Translate

Jumat, 01 November 2013

CONTOH2 SURAT

Contoh Surat Gugatan Perkara Utang-Piutang

Bandung, 22 April 1978

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di Bandung.


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Slamet, S.H. Advokat, berkantor di Jalan Asia Afrika No. 13 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 April 1978, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Ny. Murni, bertempat tinggal di Jalan Macan No. 30 Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap Tuan Supena, bertempat tinggal di Jalan Oto Iskandardinata No. 10-A Bandung, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

Bahwa, pada tanggal 5 Januari 1978 Tergugat telah meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seperti terbukti dari kuitansi tanda penerimaan uang tertanggal 5 Januari 1978 (vide bukti P-1, foto copi terlampir)

Bahwa, dalam kuitansi tersebut di atas, Tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada Penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1978.
Bahwa, ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada Penggugat.

Bahwa, atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan terhadapnya, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya.

Bahwa, untuk kerugian mana, wajar Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 1 April 1978 sampai Tergugat melunasi seluruh utagnya kepada Penggugat.

Bahwa, Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barag-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Oto Iskandardinata No. 10 A, Bandung, mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri di Bandung berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat tersebut di atas.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan :

P R I M A I R :

1. Menyatakan sah berharrga sita jaminan tersebut di atas.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak tanggal 01 April 1978 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain :

S U B S I D I A I R :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)


Hormat kuasa Penggugat,


S L A M E T, S. H.





                                                               Contoh Surat Jawaban disertai Gugat Balasan dan Eksepsi


Jakarta, 30 Mei 1978

KONKLUSI JAWABAN DAN GUGATAN
Dalam perkara No. 108/1978/C/Bdg
                     a n t a r a
Ny. Murni : Penggugat d.k./Tergugat d.r.
                       l a w a n
   Supena : Tergugat d.k/Penggugat d.r.

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat d.k/Penggugat d.r dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban dalam konvensi dan gugatan dalam rekonvensi.

DALAM EKSEPSI :
Bahwa, gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri di Bandung.
Bahwa, Tergugat sekarang bertempat tinggal di Bogor, dan tentang tempat Pengadilan Tergugat di Bogor telah diketahui oleh Penggugat.

Bahwa, dalam perjanjian utang-piutang tertanggal 5 Januari 1978 tidak ternyata bahwa kedua belah pihak telah mengadakan pemilihan domisili pada kepaniteraan Pengadilan di Bandung.

Bahwa, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri di Bogor dan bukan sebagaimana dilakukan oleh Penggugat pada Pengadilan Negeri di Bandung.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri di Bandung berpendapat lain, maka :

DALAM POKOK PERKARA :

DALAM KONVENSI :
Bahwa, Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat d.k. kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas.

Bahwa, memang benar Tergugat d.k. pada tanggal 5 Januari 1978 telah meminjam uang dari Penggugat d.k. sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akan tetapi utang Tergugat d.k. tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 31 Maret 1978 kepada Penggugat.

Bahwa, pembayaran utang Tergugat d.k. tersebut dilakukan melalui perantaraan pos wesel. Seperti terbukti dari recu tertanggal 31 Maret 1978 yang diberikan oleh Kantor Pos Bandung.

Bahwa, cara pembayaran melalui perantaraan pos wesel tersebut ditempuh d.k. diakrenakan pada tanggal 31 Maret 1978 Penggugat d.k. tidak berada ditempatnya.

Bahwa, dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat d.k. tersebut, terbukti bahwa utang Tergugat d.k. kepada Penggugat d.k. telah dilunasi tepat pada waktunya.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat d.k. mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan :
- Menolak gugatan Penggugat d.k. atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat d.k. untuk membayar biaya perkara.

DALAM REKONVENSI :

Bahwa, dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam Rekonvensi.

Bahwa, dengan adanya pembayaran utang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut di atas, menurut hukum utang penggugat d.r. kepada Tergugat d.r. menjadi lunas.

Bahwa, akan tetapi dengan  berbagai alasan Tergugat d.r. masih tetap tidak mau mengembalikan barang jaminan berupa surat sertifikat tanah (jalan Oto Iskandardinata No. 10-A, Bandung) Hak Milik No. 14/Kecamatan Astanaanyar, Surat Ukur No. 2202/1948 tertanggal 10 Januari 1961 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran tanah di Bandung.

Bahwa, barang jaminan milik Penggugat d.r. tersebut secara melawan hukum telah dihilangkan oleh Tergugat d.r. hal mana sangat merugikan sekali bagi Penggugat d.r.

Bahwa, atas perbuatan melawan hukum Tergugat d.r. tersebut, wajar terhadapnya dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat d.r.

Bahwa, ganti rugi riil dapat diketahui dari biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat pengganti, yang antara lain berupa : biaya pemasangan iklan selama 2 kali, biaya sertifikat pengganti, dana kesejahteraan, biaya pembuatan surat ukur dan lain sebagainya yang ditaksir sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Bahwa, wajar terhadap Tergugat d.r. yang telah menghilangkan barang jaminan milik Penggugat d.r. tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah yang menurut Pengadilan Negeri patut dibayarkan oleh Tergugat d.r. kepada Penggugat d.r.

Bahwa, Penggugat d.r. mempunyai sangka yang beralasan Tergugat d.r. akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan barang-barang miliknya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalam Macam No. 30 Bandung, mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri di Bandung berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat d.r. tersebut di atas.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat d.r. mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan : 

PRIMAIR :
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas.
2. Menghukum Tergugat d.r. untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat d.r. sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang yang oleh Pengadilan Negeri dianggap patut untuk dibayarkan kepada Penggugat d.r. oleh Tergugat d.r.
3. Menghukum Tergugat d.r. untuk membayar biaya perkara ini.
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, maka :

SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik. Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat Kuasa Tergugat d.k./Penggugat d.r.


SUTARDI, S.H.



                                                                                                                   Contoh Surat Kuasa
S U R A T   K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :

R.SOEROSO, SH
J.BUDI HARIYANTO, SH
JOHANNES AIPASSA, SH
L.INAWATI, SH
DRS.EDDY SADELI, SH
S.HUSEIN, Sm.Hk.
__________________
__________________


Advokat pada Kantor Pengadcara/Law Office “R.SOEROSO, SH & ASSOCIATES”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara no. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :

----------------------------------------------------------------K H U S U S ----------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
- Untuk memberi jawaban dan tindakan hukum lainnya atas Gugatan dari (nama Penggugat…………) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta…………………No……./Pdt/G.19…/Jak. .., tanggal…….., mengenai …….. dan …………………..
- Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap ……………….(nama…..) Alamat………………serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr…………tersebut.
- Untuk melakukan Sita Jaminan atas rumag Sdr (Penggugat) yang terletak di Jalan……………..Jakarta…………

Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di mula Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalsa segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
……………………..,…………..20…………..
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

( ) ( )
       Contoh Surat Kuasa Substitusi



SURAT KUASA SUBSTITUSI


Yang bertandatangan di bawah ini :

(name, SH), Advokat, berkedudukan di Jalan…………………dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari……………………………….., berkedudukan hukum (domisili) di………………….berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal…………adalah………….. dalam perkara…………………..di Pengadilan Negeri…………………………..

Dengan ini menerangkan melimpahkan kuasa tersebut kepada:

(name, SH), Advokat, berkedudukan di Jalan……………………..

K H U S U S

Untuk dan atas nama pemberi kuasa tersebut, mewakili sebagai……………….dalam perkara………………..di Pengadilan Negeri…………………………untuk memberikan keterangan-keterangan, membantah, menerima dan menolak sumpah, bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani, mohon penundaan sidang, mohon putusan, dan melakukan segala upaya dan tindakan hukum yang dipandang perlu guna membela dan mempertahankan kepentingan ………………sebagaimana dimaksudkan dalam pokok surat kuasa sesuai dengan mendasarkan pada Hukum Positif.



Surabaya,……………
Penerima Kuasa,   Pemberi Kuasa,



    (nama)                    (nama)





         Contoh Replik

Jakarta, ……………………………..20………

     REPLIK DALAM PERKARA___
Nomor : …./Pdt/G/20…../PN ……

Antara
Nama……………………………………………………….PELAWAN
Lawan
Nama…………………………….………………………..TERLAWAN

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Jawaban Pertama Tergugat I tertanggal ………… 2004, perkenankan Pelawan menyampaikan Repliknya sebagai terurai di bawah ini :

DALAM EKSEPSI

1. Bahwa,  Pelawan menolak seluruh Eksepsi Terlawan.
2. Bahwa, Surat Kuasa Pelawan yang diberikan kepada kuasa hukumnya sudah dibuat secara benar menurut hukum. Bahwa yang menjadi pokok dalam Surat Kuasa adalah :
Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (i c sudah jelas).
Dalam pemberian Kuasa Khusus, khusus untuk hal-hal apa kuasa itu diberikan dalam hal ini sudah jelas, yaitu untuk mengajukan perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 150/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TNG tanggal 8 Desember 2003 (obyek pemberian kuasa khusus).
Dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 150/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TNG tanggal 8 Desember 2003  telah jelas tercantum identitas Pemohonnya dalam hal ini adalah Terlawan, sehingga dengan sendirinya yang menjadi pihak lawan Pelawan adalah Terlawan.
Tanggal dan tandatangan para pihak juga sudah jelas, dan telah bermeterai cukup.

3. Bahwa mengenai meterai; Surat Kuasa telah dibubuhi meterai cukup dan di atas meterai tersebut telah dibubuhkan tandatangan, sehingga meterai sudah digunakan (terpakai). Tanggal sudah tercantum di dalam Surat Kuasa.

DALAM POKOK PERKARA

1. Bahwa, hal-hal yang terurai dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap sebagai terulang kembali dalam pokok perkara ini.
2. Bahwa, Pelawan menolak seluruh jawaban Terlawan.
3. Bahwa, adalah benar perkara eksekusi ini berkaitan dengan perjanjian pengangkatan kedealeran antara Terlawan dengan Pelawan I, untuk itu sangat relevan dan tidak dapat dipisahkan dengan perkara permasalahan pokok yang sekarang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terdaftar sebagai perkara Nomor: 067/Pdt.G/2004/PN.JKT.BAR. tanggal 18 Februari 2004 maka dengan ini, sangat beralasan Pengadilan Negeri Tangerang untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
4. Bahwa, penangguhan suatu perkara tidak tergantung pada yurisdiksi kompetensi pengadilan, akan tetapi tergantung pada relevansi pokok permasalahan atau objek perkaranya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perkenankan Pelawan memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar berkenan mengabulkan seluruh gugatan perlawanan Pelawan.

Hormat kami,
Kuasa  Pelawan


………………………..



          Contoh Duplik


DUPLIK DALAM PERKARA
Nomor : …./Pdt/G/20…../PN ……

Antara
Nama……………………………………………………….TERGUGAT I
Lawan
Nama…………………………….………………………..PENGGUGAT

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan ini ingin menyampaikan Duolik atas Replik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal……..sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI :
1. Bahwa, Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat Konvensi, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas;
2. ………………………….
………………………….
…………………………

DALAM REKONVENSI
3. Bahwa, segala seuatu yang dikemukakan dalam bagian Konvensi, mohon dianggap pula dalam bagian Rekonvensi ini;
4. Bahwa, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalilnya semula dalam gugatan Rekonvensi/Penggugat Konvensi kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.

Maka berdasarkan uraian di atas, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi meohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta…………….berkenan memutuskan sebagai berikut :

I. DALAM KONVENSI
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

II. DALAM REKONVENSI
A. Meletakkan Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi yaitu sebuah…………………………
B. Dalam Pokok Perkara.
1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebuah………………………………
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji………………………………
3. Menyatakan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat yang dibuat pada tanggal…………………. tentang………………………………..batal demi hukum.
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp…………………………
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Dengan iringan terima kasih.

Hormat Kuasa Hukum
Tergugat Konvensi/
Penggugat Rekonvensi


…………………………………


Contoh Kesimpulan

Jakarta,…………………………..20…..


K E S I M P U L A N   D A L A M   P E R K A R A
No………/Pdt/G/1986.PN. Jakarta…………………. 


Antara
(Nama)……………………………………………………………………………..TERGUGAT
Lawan
(Nama)………………………………………………………..…………………..PENGGUGAT

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi degan ini ingin menyampaikan kesimpulan dalam Konvensi dan Rekonvensi sebagai berikut :

DALAM KONVENSI :

1. Bahwa, Tergugat………..telah berutang kepada PT. Bank…………………sejumlah Rp…………………….untuk jangka waktu …….tahun, terhitung mulai tanggal……………dengan bunga sejumlah …..% setahun, sebagaimana ternyata dalam surat utang nomor……tanggal…………..pasal…………(bukti P-);
2. Bahwa, atas utangnya tersebut, Tergugat wajib membayar angsuran kepada PT.Bank…sejumlah Rp……setiap bulannya, angsuran mana dimulai tanggal……………..sampai degan tanggal……………….(P-)
3. Bahwa, untuk menjamin pembayaran kembali utang Tergugat tersebut di atas kepada PT.Bank…………, baik utang pokok, bunga dan provisi serta biaya-biaya lainnya yang harus dibayar oleh Tergugat kepada PT. Bank ……..secara tertib dan sebagaimana mestinya, maka Penggugat telah memberi kuasa kepada PT. Bank…….. untuk memasang hipotik atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor……….seluas………….M2, berikut sebuah bangunan rumah tinggal, yang didirikan di atas tanah tersebut, sebagaimana ternyata dalam kuasa memasang hipotek akta nomor……………………………..
4. Bahwa, selanjutnya Penggugat mengikatkan diri sebagai penjamin dan bertanggung jawab dengan seluruh harta bendanya, yaitu untuk lebih menjamin ketertiban perlunasan apa yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada PT.Bank ……………………, yang timbul dari Akta Surat Utang Nomor……………tanggal………….tersebut sebagaimana tenyata dalam “Borgtocht” (jaminan pribadi), akta nomor……………tanggal………………(P-)
5. Bahwa, PT.Bank dengan suratnya tanggal……….nomor…………memberitahukan Penggugat, bahwa Tergugat telah menyatakan tidak dapat membayar angsuran per bulan sejumlah Rp………..dan minta kepada Penggugat selaku pemberi jaminan atas kredit tersebut, untuk menyelesaikan angsuran dan biaya-biaya yang tertunggak selambat-lambatnya dalam jangka waktu……………….hari tersebut dengan ancaman PT. Bank…….kepada Penggugat, apabila setelah lewat tidak menerima pembayaran dari Penggugat, maka bank tersebut akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (P-)
6. Bahwa, PT. Bank…….dalam suratnya tertanggal……………nomor…………….(P-), telah memperpanjang jangka waktu perlunasan angsuran yang tertunggak oleh Tergugat sampai tanggal……………, sejumlah Rp…………… (P-), bahwa tidak sepeserpun utangnya tersebut diangsur dibayarkan oleh Tergugat.
7. Bahwa, pada tanggal…………………., Penggugat telah melunasi angsuran-angsuran tertunggak dan biaya-biaya lainnya kepada bank…………….sejumlah Rp…………….(P-), yang seyogianya dibayarkan oleh Tergugat selaku pihak yang berutang kepada PT Bank……………………..
Oleh karena Tergugat telah menyatakan dirinya tidak sanggup untuk mengangsur dan membayar utangnya tersebut kepada PT. Bank ……………………., maka utang tersebut terletaklah pada pundak Penggugat selaku penjamin, membayar dan melunasi utang tergugat tesebut kepada PT. Bank………….., baik utang pokok maupun bunga dan biaya-biaya lainnya, yaitu sejumlah Rp………………..(P-)
8. Oleh karena itu, menurut ketentuan Undang-Undang, Penggugat menggantikan menurut hukum segala hak PT Bank……….terhadap Tergugat, sehubungan surat utang akta nomor………….dan berhak menuntut kepada Tergugat………….untuk pembayaran dan perlunasan utangnya tersebut (KUHPerdata pasal 1839 jo pasal 1840)
9. Bahwa, bersedianya Penggugat menjamin utang Tergugat kepada PT Bank………tersebut, karena uang pinjaman sejumlah Rp…………….akan diserahkan seluruhnya oleh Tergugat kepada Penggugat, hal mana diakui, setidak-tidaknya tidak dibantah oleh Tergugat; Akan tetapi sebaliknya, pinjaman sejumlah Rp………dan PT.Bank…………tersebut, telah dipakai dan dipergunakan sendiri secara berangsur-angsur oleh Tergugat, kemudian menyatakan dirinya kepada PT Bank……ketidaksanggupannya untuk mengangsur dan membayar kembali utangnya tersebut kepada Penggugat.
10. Bahwa, Penggugat menyangkal keras telah menerima dari Tergugat uang sejumlah Rp………….(………………..) Walaupun disemir, Tergugat tidak dapat memproduksi bukti-bukti yang sah atas apa yang disebut penerimaan uang oleh Penggugat, karena memang Tergugat tidak pernah menyerahkan uang sejumlah Rp…………………tersebut kepada Penggugat.
11. Bahwa, tanah HGB nomor……………berkikut bangunan rumah tinggal yang terletak di atasnya (vide T-), telah Penggugat beli dari Ny………….pada tanggal…………….(P-), hal mana dibenarkan pula oleh saksi Ny……….. di dalam persidangan.
Bahwa, utk memenuhi syarat administrasi perlaihan hak tersebut dari Ny…………..kepada Penggugat, dibuatlah akta jual belinya pada tanggal…………………………..dihadapan pejabat PPAT setempat (T-).
Bahwa, sebagaimana diakui oleh Tergugat, setidak-tidaknya tidak dibantah, bahwa tertarik akan iklan Tergugat yang bergerak dalam usaha perbaikan rumah, maka pada akhir bulan……………….Penggugat telah memberi order kepada Tergugat untuk memperbaiki rumah Penggugat yang terletak di Jalan…….yaitu bangunan berikut tanahnya yang kemudian pada tanggal………………….Penggugat serahkan kepada PT Bank……sebagai jaminan utang Tergugat kepada PT.Bank………………tersebut (P-).
12. Bahwa, apa yang disebut Tergugat, mengenai uang-uang milik Tergugat Konvensi lainnya yang belum dipertanggungjawabkan oleh Penggugat Konvensi, yang menurut Tergugat “………………mereserve haknya untuk menuntut Penggugat Konvensi secara perdata maupun pidana terhadap uang sejumlah Rp……..tanpa ada pertanggungjawabannya “(vide duplik Tergugat halaman…………), karena itu tidak ada relevansinya dalam sengketa sekarang ini, begitu pula dengan bukti-bukti T-…dan T-…., yang diproduksi Tergugat menyangkut dengan dalil-dalilnya itu.
Dalil-dalil Tergugat tersebut, hanyalah ilusi Tergugat belaka, Penggugat juga tidak pernah menerima uang sejumlah RP……dari Tergugat;
13. Bahwa bukti T-….., permohonan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah sejumlah Rp……dari Saudara……hanyalah menyangkut hubungan antara Tergugat dengan PT Bank………………
Dalam bukti tersebut, tidak dijelaskan fasilitas kredit untuk membeli rumah yang mana, hanya dalam butir…………….tertulis; Jaminan tanah/rumah : Harus diikat secara Notariil (dipasang hipotik) dan diasuransikan, terdiri atas tanah seluas………..M2 dan bangunan/rumah ringgal sertifikat HGB Jalan…………Kelurahan………….Kecamatan………….Jakarta………..
14. Bahwa, bukti T-.., tidaklah benar dan tidak dapat dijadikan bukti atau membuktikan seolah-olah Tergugat telah menyerahkan uang sebesar Rp…….kepada Penggugat.
Dalam hubungan ini mohon dilihat putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 1970 Nomor 546 K/SIP/1970, yang antara lain berbunyi :
“Guntingan-guntingan surat kabar yang berisi pengumuman-pengumuman tentang hasil rapat dewan Komisaris yang dilampirkan sebagai barang bukti, belumlah membuktikan tentang adanya rapat dewan Komisaris yang sah………….”
15. Bahwa, bukti T-, surat pengakhiran perjanjian pada PT. Bank………, menunjukkan kelicikan Tergugat sendiri.
Setelah Tergugat secara berangsur-angsur menarik pinjamannya pada PT Bank …………sejumlah Rp……..utang tergugat mana dijamin sepenuhnya dengan harta kekayaan milik Penggugat; tanpa Tergugat pernah mengangsur sepeserpun juga, kemudian Tergugat menyatakan dirinya tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut, hingga PT Bank……………., menegur Penggugat sebagai penjamin untuk membayar dan menyelesaikan utangnya.
16. Bahwa, bukti T-, tidak membuktikan bahwa mobil Honda Civic nomor plat……adalah milik……….
17. Bahwa, bukti-bukti T-…, T-…. adalah giro-giro bilyet milik Penggugat, yang dipinjam oleh Tergugat, yang sebelum jatuh temponya kredit Tergugat berjanji akan menyetor dananya, ke rekening Pengguhat sejumlah nilai tercantum dalam giro bilyet tersebut.
Oleh karena pada waktunya Tergugat belum menyetor dananya kerekening Penggugat senilai giro=giro bilyet tersebut, maka giro-giro bilyet tersebut, maka giro-giro bilyet tersebut Penggugat batalkan. Saksi Ny…………juga mengetahui hal ini, bahwa Tergugat sering pinjam cek/giro dari Penggugat yang pada saat jatuh temponya akan disetor oleh Tergugat ke dalam rekening Penggugat;
18. Bahwa, bukti T-, membuktikan bahwa Tergugat telah menghipotikkan tanah dan bangunan yang terletak di jalan……Kelurahan………..Kecamatan……………Jakarta…….., dengan kata hipotek nomor……………..tertanggal yang dikeluarkan oleh……………Notaris Jakarta.
Tanah dan bangunan a quo sehubungan dengan sengketa sekarang ini, telah disita dari tangan Tergugat oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta,……………..tanggal…………….dan Tergugat sendiri sebagai penyimpan barang tersita.
Bahwa, perbuatan Tergugat a quo, telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 231 KUHPidana, dan lebih dari itu, perbuatan pidana Tergugat a quo, betul-betul telah menghina Pengadilan Negeri.
Keuntungan Pasal 231 ini, bukan bertujuan untuk melindungi orang-orang yang bersangkutan dengan penyitaan, melainkan untuk menghargai tindakan dari kekuasaan umum, in casu Pengadilan Negeri.
(Mohon dilihat putusan HR. 23 Mei 1900, W 9041, sebagaimana dikutip oleh : Drs. PAF Lamintang, SH dan C.Djasmin Samosir, SH- “Hukum Pidana Indonesia”, Sinar Baru-Badung, 1983, hal.101);
19. Bahwa, bukti-bukti T-,T-, serta T-, adalah giro-giro bilyet pihak lain, bukan pribadi Penggugat.
20. Bahwa, bukti T-, adalah tanda terima milik orang lain.
21. Bahwa, bukti T- adalah catatan pada kartu nama milik seseorang yang tidak jelas ujung pangkalnya.
Manakala catatan a quo dianggap sebagai uang yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat, Penggugat menyangkal dengan keras;
22. Bahwa, buki T-, adalah persoalan mobil yang tengah diusut oleh pihak kepolisian, yang mana Polsek Metro Pulogadung telah meminta bantuan PT Bank………………………untuk memblokir BPKB mobil bersangkutan, agar tidak diserahkan kepada tergugat…………………atau kepada orang lain, kecuali Ny……(vide P-, dan P-)
23. Bukti T-, adalah tanda terima Sertifikat HGB Nomor………………atas nama Ny……………yang pada pertengahan bulan……………Penggugat serahkan kepada PT Bank…………melalui Tergugat.
24. Bahwa, berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, ternyatalah menurut hukum bahwa Tergugat karena melakukan perbuatan melawan hukum/wanprestasi, karena salahnya harus membayar kepada Penggugat sejumlah Rp……………….
25. Bahwa, oleh karena itu pula, sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah dan harta kekayaan Tergugat pada tanggal…………….adalah sah dan berharga.
Sebaliknya pula, menghipotikkan barang sitaan a quo oleh Tergugat pada tanggal…………..adalah perbuatan melawan hukum, yang memenuhi unsure-unsur pada pasal 231 KUH Pidana.
26. Bahwa, pencabutan gugatan Penggugat terhadap PT Bank…………..tidak dilarang oleh ketentuan acara yang berlaku, oleh karena tuntutan Penggugat terhadap PT Bank………tersebut terpisah dari tuntutan Penggugat terhadap Tergugat, dan pencabutan gugatan a quo tidak merugikan Tergugat dalam tangkisan atas gugatan Penggugat.

DALAM KONVENSI :

27. Mohon dengan hormat, dalil-dalil termuat dalam Konvensi dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dalam Rekonvensi ini. 
Tergugat dalam Rekonvensi ini atau Penggugat dalam Konvensi menolak semua dalil Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi, kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
28. Bahwa, Tergugat Rekonvensi membantah telah menerima uang dari Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), untuk membeli tanah berikut rumah yang kecamatan………. Jakarta……………..;
Begitu pula apa yang disebut Penggugat Rekonvensi dengan uang………..sejumlah Rp……… yang belum dipertanggungjawabkan.
29. Bahwa, Penggugat Rekonvensi walaupun telah di-somir, tidak dapat membuktikan apa yang disebutnya penyerahan uang kepada Tergugat Rekonvensi a quo.
Oleh karena itu, gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi a quo, sama sekali tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah, karena haruslah ditolak untuk keseluruhannya.
30. Oleh karena tidak terbukti dalil-dalil gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi, maka tuntutan bunga dan sita jaminan haruslah ditolak pula.




Maka, berdasarkan dalil-dalil di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri memutuskan :

DALAM KONVENSI :
Menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk keseluruhannya;

DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Rekonvensi untuk keseluruhannya.

Hormat kami,



HK. ACARA PERDATA

Perkara perdata dapat dibedakan menjadi :
1. Permohonan.
2. Gugatan.
Ad.1. Permohonan.
Dalam permohonan tidak ada sengketa dan hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon. Dalam permohonan hakim memberikan penetapan atau putusan declaratoir, yaitu putusan yang bersifat menetapkan atau menerangkan saja.
Ad.2. Gugatan.
Dalam gugatan ada sengketa dan ada dua pihak, yaitu penggugat (pihak yang mengajukan gugatan) dan tergugat (pihak yang digugat). Dalam gugatan, hakim memberikan putusan yang berisi penghukuman (putusan condemnatoir).

Pihak-pihak dalam Perkara Perdata :
1. Penggugat (pihak yang mengajukan gugatan).
2. Tergugat (pihak yang digugat).

Perwakilan atau Kuasa Di Muka Hakim
- Pihak yang berperkara dapat diwakili orang lain yang diberi kuasa dengan surat khusus (Pasal 123 HIR)
- Dalam Surat Kuasa Khusus harus tercantum :
a. Identitas pemberi dan penerima kuasa.
b. Apa yang menjadi pokok perkara.
c. Pertelaan isi kuasa yang diberikan.
d. Memuat hak substitusi/pengganti.
e. Tempat dan tanggal dibuatnya Surat Kuasa.
f. Meterai, tanda tangan atau cap ibu jari.

Cara Mengajukan Gugatan
1. Diajukan secara tertulis (Pasal 118 HIR).
2. Diajukan secara lisan (Pasal 120 HIR).
Cara Menyusun Surat Gugat
1. Individualiseringsteori.
2. Subtantieringsteori.

Ad.1. Individualiseringsteori.
Dalam surat gugat cukup disebutkan peristiwa atau hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan, sedang dasar terjadinya atau sejarah terjadinya hak tidak perlu disebutkan, karena hal itu dapat dikemukakan dalam sidang disertai dengan pembuktian.

Ad.2. Subtantieringsteori.
Dalam surat gugat selain disebutkan peristiwa atau hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan, juga dasar-dasar terjadinya atau sejarah terjadinya hak harus disebutkan.


Isi Surat Gugat
1. Identitas para pihak, yaitu keterangan dari penggugat dan tergugat mengenai nama, alamat dan pekerjaannya.
2. Posita/fundamentum petendi, yaitu dasar gugatan atau gambaran mengenai duduknya perkara.
Posita terdiri dari 2 bagian yaitu :
a. Penjelasan mengenai duduknya perkara.
b. Penjelasan mengenai hak atau hubunngan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.
3. Petitum, apa yang dimohon atau dituntut oleh penggugat.
Petitum diperinci menjadi 2 bagian :
a. Tuntutan primair (pokok).
b. Tuntutan subsidiair (pengganti).
4. Tanggal dan tanda tangan.

Penggabungan Gugat (Kumulasi)
Adalah pengumpulan atau penggabungan beberapa gugat atau perkara menjadi satu gugat.
Kumulasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Kumulasi Subyektif, terjadi apabila dalam satu surat gugat terdapat beberapa penggugat atau beberapa tergugat.
2. Kumulasi Obyektif, apabila dalam satu surat gugat penggugat mengajukan beberapa gugat atau tuntutan kepada tergugat.

Perubahan dan Pencabutan Gugatan 
- Perubahan gugatan diperbolehkan asal tidak menyebabkan berubahnya dasar gugat, dan gugat bertambah besar.
- Pencabutan gugat dilakukan sebelum perkara/gugatan itu diperiksa dipersidangan atau sebelum tergugat memberikan jawabannya. Jika pencabutan terjadi setelah tergugat memberikan jawabannya, maka harus dengan persetujuan tergugat.

Cara Berperkara Di Muka Pengadilan Dalam Perkara Perdata

1. Penggugat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.
2. Setelah gugatannya didaftar, akan dibagikan dengan surat penetapan penunjukkan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada hakim yang akan memeriksanya, maka hakim yang bersangkutan menentukan hari dan tanggal perkara itu akan diperiksa di muka sidang. Kemudian memerintahkan untuk memanggil kdua belah pihak supaya hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan.
3. Pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim dengan didampingi oleh panitera membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali oleh peraturan ditentukan sidang dinyatakan tertutup.
4. Kalau pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir sedang Tergugat tidak hadir, maka gugatan dikabulkan dengan putusan verstek, kecuali kalau gugatannya tidak beralasan.
5. Kalau pada hari sidang yang telah ditetapkan Tergugat hadir sedang Penggugat tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur serta Penggugat dihukum untuk membayar beaya perkara.
6. Kalau pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat hadir, maka hakim harus mendamaikan kedua belah pihak dan apabila tercapai perdamaian maka dibuatkan akta perdamaian. Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terhadap keputusan perdamaian ini tidak diperkenankan untuk mengajukan banding atau kasasi.
7. Kalau kedua belah tidak dapat didamaikan, maka pemeriksaan diteruskan yaitu :
dengan pembacaan surat gugat.
Tergugat memberikan jawabannya.
Macam Jawaban  :
1. Pengakuan.
2. Bantahan
3. Referte.


Dalam jawaban  kemungkinan ada eksepsi atau tangkisan.
Macam Eksepsi adalah :
Eksepsi prosesuil : eksepsi yang berdasarkan atas hukum acara.
Eksepsi materiil : eksepsi yang berdasarkan hukum materiil.
Eksepsi prosesuil dan materiil tidak menyinggung sama sekali pokok perkara.
Selain eksepsi prosesuil dan materiil ada beberapa eksepsi lainnya yaitu :
Eksepsi declinatoir yaitu tangkisan yang bersifat mengelakan.
Eksepsi dilatoir yaitu tangkisan yang bersifat menunda.
Eksepsi peremptoir yaitu tangkisan yang menghalangi dikabulkannya gugatan penggugat.
Penggugat mengajukan replik.
Tergugat memberikan duplik.
Acara Pembuktian.
Kesimpulan.
8. Setelah pemeriksaan cukup, maka hakim akan menunda sidang untuk mengambil putusan.
9. Apabila salah satu pihak menganggap putusan hakim kurang adil, maka ia dapat mengajukan permohonan banding dalam jangka waktu 14 hari sesudah putusan.

Gugat Balik Atau Rekopensi
Rekopensi adalah gugat yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dengan tujuan untuk mempermudah pemeriksaan perkara.
Pada azasnya gugat balasan dapat diajukan, pengecualiannya adalah :
1. Bila penggugat dalam konvensi bertindak karena suatu kwalitas tertentu sednagkan tuntutan rekonvensi akan mengenai diri penggugat pribadi atau sebaliknya.
2. Bila Pengadilan Negeri yang memeriksa gugat konvensi tidak wewenang memeriksa gugat rekonvensi.
3. Dalam perkara yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan.
4. Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimasukkan gugat balasan, maka dalam tingkat banding tidak boleh diajukan gugat balasan.

Sita Jaminan
Macam sita jaminan :
1. Sita revindicatoir yaitu sita jaminan terhadap barang milk sendiri (penggugat);
2. Sita conservatoir yaitu sita jaminan terhadap barang milik debitur (tergugat).
Selain sita revindicatoir dan conservatoir, ada pula yang disebut dengan :
1. Sita marital yaitu sita yang dimohonkan oleh pihak isteri terhadap barang-barang milk suami, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian.
2. Sita pandbeslag yaitu sita yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah/tanah agar supaya diletakkan terhadap perabot rumah tangga penyewa atau tergugat untuk menjamin pembayaran uang sewa yang harus dibayar.

Proses/Acara Dengan 3 Pihak
1. Voeging (menyertai) yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam proses (pemeriksaan perkara) untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara;
2. Tussenkomst (menengahi) yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam proses untuk membela kepentingannya sendiri;
3. Vrijwaring (penanggungan/pembebasan) yaitu penarikan atau pemanggilan pihak ketiga dalam proses untuk menanggung/membebaskan tergugat dari tuntutan yang merugikannya.


Sistem Pembuktian Dalam Perkara Perdata
Adalah system pembuktian positip, artinya system pembuktian yang semata-mata didasarkan kepada alat-alat bukti yang diakui oleh undang-undang saja, dengan tidak membutuhkan keyakinan hakim.




Alat Bukti menurut Pasal 164 HIR atau 1866 BW adalah :
1. Surat.
Ada 3 (tiga) macam surat sebagai alat bukti yaitu :
1. Akte otentik, mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materiil.
2. Akte dibawah tangan, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap/cukup atau sama dengan akte otentik apabila pihak yang menandatangani akte di bawah tangan itu mengakui/tidak membantah tanda tangannya, yang berarti ia mengakui kebenaran yang tertulis dalam akte di bawah tangan tersebut.
3. Surat-surat yang bukan akte.
2. Keterangan Saksi.
3. Persangkaan.
Adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata (dianggap bukti) ke arah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya (yang belum terbukti) (Pasal 1915 BW).
4. Pengakuan.
Pengakuan dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Pengakuan murni.
Adalah pengakuan yang membenarkan tuntutan/keterangan pihak lawan.
2. Pengakuan dengan kwalifikasi.
Adalah pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian tuntutan.
3. Pengakuan dengan Clausula.
Adalah pengakuan dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.
5. Sumpah.
Sumpah sebagai alat bukti yaitu :
1. Sumpah pelengkap (suppletoir).
Adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian yang belum lengkap.
2. Sumpah pemutus (dicisoir).
Adalah sumpah yang dibebani atas permintaan salah satu pihak kepda lawannya.
3. Sumpah penaksiran (aesimator/schattingseed).
Adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian.

Putusan
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara.
HIR membedakan putusan dalam putusan akhir dan putusan sela,
Putusan Akhir dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
1. Putusan declaratoir.
Adalah putusan yang menerangkan atau menyatakan apa yang sah.
2. Putusan constitutive.
Adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum/atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang batu.
3. Putusan condemnatoir.
Adalah putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.

Putusan Sela dapat dibedakan dalam :
1. Putusan preparatoir.
Adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir.
2. Putusan insidentil.
Adalah putusan yang berhubungan dengan suatu insiden.
3. Putusan provisional.
Adalah putusan untuk melakukan tindakan pendahuluan atau putusan atas tuntutan provisi.
4. Putusan interlocutoir.
Adalah putusan yang memerintahkan pembuktian.

Putusan Hakim memuat :
1. Ringkasan tentang gugatan dan jawaban;
2. Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim;
3. Putusan mengenai pokok perkara;
4. Putusan tentang besarnya beaya perkara;
5. Keterangan mengenai hadir atau tidaknya kedua pihak pada waktu putusan dijatuhkan.

Agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu walaupun diajukan perlawanan atau banding, syaratnya adalah :
1. Ada surat otentik atau tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
2. Ada putusan yang mempunyai kekuatan pasti sebelumnya yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan.
3. Ada gugatan provisionil yang dikabulkan.
4. Dalam sengketa mengenai hak milik.

Upaya Hukum

Upaya hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.

Upaya hukum ada dua macam yaitu :
1. Upaya hukum biasa, dibedakan menjadi :
a. Perlawanan.
b. Banding
Banding adalah pemeriksaan ulangan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri atas permohonan pihak yang berkepentingan.
Permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan. 
Pembanding berhak untuk mengajukan Memori Banding dan Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding.
Putusan dalam tingkat banding dapat berupa :
1. Menguatkan putusan pengadilan negeri.
2. Memperbaiki putusan pengadilan.
3. Membatalkan putusan pengadilan negeri.

c. Kasasi.
Kasasi adalah pembatalan putusan pengadilan bawahan oleh Mahkamah Agung, karena pengadilan bawahan :
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Setelah putusan banding diberitahukan kepada para pihak, para pihak dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan dan pemohon kasasi wajib mengajukan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan kasasi dan pihak termohon kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi.
Putusan kasasi dapat berupa :
1. Permohonan kasasi tidak dapat diterima.
2. Permohonan Kasasi ditolak.
3. Permohonan Kasasi dapat diterima (dikabulkan).

2. Upaya hukum luar biasa, yaitu :
a. peninjauan kembali.
b. Perlawanan dari pihak ketiga /dardenverzet.

Ad.a. Peninjauan Kembali.
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan serta dapat dicabut selama belum diputus, dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali adalah sebagai berikut :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 (seratus delapan puluh)  hari untuk :
1. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
2. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Yang disebut pada huruf c, d dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
4. Yang disebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

Ad.b. Perlawanan pihak ketiga (dardenverzet)
Apabila pihak ketiga hak-haknya dirugikan oleh suatu putusan, dapat mengajukan perlawanan putusan tersebut kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa. 
Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya.
Apabila perlawanan dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak letiga. 


Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi).
Tidak semua putusan yang mempunyai kekuatan yang pasti harus dilaksanakan, karena yang perlu dilaksanakan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir (menghukum), ialah yang mengandung perintah kepada pihak yang kalah untuk melakukan suatu perbuatan.
Untuk eksekusi harus diajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
Macam eksekusi adalah :
1. Eksekusi yang menghukum pihak yang kalah untuk membayar sejumlah uang.
2. Eksekusi yang menghukum pihak yang kalah untuk melakukan sutau perbuatan.
3. Eksekusi riil yaitu ekskusi yang menghukum pihak yang kalah untuk mengosongkan benda tetap.

ARBITRASE

ARBITRASE 
MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999


I. PENGERTIAN

1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

2. Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik. 

3. Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

5. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

6. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengailan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

7. Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

8. Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrse internasional.

II. MANFAAT ARBITRASE

a. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
b. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal proseduril dan administrative.
c. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
d. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase.
e. Putusan arbitrse merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

III. PERJANJIAN ARBITRASE
A. Para pihak dapat membuat suatu persetujuan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari melalui arbitrase, untuk ini harus dibuat secara tertulis. Biasanya dimuat dalam perjanjian pokok (Pactum de Compromittende).
B. Dapat juga setelah sengketa terjadi para pihak sepakat menyelesaikannya melalui arbitrase yaitu yang disebut dengan Acte Compromi.

IV. RUANG LINGKUP.

Sengketa melalui arbitrase adalah kegiatan-kegiatan dalam bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, hak kekayaan intelektual.

V. AZAS “SEPARABILITY”

Perjanjian arbitrase walaupun merupakan bagian dari suatu perjanjian (sebagai Klausula Arbitrase), namun kedudukannya dari segi daya lakunya terpisah dari perjanjian yang bersangkutan dan dari terjadinya berbagai peristiwa tertentu.
Hal ini termuat dalam pasal 10 mengatakan bahwa suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh berbagai keadaan sebagai berikut :

a. meninggalnya salah satu pihak.
b. Bangkrutnya salah satu pihak.
c. Novasi.
d. Insolvensi salah satu pihak.
e. Pewarisan.
f. Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok.
g. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialih-tugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
h. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

VI. KOMPETENSI ABSOLUT

Dengan adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri wajib menolak bila diajukan kepadanya.

VII. SYARAT-SYARAT ARBITER

a. Cakap melakukan tindakan hukum
b. Berumur paling rendah 35 tahun.
c. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa.
d. Tidak mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
e. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
f. Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter. 

VIII.HAK INGKAR

Terhadap arbiter, dapat diajukan tuntutan ingkar apabila cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan juga apabila adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.

