Translate

Jumat, 29 November 2013

HUKUM ACARA PERDATA

q  Perkara perdata dapat dibedakan menjadi :
1.    Permohonan.
    2.   Gugatan.
     
      Ad.1.     Permohonan. 
                  Dalam permohonan tidak ada sengketa dan hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon. Dalam permohonan hakim memberikan penetapan atau putusan declaratoir, yaitu putusan yang bersifat menetapkan atau menerangkan saja.
      Ad.2.     Gugatan.
                  Dalam gugatan ada sengketa dan ada dua pihak, yaitu                          penggugat (pihak yang mengajukan gugatan) dan tergugat (pihak                 yang digugat). Dalam gugatan, hakim memberikan putusan yang berisi            penghukuman (putusan condemnatoir).
q  Pihak-pihak dalam Perkara Perdata :
1.    Penggugat (pihak yang mengajukan gugatan).
    2.   Tergugat (pihak yang digugat).

q  Perwakilan atau Kuasa Di Muka Hakim
-     Pihak yang berperkara dapat diwakili orang lain yang diberi kuasa dengan        surat khusus (Pasal 123 HIR)
-     Dalam Surat Kuasa Khusus harus tercantum :
                a.   Identitas pemberi dan penerima kuasa.
            b.   Apa yang menjadi pokok perkara.
            c.    Pertelaan isi kuasa yang diberikan.
            d.   Memuat hak substitusi/pengganti.
            e.   Tempat dan tanggal dibuatnya Surat Kuasa.
            f.    Meterai, tanda tangan atau cap ibu jari.

q  Cara Mengajukan Gugatan
  1.    Diajukan secara tertulis (Pasal 118 HIR).
      2.   Diajukan secara lisan (Pasal 120 HIR).
q  Cara Menyusun Surat Gugat
     
      1.   Individualiseringsteori.
      2.   Subtantieringsteori.

      Ad.1.     Individualiseringsteori.
                  Dalam surat gugat cukup disebutkan peristiwa atau hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan, sedang dasar terjadinya atau sejarah terjadinya hak tidak perlu disebutkan, karena hal itu dapat dikemukakan dalam sidang disertai dengan pembuktian.

      Ad.2.     Subtantieringsteori.
                  Dalam surat gugat selain disebutkan peristiwa atau hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan, juga dasar-dasar terjadinya atau sejarah terjadinya hak harus disebutkan.


q  Isi Surat Gugat
   1.    Identitas para pihak, yaitu keterangan dari penggugat dan tergugat                mengenai nama, alamat dan pekerjaannya.
2.   Posita/fundamentum petendi, yaitu dasar gugatan atau gambaran mengenai duduknya perkara.
Posita terdiri dari 2 bagian yaitu :
a.   Penjelasan mengenai duduknya perkara.
b.   Penjelasan mengenai hak atau hubunngan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.          
3.  Petitum, apa yang dimohon atau dituntut oleh penggugat.
Petitum diperinci menjadi 2 bagian :
a.   Tuntutan primair (pokok).
b.   Tuntutan subsidiair (pengganti).
      4.   Tanggal dan tanda tangan.

q  Penggabungan Gugat (Kumulasi)
Adalah pengumpulan atau penggabungan beberapa gugat atau perkara menjadi satu gugat.
      Kumulasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
      1.   Kumulasi Subyektif, terjadi apabila dalam satu surat gugat terdapat        beberapa penggugat atau beberapa tergugat.
    2.   Kumulasi Obyektif, apabila dalam satu surat gugat penggugat        mengajukan beberapa gugat atau tuntutan kepada tergugat.

q  Perubahan dan Pencabutan Gugatan
        -     Perubahan gugatan diperbolehkan asal tidak menyebabkan                            berubahnya  dasar gugat, dan gugat bertambah besar.
      -   Pencabutan gugat dilakukan sebelum perkara/gugatan itu diperiksa dipersidangan atau sebelum tergugat memberikan jawabannya. Jika pencabutan terjadi setelah tergugat memberikan jawabannya, maka harus dengan persetujuan tergugat.

q  Cara Berperkara Di Muka Pengadilan Dalam Perkara Perdata

1.    Penggugat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri yang             berwenang.
   2.   Setelah gugatannya didaftar, akan dibagikan dengan surat penetapan penunjukkan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada hakim yang akan memeriksanya, maka hakim yang bersangkutan menentukan hari dan tanggal perkara itu akan diperiksa di muka sidang. Kemudian memerintahkan untuk memanggil kdua belah pihak supaya hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan.
   3.   Pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim dengan didampingi oleh panitera membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali oleh peraturan ditentukan sidang dinyatakan tertutup.
   4.   Kalau pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir sedang Tergugat tidak hadir, maka gugatan dikabulkan dengan putusan verstek, kecuali kalau gugatannya tidak beralasan.
   5.   Kalau pada hari sidang yang telah ditetapkan Tergugat hadir sedang Penggugat tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur serta Penggugat dihukum untuk membayar beaya perkara.
   6.   Kalau pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat hadir, maka hakim harus mendamaikan kedua belah pihak dan apabila tercapai perdamaian maka dibuatkan akta perdamaian. Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terhadap keputusan perdamaian ini tidak diperkenankan untuk mengajukan banding atau kasasi.
7.    Kalau kedua belah tidak dapat didamaikan, maka pemeriksaan diteruskan yaitu :
Ø  dengan pembacaan surat gugat.
Ø  Tergugat memberikan jawabannya.
                  Macam Jawaban  :
1.     Pengakuan.
2.     Bantahan
3.     Referte.

                  Dalam jawaban  kemungkinan ada eksepsi atau tangkisan.
                  Macam Eksepsi adalah :
§  Eksepsi prosesuil : eksepsi yang berdasarkan atas hukum acara.
§  Eksepsi materiil : eksepsi yang berdasarkan hukum materiil.
                  Eksepsi prosesuil dan materiil tidak menyinggung sama sekali                pokok perkara.

      Selain eksepsi prosesuil dan materiil ada beberapa eksepsi lainnya yaitu :
§  Eksepsi declinatoir yaitu tangkisan yang bersifat mengelakan.
§  Eksepsi dilatoir yaitu tangkisan yang bersifat menunda.
§  Eksepsi peremptoir yaitu tangkisan yang menghalangi dikabulkannya gugatan penggugat.
Ø  Penggugat mengajukan replik.
Ø  Tergugat memberikan duplik.
Ø  Acara Pembuktian.
Ø  Kesimpulan.
    8.   Setelah pemeriksaan cukup, maka hakim akan menunda sidang untuk mengambil putusan.
    9.   Apabila salah satu pihak menganggap putusan hakim kurang adil, maka ia dapat mengajukan permohonan banding dalam jangka waktu 14 hari sesudah putusan.

q  Gugat Balik Atau Rekopensi
Rekopensi adalah gugat yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dengan tujuan untuk mempermudah pemeriksaan perkara.
Pada azasnya gugat balasan dapat diajukan, pengecualiannya adalah :
   1.   Bila penggugat dalam konvensi bertindak karena suatu kwalitas tertentu sednagkan tuntutan rekonvensi akan mengenai diri penggugat pribadi atau sebaliknya.
   2.   Bila Pengadilan Negeri yang memeriksa gugat konvensi tidak wewenang memeriksa gugat rekonvensi.
   3.   Dalam perkara yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan.
  4. Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimasukkan gugat balasan, maka dalam tingkat banding tidak boleh diajukan gugat balasan.

q  Sita Jaminan
Macam sita jaminan :    
 1. Sita revindicatoir yaitu sita jaminan terhadap barang milk sendiri (penggugat);
 2.  Sita conservatoir yaitu sita jaminan terhadap barang milik debitur (tergugat).
      Selain sita revindicatoir dan conservatoir, ada pula yang disebut dengan :
     1.   Sita marital yaitu sita yang dimohonkan oleh pihak isteri terhadap barang-barang milk suami, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian.
 2. Sita pandbeslag yaitu sita yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah/tanah agar supaya diletakkan terhadap perabot rumah tangga penyewa atau tergugat untuk menjamin pembayaran uang sewa yang harus dibayar.

q  Proses/Acara Dengan 3 Pihak
1.  Voeging (menyertai) yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam proses                  (pemeriksaan perkara) untuk membela kepentingan salah satu pihak              yang berperkara;
2.   Tussenkomst (menengahi) yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam proses untuk membela kepentingannya sendiri;
3.  Vrijwaring (penanggungan/pembebasan) yaitu penarikan atau pemanggilan pihak ketiga dalam proses untuk menanggung/membebaskan tergugat dari tuntutan yang merugikannya.


q  Sistem Pembuktian Dalam Perkara Perdata
Adalah system pembuktian positip, artinya system pembuktian yang semata-mata didasarkan kepada alat-alat bukti yang diakui oleh undang-undang saja, dengan tidak membutuhkan keyakinan hakim.


q  Alat Bukti menurut Pasal 164 HIR atau 1866 BW adalah :
1.     Surat.
Ada 3 (tiga) macam surat sebagai alat bukti yaitu :
    1.   Akte otentik, mempunyai kekuatan pembuktian formil dan                         materiil.
  2.   Akte dibawah tangan, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap/cukup atau sama dengan akte otentik apabila pihak yang menandatangani akte di bawah tangan itu mengakui/tidak membantah tanda tangannya, yang berarti ia mengakui kebenaran yang tertulis dalam akte di bawah tangan tersebut.
     3.   Surat-surat yang bukan akte.
    2.   Keterangan Saksi.
    3.   Persangkaan.
            Adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata (dianggap bukti) ke arah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya (yang belum terbukti) (Pasal 1915 BW).
4.     Pengakuan.
            Pengakuan dibagi menjadi 3 yaitu :
1.     Pengakuan murni.
Adalah pengakuan yang membenarkan tuntutan/keterangan pihak lawan.
2.     Pengakuan dengan kwalifikasi.
Adalah pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian tuntutan.           
3.     Pengakuan dengan Clausula.
Adalah pengakuan dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.
     5.   Sumpah.
                  Sumpah sebagai alat bukti yaitu :
1.     Sumpah pelengkap (suppletoir).
Adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian yang belum lengkap.     
2.     Sumpah pemutus (dicisoir).
Adalah sumpah yang dibebani atas permintaan salah satu pihak kepda lawannya.        
3.     Sumpah penaksiran (aesimator/schattingseed).
Adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian.

q  Putusan
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara.
      HIR membedakan putusan dalam putusan akhir dan putusan sela,
      Putusan Akhir dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
1.     Putusan declaratoir.
Adalah putusan yang menerangkan atau menyatakan apa yang sah.
2.     Putusan constitutive.
Adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum/atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang batu.
3.     Putusan condemnatoir.
Adalah putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.

      Putusan Sela dapat dibedakan dalam :
1.     Putusan preparatoir.
Adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir.
2.     Putusan insidentil.
Adalah putusan yang berhubungan dengan suatu insiden.
3.     Putusan provisional.
Adalah putusan untuk melakukan tindakan pendahuluan atau putusan atas tuntutan provisi.
4.     Putusan interlocutoir.
Adalah putusan yang memerintahkan pembuktian.

      Putusan Hakim memuat :
1.     Ringkasan tentang gugatan dan jawaban;
2.     Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim;
3.     Putusan mengenai pokok perkara;
4.     Putusan tentang besarnya beaya perkara;
5.     Keterangan mengenai hadir atau tidaknya kedua pihak pada waktu putusan dijatuhkan.

      Agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu walaupun diajukan perlawanan atau banding, syaratnya adalah :
1.     Ada surat otentik atau tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
2.     Ada putusan yang mempunyai kekuatan pasti sebelumnya yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan.
3.     Ada gugatan provisionil yang dikabulkan.
4.     Dalam sengketa mengenai hak milik.

q  Upaya Hukum

Upaya hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.

Upaya hukum ada dua macam yaitu :
      1.   Upaya hukum biasa, dibedakan menjadi :
a.  Perlawanan.
b.  Banding
§  Banding adalah pemeriksaan ulangan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri atas permohonan pihak yang berkepentingan.
§  Permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan.
§  Pembanding berhak untuk mengajukan Memori Banding dan Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding.
            Putusan dalam tingkat banding dapat berupa :
1.     Menguatkan putusan pengadilan negeri.
2.     Memperbaiki putusan pengadilan.
3.     Membatalkan putusan pengadilan negeri.

c.  Kasasi.
§  Kasasi adalah pembatalan putusan pengadilan bawahan oleh Mahkamah Agung, karena pengadilan bawahan :
            1.   Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
            2.   Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
            3.   Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
§  Setelah putusan banding diberitahukan kepada para pihak, para pihak dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan dan pemohon kasasi wajib mengajukan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan kasasi dan pihak termohon kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi.
§  Putusan kasasi dapat berupa :
1.     Permohonan kasasi tidak dapat diterima.
2.     Permohonan Kasasi ditolak.
3.     Permohonan Kasasi dapat diterima (dikabulkan).

      2.   Upaya hukum luar biasa, yaitu :
a.     peninjauan kembali.
b.     Perlawanan dari pihak ketiga /dardenverzet.

            Ad.a.     Peninjauan Kembali.
§  Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan serta dapat dicabut selama belum diputus, dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
§  Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali adalah sebagai berikut :
a.   Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
                   b.   Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
                  c.    Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
                 d.   Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
              e.   Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
                 f.    Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
§  Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 (seratus delapan puluh)  hari untuk :
1.   Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
               2.   Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
                 3.   Yang disebut pada huruf c, d dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
             4.   Yang disebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

            Ad.b.     Perlawanan pihak ketiga (dardenverzet)
§  Apabila pihak ketiga hak-haknya dirugikan oleh suatu putusan, dapat mengajukan perlawanan putusan tersebut kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa.
§  Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya.
§  Apabila perlawanan dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak letiga.


q  Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi).
§  Tidak semua putusan yang mempunyai kekuatan yang pasti harus dilaksanakan, karena yang perlu dilaksanakan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir (menghukum), ialah yang mengandung perintah kepada pihak yang kalah untuk melakukan suatu perbuatan.
§  Untuk eksekusi harus diajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
§  Macam eksekusi adalah :
1.  Eksekusi yang menghukum pihak yang kalah untuk membayar                sejumlah uang.
2.  Eksekusi yang menghukum pihak yang kalah untuk melakukan sutau        perbuatan.
3.  Eksekusi riil yaitu ekskusi yang menghukum pihak yang kalah untuk mengosongkan benda tetap.


FIDUSIA APAKAH ADA KORUPSINYA ???


 Fidusia Sebagai Perjanjian Tambahan (Assessoir)
Sebagaimana perjanjian jaminan hutang lainnya, seperti perjanjian gadai, hipotik, atau hak tanggungan, maka perjanjian fidusia juga merupakan suatu perjanjian yang assessoir (perjanjian buntutan). Maksudnya adalah perjanjian assessoir itu tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi mengikuti/membuntuti perjanjian lainnya yang merupakan perjanjian pokok. Dalam hal ini, yang merupakan perjanjian pokok adalah perjanjian hutang piutang.
Oleh karena itu, konsekuensi dari perjanjian assessoir ini adalah bahwa jika perjanjian pokok tidak sah, atau karena sebab apapun hilang berlakunya atau dinyatakan tidak berlaku, maka secara hukum perjanjian fisudia sebagai perjanjian assessoir juga ikut menjadi batal.

Sifat Jaminan Fidusia
Pasal 4 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas menyatakan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian assessoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.
Sebagai suatu perjanjian assessoir, perjanjian jaminan fisudia memiliki sifat sebagai berikut :
a.       Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok;
b.      Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok;
c.       Sebagai perjanjian bersyarat, maka hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan yang disyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak dipenuhi.

Apakah Fidusia Wajib Hukumnya ?
Pemberian kredit atau utang piutang dapat diberikan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan untuk itu melalui perjanjian utang piutang antara pemberi utang (kreditor) dengan penerima pinjaman (debitor) di pihak lain. Untuk menjamin kembalinya uang, kreditor umumnya meminta adanya suatu jaminan dalam bentuk kebendaan yang bisa berbentuk gadai, hipotek, hak tanggungan atau jaminan fidusia.
Pengertian pokok jaminan fidusia yang diatur dalam UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia. Pengalihan hak kepemilikan atas benda tersebut didasarkan pada kepercayaan dan hak kepemilikannya tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dengan pengaturan seperti itu, penggunaan jaminan fidusia dalam transaksi pinjam meminjam telah digunakan secara luas karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat sehingga penerima fidusia dapat menjalankan usahanya walau hak miliknya dijaminkan.
Pasal 11 AYAT (1) UU No. 42 tahun 1999 menyatakan :
1.       Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan;

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa apabila suatu benda telah diikat dengan Jaminan Fidusia, maka Jaminan Fidusia itu wajib didaftarkan pada kantor Departemen Hukum dan HAM.

Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan
Bahwa, dengan adanya Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan, maka secara yuridis perjanjian yang dibuat antara debitur (Pemberi Fidusia) dengan kreditur (Penerima Fidusia) adalah hanya sebatas perjanjian keperdataan yang bersifat biasa. Artinya itu pendaftaran fidusia memberikan keuntungan bagi kreditur (Penerima Fidusia) untuk melakukan upaya hukum secara mandiri, karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat titel eksekutorial.
Selain itu benda yang tidak diikat dengan Jaminan Fidusia, tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen) baik di dalam maupun di luar kepailitaan dan atau likuidasi. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 37 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999.
Sehingga, apabila terjadi wanprestasi dari pihak debitar (Pemberi Fidusia) maka kreditur selaku (Penerima Fidusia) secara yuridis tidak memiliki upaya hukum secara langsung untuk melakukan eksekusi terhadap objek fidusia, karena tidak memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan HAM.

Hubungan Jaminan Fidusia dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bahwa, Jaminan Fidusia merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ketentuannya diatur dalam PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dan UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 20 UU No. 20 tahun 1997 menyatakan :
Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2), yang karena kealpaannya:
a.    tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang;atau
b.    menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Pasal 21 UU No. 20 tahun 1997 menyatakan :
 (1)     Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang terbukti dengan sengaja :
a.    tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang;
b.    tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya pada waktu pemeriksaan, atau memperlihatkan buku, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
c.     tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; atau
d.    menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
 (2)     Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila Wajib Bayar melakukan lagi tindak pidana dibidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalankan sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas dapat diketahui bahwa perbuatan tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia baik berupa kesengajaan (opzet) maupun kealpaan (nalatigheid) adalah bertentangan dengan Ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Apakah Perbuatan Tidak Mendaftarkan Jaminan Fidusia Dapat Dikualifikasikan Sebagai Tindak Pidana Korupsi ?
Bahwa, untuk mengurai apakah perbuatan dengan sengaja atau alpa tidak melaksanakan pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perbuatan tindak pidana kosrupsi, maka harus betul-betul terdapat kesesuaian antara perbuatan dengan unsur-unsur korupsi.
Bahwa apabila dicermati seluruh pasal-pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur-unsur pidana yang paling mendasar dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
a.       Setiap orang;
b.      Secara melawan hukum;
c.       Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
d.      Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
  1. Unsur setiap orang;
Dalam pasal tersebut tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya Pegawa Negeri yang harus menyertai setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud. Oleh karena itu, menurut pasal 1 angka 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yang dimaksud setiap orang adalah :
a.       Orang perseorangan, dan/atau;
b.      Korporasi;
  1. Unsur secara melawan hukum;
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tertanggal 24 Juli 2006 menyatakan :
“yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian menurut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, untuk menfsirkan unsure “melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1), tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum formil.
  1. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya : menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dll. Perbuatan tersebut dilakukan dengan secara melawan hukum.
Putusan PN Tangerang No. 18/Pid/B/1992/PN/TNG tanggal 13 Mei 1992 :
“yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang sudah menjadi kaya bertambah kaya”
Putusan PN Jakarta Selatan No. 144/Pid.B/1987 tanggal 23 April 1988 :
“hasil tindak pidana korupsi yang dipergunakan untuk membayar utang dan biaya pergi berkeliling ke Eropa adalah memenuhi unsure memperkaya diri sendiri atau orang lain”
Putusan Mahkamah Agung No. 241 K/Pid/1987 tanggal 21 Januari 1989 :
“hasil tindak pidana korupsi tersebut dipergunakan membeli tanah dan membangun kantor KUD”
  1. Unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang. Sehingga, yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara.
Keuangan Negara sendiri menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a.       Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah;
b.      Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Selain itu dengan tetap berpegangan pada artui kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi kurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian Negara adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi kurang berjalan.
Menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

Berdasarkan uraian unsur-unsur pidana korupsi di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan gamblang bahwa perbuatan tidak melaksanakan pendaftaran dan pembayaran atas adanya Perjanjian Jaminan Fidusia pada Departenmen Hukum dan HAM adalah tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.