugat/terbanding, sedangkan Pengadilan Negeri tidak memberikan putusan atas hal tersebut, maka berarti permintaan Conservatoir Beslag tersebut dianggap ditolak.
      (PT Plg tgl. 14 Oktober 1972 No. 28/1970/PT.Perdt)

Yurisprudensi Sumatera Utara

-     Permohonan banding yang dimaukan oleh pembanding karena telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PN Gunungsitoli tgl. 10 Mei 1969 No. 4/1969/P; PT Medan tgl. 24 Agustus 1970 No. 429/1969; MA tgl. 16 Mei 1973 No. 657 K/Sip/1971)
-     Permohonan kasasi yang telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PN Kabanjahe tgl. 6 Oktober 1965 No. 286/S-1964; PT Medan tgl. 8 Juli 1971 No. 196/Perd/PT/1969; MA tgl. 7 Nopember 1973 No. 899 K/Sip/1973)
-     Penerimaan risalah kasasi (memorie kasasi) yang telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PN Tebing Tinggi Deli tgl. 23 Mei 1972 No. 2/Perd/1972/PN-TTD; PT Medan tgl. 7 Juni 1973 No. 291/Perd/1972/PT-Mdn; MA tgl. 30 April 1974 No. 1358 K/Sip/1973)
-     Permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat ditrima apabila alasan-alasan permohonan kasasi (risalah kasasi) diterima dikepaniteraan telah melampaui tenggang yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
      (PN Tapak Tuan tgl. 5 Oktober 1961 No. 18/1959/Perd; PT Medan tgl. 25 mei 1968 No. 56/1965; MA tgl. 23 Januari 1971 No. 441 K/Sip/70)
-     Permohonan kasasi yang tidak disertai dengan risalah kasasi sebagaimana yang diharuskan oleh Undang-Undang (pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung RI) maka permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      (PN Tebing Tinggi Deli 4 februari 1964 No. 54/1963 S TT; PT Medan tgl. 15 Juli 1967 No. 27/1965; MA tgl. 27 Maret 1971 No. 36 K/Sip/1971)
-     Suatu permohonan kasasi tidak dapat diterima jika pemohon kasasi tidak ada memajukan memorie kasasi dimana memuat alasan-alasan dari permohonan.
      (PT Kabanjahe tgl. 11 Mei 1970 No. 198/S-1969; PT Medan tgl. 9 Desember 1972 No. 343/Perd/71/PT; MA tgl. 15 Oktober 1973 No. 686 K/Sip/1973)
-     Setiap permohonan kasasi harus disertai dengan a;asan-alasannya dan dimasukkan selambat-lambatnya 2 minggu terhitung sejak penandatanganan akte kasasi di kepaniteraan Pengadilan.
      (PN MEdan tgl. 9 Februari 1972 No. 677/Perd/71/PN-Mdn; PT Medan tgl. 18 Oktober 1972 No. 298/Perd/72/PT-Mdn; MA tgl. 6 Agustus 1973 No. 293 K/Sip.1973)

-     Risalah kasasi beserta alasan-alasannya, harus dimajukan dalam tenggang waktu 2 minggu terhitung dari penandatanganan akte kasasi di kepaniteraan Pengadilan

YURISPRUDENSI Ttg GUGATAN

Yurisprudensi Daerah Istimewa Aceh (1977-1979)

Pihak yang berhak mengajukan surat gugatan.
- Tuntutan Penggugat untuk menghukum Tergugat membuka kembali gang jalan yang terletak di atas tanah milik Negara yang dikuasai Kota Madya tidak dapat dikiabulkan karena dalam hal ini yang dirugikan adalah Kota Madya dan Kota Madya berwenang untuk menyuruh membuka kembali gang tersebut.
(M.A. tgl. 31 Januari 1977 No. 748 K/Sip/1973)

Perubahan surat gugatan.
- Perubahan surat gugatan di muka persidangan dapat dibenarkan asal Tergugat tidak keberatan.
(M.A. tgl. 18 April 1977 No. 965 K/Sip/1977)

Perubahan gugatan.
- Penambahan gugatan yang disampaikan olel Penggugat di persidangan yang tidak bertentangan dengan hokum, dapat dikabulkan.  (P.T. Banda Aceh tgl. 14 April 1975 No. 26/1975)

Gugatan rekonvensi
- Gugatan rekonvensi dari Tergugat-Tergugat untuk memperoleh ganti rugi disebabkan adanya gugatan dari Penggugat terhadap Tergugat-Tergugat dipandang tidak beralasan, karena dihukumnya Tergugat-Tergugat untuk membayar hutang mereka kepada Penggugat.
(P.N.  Banda Aceh tgl. 5 Nopember 1973 No. 28/1973 Gg).

Lain-lain.
- Tuntutan provisional merupakan gugatan yang berdiri sendiri (een zelfstandige vordering) di samping gugatan pokok dan keputusannya merupakan eindvonnis.
(M.A. tgl. 18 April 1977 No. 1265 K/Sip/1975).

PEMBINAAN/YURISPRUDENSI DI SUMATERA BAGIAN SELATAN (1976/1977)

Syarat-syarat formil dari pada Surat Gugatan
- Surat gugatan yang dibubuhi tanda sidik jari Penggugat, akan tetapi tidak disahkan oleh pejabat yang berhak sebagaimana dimaksud oleh pasal 286 ayat 2 R.Bg jo pasal 1 Lembaran Negara Tahun 1916 No. 46, sebagaimana telah diubah dengan Lembaran Negara Tahun 1919 No. 776, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
(P.T. Plg. Tgl. 26 Agustus 1972 Reg. No. 81/1972/PT.Perdt).

Isi surat gugatan
- Dalam hal istilah-istilah yang dipergunakan Penggugat di dalam surat permohonan gugatannya kurang tepat, akan tetapi berhubung  dengan baru terbentuknya Pengadilan Negeri Kayu Agung, maka lancarnya jalannya hokum, cukuplah ditinjau kepada isi tujuan surat gugat tersebut.
(P.T. Plg. Tgl. 14 Juli 1966 Reg. No. 41/1964/PT. Perdt).

- Dalam hal petitum yang bersifat alternative maka Hakim harus memilih petitum yang mana yang dapat dikabulkan.
(M.A. tgl. 20 Mei 1975 Reg. No. 132 K/Sip/1971).

- Permohonan Uitvoerbaar bij voorraad hanya dapat dikabulkan dalam hal sengketa terhadap barang jaminan tak bergerak yang berada dalam hubungan kontrak/sewa menyewa.
(M.A. tgl. 15 Oktober 1973 Reg. No. 689 K/Sip/1973)

- Tuntutan ganti rugi yang tidak dapat dibuktikan secara jelas dipersidangan harus ditolak.
(P.T. Plg. Tgl. 31 Maret 1973 Reg. No. 4/1973/PT. Perdt).

- Untuk menentukan berwenang atau tidaknya Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadili suatu perkara dilihat dari pokok gugatan dari Penggugat.
(P.N. Jambi tgl. 23 Desember 1972 Reg. No. 72/PN/1972 Perdt).

- Tuntutan untuk memperoleh keuntungan yang diharapkan 10% sebulan, karena obyek perjanjian adalah emas murni, tidak dapat diyakini oleh Hakim, oleh karenanya harus ditolak.
(P.T. Plg. Tgl. 28 Juli 1973 Reg. No. 94/1973/PT.Perdt)

Surat gugatan yang belum lengkap
- Dalam suatu perkara dimana Tergugat kemudian meninggal dunia, maka Pengadilan memerintahkan agar ahli warisnya diberitahu untuk menggantikannya kepada Panitera.
(P.T. Plg. Tgl 30 Januari 1973 Reg. No 1/1973/PT.Perdt)

Pengurangan gugatan (tuntutan) dalam surat gugatan di persdangan.
- Pengurangan gugatan yang bersifat merobah gugatan harus dikesampingkan dan karenanya sudah selayaknya tidak dapat diterima.
(P.T. Plg. Tgl. 13 Maret 1968 Reg.No : 10/1964/Perdt).



Pihak yang berhak mengajukan surat gugat
- Bilamana terdapat 2 orang Penggugat dalam perkara, baik dari dalil gugatan, maupun dari hasil pemeriksaan, ternyata salah seorang di antara penggugat tersebut tiada kepentingan untuk turut mengajukan gugatan, maka tuntutan dari penggugat yang tersebut belakangan tadi harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(P.T. Plg. Tgl. 16 Juni 1966 Reg. No. 18/1965/PT. Perdt).

Perubahan gugatan
- Perubahan gugatan dalam surat gugatan dapat dikabulkan asal permohonan tersebut tidak merugikan tergugat secara tidak wajar.
(P.N. Curup tgl. 13-9-1967 Reg. No. 27/1967/Perdt).

Gugatan Ne Bis In Idem
- Dalam perkara warisan/perdata di mana sebelumnya telah pernah diajukan oleh Mahkamah Syariah berlakulah azas Ne Bis In Idem.
(P.T. Plg. Tgl. 27 Maret 1973 Reg. No. 107/1972/PT.Perdt)

- Dalam suatu perkara, dimana sebelumnya telah mendapat suatu putusan yang pasti (in van gewijsde) antara pihak-pihak yang sama maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard).
(M.A. tgl 25 Oktober 1972 Reg. No. 68 K/Sip/1972)

- Suatu gugatan yang telah mendapat Keputusan Hukum yang pasti yang dimajukan terhadap objek dan subjek yang sama, gugatan tersebut tidak dapat dimajukan lagi (Ne Bis In Idem).
(P.T. Plg. Tgl. 13 Agustus 1967 Reg. No. 143/1967/PT.Perdt).

- Terhadap perkara yang mengenai objek yang sama (yang itu-itu juga) tidak dapat dipertimbangkan untuk kedua kalinya.
(M.A. tgl. 2 Nopember 1966 Reg. no. 430 K/Sip/1966)

Gugatan rekonvensi
- Gugatan rekonvensi yang tidak disangkal harus dikabulkan.
(P.T. Plg. Tgl 3 Agustus 1968 Reg. No 89/1965/PT. Perdt)

- Gugatan rekonvensi yang tidak diajukan sekaligus bersama-sama dengan jawaban seperti diharuskan Undang-Undang pasal 158 (1) R.Bg harus dinyatakan tidak dapat diterima.
P.T. Plg. 30 Juli 1968 Reg. No. 8/1968/PT. Perdt)

- Pembebanan pembayaran sejumlah uang, meskipun tidak dituntut oleh tergugat rekonvensi dapat dibenarkan oleh hukum, karena pembebanan ini tidak merupakan pemberian lebih dari pada pertitum gugatan reconvensi, tetapi berupa pengurangan dari pada permohonan tersebut.
(P.T. Plg. Tgl. 10 Maret 1971 Reg. no. 114/1969/PT.Perdt)

Gugatan yang kedaluarsa.
- Dalam suatu gugatan perkara sengketa tanah, di mana penggugat sebelumnya tidak pernah mengajukan gugatan ataupun tuntutan berupa apapun juga di luar Pengadilan, haruslah dianggap bahwa tergugat telah dibiarkan secara terus menerus menguasai tanah sengketa dalam masa yang begitu lama, sehingga berdasarkan kedaluarsa gugatan penggugat harus ditolak.
(P.T. Plg. Tgl. 28 Juni 1968 No. 153/1967/PT.Perdt)

Gugatan yang tidak jelas.
- Dalam hal gugatan penggugat meragukan Hakim apakah betul-betul rumah yang disengketakan itu milik penggugat, walaupun ia telah mengajukan alat-alat bukti maka gugatan harus ditolak.
(P.T. Plg. 21 Januari 1970 Reg. No. 246 K/Sip/1969)

Lain-lain.
- Dalam suatu perkara/sengketa tanah, dengan tanpa mempersoalkan siapakah yang sebenarnya berhak atas tanah sengketa, maka keadaan status tanah sengketa harus dikembalikan kepada keadaan semula setelah hal tersebut dilaksanakan, maka siapapun yang kemudian berhak sebagai pemilik dapat mengajukan Gugatan Baru kepada yang berwajib.
(P.T. Plg tgl. 12 September 1966 Reg. No. 22/1964/PT. Perdt)

- Dalam suatu perkara bilamana tergugat adalah paman dari penggugat, apabila penggugat menuntut ganti kerugian, karena hasil sawah dan kebun kopi yang telah diambil tergugat, selama sawah dan kebon kopi tersebut dikerjakan oleh tergugat, sejak penggugat belum dewasa dan melihat hubungan keluarga/kekeluargaan kedua belah pihak, wajarlah seorang keponakan memberikan nafkah kepada pamannya, maupun sebaliknya, karena itu gugatan yang demikian itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(P.T. Plg tgl. 29 Maret 1968 Reg. No. 15/1966/PT.Perdt)

- Dalam hal alat-alat bukti yang diajukan penggugat tidaklah membuktikan/mendukung dalil-dalil penggugat, maka gugatan harus ditolak.
(M.A. tgl. 21 Januari 1970 Reg. No. 246 K/Sip/1969)
- Suatu gugatan yang diajukan terhadap tanah sengketa, di mana sebenarnya jual beli yang terjadi antara tergugat dan penggugat hanyalah terhadap hak-hak yang terletak di atas tanah sengketa, bukanlah berarti jual beli terhadap tanahnya, karena itu gugatan penggugat harus ditolak.
(P.T. Plg tgl. 9 Maret 1967 Reg. No. 107/1966/PT. Perdt)

- Gugatan kembali yang tidak mengenai objeknya, sudah sepantasnya ditolak.
(P.T. Plg. Tgl. 15 Juli 1970 Reg. No. 22/1968/PT. Perdt).

- Berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan penggugat-pembanding dan bukti surat jual beli, serta sumpah tambahan yang diucapkan penggugat ditambah dengan keterangan Tergugat-terbanding, Penggugat-pembanding telah berhasil membuktikan gugatannya, karena itu harus dikabulkan.
(P.T. Plg. Tgl. 15 Desember 1971 Reg. No. 40/1970/PT.Perdt)

- Dalam hal tanah sengketa yang didalilkan penggugat, tidak disangkal tergugat, harus dianggap benar bahwa tanah itulah yang disengketakan.
(P.N. Plg. Tgl. 9 November 1968 Reg. No. 86/1966/PN.Plg)

- Dalam hal gugatan penggugat sudah ditolak, maka keterangan tergugat dan saksi tergugat tidak perlu dipertimbangkan lagi.
(P.T. Plg. Tgl 6 Desember 1971 Reg. No. 60/1971/PT.Perdt)

- Dalam hal penggugat ternyata telah melakukan pelepasan hak (rechtsverwerking) dan tidak dapat membuktikan dalilnya, gugatan telah ditolak.
(P.T. Plg tgl. 6 Desember 1971 Reg. No. 60/1971/PT.Perdt)

- Dalam menanggapi petitum gugatan penggugat, hakim harus memberikan urutan yang systimatis.
(P.T. Plg tgl. 7 Desember 1971 Reg. No. 77/1971/PT.Perdt).

- Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat II dan III/Pembanding II dan III, harus ditolak seluruhnya dan sita konservatoir atas barang-barang milik Tergugat II dan III/ Pembanding II dan III harus diangkat, karena ternyata Tergugat II dan III/Pembanding II dan III, sebagai pemborong hanya dapat perintah dari Tergugat I/Pembanding untuk melakukan pembongkaran bangunan yang disewa oleh Penggugat dan kemudian membangun gedung baru.
(P.T. Plg.tgl. 16 Februari 1972 Reg. No. 53/1972/PT.Perdt).
- Dalam hal penggugat tidak menuntut bunga uang, Hakim banding tidak dapat memberikan keputusan yang lebih terhadap apa yang diminta.
(P.T. Plg.tgl. 30 Desember  1972 Reg. No. 110/1972/PT.Perdt) 

- Pengajuan penentuan waris menurut Hukum Islam di mana tidak dijelaskan di dalam posita gugatannya mengenai hubungan ahliw aris si pewaris dan ahli warisnya, adalah tidak terbukti menurut hukum.
(P.T. Plg tgl. 30 Maret 1973 Reg. No. 35/1973/PT.Perdt)

Yurisprudensi Wilayah Hukum PT Ujung Pandang Tahun 1975

Petitum yang bertentangan dengan posita.
- Petitum yang bertentangan dengan posita harus ditolak.
(PT. Ujung Pandang tgl. 8 April 1971 No. 64/1970/P.T/Pdt)

Surat Penggabungan Gugatan
- Pengadilan Negeri dapat menggabungkan beberapa gugatan yang ada hubungan bathin satu sama lain, jika pengabungan itu memudahkan proses dan menhindarkan kemungkinan putusan-putusan yang saling bertentangan.
(MA tgl. 13 Mei 1975 No. 880 K/Sip/1975)

Perubahan Gugatan
- Perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan hukum axara perdata asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil, walaupun tidak ada tuntutan subsidiair untuk peradilan yang adil.
(MA tgl. 20 Februari 1971 No. 209 K/Sip/1970)

Perobahan Pewaris
- Meskipun ada perobahan pewaris yaitu dari pewaris yang satu kepada pewaris yang lainnya, bilamana seorang ahli waris mempunyai hak yang sama kepada kedua pewaris tersebut, maka perobahan yang demikian tidak termasuk perobahan yang dimaksud dalam pasal 189 (3) R.Bg. (MA tgl 17 Juli 1965 No. K/Sip/1965)

Eksekusi dalam rekonvensi
- Tuntutan berupa gugatan dalam rekonvensi untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Adat tidak dapat diperhatikan karena untuk itu harus ditempuh saluran eksekusi yang biasa berlaku. (PT Makasar tgl. 21 Agustus 1967 No. 191/1961/P.T/Pdt)

Gugatan rekonvensi yang telah diajukan dalam perkara lain.
- Gugatan balasan (rekonvensi) yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat, dimana gugatan balasan tersebut oleh tergugat telah dimajukan dalam perkara lain, maka gugatan balasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
(PT Makasar tgl. 12 Juli 1962 No. 271a/1959/PT/Pdt)

Gugatan rekonvensi yang tidak disebut
- Tergugat dianggap mengajukan gugatan rekonvensi, meskipun istilah rekonvensi tidak disebut, tetapi tergugat bermaksud demikian di dalam surat jawabannya.
Oleh karena itu meskipun tergugat tidak naik banding gugatan rekonvensi tetap diadili oleh Pengadilan Tinggi.
(PT Ujung Pandang tgl. 8 April 1971 No. 64/1970/PT/Pdt)

Obyek gugatan tidak jelas luas dan batasnya.
- Suatu gugatan terhadap tanah yang tidak jelas mengenai luas dan batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(PN Sengkang tgl 18 Juli 1961 No. 15/1961)

Obyek gugatan tidak jelas jumlahnya.
- Permohonan penggugat agar tergugat dihukum membayar semua hasil yang dinikmatinya yang berasal dari obyek sengketa selama berada dalam kekuasaannya, akan tetapi tidak ada kepastian jumlahnya, tidak dapat dikabulkan, meskipun tergugat dikalahkan dalam perkara tersebut.
(PT Ujung Pandang tgl. 11 April 1967 No. 261/1965/PT/Pdt)

Hasil sengketa barang
- Gugatam untuk mengembalikan hasil dari pada tanah/sawah selama dikuasai tergugat, dimana sawah/tanah tersebut berada dalam tangan/penguasaan tergugat karena persetujuan penggugat sendiri harus di tolak.
(PT Makasar, tgl. 24 Januari 1968 No. 501/1963/PT/Pdt)



YURISPRUDENSI JAWA BARAT 1975/1976

Syarat-syarat formil daripada surat gugatan.
- Gugatan perkara hutang piutang dalam hal yang berhutang adalah dua orang, maka gugatan harus ditujukan kepada kedua orang tersebut. 
(PT Bandung tgl. 28 Maret 1973, No. 15/1973/Perd/PTB)

Isi surat gugatan.
- Dilakukannya suatu masa yang begitu lama tanpa suatu alasan yang sah sebelum diadakan gugatan, merupakan prasangka yang kuat akan ketidakbenaran dasar hukum penggugat untuk tuntutannya.
(MA tgl. 13 April 1976 No. 875 K/Sip/1973)

Surat gugatan yang belum lengkap.
- Gugatan pewarisan yang hanya dilakukan oleh ahli waris dari pihak ibu saja, sedangkan tidak terbukti tentang adanya ahliwaris dari pihak ayah, adalah tidak dapat diterima.
(MA tgl. 23 Maret 1976 No. 1178 K/Sip/1974)
- Gugatan yang tidak sempurna menurut ketentuan hukum acara karena adanya kekeliruan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 20 Oktober 1976 No. 447 K/Sip/1976)

Pihak yang berhak mengajukan surat gugatan.
- Walaupun dalam posita gugatan dinyatakan bahwa yang mempunyai pihutang terhadap tergugat adalah penggugat dalam perkara ini sedangkan dari pengakuan tergugat serta dari surat bukti yang diajukan oleh penggugat sendiri ternyata bahwa yang mempunyai tagihan terhadap tergugat ialah suami penggugat, namun mengingat penggugat telah mendapat kuasa dari suaminya untuk menagih pihutangnya termaksud dank arena tergugat sendiri tidak pernah mengajukan keberatan terhadap gugatan termaksud diatas, maka penggugat untuk dirinya sendiri dapat menggugat tergugat diforum pengadilan.
(PN Bandung tgl. 27 September 1973 No. 464/72/C/Bdg)
- Apabila tanah-tanah sengketa yang semulanya adalah milik penggugat, tetapi sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, kemudian diatasnamakan anak-anak dari penggugat, maka tanah-tanah sengketa tersebut menurut hukum tidak lagi merupakan hak milik penggugat, melainkan menjadi hak milik masing-masing anak-anaknya, hingga masing-masing pemiliknya lalu yang berwenang untuk secara sendiri-sendiri menggugat masing-masing dalam perkara yang berdiri sendiri.
(MA tgl. 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974).

Perobahan surat gugatan.
- Dalam hal beberapa orang diantara para terbantah ternyata sudah meninggal dunia sewaktu pemeriksaan perkaranya belum lagi dimulai, Hakim akan mengundurkan persidangan agar pembantah mendapat kesempatan merubah surat gugatannya sepanjang mengenai para terbantahnya, yaitu mengganti para terbantahnya yang telah meninggal dunia dengan para ahli warisnya.
(MA tgl. 29 Desember 1975 No. 22 K/Sip/1974)
- Dalam hal dalam surat gugat penggugat sebagai petitum subsidiair mohon agar Hakim menambah gugatannya, apabila dianggapnya kurang, maka Hakim karena jabatannya dapat melengkapi gugatan penggugat.
(MA tgl. 14 Oktober 1975 No. 776 K/Sip/1974)
- Tuntutan yang diajukan sewaktu perkaranya berjalan dan tidak disebut-sebut dalam pokok gugatannya harus dikesampingkan.
(PN Bandung tgl. 14 Maret 1968 No. 154/1967/Sip)
- Permohonan penggugat yang diajukan sewaktu pemeriksaan perkara berlangsung untuk merubah “tanggal” yang tercantum dalam surat gugatnya, dapat dikabulkan, karena perubahan termaksud tidak merupakan perubahan yang merugikan kepentingan tergugat, baik dalam pembelaan maupun dalam pembuktiannya, sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara.
(MA tgl. 29 Januari 1976 No. 823 K/Sip/1973)
- Perubahan gugatan yang masih mengenai kejadian materiil yang telah diajukan (hetzelfde materiele feit) serta dilakukan oleh penggugat sebelum ada jawaban dari pihak tergugat dianggap tidak merugikan pihak tergugat dalam haknya untuk membela diri.
(PT Bandung tgl. 24 April 1974 No. 1/1974/Perd/PTB)
- Perubahan surat gugat baik mengenai posita maupun petitanya yang diadakan setelah gugatan yang semula dibacakan dapat dibenarkan karena tergugat menyatakan tidak berkeberatan, pernyataan mana dapat disimpulkan bahwa kepentingan pihak tergugat tidak dirugikan oleh adanya perubahan tersebut di atas.
(PN Garut tgl. 6 April 1970 No. 37/1969/Perd.PN. Grt)
- Dua orang atau lebih bersama-sama secara renteng dapat dihukum untuk membayar ganti rugi, masing-masing atas dasarnya sendiri, yaitu yang satu atas yang lain atas dasar onrechtmatige daad.
(PT Bandung tgl. 21 Juni 1973 No. 216/1872/Perd/PTB)
- Apabila pihak tergugat menolaknya maka permohonan penggugat untuk mengubah petitum sewaktu pemeriksaan perkara sedang berlangsung tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan.
(PN Bandung tgl. 15 Nopember 1967 No. 193/1966/Sipil; PT Bandung tgl. 2 Nopember 1971 No. 214/1969/Perd/PTB).

- Permohonan untuk mengadakan penambahan dalam gugatan pada saat pihak berperkara lawan telah menyampaikan jawabannya, tidak dapat dikabulkan apabila pihak berperkara lainnya tidak menyetujuinya.
(PN. Indramayu tgl. 7 Januari 1974 No. 22/1973/Perd)
- Hakekat dari azas “NE BIS IN IDEM” adalah bahwa baik pihak yang berperkara maupun barang yang dipersengketakan adalah sama.
(PN Tangerang tgl. 30 Oktober 1969 No. 13 PN/TNG/1969/G; PT Bandung tgl. 11 Oktober 1973 No. 278/1972/Perd/PTB)
- Memori jawaban yang berisikan suatu tuntutan guna kepentingan pihak lain tanpa adanya kuasa untuk itu tidak dapat dianggap sebagai suatu gugatan balasan (dalam rekonpensi) dan tidak perlu dipertimbangkan serta diputuskan karena suatu gugatan balasan harus diajukan oleh yang berkepentingan sendiri atau oleh kuasanya.
(PT Bandung tgl. 23 September 1970 No. 160/1970/Perd/PTB)
- Permohonan terbantah yang hanya berisikan : “meminta agar bantahan pembantah ditolak”, bukan merupakan gugatan rekonpensi karena permohonan yang bersangkutan tidak nampak dengan tegas sebagai suatu gugatan rekonpensi. Oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi berupa tanggapan “gugatan rekonpensi” itu harus dibatalkan/dihapuskan
(MA tgl. 14 Januari 1976 No. 407 K/Sip/1974)
- Gugat balasan yang diajukan hnaya oleh sebagian dari para tergugat, tidak dengan sendirinya menjadikan, gugat balasan tersbeut tidak dapat diterima.
(PT Bandung tgl. 11 Desember 1973 No. 270/1972/Perd/PTB)
- Dalam gugatan yang menyangkut pembagian warisan harus diikut sertakan segenap ahliwaris karena itu gugat balasan tidak dapat diajukan hanya oleh sebagian dari ahliwaris saja, melainkan oleh seluruhnya.
(PN Ciamis tgl. 25 Januari 1972 No. 49/1971/Perd.G.Cms; PT Bandung tgl. 11 Desember 1973 No. 270/1972/Perd/PTB).
- Bantahan yang diajukan diforum Pengadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima apabila causa untuk bantahan tadi sementara perkaranya berjalan hapus.
(PT Bandung tgl. 22 Februari 1973 No. 172/1972/Perd/PTB; MA tgl. 9 Juni 1976 No. 1130 K/Sip/1973)
- Eksepsi yang tidak mengenai ketidakwenangan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan (onbevoegheid van der rechter), menurut ketentuan dalam pasal 136 RIB harus diputuskan bersam-sama dengan pokok perkaranya.
(PN Bandung tgl. 16 April 1970 No. 82/1969 Sipil; PT Banding tgl. 24 April 1974 No. 1/1974/Perd.PTB)


YURISPRUDENSI SUMATERA UTARA BUKU III PERDATA

- “Penandatanganan surat gugat oleh beberapa orang penggugat, diantaranya ada menandatangani dengan cap jempol (karena buta huruf) dan ada menandatangani dengan tulisan, gugatan yang demikian dapat diterima, dan bertentangan dengan isi dan maksud pasal 144 dari R.Bg”.
(MA tgl. 17 September 1975 No. 819 K/Sip/1975)
- Meskipun gugatan rekonpensi belum diputus oleh judex facti, tetapi karena materiel bukan merupakan gugatan rekonpensi yang sungguh-sungguh, maka dianggap tidak ada gugatan rekonpensi.”
(MA tgl. …April 1975 No. 1154 K/Sip/1973)
- Tuntutan hasil bola pinang (pauh) dari sebidang tanah yang tidak diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri, harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
(MA tgl. 31 Desember 1973 No. 886 K/Sip/1973)
- Gugatan agar putusan dapat dijalankan dengan serta merta (bij vorraad) yang belum memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh pasal 191 (1) R.Bg harus ditolak.
(MA tgl. 13 Juni 1974 No. 499 K/Sip/1974)
- Gugatan ganti kerugian yang belum diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 13 Juni 1974 No. 499 K/Sip/1974)
- Suatu gugatan ganti kerugian yang belum diperiksa dan dipertimbangkan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 31 Desember 1973 No. 886 K/Sip/1973)
- Gugatan terhadap hak milik atas sebidang sawah dapat disertai dengan gugatan hasil-hasil sawah tersebut.
(MA tgl. 12 Desember 1970 No. 617 K/Sip/1970)
- Gugatan yang dimajukan oleh kuasa dengan dasar surat kuasa umum, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(MA tgl. 25 Juli 1974 No. 531 K/Sip/1973)
- Gugatan untuk membayar uang paksa harus ditolak krena in casu keputusan dapat dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan Negara.
(MA tgl. 9 Desember 1970 No. 526 K/Sip/1970)


YURISPRUDENSI BALI 1965/1974

- Bilamana dalil gugatan yang dimajukan oleh Penggugat tidak dibantah oleh Tergugat maka dalill gugatan dipandang dapat terbukti.
(PN Singaraja tgl. 8 Januari 1963 No. 174/Pdt/1962/SG; PT Denpasar tgl. 11 Maret 1968 No. 272/PTD/1966/Pdt).
- Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara mengemukakan suatu dalil ternyata tidak disangkal dengan tegas oleh pihak yang lain, maka dalil yang dikemukakannya itu dapat dipandang terbukti.
(PN Singaraja tgl. 2 Maret 1965 No. 28/Pdt/1965; PT Denpasar tgl. 2 Mei 1967 No. 385/PTD/1966/Pdt). 
- Keahliwarisan seseorang dianggap terbukti apabila tidak dibantah oleh pihak lawannya.
(PN Denpasar tgl. 15 Februari 1966 No. 40/Pdt/1964)
- Gugatan dikabulkan apabila dalil-dalil gugatan diakui atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh pihak lawan.
(PT Denpasar tgl. 7 September 1972 No. 268/PTD/1968/Pdt)
- Gugatan adalah dianggap terbukti, apabila gugatan itu oleh tergugat diakui sepenuhnya.
(PN Negara tgl. 20 Maret 1968 No. 5/Pdt/1968; PT Denpasar tgl. 30 Agustus 1971 No. 132/PTD/1968/Pdt).
- Apabila dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat tidak dibantah oleh tergugat, maka dalil-dalil tersebut dipandang diakui kebenarannya secara diam-diam oleh tergugat.
(PN Tabanan tgl. 19 April 1970 No. 20/Pdt/Tbn/1970; PT Denpasar tgl. 22 Desember 1972 No. 69/PTD/1970/Pdt).
- Keakhliwarisan adalah syah, apabila tidak dibantah oleh pihak lawan.
(PN SIngaraja tgl. 21 Februari 1962 No. 107/Pdt/1961/Sg; PT Denpasar tgl. 23 Desember 1971 No. 230/PTD/1971/Pdt).
- Kedudukan seseorang sebagai akhli waris dianggap terbukti apabila tidak dibantah oleh pihak lawannya.
(PT Denpasar tgl. 28 Februari 1972 No. 249/PTD/1971/Pdt).
- Dalil-dalil gugatan dianggap telah diakui apabila tergugat tidak secara tegas telah membantah dalil-dalil tersebut.
(PN Tabanan tgl. 8 Februari 1971 No. 4/Pdt/Tbn/1971)
- Gugatan ditolak apabila penggugat yang dibebani pembuktian tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.
(PN Karangasem tgl. 3 Desember 1963 No. 752/K.A./1962)
- Kebenarang dalil bantahan Tergugat terhadap dalil gugatan Penggugat adalah irrelevant dan berlebihan dapat dikesampingkan, apabila Tergugat dalam hal ini tidak mengajukan gugatan reconvensi. (PT Denpasar tgl. 28 Februari 1971 No. 249/PTD/1971/Pdt)