Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan
kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Dengan demikian hukum perusahaan itu
terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan,
kontrak, yurisprudensi dan kebiasaan mengenai perusahaan.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan atau badan usaha yang ada sekarang ini
sebagian besar adalah peningalan masa lalu. Secara garis besar bentuk
perusahaan dapat dibagi menjadi 3, antara lain:
- Ditinjau dari jumlah pemilik modalnya.
A. Usaha perseorangan
B. usaha dalam bentuk institusi atau badan (persekutuan)
- Ditinjau dari segi himpunannya.
A. Himpuan orang.
B. Himpunan modal.
- Ditinjau dari status hukum.
A. Bentuk usaha atau perusahaan bukan badan hukum.
·
Perusahaan
Perseorangan, bentuknya Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang
·
Persekutuan,
bentuknya Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer (CV)
B. Bentuk usaha atau perusahaan badan hukum
·
Maskapai
Andil Indonesia
·
Perseroan
Terbatas (PT)
·
Koperasi
·
Badan Usaha
Milik Negara (Persero, Perum)
Pada dasarnya, sebagian besar bentuk-bentuk perusahaan yang ada
bentuk asalnya adalah perkumpulan. Perkumpulan yang dimaksudkan adalah
perkumpulan dalam arti luas, dimana tidak empunyai kepriadian sndiri dan
mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Kpentingan bersama
- Kehendak bersama
- Tujuan bersama
- Kerja sama
Keempat unsur ini ada pada tiap-tiap perkumpulan seperti,
Persroan Perdata, Firma, Koperasi atau Perseroan Terbatas. Namun tentu saja
masing-masing punya unsur pembeda.
Mengingat rumusan badan hukum tidak ditemui dalam Undang-undang,
maka para ahli hukum mengelompokkan perusahaan sebagai badan hukum jika
memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan harta pribadi
- Mempunyai tujuan tertentu
- Mempunyai kepentingan sendiri
- Adanya organisasi yang teratur
- Adanya pengakuan oleh peraturan perundang-undangan
- Adanya pengesahan dari pemerintah
Perseroan Terbatas
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas disebutkan perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya tebagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang ini serta
peraturan pelaksananya. Dari definisi tersebut maka dapat dilihat
unsur-unsur dari perseroan terbatas antara lain,
- PT merupakan badan hukum
- PT merupakan persekutuan modal
- Didirikan berdasarkan perjanjian
- Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham-saham.
Menurut pasal 7 ayat (6) Jo.
Pasal 9 UU PT 1995 atau Pasal 7 ayat (4) Jo Pasal
9 ayat 1 UU 40 tahun 2007 menyatakan bahwa perseroan memperoleh status badan
hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum perseroan.
Pendirian Peseroan Terbatas (Pasal 7 UU.
No. 40 Tahun 2007)
Menurut KUHD pendirian
perseroan terbatas dilakukan dengan Akta Otentik. Akta pendirian yang otentik
tersebut kemudian disampaikan terlebih dulu kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk mendapat pengesahan. Pengesahan baru dapat dibrikan Menteri
apabila syarat-syarat dalam anggaran dasar perseroan tidak bertentangan dengan
kepentingan umum maupun asusila. Setelah akta pendirian disahkan maka
selanjutnya para pendiri mendaftarkannya di kepaniteraan Pengadilan Negeri
setempat dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
Akta pendirian tersebut sekurang kurangnya harus memuat (Pasal
8):
- Angaran dasar
1.
Nama dan
tempat kedudukan persero
2.
Maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha perseroan
3.
Jangka waktu
berdirinya persero
4.
Besarnya
jumlah modal dasar
5.
Jumlah saham
6.
Nama jabatan
dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris
7.
Penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
8.
Tata cara
pengangkatan, penghentian dan penggantian angota direksi dan dewan komisaris
9.
Tata cara
penggunaaan laba dan pembagian deviden
10. Ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan uu
- Keterangan mengenai,
- Nama lengkap, tempat, tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan pendiri perseroan
- Nama lengkap, tempat, tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi, dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian sham, rincian jumlah saham dan nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Dalam pasal 10 dijelaskan bahwa permohonan memperoleh keputusan
menteri tentang pengesahan badan hukum perseroan harus diajukan paling lambat
6o hari terhitung sejak tanggal akata pendirian ditandatangani. Dan jika telah
lewat waktu maka akta pendirian tersebut menjadi batal.
Modal dan Saham Perseroan Terbatas.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nominal saham. Namum
tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal
mengatur modal perseroan yang terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Dalam UU
No 40 tahun 2007 pasal 32 ayat 1 diatur bahwa modal dasar perseroan paling
sedikit Rp. 50 juta. Namun jumlah ini bukan ketentuan yang pasti, karena
undang-undang yang mengatur kegiatan
usaha tertentu ( perbankan, asuransi, freight forwarding) dapat menentukan
jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada modal ketentuan modal
dasar ebagaimana yang dimaksud pada pasal 32 ayat 1.
Pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya
status dan hukum perseroan.
Meski pada dasarnya perseroan didirikan untuk jangka waktu yang
tidak terbatas namun tidak menutup kemungkinan perseroan dibuarkan. Pasal 142
uu no 40 tahun 2007, pembubaran dapat terjadi karena:
- Bedasarkan keputsan RUPS
- Karena jangka waktu berdirinya dalam AD sudah berakhir
- Berdasarkan penetapan pengadilan
- Dengan dicatnya kepailitan berdsarkan keputusan pengadilan niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam uu tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan uu.
Menurut pasal 142 setiap terjadi pembuaran PT wajib diikuti
dengan likuidasi yang dilakukan likuidator atau kurator dan perseroan tidak
dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali hal-hal mengenai likuidasi. Bila
pembubaran Pt terjadi atas keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam AD telah berakhir atau karena dicabutnya kepailitan
berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tiak menunjuk likuidator maka
direksi bertindak sebagai likuidator.
Status badan hukum tidak hilang sat pemubaran PT melainkan saat
selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima RUPS.
Rapat Umum Pemegang Saham
Adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
suatu perseroan dan sekaligus memegang segala wewenang yang tidak di serahkan
kepada direksi dan komisaris. RUPS diadakan di tempat perseroan melakukan
kegiatan usahanya. RUPS terdiri atas dua macam,
- RUPS tahunan.
RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah
tahun buku. RUPS ini diselenggrakan oleh direksi atau atas permintaan salah
satu pemegang saham.
- RUPS lainnya.
RUPS ini diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan. RUPS ini
dapat diselenggarakan atas permintaan para pemegang saham dimana syarat dan
tata cara pelaksanaannya sama seperti RUPS tahunan.
Direksi
Adalah organ perseroan yang berwenang dan bertangung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam dan di luar
pengadilan.
Dalam pasal 97 uu no. 40 tahun 2007 disebutkan 3 tanggung jawab
pokok direksi, antara lain:
1.
bertanggungjawab
penuh atas pengurusan perseroan dengan itikad baik
2.
bertanggunjawab
penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya
3.
bertanggungjawab
secara renteng dalam hal direksi terdiri atas dua orang atau lebih atas
kerugian yang sama dalam poin 2
terhadap keruian-kerugian tertentu angota direksi tidak bisa
dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan:
1.
kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
2.
telah melakukan
pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk
kepentingan dan tujuan persero
3.
tidak punya
benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian
4.
telah
mengambil keputusan tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut
Dewan Komisaris
Ketentuan yang berkaitan dengan dewan komisaris diatur dalam
pasal 1 ayat 6, pasal 109 sampai pasal 121. Dewan komisaris adalah organ yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan AD serta
memberi nasihat pada direksi.