IX. HUKUM ACARA YANG BERLAKU

a. Pemohon harus memberitahu dengan surat tercatat , telegram, telex, faxsimile, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepadaTermohon bahwa syarat arbitrase berlaku.
b. Pemeriksaan secara tertutup.
c. Bahasa yang digunakan bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan dapat memakai bahasa lain.
d. Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur jalannya pemeriksaan sengketa, termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga atau menjual barang yang mudah rusak.
e. Pihak ketiga dapat menggabungkan diri dalam suatu proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase apabila mempunyai kepentingan dan disetujui oleh para pihak dan majelis.

X. PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Dalam waktu 30 hari sejak tanggal putusan tersebut diucapkan harus diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera Pengadilan Negeri setempat.

XI. PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

Berdasarkan Pasal 70 terhadap putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.








FIDUCIA

Fiduciae

Fiduciae/Fidusia 
Fidusia berasal dari kata fiduciae eigendom overdraagh yang artinya pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia seperti termaktub dalam UU No 44 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. 

PEMBERI Fidusia dan PENERIMA Fidusia 
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yang memiliki benda secara hutang dengan pembayaran diangsur atau yang akan menjadi obyek penjaminan, sering kita sebut sebagai Debitur. Debitur adalah pihak yang mempunyai hutang karena perjanjian atau undang-undang. 
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia, sering kita sebut sebagai Kreditur. Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. 
contohnya Lembaga Leasing, Bank dan lain lain selaku Kreditur. 


Bentuk, Isi Perjanjian Fidusia dan Lahirnya Jaminan Fidusia
UU Fidusia menegaskan bahwa untuk perjanjian fidusia harus tertulis, dibuat secara Notariil dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia.
Akta Notaris merupakan akta otentik (dibuat oleh pejabat) memiliki kekuatan pembuktian sempurna tentang apa yang dimuat, para pihak beserta para ahli waris atau para pengganti haknya. Akta otentiklah yang dianggap paling menjamin kepastian hukum berkenaan dengan obyek jaminan fidusia.
Isi akta perjanjian jaminan fidusia paling tidak memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU Fidusia. (* lihat lampiran contoh akta Perjanjian Jaminan Fidusia secara Notariil)
Jaminan Fidusia berdasarkan UU Fidusia lahir sejak pada tanggal jaminan fidusia dicatat dalam Buku Daftar Fidusia. Adapun bukti bagi kreditur bahwa ia merupakan pemegang jaminan fidusia adalah Sertipikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran dalam Buku Daftar Fidusia.
Pasal 28 UU Fidusia, mengatur bahwa apabila atas benda/barang yang sama yang menjadi obyek jaminan fidusia dibuat lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia, maka kreditur yang lebih dahulu mendaftarkannya adalah Penerima Fidusia. Melalui keharusan pendaftaran jaminan fidusia (pasal 19 UU Fidusia) lebih memberikan perlindungan bagi kreditur (Lembaga Leasing, Bank, dll).

Pendaftaran Jaminan Fidusia 
harus kesepakatan kedua belah pihak. Menurut pasal 13 UU Fiducia.
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dalam ayat 1 (satu)  memuat :
identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris  yang
memuat akta Jaminan Fidusia;
data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
nilai penjaminan; dan
nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran pada Kantor Wilayah Departemen Hukum Perundang-undangan  dan HAM RI di setiap ibukota propinsi yang kemudian menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Jaminan Fidusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi seyogyanya perjanjian penjaminan fiducia dilakukan setelah akad kredit (perjanjian pokok) ditanda tangani.

Tanggung Jawab atas Obyek Jaminan Fidusia
Oleh karena Pemberi Fidusia (debitur) tetap menguasai dan sepenuhnya memperoleh manfaat fisik benda yang menjadi jaminan fidusia maka bertanggung jawab atas semua resiko yang timbul berkaitan dengan pemakaian dan keadaan benda/barang yang dimaksud. 
Pengalihan, gadai atau menyewakan obyek jaminan fidusia harus dengan persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia (kreditur), pelanggaran hal tersebut diancam dengan pidana penjara dan denda (pasal 36 UU Fidusia).

Eksekusi Jaminan Fidusia
Bagaimana sifat dari jaminan fiducia jika debitur wanprestasi? Sertipikat Jaminan Fiducia mempunyai title eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (pasal 15 UU Fidusia), artinya tanpa putusan pengadilan bisa dilaksanakan eksekusinya. Lelang bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan putusan pengadilan layaknya hak Tanggungan.

Hapusnya atau Berakhirnya Jaminan Fidusia
Karena jaminan fidusia merupakan perjanjian aksesor (mengikuti) dari perjanjian pokok maka demi hukum jaminan fidusia hapus atau berakhir apabila hutang yang bersumber pada perjanjian pokok dan yang dijamin dengan fidusia hapus/selesai/lunas.
Pengalihan hak kepemilikan obyek jaminan fidusia tersebut sebagai jaminan atas kepercayaan maka hak kepemilikan tersebut dengan sendirinya akan kembali bila hutang telah lunas.

Contoh Praktek:
Orang pribadi membeli sepeda motor dengan mengangsur (kredit), hal tersebut  merupakan  suatu bentuk perjanjian perdata.
Apabila beli motor dengan mengangsur kemudian atas barang tersebut dipasang jaminan fiducia dengan Akta Notaris serta melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia maka sudah berbeda dalam hal praktek penanganan, karena UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan tegas mengatur ketentuan pidana dari pelanggaran terhadap jaminan fidusia. 
Resiko dalam hal debitur diam-diam mengalihkan jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain, itu jelas melanggar UU. Demikian juga dengan POLRI, sebagai alat Negara yang bekerja awal dalam hal apabila terjadi tindak pidana, Instansi tersebut wajib mensyaratkan adanya Sertipikat Jaminan Fidusia untuk menindak lanjuti prosedur yang berlaku.
Sehingga untuk lebih menjamin dan memberikan kepastian Hukum Perusahaan Leasing, Bank (Penerima Fidusia) atas sepeda motor tersebut Jaminan Fidusia sangatlah diperlukan.
Melalui keharusan pendaftaran jaminan fidusia (pasal 19 UU Fidusia) lebih memberikan perlindungan bagi Penerima Fidusia (Lembaga Leasing, Bank, dll).