Translate

Jumat, 10 Januari 2014

Prosedur Pensertifikatan Tanah Warisan

Ibu saya telah menempati dan mengelola sebidang tanah selama 30 tahun lamanya. Selama ini tidak ada yang mengganggunya. Sebulan lalu Ibu saya meninggal, agar tanah ini lebih jelas statusnya, apakah saya dapat mengurus akta kepemilikan tanah ini? Dan apakah kuat dasar hukumnya mengingat Ibu saya telah menempati dan mengelola tanah ini selama 30 tahun lamanya? 
Untuk kondisi yang bapak/ibu alami, jawabannya adalah bapak/ibu dan ahli waris lainnya (jika ada) secara bersama-sama, dapat mengurus pensertipikatan atas tanah tersebut dan tindakan itu memiliki dasar hukum yang kuat. Saya akan jelaskan satu persatu.
 
Jika ada kematian, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian, kemudian, untuk warga negara Indonesia (“WNI”) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan jika WNI keturunan, membuat Akta Waris di Notaris. Berdasar SKW/Akta Waris yang ada, bapak/ibu dan ahli waris lainnya (jika ada) merupakan pihak yang berhak melakukan pensertipikatan hak atas tanah tersebut. Permohonan pensertipikatan harus dilakukan bersama-sama seluruh ahli waris, karena merupakan harta warisan almarhumah ibu.
 
Sesuai Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut dengan PP 24/1997), penguasaan fisik selama lebih dari 20 tahun secara berturut-turut dapat diajukan permohonan pendaftaran tanahnya. Dengan demikian, karena sudah 30 tahun lamanya, maka atas tanah tersebut dapat diajukan permohonan haknya.
 
Untuk mendapatkan/memperjelas status tanah bapak/ibumaka dapat diajukan permohonan pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan setempat dengan sistem pendaftaran tanah secara sporadik sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) PP 24/1997Jadi, dalam kondisi yang bapak alami, bapak secara bersama-sama ataupun memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris, dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah secara mandiri/sporadik ke Kantor BPN setempat dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Untuk penjelasannya bisa di lihat di Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik, termasuk persyaratan pembuktian mengenai adanya hak tersebut.
 
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat (Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997):
a. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh orang yang dapat dipercaya;
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 PP 24/1997 (60 hari) tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lain.
 
Jika masa pengumuman berjalan mulus, maka Kepala BPN setempat akan mengesahkan berita acara yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah, jika ternyata masih ada kekurangan data fisik ataupun data yuridis, atau masih ada keberatan yang belum terselesaikan, maka pengesahan berita acara dilakukan dengan catatan mengenai apa-apa yang masih kurang. Berita acara menjadi dasar untuk pembukuan hak atas tanah, pengakuan hak atas tanah ataupun pemberian hak atas tanah (Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PP 24/1997).
 
Demikian, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
SUMBER DARI: IRMA DEVITA PURNAMASARI, S.H., M.KN. Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar: