Mengacu pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU 43/1999”), pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Sekedar informasi untuk Anda, saat ini sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi negara yang semula diduduki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam era reformasi telah menyebabkan MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Penjelasan lebih lanjut mengenai kedudukan MPR dapat Anda simak dalam tulisan berjudul Eksistensi Ketetapan MPR Pasca UU 12 Tahun 2012 yang kami akses dari laman resmi MPR RI.
Kemudian, lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 43/1999bahwa pejabat negara terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang
Urutan pejabat Negara sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1) ini tidak berarti menunjukkan tingkatan kedudukan dari pejabat tersebut. Kemudian, dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan hakim pada Badan Peradilan adalah hakim yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Peradilan Agama [Penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU 43/1999].
Selain pejabat-pejabat tersebut, dalam penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU 43/1999 juga disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua Badan Peradilan; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari jabatan karier; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh yang berasal dari diplomat karier, dan jabatan yang setingkat menteri disebut sebagai pejabat negara tertentu.
Mengenai pejabat negara dan kaitannya dengan penyelenggara negara juga lebih jauh dapat Anda simak dalam artikel Kategori Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, dan Pegawai Negeri.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (“UU Pemerintahan Desa”) kepala desa dan lembaga permusyawaratan desa merupakan pemerintah desa bersama lembaga musyawarah desa yang pelaksanaan tugasnya dibantu oleh perangkat desa.
Sepanjang penelusuran kami, dalam UU Pemerintahan Desa tidak menyebutkan bahwa kepala desa merupakan pejabat negara. Selain itu, jika kita melihat dari siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara di UU 43/1999 juga tidak menyebutkan kepala desa termasuk di dalamnya. Adapun kepala suatu pemerintahan daerah yang masih termasuk dalam pejabat negara yang disebutkan dalam UU 43/1999 hanya sampai padaBupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota [Pasal 11 ayat (1) huruf j UU 43/1999]. Dengan demikian, kepala desa bukan merupakan pejabat negara.
Untuk mempertegas bahwa kepala desa bukan pejabat negara, kita dapat melihat ketentuan Pasal 80 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikah salah satu pasangan calon selama masa kampanye.”
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
Referensi:
http://www.mpr.go.id/files/pdf/2011/11/14/eksistensi-ketetapan-mpr-pasca-uu-no-12-tahun-2011-1321247847.pdf, diakses pada 10 Desember 2013 pukul 13.37 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar