Fiduciae/Fidusia
Fidusia
berasal dari kata fiduciae eigendom
overdraagh yang artinya pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan
yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan Pemberi Fidusia seperti termaktub dalam UU No 44 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagai agunan bagi
pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur Penerima Fidusia terhadap kreditur
lainnya.
PEMBERI
Fidusia dan PENERIMA Fidusia
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi
pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yang memiliki benda secara
hutang dengan pembayaran diangsur atau yang akan menjadi obyek penjaminan, sering
kita sebut sebagai Debitur. Debitur adalah pihak yang mempunyai hutang karena
perjanjian atau undang-undang.
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi
yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia, sering
kita sebut sebagai Kreditur. Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang
karena perjanjian atau undang-undang.
contohnya
Lembaga Leasing, Bank dan lain lain selaku Kreditur.
Bentuk, Isi Perjanjian Fidusia dan Lahirnya
Jaminan Fidusia
UU
Fidusia menegaskan bahwa untuk perjanjian fidusia harus tertulis, dibuat secara
Notariil dengan akta Notaris dalam
bahasa Indonesia.
Akta
Notaris merupakan akta otentik (dibuat oleh pejabat) memiliki kekuatan
pembuktian sempurna tentang apa yang dimuat, para pihak beserta para ahli waris
atau para pengganti haknya. Akta otentiklah yang dianggap paling menjamin kepastian hukum berkenaan dengan obyek
jaminan fidusia.
Isi
akta perjanjian jaminan fidusia paling tidak memuat hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 UU Fidusia. (* lihat lampiran contoh akta Perjanjian Jaminan
Fidusia secara Notariil)
Jaminan
Fidusia berdasarkan UU Fidusia lahir sejak pada tanggal jaminan fidusia dicatat
dalam Buku Daftar Fidusia. Adapun bukti bagi
kreditur bahwa ia merupakan pemegang jaminan fidusia adalah Sertipikat Jaminan Fidusia yang
diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran dalam
Buku Daftar Fidusia.
Pasal
28 UU Fidusia, mengatur bahwa apabila atas benda/barang yang sama yang menjadi
obyek jaminan fidusia dibuat lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia, maka
kreditur yang lebih dahulu
mendaftarkannya adalah Penerima Fidusia. Melalui keharusan pendaftaran
jaminan fidusia (pasal 19 UU Fidusia) lebih memberikan perlindungan bagi kreditur (Lembaga Leasing, Bank, dll).
Pendaftaran Jaminan Fidusia
harus
kesepakatan kedua belah pihak. Menurut pasal 13 UU Fiducia.
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia
dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan
pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana
dalam ayat 1 (satu) memuat :
·
identitas
pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
·
tanggal,
nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang
·
memuat
akta Jaminan Fidusia;
·
data
perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
·
uraian
mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
·
nilai
penjaminan; dan
·
nilai
Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat
Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan pendaftaran pada Kantor Wilayah Departemen Hukum Perundang-undangan dan HAM RI di setiap ibukota propinsi yang
kemudian menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat
Jaminan Fidusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Jadi
seyogyanya perjanjian penjaminan fiducia dilakukan setelah akad kredit
(perjanjian pokok) ditanda tangani.
Tanggung Jawab atas Obyek Jaminan Fidusia
Oleh
karena Pemberi Fidusia (debitur) tetap menguasai dan sepenuhnya memperoleh
manfaat fisik benda yang menjadi jaminan fidusia maka bertanggung jawab atas
semua resiko yang timbul berkaitan dengan pemakaian dan keadaan benda/barang
yang dimaksud.
Pengalihan,
gadai atau menyewakan obyek jaminan fidusia harus dengan persetujuan tertulis
dari Penerima Fidusia (kreditur), pelanggaran hal tersebut diancam dengan pidana penjara dan denda (pasal 36 UU
Fidusia).
Eksekusi Jaminan Fidusia
Bagaimana
sifat dari jaminan fiducia jika debitur wanprestasi? Sertipikat Jaminan Fiducia
mempunyai title eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hokum tetap (pasal 15 UU Fidusia), artinya tanpa
putusan pengadilan bisa dilaksanakan eksekusinya. Lelang bisa dilakukan sendiri
tanpa bantuan putusan pengadilan layaknya hak Tanggungan.
Hapusnya atau Berakhirnya Jaminan Fidusia
Karena
jaminan fidusia merupakan perjanjian aksesor
(mengikuti) dari perjanjian pokok maka demi hukum jaminan fidusia hapus atau
berakhir apabila hutang yang bersumber pada perjanjian pokok dan yang dijamin
dengan fidusia hapus/selesai/lunas.
Pengalihan
hak kepemilikan obyek jaminan fidusia tersebut sebagai jaminan atas kepercayaan
maka hak kepemilikan tersebut dengan
sendirinya akan kembali bila hutang telah lunas.
Contoh
Praktek:
Orang
pribadi membeli sepeda motor dengan mengangsur (kredit), hal tersebut merupakan
suatu bentuk perjanjian perdata.
Apabila
beli motor dengan mengangsur kemudian atas barang tersebut dipasang jaminan
fiducia dengan Akta Notaris serta melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia maka
sudah berbeda dalam hal praktek penanganan, karena UU No.42 tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia dengan tegas mengatur ketentuan pidana dari pelanggaran terhadap jaminan fidusia.
Resiko
dalam hal debitur diam-diam mengalihkan jaminan fidusia tersebut kepada pihak
lain, itu jelas melanggar UU. Demikian juga dengan POLRI, sebagai alat Negara
yang bekerja awal dalam hal apabila terjadi tindak pidana, Instansi tersebut wajib mensyaratkan adanya Sertipikat Jaminan
Fidusia untuk menindak lanjuti prosedur yang berlaku.
Sehingga
untuk lebih menjamin dan memberikan kepastian
Hukum Perusahaan Leasing, Bank (Penerima Fidusia) atas sepeda motor
tersebut Jaminan Fidusia sangatlah diperlukan.
Melalui
keharusan pendaftaran jaminan
fidusia (pasal 19 UU Fidusia) lebih memberikan perlindungan bagi Penerima Fidusia (Lembaga Leasing, Bank, dll).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar