Translate

Jumat, 29 November 2013

HUKUM PIDANA DLM PRESPEKTIF ANGGARAN BERBASIS KINERJA

HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF ANGGARAN BERBASIS KINERJA
 




I.    PENGERTIAN (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

      Penyelidikan adalah        :    serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana
     
      Penyelidik adalah          :     pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

      Penyidikan adalah         :     serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti tadi membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
     
      Penyidik adalah             :     pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri “tertentu” yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
     
      Tersangka adalah          :     seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
     
      Penangkapan adalah     :     suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
     
      Penahanan adalah         :     penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

      Penggeledahan rumah   :     tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

      Penggeledahan badan   :     tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

      Penyitaan adalah           :     serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

      Penuntut Umum adalah  :     jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim.

      Terdakwa adalah            :     seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan.

      Praperadilan adalah       :     wewenang pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus :
a.         sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.
b.        Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
c.         Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
                                                                                
II.   PENYELIDIKAN

      Fungsi dan wewenang penyelidik :

a.     Menerima laporan atau pengaduan.
b.    Mencari keterangan dan barang bukti.
c.     Menyuruh berhenti orang yang dicurigai
d.    Tindakan lain menurut hukum dengan syarat :

-       Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
-       Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan.
-       Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
-       Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa.
-       Menghormati hak asasi manusia.


III.  PENYIDIKAN

Ø  Pejabat penyidik adalah :
            a.   pejabat penyidik polisi.
            b.   penyidik pegawai negeri sipil.

Ø  Wewenang penyidik adalah :

1.     menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2.     melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
3.     menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
4.     melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
5.     melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
6.     mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
7.     memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
8.     mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
9.     mengadakan penghentian penyidikan.
10.  mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Ø  Kewajiban penyidik :
            a.   pada saat penyidik telah mulai melakukan tindakan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan peristiwa pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
            b.   sebelum memulai pemeriksaan, penyidik wakjib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapat bantuan hukum atau tersangka wajib dimdapingi oleh penasehat hukum.

Ø  Kedudukan Penasehat Hukum dalam Penyidikan.

1.     pada waktu pejabat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik “dapat” memperbolehkan atau mengizinkan penasehat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.
2.     kedudukan dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah “secara pasif”.
3.     kehadiran yang pasif dalam kedudukan boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan bagi penasehat hukum, hanya berlaku terhadap tersangka yang akan dituntut dalam kejahatan tindak pidana di luar kejahatan terhadap keamanan Negara.

Ø  Hak-hak tersangka   :

            1.   hak tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini dilakukan agar :
                  a.   untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib seorang yang disangka melakukan tindak pidana.
                  b.   jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak ada kepastian hukum, terjadinya perlakuan sewenang-wenang dan ketidakwajaran.
                  c.   demi untuk mewujudkan asas peradilan yang dilakukan dengan sederhana,
2.     hak tersangka perkaranya segera diajukan ke pengadilan.
3.     hak tersangka untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.

Ø  Tata cara pemeriksaan terhadap Tersangka :

1.     jawaban atau keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, diberikan tanpa tekanan dari siapa pun juga dan dengan bentuk apapun juga.
2.     penyidik mencatat dengan seteliti-telitinya keterangan tersangka.




Ø  Penghentian penyidikan.

            Alasan penghentian penyidikan :
a.     tidak diperoleh bukti yang cukup.
b.    Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
c.     Penghentian penyidikan demi hukum.
Alasannya antara lain :

-     Ne Bis In Idem, seseorang tidak dapat lagi dituntut untuk kedua kalinya atas dasar perbuatan yang sama, terhadap mana atas perbuatan itu orang yang bersangkutan telah pernah diadili dan telah diputus perkaranya oleh hakim atau pengadilan yang berwenang untuk itu di Indonesia, serta putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
-     Tersangka meninggal dunia.
-     Kadaluwarsa.

      -     PENANGKAPAN.

Ø  Alasan penangkapan adalah :
            a.   seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana.
            b.   dan atas dugaan yang kuat tadi, harus didasarkan pada permulaan bukti yang cukup.

Ø  Cara penangkapan :

a.     pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara RI.
b.    Petugas yang diperintahkan melakukan penangkapan harus memperlihatkan “surat tugasnya” kepada tersangka yang hendak ditangkap.
c.     Petugas yang telah memiliki surat tugas penangkapan harus pula memperlihatkan surat perintah penangkapan” terhadap tersangka.


      -     PENAHANAN.

Ø  Unsur yang menjadi landasan dasar penahanan adalah :
           
            a.   Landasan unsur yuridis.

-       Diancam pidana penjara “lima tahun atau lebih”.
-       Termasuk dalam pasal-pasal KUHP : pasal 282 ayat 3, 296, 335 ayat 1, 372, 278, 379°, 453, 454, 455, 459, 480, 506.

            b.   Landasan unsur keperluan :
                  -     tersangka atau terdakwa akan melarikan diri.
                  -     merusak atau menghilangkan barang bukti.
                  -     dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Ø  Tata cara penahanan :

                  1.   dengan surat perintah penahanan oleh penyidik atau penuntut umum, dan dengan surat penetapan oleh hakim.
                  2.   tembusan surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan “harus” diberikan kepada keluarganya.

Ø  Jenis penahanan :
                  1.   penahanan rumah tahanan Negara.
                  2.   penahanan rumah.
                  3.   penahanan kota.

Ø  Hak tahanan selama berada dalam tahanan :
                  1.   berhak mendapat pemeriksaan yang segera dari penyidik, serta berhak pula agar segera mendapat penuntutan dan pemeriksaan dimuka sidang pengadilan.
                  2.   berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau beberapa orang penasehat hukum, dan berhak menghubungi penasehat hukumnya selama ia berada dalam penahanan.
                  3.   selama tersangka dalam penahanan dia berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatannya, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
                  4.   tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
                  5.   tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau dengan orang lian guna mendapat jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum


      -     PENGGELEDAHAN

Ø  Wewenang penggeledahan hanya diberikan kepada instansi “penyidik”.
                  -     Penggeledahan dibagi menjadi 2 :

                        1.   Penggeledahan dalam keadaan biasa.
                 
                              Tata cara :
                              a.   harus ada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
                              b.   petugas kepolisian yang melaksanakan tindakan penggeledahan harus membawa dan memperlihatkan “surat tugas”.
                              c.   setiap penggeledahan rumah tempat kediaman harus didampingi oleh dua orang saksi.
                              d.   wajib membuat Berita Acara Penggeledahan oleh petugas yang melakukan tindakan penggeledahan.
                              e.   penjagaan rumah atau tempat.

                        2.   Penggeledahan dalam keadaan mendesak.
                 
                              Keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah bilamana di tempat yang hendak digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan sedangkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat.

                              Tata cara :
     
a.     penggeledahan dapat langsung dilaksanakan tanpa lebih dulu ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
b.    Dalam tempo paling lama dua hari sesudah penggeledahan penyidik harus membuat berita acara penggeledahan tersebut.
c.     Kewajiban penyidik untuk segera :
-       melaporkan penggeledahan yang telah dilakukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;   
-       dalam laporan tersebut penyidik meminta “persetujuan” Ketua Pengadilan Negeri atas penggeledahan yang telah dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.

      -     PENYITAAN
     
Ø  Penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan.
Ø  Tatacara penyitaan :
1.     harus ada “surat izin” penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
2.     memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal.
3.     memperlihatkan benda yang akan disita.
4.     penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh :
-       Kepala Desa atau Ketua Lingkungan.
-       Dua orang saksi.
      5.   membuat berita acara penyitaan.
      6.   menyampaikan turunan berita acara penyitaan.
      7.   membungkus benda sitaan.

Ø  Yang dapat dikenakan penyitaan :
                  1.   benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh dan sebahagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
                  2.   benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
                  3.   benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
                  4.   benda yang khusus dibuat dan diperuntukkan melakukan tindak pidana.
                  5.   benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
      
IV.  PRAPERADILAN

Ø  Wewenang pra peradilan :
            1.   memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa.
§  Penangkapan.
§  Penahanan.
§  Penggeledahan.
§  Penyitaan.
            2.   memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
            3.   memeriksa tuntutan ganti kerugian didasarkan atas alasan :
§  Karena penangkapan atau penahanan yang tidak sah.
§  Penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang.
§  Kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan atau diperiksa.

Ø  Pihak yang berhak mengajukan praperadilan :
            1.   tersangka, keluarganya atau kuasanya.
            2.   penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan.
            3.   penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan.
            4.   tersangka, ahli warisnya atau kuasanya.
            5.   tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan.


V.   SIDANG PENGADILAN

Ø  Prinsip-prinsip pemeriksaan dalam peradilan :

            1.   Pemeriksaan terbuka untuk umum.
            2.   Hadirnya terdakwa dalam persidangan.
            3.   Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan.
            4.   Pemeriksaan secara langsung dengan lisan.
            5.   Wajib menjaga pemeriksaan secara bebas.
           
Ø  Proses pemeriksaan persidangan :

            1.   Pemeriksaan identitas terdakwa.
2.     Pembacaan surat dakwaan.
3.     Hak mengajukan eksepsi.
4.     Pemeriksaan saksi.
5.     Pemeriksaan terdakwa.
6.     Pemeriksaan ahli.
7.     Requisitoir (Penuntutan)
8.     Pembelaan dari Penasihat Hukum/Terdakwa atau dua-duanya

9.     Putusan Hakim.

ARBITRASE

ARBITRASE
MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999


I.  PENGERTIAN

1.    Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

2.    Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.

3.    Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

4.    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

5.    Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

6.    Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengailan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

7.    Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

8.    Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrse internasional.

II. MANFAAT ARBITRASE

a.    Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
b.    Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal proseduril dan administrative.
c.    Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
d.    Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase.
e.    Putusan arbitrse merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

III.    PERJANJIAN ARBITRASE
    
     A.  Para pihak dapat membuat suatu persetujuan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari melalui arbitrase, untuk ini harus dibuat secara tertulis. Biasanya dimuat dalam perjanjian pokok (Pactum de Compromittende).
         
     B.  Dapat juga setelah sengketa terjadi para pihak sepakat menyelesaikannya melalui arbitrase yaitu yang disebut dengan Acte Compromi.

IV.     RUANG LINGKUP.

     Sengketa melalui arbitrase adalah kegiatan-kegiatan dalam bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, hak kekayaan intelektual.

V. AZAS “SEPARABILITY”

     Perjanjian arbitrase walaupun merupakan bagian dari suatu perjanjian (sebagai Klausula Arbitrase), namun kedudukannya dari segi daya lakunya terpisah dari perjanjian yang bersangkutan dan dari terjadinya berbagai peristiwa tertentu.
     Hal ini termuat dalam pasal 10 mengatakan bahwa suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh berbagai keadaan sebagai berikut :

a.    meninggalnya salah satu pihak.
b.    Bangkrutnya salah satu pihak.
c.    Novasi.
d.    Insolvensi salah satu pihak.
e.    Pewarisan.
f.     Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok.
g.    Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialih-tugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
h.   Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.         

VI.     KOMPETENSI ABSOLUT

     Dengan adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri wajib menolak bila diajukan kepadanya.

VII.   SYARAT-SYARAT ARBITER

a.    Cakap melakukan tindakan hukum
b.    Berumur paling rendah 35 tahun.
c.    Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa.
d.    Tidak mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
e.    Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
f.     Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.

VIII.HAK INGKAR

     Terhadap arbiter, dapat diajukan tuntutan ingkar apabila cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan juga apabila adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.

IX.     HUKUM ACARA YANG BERLAKU

a.    Pemohon harus memberitahu dengan surat tercatat , telegram, telex, faxsimile, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepadaTermohon bahwa syarat arbitrase berlaku.
b.    Pemeriksaan secara tertutup.
c.    Bahasa yang digunakan bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan dapat memakai bahasa lain.
d.    Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur jalannya pemeriksaan sengketa, termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga atau menjual barang yang mudah rusak.
e.    Pihak ketiga dapat menggabungkan diri dalam suatu proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase apabila mempunyai kepentingan dan disetujui oleh para pihak dan majelis.

X. PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE

     Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

     Dalam waktu 30 hari sejak tanggal putusan tersebut diucapkan harus diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera Pengadilan Negeri setempat.

XI.     PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

     Berdasarkan Pasal 70 terhadap putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a.    Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b.    Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
c.    Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
    

     Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.